KEPMENKES NOMOR HK.01.07/MENKES/6477/2021 TENTANG DAFTAR OBAT ESENSIAL NASIONAL

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional


Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan untuk menjamin ketersediaan obat yang lebih merata dan terjangkau oleh masyarakat perlu disusun Daftar Obat Esensial Nasional; b) bahwa Daftar Obat Esensial Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/688/2019 tentang Daftar Obat Esensial Nasional perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan kedokteran, pola penyakit, serta program kesehatan.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional menyatakan Menetapkan Daftar Obat Esensial Nasional, yang selanjutnya disingkat DOEN, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional menyatakan: DOEN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di rumah sakit dan puskesmas.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional menyatakan: DOEN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus diterapkan secara konsisten dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional menyatakan: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/688/2019 tentang Daftar Obat Esensial Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional menyatakan: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan.

 

Selengkapnya berikut ini salinan Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter