Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag). Dalam rangka menjamin objektivitas pembinaan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier, perlu dilaksanakan penilaian kinerja pegawai negeri sipil secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Untuk mewujudkan ha! tersebut, perlu ditetapkan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama sesuai Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Diktum Pertama KMA Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Sistem
Manajemen Kinerja PNS Kemenag menyatakan Menetapkan Sistem Manajemen
Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua KMA Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Sistem
Manajemen Kinerja PNS Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Sistem
Manajemen Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat ketentuan
mengenai: a) perencanaan kinerja; b) pelaksanaan, pemantauan, pengukuran, dan
pembinaan kinerja; c) penilaian kinerja; d)tindak lanjut; dan e) sistem
informasi kinerja pegawai negeri sipil.
Diktum Ketiga, menyatakan bahwa
pada saat KMA Nomor 912 Tahun 2021
Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS Kemenag mulai berlaku: a) penyusunan
sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan
Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021;
dan b) penyusunan sasaran kinerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai
Koordinator dan Subkoordinator mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam
surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Penyusunan Sasaran Kinerja Pejabat Fungsional yang Ditugaskan sebagai
Koordinator dan Subkoordinator.
Diktum Keempat KMA Nomor 912 Tahun 2021 Tentang Sistem
Manajemen Kinerja PNS Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Sistem
Manajemen Kinerja dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2021.
Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 912 Tahun
2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada
Kementerian Agama (Kemenag). dinyataakan bahwa perencanaan kinerja
dilaksanakan melalui tahapan: penyusunan SKP dan penetapan SKP.
A. Penyusunan SKP
1. Penyusunan SKP dengan model dasar/inisiasi dilaksanakan
secara berjenjang setiap tahun dengan ketentuan:
a. SKP PPT Madya disusun berdasarkan rencana strategis
dan perjanjian kinerja, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja diambil dari sasaran program;
2) Indikator Kinerja Individu diambil dari indikator
kinerja sasaran program; dan
3) Target diambil dari perjanjian kinerja;
b. SKP Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri disusun berdasarkan rencana strategis dan perjanjian kinerja, dengan
ketentuan:
1) rencana kinerja diambil dari sasaran program;
2) Indikator Kinerja Individu diambil dari
indikator kinerja sasaran program; dan
3) Target diambil dari perjanjian kinerja.
c. SKP PPT Pratama disusun berdasarkan rencana
strategis dan perjanjian kinerja, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja diambil dari sasaran kegiatan;
2) Indikator Kinerja Individu diambil dari
indikator kinerja sasaran kegiatan; dan
3) Target diambil dari perjanjian kinerja.
d. SKP Pejabat Administrator pada Unit Eselon I
Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri disusun berdasarkan SKP PPT Pratama, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung diambil dari
Indikator
Kinerja
Individu atasan langsung,;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan
yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek
Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu
4) Penilaian
aspek Biaya dilakukan hanya kepada pimpinan Satuan Kerja;
5) Indikator Kinerja lndividu diisi dengan Target
Yang akan dicapai; dan
6) Target diisi dengan satuan volume.
e. SKP Pejabat Administrator pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana Teknis disusun berdasarkan
rencana strategis Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana
Teknis serta perjanjian kinerja, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja diambil dari sasaran kegiatan;
2) Indikator Kinerja Individu diambil dari
indikator kinerja sasaran kegiatan; dan
3) Target diambil dari perjanjian kinerja.
f. SKP Pejabat Pengawas yang memiliki atasan
Pejabat Administrator disusun berdasarkan SKP Pejabat Administrator, dengan
ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung diambil dari
Indikator Kinerja Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan
yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek
Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target
yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume.
g. SKP Pejabat Pengawas yang tidak memiliki atasan
Pejabat Adminstrator disusun berdasarkan SKP PPT Pratama, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung diambil dari
lndikator Kinerja Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan
yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek
Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target
yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume.
h. SKP Pejabat Pengawas yang memiliki atasan
pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasannya, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung diambil dari
Indikator Kinerja Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan
yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek
Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target
yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume.
SKP
Pejabat Fungsional pada Unit Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi disusun berdasarkan SKP PPT Pratama dan butir-butir pelaksanaan kegiatan
jabatan fungsional, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung/satuan kerja diambil
dari Indikator Kinerja Individu atasan langsung,
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan
yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek
Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target
yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume;
J. SKP Pejabat Fungsional pada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana Teknis disusun berdasarkan SKP Pejabat
Administrator dan butir-butir pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional, dengan
ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung/satuan kerja
diambil dari Indikator Kinerja Individu Atasan Langsung,
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan
yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek
Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target
yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume;
k. SKP Pejabat Fungsional Dasen pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri disusun berdasarkan SKP Pejabat Fungsional dosen yang
diberikan tugas tambahan sebagai pimpinan/koordinator pada unitnya secara
berjenjang dan butir-butir pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional dosen,
dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung/ satuan kerja diambil dari lndikator Kinerja
Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan
yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek
Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target
yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume;
l. SKP Pejabat Fungsional Bukan Dasen pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri disusun berdasarkan SKP PPT Pratama dan
butir-butir pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung/ satuan kerja
diambil dari lndikator Kinerja Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan
yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek
Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) lndikator Kinerja lndividu diisi dengan Target
yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume;
m. SKP Kepala Asrama Haji bukan Unit Pelaksana
Teknis disusun berdasarkan SKP PPT Pratama pada Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung diambil dari
Indikator Kinerja Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan
yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek
Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja lndividu diisi dengan Target
yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume.
n. SKP Kepala Madrasah Negeri atau Kepala Satuan
Pendidikan Keagamaan Negeri yang merupakan Satuan Kerja disusun berdasarkan
rencana strategis, perjanjian kinerja dan butir butir pelaksanaan kegiatan
jabatan fungsional; dengan ketetuan:
1) rencana kinerja diambil dari sasaran kegiatan;
2) Indikator Kinerja Individu diambil dari
indikator kinerja sasaran kegiatan dan butir-butir pelaksanaan kegiatan jabatan
fungsional guru; dan
3) Target diambil dari perjanjian kinerja.
o. SKP Kepala Madrasah Negeri atau Kepala Satuan
Pendidikan Keagamaan Negeri yang bukan Satuan Kerja dan Kepala Kantor Urusan
Agama Kecamatan disusun berdasarkan SKP Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan butir butir pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional, dengan
ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung/ satuan kerja
diambil dari Indikator Kinerja Individu atasan langsung;
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan
yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek
Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target
yang akan dicapai ; dan
5) Target diisi dengan satuan volume;
p. SKP Pejabat Pelaksana disusun berdasarkan SKP
Pejabat Pengawas, dengan ketentuan:
1) rencana kinerja atasan langsung/ satuan kerja diambil dari Indikator Kinerja Individu
atasan langsung,
2) rencana kinerja diisi dengan kegiatan-kegiatan
yang akan dilaksanakan;
3) aspek, paling sedikit diisi dengan aspek
Kuantitas, dapat ditambah dengan aspek Kualitas, Biaya, Dan Waktu;
4) Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target
yang akan dicapai; dan
5) Target diisi dengan satuan volume.
2. PNS menyusun SKP berdasarkan kesepakatan
dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja
paling lambat akhir bulan Januari setiap tahun berjalan.
3. SKP memuat kinerja utama yang harus dicapai
oleh PNS, dan dapat memuat kinerja tambahan.
a. Kinerja utama merupakan penjabaran dari
sebagian kinerja utama atasan langsung yang relevan dengan tugas dan fungsi
PNS, dengan ketentuan:
1) Kinerja utama PPT Madya merupakan penjabaran dari
sasaran program Satuan Kerja;
2) Kinerja utama Rektor/Ketua Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri merupakan penjabaran dari sasaran kegiatan Satuan Kerja;
3) Kinerja utama PPT Pratama merupakan penjabaran
dari sasaran kegiatan Satuan Kerja;
4) Kinerja utama Pejabat Administrator pada Unit
Eselon I Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu PPT
Pratama yang menjadi atasan langsung;
5) Kinerja utama Pejabat Administrator pada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana Teknis merupakan
penjabaran dari sasaran kegiatan Satuan Kerja;
6) Kinerja utama Pejabat Pengawas yang memiliki
atasan Pejabat Administrator merupakan penjabaran dari indikator kinerja
individu Pejabat Administrator yang menjadi atasan langsung;
7) Kinerja utama Pejabat Pengawas yang tidak memiliki
atasan Pejabat Adminstrator merupakan penjabaran dari indikator kinerja
individu PPT Pratama yang menjadi atasan langsung;
8) Kinerja utama Pejabat Pengawas yang memiliki
atasan pejabat fungsional merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu
Pejabat Fungsional yang menjadi atasan langsung;
9) Kinerja utama Pejabat Fungsional pada Unit Eselon
I Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi merupakan penjabaran dari
indikator kinerja individu PPT Pratama yang menjadi atasan langsung;
10) Kinerja utama Pejabat Fungsional pada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana Teknis merupakan
penjabaran dari indikator kinerja individu Pejabat Administrator yang menjadi
atasan langsung;
11) Kinerja utama Pejabat Fungsional Dosen
pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri merupakan penjabaran dari indikator
kinerja individu Pejabat Fungsional Dosen yang diberikan tugas tambahan sebagai
pimpinan/koordinator pada unitnya secara berjenjang yang menjadi atasan
langsung;
12) Kinerja utama Pejabat Fungsional Bukan Dosen pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri merupakan penjabaran dari indikator kinerja
individu PPT Pratama yang menjadi atasan langsung;
13) Kinerja utama Kepala Asrama Haji bukan Unit
Pelaksana Teknis merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu PPT
Pratama yang menjadi atasan langsung;
14) Kinerja utama Kepala Madrasah Negeri atau
Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri yang merupakan Satuan Kerja merupakan
penjabaran dari sasaran kegiatan Satuan Kerja;
15) Kinerja utama Kepala Madrasah Negeri atau Kepala
Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri yang bukan Satuan Kerja dan Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan merupakan penjabaran dari indikator kinerja individu
Pejabat Administrator yang menjadi atasan langsung;
16) Kinerja utama Pejabat Pelaksana merupakan
penjabaran dari indikator kinerja individu Pejabat Pengawas yang menjadi atasan
langsung;
b. Kinerja tambahan diberikan dengan ketentuan:
1) disepakati antara pimpinan Satuan Kerja atau
Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan PNS dan telah direviu oleh Tim Pengelola
Kinerja;
2) diformalkan dengan keputusan, surat
penugasan, atau disposisi;
3) di luar tugas pokok jabatan;
4) sesuai dengan kompetensi/kapasitas yang
dimiliki PNS; dan/atau keterkaitan langsung dengan tugas atau output organisasi.
4. SKP yang telah disepakati antara PNS dengan
pimpinan Satuan Kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS dan telah direviu oleh
Tim Pengelola Kinerja dituangkan dalam dokumen sesuai lampiran format 1.
5. Tim Pengelola Kinerja mereviu aspek:
a. kesesuaian SKP dengan rencana strategis;
b. kesesuaian SKP dengan perjanjian kinerja;
c. kesesuaian SKP dengan organisasi dan tata
kerja;
d. kesesuaian SKP dengan uraian jabatan/ tugas
pokok jabatan;
e. kesesuaian SKP PNS dengan SKP atasan langsung;
f. SKP sudah memenuhi unsur:
1) spesifik;
2) terukur;
3) realistis;
4) akuntabel;
5) memiliki batas waktu pencapaian, dan
6) menyesuaikan dengan kondisi internal dan
eksternal.
6. Tim Pengelola Kinerja dibentuk pada setiap
satuan kerja yang terdiri atas pejabat administrasi dan/ atau pejabat
fungsional dari unsur:
a. kepegawaian;
b. perencanaan;
c. organisasi dan tata laksana; dan/ atau
7. Susunan Tim Pengelola Kinerja.
a. Pada Unit Eselon I Pusat, Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdiri atas:
1) Ketua, dijabat oleh Pejabat Fungsional Ahli
Utama/Madya/Muda dibidang Kepegawaian;
2) Anggota, dijabat oleh Pejabat Fungsional Ahli
Madya/Muda/Pertama atau keterampilan dibidang kepegawaian dan/ atau Pejabat
Fungsional Ahli Madya/Muda/Pertama dibidang perencanaan dan/atau Pejabat
Pelaksana.
b. Pada Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
1) Ketua, dijabat oleh Pejabat Pejabat
Administrator;
2) Anggota, dijabat oleh Pejabat Fungsional Ahli
Madya/Muda/Pertama atau keterampilan dibidang kepegawaian dan / atau Pejabat
Fungsional Ahli Madya/Muda/Pertama dibidang perencanaan dan/atau Pejabat
Pelaksana.
Penetapan SKP. SKP yang
telah disusun dan disepakati ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh
Pejabat Penilai Kinerja PNS pada setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal
Pejabat Penilai Kinerja PNS belum menetapkan SKP sampai dengan akhir bulan
Januari maka SKP dapat ditetapkan oleh Tim Pengelola Kinerja. PNS yang
mengalami perpindahan tugas (mutasi, rotasi, dan promosi) maka SKP di tempat
tugas yang baru disusun sesuai dengan tugas dan fungsi di tempat tugas yang
baru, atau meneruskan SKP pegawai lama yang jabatannya digantikan saat ini.
Selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS di tempat tugas yang
baru.
Dokumen lengkap salinan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 912 Tahun
2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada
Kementerian Agama (Kemenag), dapat diakses melalui salinan di bawah ini.
Link download Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 912 Tahun 2021 pdf (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 912 Tahun 2021 pdf Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada manfaatnya.