REKRUTMEN CALON KEPALA SEKOLAH PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN 2

Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan 2


Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan 2. Jika berminat menjadikan sekolah yang Bapak/Ibu pimpin menjadi menjadi Sekolah Penggerak kembali dibuka Rekrutmen Calon Kepala Sekolah  Program Sekolah Penggerak Angkatan 2. Informasi adanya rekrtutmen ini disampaikan melalui Surat Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4018/B2/GT.03.15/2021 tertanggal 25 Agustus 2021.

 

Isi surat tentang Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan 2, menyatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode ketujuh: Program Sekolah Penggerak (PSP), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan melaksanakan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2. Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 akan dilaksanakan pada sasaran 250 Kabupaten/Kota (daftar kabupaten/kota wilayah sasaran sebagaimana Lampiran 1).

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut:

1. Sasaran calon Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 sejumlah 7.500 orang pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB.

2. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah No. 10517/C/DM.05.03/2021 mengenai hasil evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Program Sekolah Penggerak Angkatan 1 maka ada 1 provinsi dan 10 Kabupaten/Kota yang tidak diikutsertakan pada Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 di jenjang tertentu (sebagaimana lampiran 2). Dengan demikian pada daerah daerah tersebut terdapat jenjang Satuan Pendidikan tertentu yang tidak dapat mendaftar pada Program Sekolah Penggerak Angkatan 2.

3. Proses rekrutmen dilakukan dalam beberapa tahap seleksi, yaitu:

● tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, serta esai,

● tahap 2 : simulasi mengajar dan wawancara.

Registrasi akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus – 03 Oktober 2021.

4. Tim rekrutmen calon Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparansi, akuntabel, dan berkualitas.

5. Informasi proses rekrutmen calon Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 dapat dilihat pada Lampiran 3, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/.

 

Selanjutnya kami mohon Saudara bersama dengan Tim PSP Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi ini kepada kepala sekolah di wilayah Saudara untuk mengikuti proses rekrutmen. Untuk pertanyaan lebih lanjut, kami siapkan dan layani melalui Helpdesk tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/helpdeskPSP.

 

Adapun kriteria umum kepala sekolah yang dapat mengikuti Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 adalah sebagai berikut:

1. memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas. Satu kali masa tugas dimaksud adalah selama 4 (empat) tahun;

2. terdaftar dalam data pokok pendidikan;

3. melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang bersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan;

a. dari dinas pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; atau

b. dari yayasan/badan perkumpulan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4. melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas atau rumah sakit ditandatangani dokter dan diberikan cap puskesmas atau rumah sakit yang wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II;

5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

6. tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Dalam proses seleksi calon kepala sekolah penggerak, akan dilakukan penilaian terhadap kriteria khusus sebagai berikut:

1. memiliki visi, misi, dan tujuan;

2. mampu mengambil keputusan strategis;

3. mampu memimpin perubahan;

4. memiliki kemampuan melaksanakan pelatihan dan pembimbingan;

5. mampu membangun hubungan kerja sama;

6. memiliki orientasi pembelajar;

7. memiliki daya juang/resiliensi;

8. memiliki kematangan beretika;

9. mampu memimpin implementasi program sekolah; dan

10. mampu mendorong inovasi.

 



Demikian informasi tentang Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan 2. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem