POS AN ANBK TAHUN 2021 (TAHUN PELAJARAN 2021/2022)

Download POS AN ANBK Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022)


Download POS AN ANBK Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022). Kemendikbudristek telah menerbitkan POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021. POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.

 

Di dalam POS AN AKM Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022) ada beberapa istilah yang perlu dipahami. Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. Asesmen Nasional atau AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi). Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan

 

Berdasarkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan POS AN AKM Tahun Tahun 2021, dinyatakan bahwa POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN. POS AN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

 

Adapun Ruang lingkup POS AN Tahun 2021 meliputi: kepesertaan asesmen nasional; pelaksana asesmen nasional; penyiapan instrumen asesmen nasional; pelaksanaan dan penyiapan teknis; pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional; pemantauan dan evaluasi; biaya pelaksanaan asesmen nasional; prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut; sanksi; dan kendala dalam pelaksanaan AN.

 

Ditegaskan dalam POS AN ANBK Asesmen Nasional SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional: 1) AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. 2) Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2. 3) Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022.

 

Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan adalah: 1) Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas: Kepala satuan pendidikan; Seluruh Pendidik; Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.

 

Persyaratan Peserta Didik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah sebagai berikut.

1) Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

2) Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a) jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b) jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau c) jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

3) Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.

4) Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

5) Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

6) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

7) Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

 

Persyaratan Pendidik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah: 1) Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 2) Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 3) Aktif mengajar pada satuan pendidikan. 4) Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar. 5) Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

 

Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan yang mengikuti AN Asesmen Nasional Tahun 2021, adalah 1) Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 2) Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 3) Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan. 4) Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. 5) Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

 

Teknik Pemilihan Peserta Didik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah 1) Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 2) Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut: a) Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; b) Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; c) Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; d) Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; e) Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; f) Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; g) Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; h) Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan i) Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

 

Dinyatakan dalam POS AN Asesmen Nasional SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa pendaftaran peserta Asesmen Nasional dilakukan dengan mekanisme: 1) Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing. 2) Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional. 3) Pendidik dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional. 4) Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik. 5) Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS. 6) Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik. 7) Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian. 8) Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid. 9) Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN. 10) Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya. 11) DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi. 12) DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. 13) Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian. 14) Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

 

Kapan Jadwal AN AKM SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA SMK/MAK Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021)? Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional tahun 2021/2022, Jadwal AN AKM SD MI Tahun 2021 yang diperuntukan bagi siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan digelar pada bulan 8 - 18 Nopember 2021 (dua gelombang). Jadwal AKM SMP / MTs Tahun 2021 yang diperuntukkan Kelas 8 SMP/MTs akan digelar pada Minggu ketiga 4-7 Oktiber 2021, Jadwal AKM SMA / MA Tahun 2021 yang diperuntukkan Kelas 11 SMA/MA akan digelar pada Minggu Pertama  27 - 30 September 2021, Jadwal AKM SMK / MAK Tahun 2021 yang diperuntukkan Kelas 11 SMK/MAK akan digelar pada Minggu Kedua Bulan 20 - 23 September 2021.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca POS AN AKM (ANBK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022) melalui file dan link yang tersedia di bawah ini

 



Link Download Prosedur Operasional Standar POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 (DISINI)


Untuk contoh Soal AKM SD/MI silahkan akses disini 


Untuk contoh Soal AKM SMP/MTS silahkan akses disini 


Untuk contoh Soal AKM SMA/MA silahkan akses disini 


Demikian informasi tentang Link Download Prosedur Operasional Standar POS AN ANBK SD SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022). Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter