Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau mjuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik. Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Dinyatakan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Penghulu, bahwa Penghulu sesuai dengan jenjang
jabatannya melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan uraian
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Penghulu. Penghulu yang melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penghulu diberi
Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan
Fungsional Penghulu. Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Selanjutnya PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Penghulu, menyatakan bahwa Penghulu harus memenuhi standar
kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Standar kompetensi meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan
sosial kultural. Standar kompetensi teknis berlaku ketentuan bagj:
a.
Penghulu ahli pertama:
1.
mampu membaca Al-Qur’an;
2.
memahami dasar-dasar hukum munakahat; dan
3.
mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahari.
b.
Penghulu ahli muda:
1.
mampu membaca dan menulis Al-Qur’an;
2.
menguasai simulasi akad nikah;
3.
memahami hukum munakahat; dan
4.
memahami peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan.
c.
Penghulu ahli madya:
1.
mampu membaca, menulis, dan memahami Al-Qur’an;
2.
menguasai wawasan perbandingan hukum munakahat;
3.
menguasai peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan; dan
4.
memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab/lnggris/
asing lainnya.
d.
Penghulu ahli utaına:
1.
mampu membaca, menulis, memahami, dan menafsirkan Al-Qur’an;
2.
mampu melakukan bimbingan pernikahan;
3.
memiliki konsep pengembangan kepenghuluan;
4.
memiliki kemampuan melakukan istinbat hukum perkawinan dan keluarga; dan
5.
memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab/lnggris/
asing lainnya.
Standar
kompetensi manajerial dan sosial kultural sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu bahwa Uji kompetensi diselenggarakan untuk: a) Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional penghulu yang meliputi: perpindahan dalam jabatan; dan promosi; dan b)
kenaikan jabatan.
Kenaikan jabatan untuk
jenjang jabatan dari: a) ahli pertama ke ahli muda; b) ahli muda ke ahli madya;
dan c) ahli madya ke ahli utama. Uji kompetensi diselenggarakan untuk mengukur:
a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Materi uji kompetensi teknis disusun oleh
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepenghuluan sesuai dengan
standar kompetensi.
Direktorat Jenderal
melaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu. Pelaksanaan uji
kompetensi berlaku ketentuan: a) kenaikan jenjang jabatan dari ahli madya ke
ahli utama, dan pengangkatan melalui promosi dilakukan oleh Direktorat
uenderal; dan b) kenaikan jenjang jabatan dari ahli pertama ke ahli muda, dari
ahli muda ke ahli madya, dan pengangkatan melalui perpindahan darì jabatan lain
dilakukan oleh Kantor Wilayah. Dalam pelaksanaan uji kompetensi, dikoordinasikan
dengan Sekretariat Jenderal melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kepegawaian.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, bahwa
Penghulu yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kelulusan.Sertifikat kelulusan
diterbitkan oleh: a) Direktur Jenderal untuk uji kompetensi kenaikan jenjang
jabatan dari ahli madya ke ahli utama, dan pengangkatan melalui promosi; dan b)
Kepala Kantor Wilayah untuk uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dan ahli
pertama ke ahli muda, dari ahli muda ke ahli madya, serta pengangkatan melalui
perpindahan dari jabatan.
Pelatihan diberikan kepada
Penghulu dalam bentuk: a) pelatihan fungsional; b) pelatihan teknis; dan c) pelatihan
manajerial. Pelatihan fungsional dilakukan dalam bentuk: a) pelatihan calon
Penghulu; b) pelatihan kenaikan jenjang jabatan fungsional Penghulu; dan c)
pelatihan substantif kepenghuluan. Pelatihan teknis dilakukan dalam bentuk
pelatihan: a) konselor perkawinan dan keluarga sakinah; b) membaca kitab
kuning; c)memandu akad nikah berbahasa Arab/lnggris/ bahasa asing lairinya; dan
d) penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah. Pelatihan manajerial paling sedikit
meliputi: a) pelatihan kepemimpinan; b) pelayanan prima; dan c) pengembangan
kepribadian.
Selain pelatihan tersebut, Penghulu
dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi
lainnya. Program pengembangan kompetensi lainnya paling sedikit dalam bentuk: a)
peningkatan kemampuan berbahasa asing; b) peningkatan kemampuan membuat Karya
Tulis/Karya Ilmiah; c) kemampuan membaca kitab kuning; dan d) mengikuti kursus
singkat, seminar, lokakarya, atau konferensi terkait dengan tugas dan fungsi
penghulu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan, harus memenuhi
persyaratan: a) berstatus sebagai PNS; b) memiliki integritas dan moralitas
yang baik; c) sehat jasmani dan rohani
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; d) berijazah
paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama Islam; dan e)
penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu yang telah ditetapkan dari calon PNS.
Pengangkatan pertama
dilaksanakan dengan tahapan: a) PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan
permohonan pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu ahli pertama kepada pejabat
yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah dengan melampirkan dokumen: 1) fotokopi
keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang; 2) fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang; 3) surat pernyataan dari atasan langsung yang
menyatakan memiliki integritas dan moralitas yang baik dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan format 1; 4) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pemerintah; 5) fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang; dan 6) fotokopi nilai prestasi kinerja paling
rendah bernilai baik dalam 1 lsatu) tahun terakhir. Pejabat yang membidangi
kepegawaian menyampaikan dokumen permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan
pengangkatan pertama dalam jabatan Fungsional Penghulu.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi
syarat: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat
jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4
(Diploma-Empat) di bidang agama lslam; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; f) memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan calon penghulu; g) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan paling sedikit 2 (dua) tahun; h)
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dna} tahun terakhir;
dan berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dan Penghulu Ahli Muda; 2) 55
(lima puluh lima) tahuri bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Oabatan
Fungsional Penghulu Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan
Tinggi. Pengangkatan Jabatan fungsional Penghulu harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan tahapari: a)
PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usul kepada pimpinan unit kerja
dengan melampirkan dokumen: 1. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang
telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 2. fotokopi keputusan
pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; 4. fotokopi ijazah
sarjana atau diploma IV di bidang agama Islam yang telah dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang; 5. fotokopi sertifikat uji kompetensi yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang; fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan calon
Penghulu; 7. surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan memiliki
integritas dan moralitas yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
format 1; 8. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang
ditandatangani oleh atasan langsung; dan 9. fotokopi nilai prestasi kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dna) tahun terakhir;
Pejabat pimpinan tinggi
pratama meneruskan dokumen permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi bimbingan masyarakat Islam untuk mendapatkan rekomendasi. Pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam meneruskarı
dokumen beserta rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian; dan pejabat
pembina kepegawaian menetapkan keputusan perpindahan dari jabatan lain dalam
Jabatarı Fungsional Penghulu.
Pengangkatan dalam jabatan
Fungsional Penghulu melalui promosi harus memenuhi persyaratan: a) mengikuti
dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural; dan b) nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2
(dua} tahun terakhir. Selain harus
memenuhi persyaratan, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu
melalui promosi harus memenuhi persyaratan: a) tidak pernah melakukan
pelanggaran kode etik dan kode perilaku Penghulu; dan b) tidak sedang dikenakan
hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui
promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang
akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penghulu melalui promosi dilaksanakan dengan tahapan: a) atasan
langsung merekomendasikan PNS yang akan menduduki jabatan Fungsional Penghulu
melalui promosi; b) rekomendasi disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat
Islam dengan melampirkan dokumen: 1) fotokopi sertifikat uji kompetensi yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 2) fotokopi nilai prestasi kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dna} tahun terakhir; dan 3) surat
pernyataan dari pejabat yang berwenang yang membidangi kepenghuluan yang
menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku
Penghulu, serta tidak sedang dikenakan hukuman disiplin PNS. Pejabat pembina
kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu
melalui promosi.
Selanjutnya Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, menyatakan
bahwa Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu
diajukan 2 (dna) kali dalam 1 (satu) tahun. Usulan untuk: a) kenaikan pangkat
periode April usulan diajukan paling lambat akhir tahun sebelumnya; dan b) kenaikan
pangkat periode Oktober usulan diajukan paling lambat 30 Juli tahun berjalan.
Penghulu mengajukan usulan
penilaian dan penetapan Angka Kredit dengan melampirkan dokumen: a) daftar usul
penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan fungsional Penghulu; b) surat pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan jabatan Fungsional
Penghulu; c) bukti fisik butir kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d) persyaratan
administratif meliputi: 1. keputusan calon PNS; 2. keputusan PNS; 3. keputusan
kepangkatan terakhir; 4. keputusan tugas terakhir; 5. penetapan Angka Kredit
terakhir; dan 6. sasaran kinerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dna) tahun
terakhir. Dokumen diunggah dalam aplikasi usul penilaian dan penetapan Angka
Kredit. Dalam hal dokumen tidak dapat diunggah, usul penilaian dan penetapan
Angka Kredit dapat disampaikan dalam bentuk nonelektronik.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Agama PMA
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Penghulu melalui link yang tersedia di bawah ini,
Link download Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.