Salah satu tugas wakasek biasanya adalah membuat Program Kerja salah satunya Program Kerja Pendidikan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah. Pada kesempatan admin akan berbagi Contoh Program Pendidikan Anti Korupsi di sekolah atau Contoh Program Kerja Program Pendidikan Anti Korupsi di sekolah.
Dalam latar belakang Program Pendidikan Anti Korupsi di sekolah,
biasa dinyatakan bahwa korupsi saat kini sudah menjadi permasalahan serius
di negeri ini. Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Berkembang
dengan pesat, meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa
yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Kasus terjadinya korupsi dari
hari ke hari kian marak. Hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi
berbagai media. Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat
sulit membedakan mana perbuatan korup dan mana perbuatan yang tidak korup.
Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi Anti
Korupsi lainnya, namun faktanya masih banyak terjadi Tindakan korupsi di negeri
ini.
Tindakan korupsi yang
dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tentu membuat situasi
reformasi menjadi tidak baik serta mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses
pembangunan. Kondisi seperti ini perlu disikapi dengan melakukan berbagai upaya
untuk menanggulangi masalah korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan menggejala
di Indonesia. Satu hal yang yang menarik untuk diingat adalah adanya sinyalemen
yang mengatakan bahwa korupsi sekarang ini sudah membudaya dan merusak karakter
bagsa (di Indonesia).
Terjadinya tindakan korupsi
disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of
power dalam skala besar. Hal itu bisa dilihat di DPR/DPRD, kepala daerah, dan
pegawai departemen. Ada yang mengatakan bahwa sistem sekarang ini memberikan kemungkinan
adanya perbuatan korupsi. Penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan belum
mencapai sasaran upaya pemberantasan korupsi perlu ditambah dengan berbagai
upaya di bidang pencegahan dan pendidikan.
Pendidikan Anti Korupsi
sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan
beberapa instansi Anti Korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka
Pendidikan Anti Korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti
pentingnya pelajaran akhlak, moral dan sebagainya. Pelajaran akhlak penting
guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan Anti Korupsi
itu penting guna mencegah tindakan korupsi.
Pendidikan Anti Korupsi
harus diberikan sejak dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulia dari
tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Hal ini sebagai upaya
membentuk prilaku peserta didik yang Anti Korupsi. Pendidikan Anti Korupsi ini
tidak diberikan melalui suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara
mengintegrasikan melalui beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikana Anti
Korupsi ini adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari Sembilan nilai
yang disebut dengan Sembilan Nilai Anti Korupsi. Sembilan tersebut adalah:
tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, mandiri, kerja keras, adil, berani,
dan peduli. Berdasarkan pemikiran di atas, maka perlu ada pedoman
penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di satuan pendidikan yang dapat
dijadikan pedoman untuk memberikan muatan pendidikan Anti Korupsi dalam proses
pembelajaran.
Tujuan dibuatnya Program Pendidikan Anti Korupsi di sekolah.
Tujuan yang hendak dicapai dalam pendidikan Anti Korupsi di sekolah adalah
untuk: 1) Menanamkan nilai dan sikap hidup Anti Korupsi kepada warga sekolah; 2)
Menumbuhkan kebiasaan perilaku Anti Korupsi kepada warga sekolah; 3)
Mengembangkan kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan
perilaku Anti Korupsi
Dasar Hukum pelaksanaan Program Pendidikan Anti Korupsi di sekolah,
adalah sebagai berikut:
1.
Undang Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2.
Ketatapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas KORUPSI;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851)
4.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
6.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5661);
9.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
10.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5157);
Hasil yang Diharapkan dari
adanya Program Pendidikan Anti Korupsi
di sekolah. Hasil yang ingin dicapai dari Pendidikan Anti Korupsi di sekolah
adalah:
1.
Tertanamnya nilai dan sikap hidup Anti Korupsi di kalangan warga sekolah.
2.
Tumbuhnya kebiasaan perilaku Anti Korupsi di kalangan warga sekolah.
3.
Berkembangnya kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan
perilaku Anti Korupsi.
Sebelum diberikan contoh Program Pendidikan Anti Korupsi di sekolah
atau Program Kerja rogram Pendidikan Anti Korupsi di sekolah dalam bentuk
file pdf atau word. Terlebih dahulu admin akan memberikan contoh Pelaksanaan
Pendidikan Anti Korupsi di sekolah
Keberhasilan penanaman
nilai-nilai Anti Korupsi dipengaruhi cara penyampaian dan pendekatan
pembelajaran yang dipergunakan. Untuk tidak menambah beban siswa yang sudah
cukup berat, perlu dipikirkan secara matang bagaimana model dan pendekatan yang
akan dipilih. Ada tiga model penyelenggaraan pendidikan untuk menanamkan
nilai-nilai Anti Korupsi yang dapat dilakukan di sekolah, yaitu:
A. Kegiatan Ekstrakurikuler
1. Ekstrakurikuler Khusus
Program Pendidikan Anti Korupsi
Penanaman nilai Anti Korupsi
dapat ditanamkan melalui kegiatan-kegiatan di luar pembelajaran misalnya dalam
kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan incidental, seperti Ekstrakurikuler Program
Pendidikan Anti Korupsi. Penanaman nilai dengan model ini lebih mengutamakan
pengolahan dan penanaman nilai melalui suatu kegiatan untuk dibahas dan dikupas
nilai-nilai hidupnya. Model ini dapat dilaksanakan oleh guru sekolah yang
bersangkutan yang mendapat tugas tersebut atau dipercayakan pada lembaga di
luar sekolah untuk melaksanakannya, misalnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
a. Materi
Materi yang harus
disampaikan sebagai berikut:
No |
Materi |
Indikator |
1 |
Disiplin |
Peserta
didik dapat: 1.
Memahami manfaat disiplin 2.
Mengidentifikasi karakter disiplin 3.
Melakukan control diri terhadap tidakan disiplin 4.
Memahami dampak perilaku tidak berdisiplin |
2 |
Jujur |
Peserta
didik dapat: 1.
Memahami manfaat berbuat jujur 2.
Mengidentifikasi karakter jujur 3.
Melakukan control diri terhadap tidakan kejujurannya 4.
Memahami dampak perilaku tidak jujur |
3 |
Tanggung
jawab |
Peserta
didik dapat: 1.
Memahami manfaat bertanggung jawab 2.
Mengidentifikasi karakter tanggung jawab 3.
Melakukan control diri terhadap tanggung jawab yang dilakukan 4.
Memahami dampak perilaku tidak bertanggung jawab |
4 |
Sederhana |
Peserta
didik dapat: 1.
Memahami manfaat hidup sederhana 2.
Mengidentifikasi karakter kesederhanaan 3.
Melakukan control diri terhadap kesederhanaan yang dilakukan 4.
Memahami dampak perilaku tidak berdisiplin |
5 |
Kerja
keras |
Peserta
didik dapat: 1.
Memahami manfaat bekerja keras 2.
Mengidentifikasi karakter kerja keras 3.
Melakukan control diri terhadap tidakan kerja keras 4.
Memahami dampak perilaku tidak bekerja keras |
6 |
Mandiri |
Peserta
didik dapat: 1.
Memahami manfaat mandiri 2.
Mengidentifikasi karakter mandiri 3.
Melakukan control diri terhadap tidakan mandiri 4.
Memahami dampak perilaku tidak mandiri |
7 |
Berani |
Peserta
didik dapat: 26.
Memahami manfaat berbuat berani 27.
Mengidentifikasi karakter Tindakan berani 28.
Melakukan Tindakan berani sesuai dengan situasi dan kondisinya 29.
Memahami dampak perilaku tidak berani sesuai dengan situasi dan kondisinya |
8 |
Adil |
Peserta
didik dapat: 1.
Memahami manfaat adil 2.
Mengidentifikasi karakter berbuat adil 3.
Melakukan control diri terhadap tidakan adil yang dilakukan 4.
Memahami dampak perilaku tidak adil |
9 |
Peduli |
Peserta
didik dapat: 1.
Memahami manfaat peduli 2.
Mengidentifikasi karakter peduli 3.
Melakukan control diri terhadap tidakan peduli yang dilakukan 4.
Memahami dampak perilaku tidak berdisiplin |
b. Tahapan Kegitatan dan Metode
Tahapan kegiatan
ekstrakurikuler khusus pendidikan anti korupsi dapat dilakukan melalu tahapan,
sebagai berikut.
1)
Pemilihan agen Generasi Anti Korupsi, setiap kelas bisa diwakili 10 orang atau
disesuaikan dengan kondisi.
2)
Deklarasi Agen Generasi Anti Korupsi
3)
Pelatihan mingguan / bulan (menyesuiakan dengan kondisi sekolah)
Materi
pelatihan adalah Nilai-nilai anti korupsi yang disebutkan di atas. Pendekatan
pelatihan menggunakan prinsip “belajar sambil bermain”. Motode atau teknik
penyampaian materi pelatihan dapat melalui: a) Kolaborasi, kegiatan diskusi
dari pengamatan fakta; b) Bermain peran; c) Debat; d) membuat poster, e) Dan
lain-lain
2.
Pendidikan Anti Korupsi terintegrasi melalui Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
Pramuka
Disain
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada
dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran
Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan
dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan
kecakapan Kepramukaan.
Dengan
demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually
interactive and reinforcing). Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan
Kepramukaan diorganisasikan dalam model blok, model aktualisasi, dan model
regular di gugus depan. Apapun model yang dilaksanakan, Pendidikan Anti Korupsi
sangat strategis ditanamkan dalam berbagai kegiatan kepramukaan. Hal ini sesuai
dengan prinsip kepramukaan yang menggunakan trisatya dan dasadarma sebagai
ruhnya.
Identifikasi
sikap Anti Korupsi dapat ditanamkan melalui
No |
Kegiatan |
Prioritas
Sikap yang ditanamkan |
1 |
Berbaris
|
Disiplin |
2 |
Memimpin
|
Bertanggung
jawab |
3 |
Berdoa
|
Disiplin |
4 |
Janji
|
Tanggung
jawab |
5 |
Memberi
hormat |
Tanggung
jawab |
6 |
Pengarahan
|
Berani |
7 |
Refleksi
|
Jujur |
8 |
Dinamika
kelompok |
Peduli |
9 |
Permainan
|
Disiplin |
10 |
Menghargai
teman |
Peduli |
11 |
Berkomunikasi
|
Berani |
12 |
Menolong
|
Peduli |
13 |
Berempati
|
Peduli |
14 |
Bersikap
adil |
Adil |
15 |
Cakap
berbicara |
Berani |
16 |
Cakap
motoric |
Mandiri |
17 |
Kepemimpinan
|
Disiplin |
18 |
Konsentrasi
|
Mandiri |
19 |
Sportivitas
|
Tanggung
jawab |
20 |
Simpul
dan ikatan |
Kerja
keras |
21 |
Tanda
jejak |
Disiplin |
22 |
Sandi
dan isyarat |
Tanggung
jawab |
23 |
Jelajah
|
Kerja
keras |
24 |
Kompas
|
Tangung
jawab |
25 |
Memasak
|
Sederhana |
26 |
Tenda
|
Kerja
keras |
27 |
Peta
|
Disiplin |
28 |
Halang
rintang |
Berani |
29 |
Hastakarya
|
mandiri |
2.
Pendidikan Anti Korupsi terintegrasi melalui Kegiatan OSIS
Pengembangan Pendidikan Anti
Korupsi dalam kegiatan OSIS dimaksudkan untuk mendorong terjadinya
internasilasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku Anti Korupsi melalui
aktivitas dan pengalaman nyata siswa.
a. Identifikasi Nilai dan
Perilaku Anti Korupsi
Nilai dan perilaku Anti Korupsi
yang ditanamkan melalui pengembangan kegiatan OSIS dapat diidentifikasi sebagai
berikut:
a.
Menunjukkan sikap objektif, berorientasi pada kualitas kepribadian dan kemampuan
profesional dalam memilih calon pengurus atau pemimpin.
b.
Melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab penuh
keikhlasan dan rasa pengabdian.
c.
Menunjukkan sikap terbuka dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama.
d.
Menunjukkan sikap terbuka dalam mengelola anggaran keuangan kegiatan.
e.
Memiliki motivasi dan kreatifitas yang tinggi dalam mengemukakan gagasan Anti
Korupsi.
f.
Memiliki keberanian yang kuat untuk ikut serta melakukan pemberantasan tindak
korupsi.
g.
Memiliki wawasan dan pola pikir yang mantap dan luas mengenai perilaku Anti
Korupsi.
h.
Menunjukkan penghayatan dan apresiasi yang mendalam mengenai perilaku Anti
Korupsi.
i.
Memiliki berbagai sikap terpuji yang dapat menghindarkan diri perilaku korupsi.
j.
Memiliki perasaan dan kesan yang kuat untuk menghindar dari perilaku korupsi.
b. Strategi Pengembangan
Pengembangan pendidikan Anti
Korupsi melalui kegiatan kesiswaan dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
1) Pemilihan pengurus
organisasi
Melaksanaan pemilihan
kepengurusan organisasi kesiswaan (OSIS) dan panitia kegiatan dilaksanakan
secara demokratis dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan
mengutamakan kemampuan dan kualitas siswa tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur
subyektif yang mengarah kepada korupsi. Untuk itu perlu ditetapkan dan diumumkan
secara terbuka syaratsyarat yang menonjolkan kualitas kepribadian dan kemampun
profesional dari calon. Perlu dikembangkan pula sistem dan tata cara pemilihan
secara terbuka disertai dengan penyampaian alasan yang objektif dan rasional.
2) Kredibilitas pengurus
organisasi
Memastikan bahwa setiap
anggota pengurus organisasi kesiswaan (OSIS) dan kepanitiaan kegiatan
melaksanakan tugas pekerjaan masingmasing sesuai dengan fungsi dan tanggung
jawab masing-masing dengan penuh dedikasi keikhlasan dan rasa pengabdian. Untuk
itu setiap pengurus atau kepanitiaan perlu menuliskan setiap jenis pekerjaan
yang telah dilakukan dalam jurnal kegiatan individual pengurus atau panitia
yang sewaktu-waktu dapat dicek oleh siapa pun.
3) Keterbukaan organisasi
Semua hasil keputusan rapat,
setiap rencana, proses pelaksanaan, dan hasil kegiatan kesiswaan diumumkan
secara tertulis di dalam Papan Informasi Kegiatan Siswa secara terbuka. Untuk
itu setiap proses dan hasil keputusan rapat ditulis dalam berita acara yang
ditandatangani dan disahkan oleh pengurus atau panitia kegiatan.
4) Akuntabilitas organisasi
Setiap kegiatan kesiswaan
harus disertai dengan rencana anggaran kegiatan secara rinci, dan setiap
selesai pelaksanaan kegiatan sesegera mungkin atau secepatnya ditulis laporan
keuangan sesuai dengan apa adanya memuat rincian segala jenis penerimaan dan
pengeluaran secara lengkap disertai dengan bukti-bukti yang sah.
Rencana dan realisasi
anggaran sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan kegiatan tersebut
diumumkan di Papan Informasi Kegiatan Siswa disertai dengan foto copy semua
bukti penerimaan dan pengeluarannya.
5) Pemanfaatan media sekolah
Menyediakan rubrik Anti
Korupsi sebagai rubrik tetap di samping rubrik-rubrik lainnya dalam Majalah
Dinding Siswa. Rubrik ini diisi secara bergiliran oleh setiap kelas. Pengisian
rubrik Anti Korupsi ini bisa dilombakan dan diberikan penghargaan dan/atau
hadiah yang menarik bagi para pemenangnya. Penilaian dalam lomba dilakukan
secara objektif dan transparan. Hasil penilaian secara rinci dimumkan dalam
rubrik itu pula. Lomba bisa dilakukan dalam kurun waktu tertentu untuk beberapa
edisi secara bersambung. Rubrik Anti Korupsi bisa diisi dengan kisah nyata,
karikatur, puisi, sajak, cerpen, cerita bergambar, opini atau ulasan dan
sebagainya. Jika sekolah juga menerbitkan Majalah Siswa rubrik Anti Korupsi ini
juga harus dijadikan rubrik tetap.
6) Kegiatan lomba dalam
peringatan hari besar
Pada peringatan hari-hari
besar nasional dan keagamaan bisa dilakukan berbagai lomba yang mengandung
muatan Anti Korupsi. Seperti lomba pidato Anti Korupsi, pembuatan dan pembacaan
Puisi Anti Korupsi, menulis cerpen Anti Korupsi, membuat poster Anti Korupsi,
membuat cergam Anti Korupsi, membuat karikatur Anti Korupsi, lomba cipta lagu Anti
Korupsi, dan sebagainya. Hasil berbagai lomba tersebut, terutama poster, puisi,
karitakur, cergam, sajak atau yang lainnya dapat dipasang secara permanen di
sudut-sudut sekolah, sehingga dapat menumbuhkan rasa kebanggaan melestarikan
memori Anti Korupsi pada diri siswa.
7) Dialog dan Kegiatan
ilmiah
Pada saat-saat tertentu,
baik pada saat peringatan hari besar nasional atau hari besar keagamaan maupun
setiap saat bisa dilakukan dialog, ceramah, diskusi, seminar, atau kegiatan
sejenis bertemakan Anti Korupsi dengan mengundang nara sumber yang berkompeten
dari luar sekolah, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pengacara, Ulama,
mantan Narapidana korupsi, Mahasiswa, atau sumber-sumber lain yang bisa
memberikan pencerahan, tambahan wawasan, memotivasi semangat, dan mendorong
tumbuhnya perilaku Anti Korupsi.
8) Kegiatan Pentas Seni dan
Pameran
Pada akhir atau awal tahun
pelajaran dilaksanakan Pentas Seni Siswa dengan menunjukkan sikap kreativitas
dan apresiasi siswa di berbagai bidang seperti drama, pantomim, puisi, lagu,
dan sebagainya yang mengandung nilai dan perilaku Anti Korupsi. Selain itu juga
bisa dilaksanakan pameran hasil karya siswa dengan menampilkan produk unggulan
dari sekolah. Pelaksanaan pameran hasil karya dapat dirancang dengan memberikan
muatan nilai dan prilaku Anti Korupsi.
9) Kegiatan Kejuaraan
Olahraga
Berbagai kegiatan dan
kejuaraan olahraga perlu ditekankan pada internalisasi nilai dan penumbuhan
sikap yang mendukung perilaku Anti Korupsi, seperti kerja keras, disiplin,
sportifitas, taat aturan, anti kecurangan, beroirentasi pada prestasi, sabar,
jujur, dan sebagainya. Sosialisasi pemberian pemahaman kepada siswa tentang
lebih pentingnya beberapa sikap dan perilaku tersebut dibanding hanya sekedar
mengejar kemenangan dalam pertandingan perlu selalu dilakukan.
Karena itu penilaian
terhadap kegiatan dan kejuaraan olahraga siswa yang selama ini hanya
berdasarkan pada hasil kemenangan dalam pertandingan perlu diubah dengan
penilaian yang berdasarkan kriteria beberapa sikap dan perilaku di atas. Dengan
demikian yang meraih juara bukan lagi mesti yang menang dalam
pertandingan, tetapi bisa
yang terbaik, kerja keras, yang paling disiplin dan taat aturan, paling jujur,
paling sportif, dan sebagainya.
10) Kunjungan lapangan
Penanaman nilai dan perilaku
Anti Korupsi juga bisa dilakukan melalui kegiatan kunjungan lapangan untuk
mengetahui secara faktual peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan korupsi,
seperti menyaksikan sidang peradilan kasus korupsi, menyaksikan Sidang Pleno
DPRD yang membahas tentang RAPBD, kunjungan ke LP, yang terdapat narapidana
korupsi dan sebagainya. Kegiatan ini akan memberikan kesempatan kepada siswa
untuk melihat, mendengar, dan mungkin ikut merasakan sendiri berbagai peristiwa
yang berkaitan dengan korupsi sehingga dapat memberikan kesan yang lebih mendalam.
Di samping berbagai kegiatan
di atas masih banyak berbagai kegiatan kesiswaan lainnya yang dapat
dikembangkan dengan desain yang bisa menjadi strategi bagi Pendidikan Anti Korupsi
di sekolah. Pilihan bentuk dan strategi kegiatan kesiswaan ini tergantung dari
kondisi riil dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing sekolah.
B. Pendidikan Anti Korupsi melalui
Insersi dalam Mata Pelajaran
Wujud dari pendidikan
sebagai usaha sadar dan terencana, maka setiap tahapan proses pembelajaran
merupakan langkah-langkah berkesinambungan dan konsisten untuk mencapai tujuan
yang diharapkan. Proses tersebut, dapat dilakukan melalui langkah insersi.
Makna insersi di sini adalah melekatkan pendidikan Anti Korupsi dalam materi
yang ada, khususnya di mata pelajaran PPKn. Jadi tidak menambah materi baru.
Adapun tahapan insersi
dilakukan dalam tiga tahap yakni inisiatif merancang, sertakan peserta didik,
dan siapkan jejaring. Tiga langkah ini menjadi kendali untuk efektifnya proses
pembelajaran untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Langkah-langkah yang harus
ditempuh adalah
1. Inisiatif Merancang.
Buatlah
perencanaan yang matang atas inisiatif pendidik. Rancangan bisa dibuat sesuai
kebutuhan, dengan format yang sesuai kebutuhan.
2. Sertakan Peserta Didik.
Lakukan
kegiatan belajar yang melibatkan semua indera peserta didik. Buat aktivitas
yang menarik dan menyenangkan.
3. Siapkan Jejaring.
Jangan
berhenti dengan pembelajaran di kelas, luaskan ke sekolah, keluarga, dan masyarakat,
dengan melibatkan semua pihak.
Lebih lanjut terjabar dalam
table berikut.
Langkah 1: Inisiatif
merancang
Kegiatan |
Rincian
kegiatan |
Analisis
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran yang relevan dengan tindakan Anti Korupsi |
1)
Tetapkan tujuan pembelajaran beserta indikator pencapai kompetensinya; |
|
2)
Tetapkan substansi (pengetahuanketerampilan-sikap) yang akan dibelajarkan; |
Susun
Pengalaman Belajar untuk mencapai kompetensi yang menjadi tujuan |
1)
Tentukan aktivitas yang dilakukan untuk membuat peserta didik tahu, paham,
sadar; |
|
2)
Tentukan aktivitas yang dilakukan untuk membuat peserta didik bisa mempraktekkan; |
|
3)
Tentukan aktivitas yang dilakukan untuk membuat peserta didik konsisten dan terbiasa
mengamalkan di kelas, sekolah, keluarga dan masyarakat |
Pilih
media yang sesuai untuk mendukung aktivitas. |
Media
(referensi, permainan, film, pengalaman nyata dalam kehidupan) yang relevan
untuk menguatkan pengalaman belajar, dan membiasakan pengamalan. |
Susun
alat penilaian yang sesuai dengan tujuan/ kompetensi yang akan dicapai |
1)
Buat alat penilaian yang mengacu pada indikator untuk mengendalikan proses pembelajaran;
Buat alat penilaian yang mengacu pada indikator untuk mengukur keterca paian
kompetensi peserta didik secara periodik; |
|
2)
Libatkan pihak lain untuk memvalidasi hasil penilaian pencapaian kompetensi. |
|
3)
Buat sistem aplikasi yang menjadi pangkalan data yang menggambarkan perkembangan
pencapaian hasil belajar. |
Langkah 2: Sertakan Peserta
Didik
Belajar
berkelompok |
Membentuk
kelompok (kelompok diskusi/debat/permainan) secara terarah untuk menyusun
resolusi perbaikan diri, serta mencari solusi yang lebih menyeluruh, dimulai
dengan mengungkapkan pengakuan kesalahan dan komitmen untuk memperbaiki diri. |
Kegiatan
di luar kelas |
Membuat
kegiatan liputan tentang perilaku koruptif atau perilaku Anti Korupsi yang
dilakukan di sekolah atau di lingkungan (seperti video Citizen Journalism/film
pendek, dokumenter/dokumentasi foto) |
Memanfaatkan
bahan ajar Anti Korupsi yang tersedia (Disesuaikan dengan tingkatan). |
Contoh
bahan ajar terbitan KPK yang sesuai dengan usia dan tingkatan pendidikan
sebagai bahan referensi untuk mempraktekkan nilai-nilai Anti Korupsi. |
Pembiasaan
sikap Fokus: Pembiasaan dan pembentukan budaya. |
Contoh:
Membuat gerakan ekspresi terhadap ketidaknyamanan atas perilaku penyimpangan aturan
(misalnya ekspresi suara “Ehm”, “Ssstt”, atau simbol lainnya). Gerakan yang
sejenis untuk mengapresiasi perilaku yang positif (misal nya, mengucapkan
“keren” sambil mengacungkan jempol) |
Langkah 3: Siapkan Jejaring
1.
Satukan pemahaman dan langkah insersi dalam MGMPS di tingkat sekolah (Jika guru
mapel lebih dari satu)
2.
Membangun sinergi untuk mengefektifkan penguatan karakter Anti Korupsi di tingkat
sekolah antara Guru mata pelajaran dengan guru lain di satu sekolah.
3.
Membangun sinergi dan sharing praktek baik pendidikan Anti Korupsi antar guru mata
pelajaran dalam forum MGMP;
4.
Membangun sinergi antara sekolah dengan orang tua;
5.
Membangun sinergi antara sekolah dan orang tua di lingkungan sekolah;
6.
Membangun sinergi antara guru mata pelajaran dengan kelompok professional lainnya.
Nilai dan perilaku Anti
Korupsi yang diinersikan dalam mata pelajaran dapat diidentifikasi sebagai
berikut:
No |
Nilai
dan Perilaku Anti Korupsi |
Ciri-ciri |
|
Mengenal
perilaku Korupsi yang harus dihindari |
a.
Mengenal ciri-ciri perilaku Korupsi yang perlu dihindari. b.
Terbiasa melakukan tugas secara tepat waktu c.
Menunjukkan contoh kasus perilaku Korupsi yang diketahui di rumah, di madrasah,
dan di masyarakat. d.
Menunjukkan contoh kasus perilaku yang tidak mengandung unsur Korupsi yang
pernah dilakukan siswa. |
|
Berlaku
jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan adil dalam kehidupan seharihari |
a.
Berani mengemukakan seuatu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. b.
Terbiasa melakukan sesuatu secara tepat waktu. c.
Terbiasa melaksanakan tugas secara tepat waktu. d.
Terbiasa berlaku tidak memihak kepada siapa pun dalam melakukan suatu
tindakan. |
|
Hanya
menerima sesuatu pemberian sesuai dengan yang menjadi haknya. |
a.
Menolak sesuatu pemberian yang tidak sesuai dengan haknya. b.
Tidak mau mengambil sesuatu yang bukan haknya. |
|
Menghormati
dan memenuhi hak orang lain |
a.
Memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. b.
Tidak pernah memberikan kepada orang lain sesuatu yang bukan menjadi haknya. |
|
Mampu
menganalisis sebab dan akibat dari perilaku Korupsi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. |
a.
Mampu mengidentifikasi sebab-sebab yang mendorong timbulnya perilaku Korupsi
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. b.
Mampu mengidentifikasi akibat yang ditimbulkan dari perilaku Korupsi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. c.
Mampu mengemukakan alasan perlunya menghindari perilaku Korupsi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. |
|
Memiliki
kebanggaan berperilaku Anti KORUPSI |
a.
Bangga terhadap perilaku Anti Korupsi. b.
Anti terhadap perilaku Korupsi |
|
Membudayakan
prilaku anti korupsi dilingkungan keluarga dan masyarakat |
a.
Menyebarluaskan gagasan dan keinginan untuk menghindari perilaku Korupsi. b.
Menunjukkan komitmen untuk menolak perilaku Korupsi. c.
Menjadi teladan perilaku Anti Korupsi. |
C. Pembudayaan, Pembiasaan
Nilai Pendidikan Anti Korupsi dalam Seluruh Aktivitas dan Suasana Sekolah
Penanaman nilai-nilai Anti
Korupsi dapat juga ditanamkan melalui pembudayaan dalam seluruh aktivitas dan
suasana sekolah. Untuk menumbuhkan budaya Anti Korupsi sekolah perlu
merencanakan suatu budaya dan kegiatan pembiasaan. Pembiasaan yang baik akan
membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang baik pula. Sebaliknya, pembiasaan
yang buruk akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang buruk pula.
Berdasarkan pembiasaan
itulah siswa terbiasa menurut dan taat kepada peraturanperaturan yang beralaku
di sekolah dan masyarakat, setelah mendapatkan pendidikan pembiasaan yang baik
di sekolah pengaruhnya juga terbawa dalam kehidupan seharihari di rumah dan sampai
dewasa nanti.
Pengembangan pendidikan Anti
Korupsi melalui pembiasaan perilaku di sekolah dimaksudkan untuk menciptakan
atmosfir dan menumbuhkan budaya Anti Korupsi di lingkungan sekolah. Melalui
pembiasaan perilaku akan terjadi pengulangan perilaku secara terus menerus
dalam kurun waktu yang lama, sehingga perilaku yang dilakukan secara
berulang-ulang tersebut lambat laun secara pasti akan memibiasa dan membudaya
dalam kehidupan sehari-hari.
Identifikasi
Nilai dan Perilaku Anti Korupsi
Nilai dan perilaku Anti
Korupsi yang ditanamkan melalui pembiasaan perilaku dapat diidentifikasi
sebagai berikut:
a.
Memiliki semangat dan komitmen Anti Korupsi yang kuat.
b.
Berperilaku terbuka, tanggung jawab dan menjunjung tinggi kepentingan umum.
c.
Berperilaku jujur pada diri sendiri dan orang lain dalam melakukan transaksi.
d.
Berperilaku hanya mau menerima sesuatu yang memang menjadi hak atau miliknya atau
tidak mau mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Strategi
Pembiasaan Perilaku Anti Korupsi di Sekolah
a. Penyampaian Komitmen Anti
Korupsi dalam Upacara
Proses
pembiasaan perilaku Anti Korupsi memerlukan adanya komitmen yang kuat dan tahan
lama. Hal ini berarti perlu membangun komitmen secara terus menerus dengan
berkelanjutan. Upaya membangun komitmen ini bisa dilakukan dengan cara membacakan
naskah “Komitmen Anti Korupsi” pada setiap kegiatan upacara, baik upacara
setiap hari Senin, upacara setiap tanggal 17, maupun upacara pada hari-hari besar
nasional. Pembacaan naskah “Komitmen Anti Korupsi” bisa dilakukan oleh salah
satu siswa untuk kemudian ditirukan oleh semua peserta upacara.
b. Pengadaan Kas Sosial
Kelas
Pembiasaan
perilaku Anti Korupsi juga dapat dilakukan melalui pengadaan Kas Sosial Kelas.
Kebiasaan mengelola keuangan Kas Sosial Kelas secara jujur, transparan, dan
penuh tanggung jawab akan dapat membentuk pembiasan terhadap perilaku tersebut.
Lebih dari itu dengan Kas Sosial Kelas dapat membiasakan siswa untuk
menjunjmung tinggi dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan
pribadi.
c. Pengadaan Pos Kehilangan
dan Benda Tak Bertuan
Salah
satu perwujudan sikap jujur adalah tidak mau memiliki sesuatu benda apa pun yang
bukan miliknya, meskipun benda itu hasil temuan dan ternyata tidak ada yang memiliki.
Pembiasaan sikap ini sangat efektif dan relevan untuk dapat menghindari perilaku
korupsi. Salah satu upaya untuk membiasakan sikap tersebut adalah dengan
mengadakan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan. Pos ini berfungsi sebagai
tempat penampungan benda-benda yang ditemukan oleh setiap warga sekolah, baik
yang ada pemiliknya maupun tidak ada pemiliknya.
Warga
sekolah yang merasa kehilangan sesuatu setiap saat bisa datang ke Pos tersebut
untuk mencari barang miliknya yang hilang ada ditemukan orang lain dan diserahkan
ke Pos tersebut. Tata cara dan mekanisme kerja pada Pos Kehilangan dan Barang
Tak Bertuan ini bisa dirancang dengan semangat prasangka baik, namun harus
disertai dengan mekanisme klarifikasi dengan mencatat identitas diri dan barang
yang miliknya yang diambil, bagi seseorang yang mengaku kehilangan barang harus
menyebutkan ciri-ciri, warna, atau bentuk barang yang dimaksud.
d. Salam dan Yel-yel Anti
Korupsi
Pembiasaan
perilaku Anti Korupsi harus disertai dengan penciptaan atmosfir yang mendukung.
Atmosfir Anti Korupsi bisa diciptakan melalui pembiasaan “Salam” dan “Yel-yel”
yang secara ekstrim dan eksplisit menolak perilaku korupsi. Salam Anti Korupsi
bisa dikembangkan melalui pembiasaan pemberian salam seperti “korupsi... No!”,
“Anti Korupsi... Yes!”
Setiap
warga sekolah yang berjumpa di jalan atau tempat-tempat lain, atau dalam pertemuan-pertemuan
warga sekolah, atau bahkan pada saat akan memulai dan mengakhiri pembelajaran
di kelas, setelah pemberian salam secara keagamaan dengan “Assalamu’alaikum –
Wa’alaikum Salam” atau setelah ucapan salam “Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam”
dilanjutkan dengan pemberian salam dengan ucapan: “korupsi....” yang dijawab
dengan “No...” sambil menaikkan kepalan tangan ke atas; “Anti Korupsi...” yang
dijawab dengan “Yes....”. sambil menurunkan kepalan tangan ke bawah. Pemberian
salam dan jawabannya dilakukan dengan suara tegas penuh semangat.
e. Pemasangan Poster atau
Karikatur
Penciptaan
atmosfir Anti Korupsi di sekolah juga dapat dilakukan dengan pemasangan poster
atau karikatur yang mengandung nilai dan perilaku Anti Korupsi. Poster memuat
slogan yang berupa kata-kata hikmat yang bermakna dan menimbulkan kesan
mendalam. Poster hendaknya merupakan hasil karya siswa dan dipasang secara
cantik di sudut-sudut ruang atau gedung sekolah sehingga juga dapat menambah
keindahan. Begitu pula karikatur.
Pengadaan
karikatur Anti Korupsi bisa dilakukan dengan mengadakan lomba di antara para
siswa. Jika poster dan karikatur Anti Korupsi karya siswa tersebut di pasang di
sudut-sudut ruang atau geduang sekolah akan menumbuhkan rasa bangga pada diri
siswa yang selanjutnya dapat memperkuat komitmen Anti Korupsi pada dirinya.
f. Pembentukan kader (agen
perubahan) penegak Anti Korupsi
Pembentukan
kader agen perubahan penegak Anti Korupsi dapat dilakukan dengan membentuk
perwakilan kelas. Setiap kelas diwakili oleh dua orang atau lebih dari kelas
tersebut. Kriteria pemilihan kader kelas didasarkan pada loyalitas dan kredibititas
siswa tersebut di kelas. Selanjutnya sekolah membimbing/melatih para wakil
kelas tersebut untuk menjadi kader penegak Anti Korupsi.
g. Penyelenggaraan kantin
kejujuran
Penyelenggaraan
kantin kejujuran dapat dilakukan di sekolah. Sebelum kantin kejujuran
disiapkan, sekolah menyosialisasikan keberadaan kantin tersebut dan menyampaikan
prosedur pembeliannya. Keberadaan kantin harus di tempat terbuka, makdusnya
kantin tersebut mudah di jangkau dan dapat diawasi dari berbagai sisi.
Secara
berkala sekolah membuka kas dan mengevaluasi persediaan barang dan uang yang
diterima. Pembukuan kantin diumumkan setelah diadakan evaluasi secara berkala.
D. Kemitraan Tripusat
Pendidikan
Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi dapat dilakukan melalui pengoptimalan fungsi kemitraan
tripusat pendidikan yang meliputi: sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keterlibatan
tripusat Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dapat dilaksanakan
sebagai berikut.
1) Sekolah
Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi di sekolah dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu
kegiatan ekstrakurikuler, insersi dalam mata pelajaran yang relevan, dan kegiatan
pendidikan lain yang terkait dengan pengembangan karakter.
b. Keluarga
Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi di sekolah harus diimbaskan dalam keluarga semua warga
sekolah. Pengimbasan ini dapat dilakukan dengan cara:
1)
Sekolah menyosialisasikan kegiatan pendidikan Anti Korupsi kepada orang tua siswa
2)
Laporan kegiatan siswa sehubungan dengan Pendidikan Anti Korupsi diketahui dan
ditandatangani oleh orang tua siswa.
c. Masyarakat
Pelibatan
masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dapat dilakukan melalui:
1)
Masyarakat sebagai narasumber. Dalam hal ini sekolah dapat mengundang tim dari
kepolisian, kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, dan instansi lain yang
berwenang dalam hal pemberantasan korupsi.
2)
Masayarakat sebagai objek pengamatan bagi peserta didik dalam kegiatan Pendidikan
Anti Korupsi.
BAB III PENUTUP
Pendidikan Anti Korupsi
adalah suatu hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan
korupsi bukan hanya menyangkut bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku
tindak pidana korupsi, tapi lebih jauh adalah bagaimana mencegah tindak pidana
korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan Anti
Korupsi,
Pendidikan Anti Korupsi yang
diberikan di sekolah diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi
penerus tindakan-tindakan korup generasi sebelumnya. Tapi hanya saja memberikan
pendidikan Anti Korupsi bukan hal mudah.
Pendidikan Anti Korupsi
harus ditekankan pada nilai Moralitas. Moralitas menjadi bidikan utama langkah
preventif pemberantasan korupsi karena moralitas akan menentukan tingkah laku.
Karena itu, wajar jika moralitas perlu diperbaiki dengan berbagai cara,
misalnya melalui pendidikan dan penyehatan mental masyarakat. Kesehatan mental
(mental health higine) masyarakat juga terus ditingkatkan melalui pendidikan
formal, informal dan nonformal, termasuk melalui pendidikan budi pekerti, wawasan
kebangsanaan, dan pendidikan agama. Siswa-siswa juga perlu ditingkatkan kesadaran
moralnya, termasuk meningkatkan kesejahteraannya.
Berikut link download Contoh Program Pendidikan Anti Korupsi di
sekolah atau Contoh Program Kerja Program Pendidikan Anti Korupsi di
sekolah.
Link download Contoh Program Pendidikan Anti Korupsi di sekolah (pdf)
Link download Contoh Program Pendidikan Anti Korupsi di sekolah (word)
Demikian informasi tentang Contoh Program Pendidikan Anti Korupsi di
sekolah atau Contoh Program Kerja Program Pendidikan Anti Korupsi di
sekolah. Semoga ada manfaatnya terima kasih.