Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan untuk menjamin ketersediaan obat yang lebih merata dan terjangkau oleh masyarakat perlu disusun Daftar Obat Esensial Nasional; b) bahwa Daftar Obat Esensial Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/688/2019 tentang Daftar Obat Esensial Nasional perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan kedokteran, pola penyakit, serta program kesehatan.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional menyatakan
Menetapkan Daftar Obat Esensial Nasional, yang selanjutnya disingkat DOEN,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional menyatakan:
DOEN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan daftar obat terpilih
yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di rumah sakit dan puskesmas.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional menyatakan:
DOEN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus diterapkan secara konsisten
dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan
kesehatan.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional menyatakan:
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/688/2019 tentang Daftar Obat Esensial Nasional, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional menyatakan:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan.
Selengkapnya berikut ini
salinan Keputusan Menteri Kesehatan atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/6477/2021 Tentang Daftar Obat Esensial Nasional. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.