Dalam PMK Nomor 123 tahun 2021 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disingkat SBK adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output) Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor
123/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022. Lingkup
Standar Biaya Keluaran (SBK) meliputi:
a) SBK Umum yaitu SBK yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga;
dan b) SBK Khusus yaitu SBK yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga
tertentu. SBK Umum dikelompokkan sebagai berikut: a) SBK Perencanaan dan Penganggaran;
b) SBK Laporan Kinerja; c) SBK Pendidikan dan Pelatihan; d) SBK Audit Kinerja;
e) SBK Dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3); f) SBK Penyusunan
Peraturan Menteri; g) SBK Sosialisasi; h) SBK Pemantauan dan Evaluasi; i) SBK
Kehumasan dan Informasi; dan j) SBK Penelitian.
Ditegaskan PMK Nomor 123/PMK.02/2021 Tentang Standar
Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022, bahwa Standar Biaya Keluaran (SBK) berfungsi sebagai: a) batas tertinggi
yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga untuk Tahun Anggaran 2022; b) referensi penyusunan prakiraan
maju; c) bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun
Anggaran 2023; dan/atau d) referensi penyusunan SBK untuk keluaran (output) sejenis
pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran,
SBK Umum dan SBK Khusus berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak
dapat dilampaui. Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum berfungsi sebagai estimasi.
SBK Umum yang berfungsi sebagai estimasi, besarannya dapat dilampaui setelah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, dan
dilaksanakan dengan memperhatikan: a) proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; b) ketersediaan alokasi anggaran; dan c) prinsip
ekonomis, efisien, dan efektif.
Selanjutnya Permenkeu atau PMK Nomor 123/PMK.02/2021
Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa
dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk SBK
Penelitian didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/ atau reviewer.
Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan
penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Menteri/ Pimpinan Lembaga Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset/ penelitian.
Pelaksanaan anggaran berorientasi
pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas
yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian. Pembayaran dan pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran SBK Penelitian mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran
penelitian atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
SBK Umum tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. SBK Khusus
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Kementerian negara/lembaga
bertanggungjawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2022 dan memprioritaskan pengalokasian
anggarannya. Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kementerian / Kementerian / Lembaga sesuai peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor
123/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022 melalui
dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 123 tahun 2021
Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih