>

PMK NOMOR 119/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK

PMK Nomor 119/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik


Berdasarkan PMK Nomor 119 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 119/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, bahwa DAK Nonfisik terdiri atas: Dana BOS; Dana BOP PAUD; Dana BOP Kesetaraan; Dana TPG ASN Daerah; Dana Tamsil Guru ASN Daerah; Dana TKG ASN Daerah; dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. Dana BOS terdiri atas: BOS Reguler; BOS Kinerja; dan/ atau BOS Afirmasi.

 

Dalam rangka pengelolaan DAK Nonfisik, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a) Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus; b) Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD; c) Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat J enderal Perbendaharaan sebagai Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan d) Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

 

Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus atau KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus atau KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD. Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Pelaksana Togas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.

 

Ditegaskan dalam Permenkeu atau PMK Nomor 119/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, bahwa Penghitungan alokasi Dana DAK Fisik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;

b. Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dikalikan dengan biaya satuan per jenjang pendidikan;

c. Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada Daerah kriteria khusus yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dikalikan dengan biaya satuan per jenjang pendidikan;

d. Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;

e. Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;

f. Dana TPG ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;

g. Dana Tamsil Guru ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan selama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

h. Dana TKG ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah di Daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok selama 12 ( dua belas) bulan; dan

i. Dana DAK Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan berdasarkan: 1) jumlah sasaran/kegiatan dikalikan dengan biaya satuan per sasaran/kegiatan; 2) bantuan operasional lainnya yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait; dan/atau 3) kebijakan lain yang ditetapkan bersama oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga terkait.

 

Penghitungan alokasi Dana BOS terdiri atas: a) Dana BOS provinsi untuk satuan pendidikan menengah negeri, satuan pendidikan khusus negeri, satuan pendidikan menengah swasta, satuan pendidikan khusus swasta; dan b) Dana BOS kabupaten/kota untuk satuan pendidikan dasar negeri dan satuan pendidikan dasar swasta.

 

Penghitungan alokasi Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah dengan memperhitungkan perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya. Penghitungan perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah.

 

Dalam hal tidak terdapat data hasil rekonsiliasi penghitungan alokasi Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah tetap memperhitungkan perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD tahun anggaran sebelumnya. Rekonsiliasi dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut: a) rekonsiliasi pertama untuk penyiapan data perkiraan kebutuhan sampai akhir tahun anggaran berjalan dan data sisa dana tahun anggaran sebelumnya; dan b) rekonsiliasi kedua untuk penyiapan data perkiraan sisa dana sampai akhir tahun anggaran berjalan dan perkiraan kebutuhan untuk tahun anggaran berikutnya.

 

Penghitungan alokasi dana cadangan dengan ketentuan sebagai berikut: a) dana cadangan BOS, dana cadangan BOP PAUD, dan dana cadangan BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah peserta didik pada tahun anggaran bersangkutan; b) dana cadangan TPG ASN Daerah dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru ASN Daerah yang sudah bersertifikasi profesi pada tahun anggaran bersangkutan; c) dana cadangan Tamsil Guru ASN Daerah dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru ASN Daerah yang belum bersertifikasi profesi pada tahun anggaran bersangkutan; d) dana cadangan TKG ASN Daerah dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru ASN Daerah di Daerah khusus pada tahun anggaran bersangkutan; dan e) dana cadangan untuk DAK Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan sasaran/kegiatan atau bantuan operasional yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait pada tahun anggaran bersangkutan.

 

Berikut ini ketentuan Penyaluran Dana BOS Reguler berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 119/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: a) tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh per sen) dari pagu alokasi provinsi / kabu paten/ kota; b) tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi provinsi / kabupaten / kota; dan c) tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi provinsi / kabu paten/ kota.

 

Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS. Berdasarkan laporan realisasi Dana BOS Reguler, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan perhitungan penyaluran untuk tiap Sekolah. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan verifikasi terhadap Sekolah penerima Dana BOS yang telah menyampaikan laporan. Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a) paling lambat tanggal 30 Juni untuk penyaluran tahap I; b) paling lambat tanggal 31 Agustus untuk penyaluran tahap II; dan c) paling lambat tanggal 30 November untuk penyaluran tahap III.

 

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil verifikasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy). Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Reguler. Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat dilakukan.

 

Berdasarkan laporan realisasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler per tahapan per provinsi, kabupaten, dan kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Berikut ini ketentuan dan Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 119 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut: a) triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b) triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; c) triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan d) triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.

 

Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah kepada Kementerian Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: a) paling lambat diterima tanggal 15 Maret untuk laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya; dan b) paling lambat diterima tanggal 15 September untuk laporan realisasi semester I.

 

Penyampaian laporan realisasi pembayaran disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah. Laporan realisasi pembayaran disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi pengelolaan DAK N onfisik. Penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah, dengan keten tuan se bagai berikut:

a. penyaluran triwulan I berupa laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah tahun anggaran sebelumnya; dan

b. penyaluran triwulan III berupa laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah sampai dengan semester I.

 

Dalam hal laporan realisasi pembayaran belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah dapat dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah paling lambat tanggal 30 November.

 

Dalam hal laporan realisasi pembayaran belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling lambat tanggal 10 Desember. Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah tidak dapat dilakukan.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 119/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik melalui dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 119 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter