Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja Tahun 2021. Pengertian BOS Kinerja tahun 2021 adalah Program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian. Adapun Tujuan BOS Kinerja Tahun 2021 adalah: 1) Membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah; 2) Memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah.
Sasaran dan Biaya Satuan BOS
Kinerja tahun 2021. Adapun Sasaran BOS
Kinerja tahun 2021 adalah 1) Sekolah Penggerak (tanpa PAUD) dengan Unit
Cost atau Biaya per-satuan pendidikan untuk jenjang SD: 150 juta, untuk jenjang SMP: 175 juta, untuk jenjang SMA: 200
juta dan untuk jenjang SLB: 160 juta. 2) Sekolah yang memiliki prestasi dengan Unit
Cost atau Biaya per-satuan pendidikan sebesar 60 juta. 3) Sekolah yang memiliki mutu
baik yang memerlukan sarana sanitasi dengan Unit Cost atau biaya per-satuan pendidikan sebesar 100 juta
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja Tahun 2021, Kriteria
Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2021 adalah 1) Sekolah Penggerak,
2) Sekolah yang memiliki prestasi, 3) Sekolah yang memiliki mutu baik yang
memerlukan sarana sanitasi. Adapun kriteria khusus untuk Sekolah Penggerak, adalah
a) Telah ditetapkan sebagai SekolahPenggerak; b) Penerima Dana BOS Reguler tahun
anggaran berjalan. Pemanfaatan Dana BOS kinerja yntuk Sekolah Penggerak digunakan
untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan
Program Sekolah Penggerak.
Berdasarkan Juknis Dana BOS Kinerja Tahun 2021, Kriteria khusus Sekolah yang memiliki prestasi yang masuk dalam daftar sekolah penerima BOS Kinerja tahun 2021 adalah 1) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 2) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; 3) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan 4) bukan merupakan sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Adapun kriteria khusus sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi
yang masuk dalam daftar sekolah penerima BOS Kinerja tahun 2021 adalah 1)
memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua)
pada tahun 2018 dan tahun 2019; 2) memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional
kumulatif paling rendah 60 pada tahun 2018 dan tahun 2019; 3) belum memiliki sarana
toilet / jamban; 4) memberikan surat pernyataan bahwa tidak menerima bantuan lainnya
untuk toilet/jamban pada tahun 2020 dan tahun 2021; 5) penerima Dana BOS
Reguler tahun anggaran berjalan; dan 6) bukan merupakan sekolah yang ditetapkan
sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja Tahun 2021, Penyaluran BOS
Kinerja dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening
Satuan Pendidikan. Dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau
jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Terkait pelaporan penggunaan
BOS Kinerja tahun 2021, diatur
sebagai berikut: 1) Sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada
Kementerian paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya; 2) Sekolah yang
terlambat menyampaikan laporan, dilakukan penundaan penyaluran Dana BOS Reguler
Tahap II tahun berikutnya. Adapun Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
tahun anggaran sebelumnya dapat digunakan dengan berpedoman pada PetunjukTeknis
Penggunaan Dana BOS Reguler.
Rincian pembiayaan penggunaan
alokasi Dana BOS Kinerja 2021 oleh Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut
01. Pengembangan Perpustakaan
1.penyediaan
buku digital, perpustakaan digital, dan barang sejenis lainnya; dan/atau
2.penyediaan
pengembangan perpustakaan lainnya terkait pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma
baru.
02. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
dan Ekstrakurikuler
1.
penyediaan atau pencetakan mandiri buku dan bahan ajar lainnya untuk
pembelajaran dengan paradigma baru, sesuai kebutuhan;
2.
penyediaan atau pencetakan mandiri buku dan bahan ajar lainnya untuk peningkatan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan, sesuai kebutuhan;
3.
penyediaan aplikasi pembelajaran dan manajemen sekolah; dan/atau
4.
pembiayaan lainnya dalam pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan paradigma
baru
03. PelaksanaanKegiatan Evaluasi/Asesmen
Pembelajaran
Pembiayaan
pelaksanaan kegiatan ujian, asesmen, dan evaluasi pembelajaran paradigma baru antara
lain:
1.
pelaksanaan Asesmen Nasional di kelas V, VIII, dan XI;
2.
khusus Sekolah Penggerak, tambahan pelaksanaan Asesmen Nasional di kelas IV,
VII, dan X;
3.
evaluasi lainnya terkait Program Sekolah Penggerak
04. Pelaksanaan Administrasi
Kegiatan Sekolah
1.
Penyusunan program sekolah
2.
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran
paradigma baru, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, dan penguatan
literasi sekolah; dan/atau
3.
pelaksanaan program TRIAS UKS di sekolah
05. Pengembangan Profesi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
1.
pelaksanaan pelatihan program sekolah penggerak yang dilaksanakan di sekolah;
2.
pelatihan untuk peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
3.
pelaksaan komunitas belajar bagi guru dan tenaga kependidikan;
4.
pelaksanaan forum dialog bagi bagi guru dan tenaga kependidikan;
5.
penguatan literasi digital atau teknologi; dan/atau
6.
kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
06. Pembiayaan Langganan Daya
dan Jasa
Pembiayaan
langganan daya dan jasa untuk melaksanakan pembelajaran paradigma baru, peningkatan
kompetensi sekolah, dan penguatan literasi sekolah
07. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
1.
pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi dan hidup bersih dan sehat;
2.
penyediaan air dan distribusi air bersih;
3.
penyediaan toilet / jamban;
4.
penyediaan tempa tcuci tangan;
5.
pembiayaan rehabilitasi toilet sesuai kondisi kerusakan toilet;
6.
pembiayaan perbaikan saluran pembuangan air; dan/atau
7.
pembiayaan lain dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan
padasarana dan prasarana sekolah untuk melaksanakan pembelajaran paradigma
baru, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, dan penguatan literasi
sekolah.
Selain
itu, Sekolah dapat menggunakan Dana BOS Kinerja di luar contoh di atas,
sepanjang dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuaidengan pedoman
penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.
Link download Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021(DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
AS.Wbr. Pak boleh dikirim file Juknis BOS kinrja