SKB 3 MENTERI TENTANG DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022
Mau bikin Progaram Semester? Berikut ini SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB
3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, diterbitkan
dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta
memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur
nasional dan cuti bersama tahun 2022, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti
bersama tahun 2022; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Isi SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2022, Diktum KESATU menyatakan Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEDUA, menyatakan
bahwa Penetapan tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1443
Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Agama.
Diktum KETIGA menyatakan
bahwa Unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga / perusahaan yang berfungsi
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau
daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat
kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi,
listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan,
perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis,
agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 menyatakan bahwa Pelaksanaan Cuti
Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi
pandemi Covid- 19.
Diktum KELIMA menyatakan Pelaksanaan
Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti
tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan
organisasi/lembaga/ perusahaan.
Diktum KEENAM menyatakan
bahwwa Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-u ndangan.
Diktum KETUJUH menyatakan
bahwa Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi
lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Diktum KEDELAPAN menyatakan
bahwa Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 22 September 2021.
Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2022 berdasarkan lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor
4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
1. 1 Januari 2022 hari Sabtu Libur Tahun Baru
2022 Masehi
2. 1 Februari 2021 hari Selasa Libur Tahun Baru
Imlek 2573 Kongzili
3
. 28 Februari 2021 hari Senin Libur Isra
Mikraj Nabi Muhammad SAW
4
. 3 Maret 2022 hari Kamis libur Hari Suci
Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5. 15 April 2022 hari
Jumat Libur Wafat Is a Al Masih
6. 1 Mei 2022 hari Min ggu Libur Hari Buruh
Internasional
7.
2-3 Mei 2022 hari Senin-Selasa Libur Hari
Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
8.
16 Mei 2022 hari Senin Libur Hari Raya Waisak 2566 BE
9.
26 Mei 2022 hari Kamis Libur Kenaikan Isa
Al Masih
10. 1 Juni 2022 hari Rabu Libur Hari Lahir Pancasila
11. 9 Juli 2022 hari Sabtu Libur Hari Raya Idul Adha
1443 Hijriyah
12. 30 Juli 2022 hari Sabtu Tahun Baru Islam 1444
Hijriyah
13. 17 Agustus 2022 hari Rabu Libur Hari Kemerdekaan
Repu blik In don esia
14. 8 Oktober 2022 Hari Sabtu Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember 2022 hari Minggu Libur Hari Raya
Natal
Adapun Cuti Bersama Tahun 2022 sementara belum ditetapkan.
Demikian informasi tentang SKB 3 Menteri Tentang Daftar Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran