Download POS AN ANBK Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022). Kemendikbudristek telah menerbitkan POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021. POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.
Di dalam POS AN AKM Tahun 2021 (Tahun Pelajaran
2021/2022) ada beberapa istilah yang perlu dipahami. Prosedur Operasi
Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. Asesmen
Nasional atau AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan
mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan
menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei
lingkungan belajar. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah pengukuran
kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika
(Numerasi). Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi,
merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan
kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat
berkontribusi secara produktif di masyarakat. Numerasi adalah kemampuan
berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk
menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan
untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Survei Karakter adalah
pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam
aspek Profil Pelajar Pancasila. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran
kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan
pendidikan
Berdasarkan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor:
030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan POS AN AKM Tahun Tahun 2021, dinyatakan
bahwa POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah
Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN. POS AN tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
ini.
Adapun Ruang lingkup POS AN Tahun
2021 meliputi: kepesertaan asesmen nasional; pelaksana asesmen nasional; penyiapan
instrumen asesmen nasional; pelaksanaan dan penyiapan teknis; pengolahan dan
pelaporan hasil asesmen nasional; pemantauan dan evaluasi; biaya pelaksanaan
asesmen nasional; prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut; sanksi; dan kendala
dalam pelaksanaan AN.
Ditegaskan dalam POS AN ANBK Asesmen Nasional SD SMP SMA SMK
Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen
Nasional: 1) AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK),
Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di
luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. 2) Satuan Pendidikan yang melaksanakan
Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah
yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan
penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai
dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2. 3) Satuan
Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas
sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang
waktu bulan Februari – April tahun 2022.
Lingkup Peserta Asesmen Nasional
pada Satuan Pendidikan adalah: 1) Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan
pendidikan terdiri atas: Kepala satuan pendidikan; Seluruh Pendidik; Peserta
didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan Peserta didik di
SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk. Peserta didik
mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Seluruh Pendidik
dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.
Persyaratan Peserta Didik yang
mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah sebagai berikut.
1)
Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki
Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
2)
Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a) jenjang
SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b) jenjang
SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN;
atau c) jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada
saat pelaksanaan AN.
3)
Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan
luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.
4)
Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum
atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
5)
Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki
laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
6)
Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki
laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
7)
Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan
penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester
genap kelas 4.
Persyaratan Pendidik yang
mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah: 1) Pendidik yang berstatus sebagai aparatur
sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 2) Terdaftar pada sistem Dapodik
atau EMIS. 3) Aktif mengajar pada satuan pendidikan. 4) Pendidik yang mengajar pada
lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan
tempat yang bersangkutan mengajar. 5) Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta
didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
Persyaratan Kepala Satuan
Pendidikan yang mengikuti AN Asesmen Nasional Tahun 2021, adalah 1) Kepala Satuan
Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil
negara. 2) Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 3) Aktif menjabat sebagai kepala
satuan pendidikan pada satuan pendidikan. 4) Kepala satuan pendidikan yang
menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan
pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. 5) Kepala satuan pendidikan pada Satuan
Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
Teknik Pemilihan Peserta
Didik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah 1) Peserta didik yang
mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap
satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 2) Jumlah
peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan
ditentukan sebagai berikut: a) Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang
dan cadangan 5 orang; b) Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang
dan cadangan 5 orang; c) Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang
dan cadangan 5 orang; d) Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; e)
Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; f) Jenjang SMALB maksimal
45 orang dan cadangan 5 orang; g) Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan
cadangan 5 orang; h) Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;
dan i) Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
Dinyatakan dalam POS AN Asesmen Nasional SD SMP SMA SMK
Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa pendaftaran peserta Asesmen Nasional dilakukan
dengan mekanisme: 1) Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta
didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya
masing-masing. 2) Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan
Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan
sebagai calon peserta Asesmen Nasional. 3) Pendidik dan kepala satuan
pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama
(SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan
di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional. 4) Satuan pendidikan dalam
binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala
satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik. 5) Satuan pendidikan dalam binaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta
didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS. 6) Satuan
pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan
pendidikan ke pangkalan data Dapodik. 7) Pengelola data di setiap satuan pendidikan
melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada
sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data
dan teknologi informasi Kementerian. 8) Pengelola data di setiap satuan
pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid. 9) Pendaftaran
peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id
ke laman pendataan AN. 10) Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan
secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman
pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai
kewenangannya. 11) DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota
atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk
diverifikasi. 12) DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan
kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. 13) Proses sampling,
proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar
negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan
Kementerian. 14) Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta
yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk
dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
Kapan Jadwal AN AKM SD/MI,
SMP/MTS, SMA/MA SMK/MAK Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2021 (Tahun
Pelajaran 2020/2021)? Berdasarkan Prosedur
Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional tahun 2021/2022, Jadwal AN AKM
SD MI Tahun 2021 yang diperuntukan bagi siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dan
Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan digelar pada bulan 8 - 18 Nopember 2021 (dua
gelombang). Jadwal AKM SMP / MTs Tahun 2021 yang diperuntukkan Kelas 8 SMP/MTs
akan digelar pada Minggu ketiga 4-7 Oktiber 2021, Jadwal AKM SMA / MA Tahun
2021 yang diperuntukkan Kelas 11 SMA/MA akan digelar pada Minggu Pertama 27 - 30 September 2021, Jadwal AKM SMK / MAK Tahun
2021 yang diperuntukkan Kelas 11 SMK/MAK akan digelar pada Minggu Kedua Bulan
20 - 23 September 2021.
Selengkapnya silahkan
download dan baca POS AN AKM (ANBK) Tahun 2021 (Tahun
Pelajaran 2021/2022) melalui file dan link yang tersedia di bawah ini
Link Download Prosedur Operasional Standar POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 (DISINI)
Untuk contoh Soal AKM SD/MI silahkan akses disini
Untuk contoh Soal AKM SMP/MTS silahkan akses disini
Untuk contoh Soal AKM SMA/MA silahkan akses disini
Demikian informasi tentang Link Download Prosedur Operasional Standar POS AN ANBK SD SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2021/2022). Semoga ada manfaatnya, terima kasih