Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021. Pemerintah akhir merilis Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 dengan menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021. Kepmenpan ini tidak hanya menyampaikan Nilai Ambang Batas tetapi juga menjelaskan jenis seleksi, jumlah soal, materi tes, bobot untuk masing-masing soal dan durasi/waktu tes, serta Nilai kumulatif untuk seleksi Kompetensi.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 1127 Tahun 2021, Nilai Ambang
Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 adalah
130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural; 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara, sedangan batas kelulusan Seleksi
Kompetensi teknis berbeda-beda untuk masing-masing mata pelajaran yang
dapat dilihat pada lampiran Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021.
Berikut ini salinan beberapa
ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada
Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021
Dalam Diktum PERTAMA Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, dinyatakan
bahwa: a) seleksi Kompetensi Teknis; b) seleksi Kompetensi Manajerial; c)
seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d. Wawancara.
Diktum KEDUA Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Materi
Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA
meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan
bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam
berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: 1)
integritas; 2) kerjasama; 3) komunikasi; 4) orientasi pada hasil; 5) pelayanan
publik; 6) pengembangan diri dan orang lain; 7) mengelola perubahan; dan 8)
pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang
memiliki: 1) kepekaan terhadap perbedaan budaya; 2) kemampuan berhubungan
sosial; 3. kepekaan terhadap konflik; dan 4. Empati; d) Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Diktum KETIGA Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa : Seleksi
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan
dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
Diktum KEEMPAT Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 40 (empat puluh) menit.
Diktum KELIMA Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Wawancara
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu
10 (sepuluh) menit.
Diktum KEENAM Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Durasi
waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA,
DIKTUM KEEMPAT dan DIKTUM KELIMA dikecualikan bagi pelamar
penyandang disabilitas sensorik netra.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor
1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Seleksi
Kompetensi Teknis bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM
dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 55 (lima puluh
lima) menit.
Diktum SEMBILAN Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa : Wawancara
bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dilaksanakan dalam
durasi waktu 15 (lima belas) menit.
Diktum KESEPULUH Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Jumlah soal
keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA
adalah 155 (seratus lima puluh lima) soal, dengan rincian: a) seleksi
Kompetensi Teknis sejumlah 100 (seratus) butir soal; b) seleksi Kompetensi
Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) seleksi Sosial
Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10
(sepuluh) butir soal.
Diktum KESEBELAS Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Pembobotan
nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada DIKTUM
PERTAMA yaitu: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis,
bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab
bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial,
bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4
(empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d)
untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu)
dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Diktum KEDUA BELAS Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai
kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
DIKTUM PERTAMA adalah 740 (tujuh ratus empat puluh), dengan rincian: cara
a.
500 (lima ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b.
200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
dan
c.
40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Diktum KETIGA BELAS Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA
adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Diktum KEEMPATBELAS Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA
BELAS terdiri dari:
a.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b.
Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural; dan
c.
Nilai Ambang Batas Wawancara.
Diktum KELIMA BELAS Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, Nilai Ambang Batas
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA BELAS adalah sebagai
berikut:
a.
nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b.
130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural; dan
c.
24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Diktum KEENAM BELAS Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA BELAS, dikecualikan bagi seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat.
Diktum KETUJUH BELAS Keputusan
menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya tentang Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan
Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 silahkan download Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepmenpan RB Nomor
1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang
Batas atau Passing Grade Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Kelulusan
Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.