REKRUTMEN CALON KEPALA SEKOLAH PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN 2
Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan 2. Jika berminat menjadikan sekolah yang Bapak/Ibu pimpin menjadi menjadi Sekolah Penggerak kembali dibuka Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan 2. Informasi adanya rekrtutmen ini disampaikan melalui Surat Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4018/B2/GT.03.15/2021 tertanggal 25 Agustus 2021.
Isi surat tentang Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program
Sekolah Penggerak Angkatan 2, menyatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti
peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode ketujuh: Program Sekolah Penggerak
(PSP), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan melaksanakan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah
Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2. Program Sekolah Penggerak Angkatan
2 akan dilaksanakan pada sasaran 250 Kabupaten/Kota (daftar kabupaten/kota
wilayah sasaran sebagaimana Lampiran 1).
Sehubungan dengan hal
tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut:
1.
Sasaran calon Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 sejumlah
7.500 orang pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB.
2.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah No. 10517/C/DM.05.03/2021 mengenai hasil evaluasi
dan koordinasi pelaksanaan Program Sekolah Penggerak Angkatan 1 maka ada 1
provinsi dan 10 Kabupaten/Kota yang tidak diikutsertakan pada Program Sekolah
Penggerak Angkatan 2 di jenjang tertentu (sebagaimana lampiran 2). Dengan
demikian pada daerah daerah tersebut terdapat jenjang Satuan Pendidikan
tertentu yang tidak dapat mendaftar pada Program Sekolah Penggerak Angkatan 2.
3.
Proses rekrutmen dilakukan dalam beberapa tahap seleksi, yaitu:
●
tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, serta esai,
●
tahap 2 : simulasi mengajar dan wawancara.
Registrasi
akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus – 03 Oktober 2021.
4.
Tim rekrutmen calon Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan
2 adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan
lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparansi, akuntabel, dan
berkualitas.
5.
Informasi proses rekrutmen calon Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah
Penggerak Angkatan 2 dapat dilihat pada Lampiran 3, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/.
Selanjutnya kami mohon
Saudara bersama dengan Tim PSP Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
menyampaikan informasi ini kepada kepala sekolah di wilayah Saudara untuk
mengikuti proses rekrutmen. Untuk pertanyaan lebih lanjut, kami siapkan dan
layani melalui Helpdesk tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/helpdeskPSP.
Adapun kriteria umum kepala
sekolah yang dapat mengikuti Rekrutmen
Calon Kepala Sekolah Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 adalah sebagai
berikut:
1.
memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali masa tugas. Satu kali masa tugas dimaksud adalah selama 4 (empat) tahun;
2.
terdaftar dalam data pokok pendidikan;
3.
melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang
bersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisa masa
tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
a.
dari dinas pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah; atau
b.
dari yayasan/badan perkumpulan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
4.
melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas atau rumah sakit ditandatangani
dokter dan diberikan cap puskesmas atau rumah sakit yang wajib dilengkapi
setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah dinyatakan lulus pada pengumuman
seleksi tahap II;
5.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan; dan
6.
tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Dalam proses seleksi calon
kepala sekolah penggerak, akan dilakukan penilaian terhadap kriteria khusus
sebagai berikut:
1. memiliki visi, misi, dan
tujuan;
2. mampu mengambil keputusan
strategis;
3. mampu memimpin perubahan;
4. memiliki kemampuan
melaksanakan pelatihan dan pembimbingan;
5. mampu membangun hubungan
kerja sama;
6. memiliki orientasi
pembelajar;
7. memiliki daya
juang/resiliensi;
8. memiliki kematangan beretika;
9. mampu memimpin
implementasi program sekolah; dan
10. mampu mendorong inovasi.
Demikian informasi tentang Rekrutmen Calon Kepala Sekolah Program
Sekolah Penggerak Angkatan 2. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran