Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan, ditetapkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi.
Berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang
selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca
pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.
Sedangkan Pejabat Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang
selanjutnya disebut Teknisi Litkayasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan layanan
teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca
pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan, bahwa Teknisi
Litkayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan operasional dalam melakukan
kegiatan di bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan
Teknologi pada Instansi Pemerintah. Teknisi Litkayasa berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi
Litkayasa. Kedudukan Teknisi Litkayasa ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Teknisi
Litkayasa merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa
termasuk dalam rumpun penelitian dan perekayasaan. Jabatan Fungsional Teknisi
Litkayasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa terdiri atas: a) Teknisi Litkayasa Pemula; b)
Teknisi Litkayasa Terampil; c) Teknisi Litkayasa Mahir; dan d) Teknisi
Litkayasa Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Teknisi Litkayasa tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Teknisi Litkayasa berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Penelitian Dan Perekayasaan, adalah melakukan layanan teknis dan
operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya,
terdiri atas: persiapan; pelaksanaan; dan pasca pelaksanaan. Adapun sub-unsur
dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. persiapan, meliputi:
1.
penyusunan daftar kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan teknologi;
2.
penyiapan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan teknologi;
3.
penelaahan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan teknologi; dan
4.
validasi kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan
teknologi;
b. pelaksanaan, meliputi:
1.
Penelitian;
2.
Pengembangan;
3.
Pengkajian; dan
4.
Penerapan;
c. pasca pelaksanaan,
meliputi:
1.
penyiapan dan/atau penyusunan karya tulis;
2.
perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
3.
penyiapan dan/atau penyusunan naskah standar teknis;
4.
penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
5.
pelayanan informasi teknis.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan
Perekayasaan, melalui link download yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30
Tahun 2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.