>

PMA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Penghulu


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau mjuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik. Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

 

Dinyatakan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu, bahwa Penghulu sesuai dengan jenjang jabatannya melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan uraian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Penghulu yang melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penghulu diberi Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penghulu, menyatakan bahwa Penghulu harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Standar kompetensi  meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Standar kompetensi teknis berlaku ketentuan bagj:

a. Penghulu ahli pertama:

1. mampu membaca Al-Qur’an;

2. memahami dasar-dasar hukum munakahat; dan

3. mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahari.

b. Penghulu ahli muda:

1. mampu membaca dan menulis Al-Qur’an;

2. menguasai simulasi akad nikah;

3. memahami hukum munakahat; dan

4. memahami peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan.

c. Penghulu ahli madya:

1. mampu membaca, menulis, dan memahami Al-Qur’an;

2. menguasai wawasan perbandingan hukum munakahat;

3. menguasai peraturan perundang-undangan mengenai pencatatan pernikahan; dan

4. memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab/lnggris/ asing lainnya.

d. Penghulu ahli utaına:

1. mampu membaca, menulis, memahami, dan menafsirkan Al-Qur’an;

2. mampu melakukan bimbingan pernikahan;

3. memiliki konsep pengembangan kepenghuluan;

4. memiliki kemampuan melakukan istinbat hukum perkawinan dan keluarga; dan

5. memiliki kemampuan memandu akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab/lnggris/ asing lainnya.

Standar kompetensi manajerial dan sosial kultural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu bahwa  Uji kompetensi diselenggarakan untuk: a) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional penghulu yang meliputi:  perpindahan dalam jabatan; dan promosi; dan b) kenaikan jabatan.

 

Kenaikan jabatan untuk jenjang jabatan dari: a) ahli pertama ke ahli muda; b) ahli muda ke ahli madya; dan c) ahli madya ke ahli utama. Uji kompetensi diselenggarakan untuk mengukur: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.  Materi uji kompetensi teknis disusun oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepenghuluan sesuai dengan standar kompetensi.

 

Direktorat Jenderal melaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu. Pelaksanaan uji kompetensi berlaku ketentuan: a) kenaikan jenjang jabatan dari ahli madya ke ahli utama, dan pengangkatan melalui promosi dilakukan oleh Direktorat uenderal; dan b) kenaikan jenjang jabatan dari ahli pertama ke ahli muda, dari ahli muda ke ahli madya, dan pengangkatan melalui perpindahan darì jabatan lain dilakukan oleh Kantor Wilayah. Dalam pelaksanaan uji kompetensi, dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, bahwa Penghulu yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kelulusan.Sertifikat kelulusan diterbitkan oleh: a) Direktur Jenderal untuk uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dari ahli madya ke ahli utama, dan pengangkatan melalui promosi; dan b) Kepala Kantor Wilayah untuk uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dan ahli pertama ke ahli muda, dari ahli muda ke ahli madya, serta pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan.

 

Pelatihan diberikan kepada Penghulu dalam bentuk: a) pelatihan fungsional; b) pelatihan teknis; dan c) pelatihan manajerial. Pelatihan fungsional dilakukan dalam bentuk: a) pelatihan calon Penghulu; b) pelatihan kenaikan jenjang jabatan fungsional Penghulu; dan c) pelatihan substantif kepenghuluan. Pelatihan teknis dilakukan dalam bentuk pelatihan: a) konselor perkawinan dan keluarga sakinah; b) membaca kitab kuning; c)memandu akad nikah berbahasa Arab/lnggris/ bahasa asing lairinya; dan d) penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah. Pelatihan manajerial paling sedikit meliputi: a) pelatihan kepemimpinan; b) pelayanan prima; dan c) pengembangan kepribadian.

 

Selain pelatihan tersebut, Penghulu dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. Program pengembangan kompetensi lainnya paling sedikit dalam bentuk: a) peningkatan kemampuan berbahasa asing; b) peningkatan kemampuan membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah; c) kemampuan membaca kitab kuning; dan d) mengikuti kursus singkat, seminar, lokakarya, atau konferensi terkait dengan tugas dan fungsi penghulu.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan melalui: pengangkatan  pertama;  perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan, harus memenuhi persyaratan: a) berstatus sebagai PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c)  sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; d) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama Islam; dan e) penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu yang telah ditetapkan dari calon PNS.

 

Pengangkatan pertama dilaksanakan dengan tahapan: a) PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu ahli pertama kepada pejabat yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah dengan melampirkan dokumen: 1) fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 2) fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 3) surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan memiliki integritas dan moralitas yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan format 1; 4) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; 5) fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan 6) fotokopi nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 lsatu) tahun terakhir. Pejabat yang membidangi kepegawaian menyampaikan dokumen permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan  Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan pengangkatan pertama dalam jabatan Fungsional Penghulu.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi syarat: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama lslam; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; f) memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon penghulu; g) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan paling sedikit 2 (dua) tahun; h) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dna} tahun terakhir; dan berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dan Penghulu Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahuri bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Oabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. Pengangkatan Jabatan fungsional Penghulu harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan tahapari: a) PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usul kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan dokumen: 1. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 2. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; 4. fotokopi ijazah sarjana atau diploma IV di bidang agama Islam yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 5. fotokopi sertifikat uji kompetensi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan calon Penghulu; 7. surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan memiliki integritas dan moralitas yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan format 1; 8. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung; dan 9. fotokopi nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dna) tahun terakhir;

 

Pejabat pimpinan tinggi pratama meneruskan dokumen permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam untuk mendapatkan rekomendasi. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam meneruskarı dokumen beserta rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian; dan pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatarı Fungsional Penghulu.

 

Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi harus memenuhi persyaratan: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; dan b) nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua} tahun terakhir.  Selain harus memenuhi persyaratan, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi harus memenuhi persyaratan: a) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Penghulu; dan b) tidak sedang dikenakan hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi dilaksanakan dengan tahapan: a) atasan langsung merekomendasikan PNS yang akan menduduki jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi; b) rekomendasi disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi  madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam dengan melampirkan dokumen: 1) fotokopi sertifikat uji kompetensi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 2) fotokopi nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dna} tahun terakhir; dan 3) surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang membidangi kepenghuluan yang menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Penghulu, serta tidak sedang dikenakan hukuman disiplin PNS. Pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, menyatakan bahwa Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu diajukan 2 (dna) kali dalam 1 (satu) tahun. Usulan untuk: a) kenaikan pangkat periode April usulan diajukan paling lambat akhir tahun sebelumnya; dan b) kenaikan pangkat periode Oktober usulan diajukan paling lambat 30 Juli tahun berjalan.

 

Penghulu mengajukan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit dengan melampirkan dokumen: a) daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan fungsional Penghulu; b) surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan jabatan Fungsional Penghulu; c) bukti fisik butir kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d) persyaratan administratif meliputi: 1. keputusan calon PNS; 2. keputusan PNS; 3. keputusan kepangkatan terakhir; 4. keputusan tugas terakhir; 5. penetapan Angka Kredit terakhir; dan 6. sasaran kinerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dna) tahun terakhir. Dokumen diunggah dalam aplikasi usul penilaian dan penetapan Angka Kredit. Dalam hal dokumen tidak dapat diunggah, usul penilaian dan penetapan Angka Kredit dapat disampaikan dalam bentuk nonelektronik.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu melalui link yang tersedia di bawah ini,

 



Link download Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter