PERMENPAN RB NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan, ditetapkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi.


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi. Sedangkan Pejabat Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Teknisi Litkayasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan, bahwa Teknisi Litkayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan operasional dalam melakukan kegiatan di bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Teknologi pada Instansi Pemerintah. Teknisi Litkayasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa. Kedudukan Teknisi Litkayasa  ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa termasuk dalam rumpun penelitian dan perekayasaan. Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.  Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa  terdiri atas: a) Teknisi Litkayasa Pemula; b) Teknisi Litkayasa Terampil; c) Teknisi Litkayasa Mahir; dan d) Teknisi Litkayasa Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan, adalah melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: persiapan; pelaksanaan; dan pasca pelaksanaan. Adapun sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. persiapan, meliputi:

1. penyusunan daftar kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi;

2. penyiapan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi;

3. penelaahan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi; dan

4. validasi kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi;

 

b. pelaksanaan, meliputi:

1. Penelitian;

2. Pengembangan;

3. Pengkajian; dan

4. Penerapan;

 

c. pasca pelaksanaan, meliputi:

1. penyiapan dan/atau penyusunan karya tulis;

2. perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;

3. penyiapan dan/atau penyusunan naskah standar teknis;

4. penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

5. pelayanan informasi teknis.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan, melalui link download yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 (disini)


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem