PP NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PP Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ Dan Jaringan Tubuh


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ Dan Jaringan Tubuh, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 yang dimaksud Transplantasi adalah pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien. Pengertian Resipien adalah orang yang menerima Organ dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ Dan Jaringan Tubuh, bahwa Pengaturan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bertujuan untuk:

a. menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien;

b. meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup;

c. memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia; dan

d. melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ Dan Jaringan Tubuh, bahwa Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. Organ dan/atau Jaringan tubuh diperoleh dari Pendonor dengan sukarela.Organ dan/atau Jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

 

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diwujudkan sebagai upaya untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan. Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan melalui kegiatan pengerahan Pendonor. Pengerahan Pendonor berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan Pendonor lain.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ Dan Jaringan Tubuh, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ Dan Jaringan Tubuh, semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter