PMK NOMOR 119/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Berdasarkan PMK Nomor 119 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 119/PMK.07/2021
Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, bahwa DAK Nonfisik
terdiri atas: Dana BOS; Dana BOP PAUD; Dana BOP Kesetaraan; Dana TPG ASN
Daerah; Dana Tamsil Guru ASN Daerah; Dana TKG ASN Daerah; dan DAK Nonfisik
Jenis Lainnya. Dana BOS terdiri atas: BOS Reguler; BOS Kinerja; dan/ atau BOS
Afirmasi.
Dalam rangka pengelolaan DAK
Nonfisik, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a) Direktur
Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus; b) Direktur
Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD;
c) Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat J enderal Perbendaharaan sebagai Koordinator
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan d) Kepala KPPN sebagai KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Dalam hal KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Khusus atau KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD
berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus atau KPA
BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD. Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Pelaksana Togas Kepala
KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana
Desa.
Ditegaskan dalam Permenkeu atau PMK Nomor 119/PMK.07/2021
Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, bahwa Penghitungan alokasi
Dana DAK Fisik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya
satuan per peserta didik;
b.
Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dikalikan dengan biaya satuan
per jenjang pendidikan;
c.
Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada Daerah
kriteria khusus yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dikalikan dengan
biaya satuan per jenjang pendidikan;
d.
Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya
satuan per peserta didik;
e.
Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan
biaya satuan per peserta didik;
f.
Dana TPG ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah yang sudah bersertifikasi
profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
g.
Dana Tamsil Guru ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah yang
belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan
per orang per bulan selama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan;
h.
Dana TKG ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah di Daerah khusus
dikalikan dengan gaji pokok selama 12 ( dua belas) bulan; dan
i.
Dana DAK Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan berdasarkan: 1) jumlah sasaran/kegiatan
dikalikan dengan biaya satuan per sasaran/kegiatan; 2) bantuan operasional lainnya
yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait; dan/atau 3) kebijakan lain
yang ditetapkan bersama oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga
terkait.
Penghitungan alokasi Dana BOS
terdiri atas: a) Dana BOS provinsi untuk satuan pendidikan menengah negeri, satuan
pendidikan khusus negeri, satuan pendidikan menengah swasta, satuan pendidikan
khusus swasta; dan b) Dana BOS kabupaten/kota untuk satuan pendidikan dasar negeri
dan satuan pendidikan dasar swasta.
Penghitungan alokasi Dana
TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah dengan memperhitungkan
perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana
tahun anggaran sebelumnya. Penghitungan perkiraan kurang salur dan perkiraan
sisa dana di RKUD dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan melalui rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah.
Dalam hal tidak terdapat data
hasil rekonsiliasi penghitungan alokasi Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru
ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah tetap memperhitungkan perkiraan kurang salur
dan perkiraan sisa dana di RKUD tahun anggaran sebelumnya. Rekonsiliasi dilaksanakan
2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut: a) rekonsiliasi pertama
untuk penyiapan data perkiraan kebutuhan sampai akhir tahun anggaran berjalan dan
data sisa dana tahun anggaran sebelumnya; dan b) rekonsiliasi kedua untuk penyiapan
data perkiraan sisa dana sampai akhir tahun anggaran berjalan dan perkiraan kebutuhan
untuk tahun anggaran berikutnya.
Penghitungan alokasi dana cadangan
dengan ketentuan sebagai berikut: a) dana cadangan BOS, dana cadangan BOP PAUD,
dan dana cadangan BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah
peserta didik pada tahun anggaran bersangkutan; b) dana cadangan TPG ASN Daerah
dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru ASN Daerah yang sudah bersertifikasi
profesi pada tahun anggaran bersangkutan; c) dana cadangan Tamsil Guru ASN
Daerah dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru ASN Daerah yang belum
bersertifikasi profesi pada tahun anggaran bersangkutan; d) dana cadangan TKG ASN
Daerah dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru ASN Daerah di
Daerah khusus pada tahun anggaran bersangkutan; dan e) dana cadangan untuk DAK
Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan
sasaran/kegiatan atau bantuan operasional yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga
terkait pada tahun anggaran bersangkutan.
Berikut ini ketentuan Penyaluran
Dana BOS Reguler berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 119/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik. Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap
dengan ketentuan: a) tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh
per sen) dari pagu alokasi provinsi / kabu paten/ kota; b) tahap II paling
cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi provinsi /
kabupaten / kota; dan c) tahap III paling cepat bulan September sebesar 30%
(tiga puluh persen) dari pagu alokasi provinsi / kabu paten/ kota.
Sekolah menyampaikan laporan
realisasi Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS. Berdasarkan
laporan realisasi Dana BOS Reguler, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan melakukan perhitungan penyaluran untuk tiap Sekolah. Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melakukan
verifikasi terhadap Sekolah penerima Dana BOS yang telah menyampaikan laporan. Berdasarkan
hasil verifikasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan
sebagai berikut: a) paling lambat tanggal 30 Juni untuk penyaluran tahap I; b) paling
lambat tanggal 31 Agustus untuk penyaluran tahap II; dan c) paling lambat tanggal
30 November untuk penyaluran tahap III.
Berdasarkan rekomendasi tersebut,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran
per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil verifikasi, Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen
elektronik (softcopy). Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Reguler. Dalam hal rekomendasi
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat
dilakukan.
Berdasarkan laporan realisasi,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
menyampaikan laporan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler per tahapan per provinsi,
kabupaten, dan kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Berikut ini ketentuan dan
Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 119
tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Penyaluran
Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah
dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut: a) triwulan I
paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b) triwulan
II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu
alokasi; c) triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari pagu alokasi; dan d) triwulan IV paling cepat bulan November sebesar
20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru
ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah kepada Kementerian Perimbangan Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: a) paling
lambat diterima tanggal 15 Maret untuk laporan realisasi tahun anggaran
sebelumnya; dan b) paling lambat diterima tanggal 15 September untuk laporan realisasi
semester I.
Penyampaian laporan realisasi
pembayaran disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana TPG ASN Daerah,
Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah. Laporan realisasi pembayaran
disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy)
melalui aplikasi pengelolaan DAK N onfisik. Penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana
Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah dilaksanakan setelah
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan
realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana
TKG ASN Daerah, dengan keten tuan se bagai berikut:
a.
penyaluran triwulan I berupa laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana
Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah tahun anggaran sebelumnya; dan
b.
penyaluran triwulan III berupa laporan realisasi pembayaran Dana TPG ASN
Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah sampai dengan
semester I.
Dalam hal laporan realisasi pembayaran
belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana
Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah dapat dilaksanakan setelah Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi
pembayaran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN
Daerah paling lambat tanggal 30 November.
Dalam hal laporan realisasi pembayaran
belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana
Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah dapat dilakukan setelah Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan paling
lambat tanggal 10 Desember. Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan
batas waktu penyaluran Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana
TKG ASN Daerah tidak dapat dilakukan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 119/PMK.07/2021
Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik melalui dokumen yang
tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permenkeu atau PMK Nomor 119 tahun 2021
Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.