Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendikbud, Sekolah Wajib Membuat RKAS dan Laporan SPJ Dana BOS Dengan ARKAS tertuang dalam Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Isi Surat Edaran itu menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimana
amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel
oleh Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian
sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, danTeknolog idengan Kementerian Dalam Negeri.
Dinyatakan dalam Surat Edaran Bersama
Mendagri Dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS, ada beberapa hal
yang perlu mendapat perhatian, yakni:
1. Dana
BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja operasional
nonpersonalia bagisatuan pendidikan dasar,satuan pendidikank husus dan satuan pendidikan
menengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
2. Pengelolaan
Dana BOS pada satuan Pendidikan (Satdik) meliputi tahapan penganggaran, penatausahaan,
dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan
keuangan daerah.
3. Pemerintah
daerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2,saat
ini masih menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi kendala dalam
mewujudkan Satu Data Indonesia.
4. Berkenaan
dengan hal tersebut pada angka 1, 2, dan 3 maka pemerintah daerah dimintakan untukmelaksanakan
hal-hal sebagai berikut:
a) Mendorong
seluruh Satdikdi bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan penganggaran,
penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yangterintegrasi dengan Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
b) Pengelolaan
Dana BOS sebagaimana dimaksu dangka 2 hanya diperkenankan dengan menggunakan sistem:
(1) Aplikasi
Rencana Kegiatandan Anggaran Sekolah(ARKAS) untuk satuan pendidikan;dan
(2) Manajemen
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi PerangkatDaerah
(OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
c) Pengelolaan
Dana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS sebagaimana dimaksud huruf b, menjadi
dokumen sumber pada perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan
keuangan di Daerah melalui SIPD;
d) Kepala
daerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melakukan pendampingan,
pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik didaerah masing-masing dalam melakukan pengelolaan
Dana BOS melalui system ARKAS yang terintegrasi dengan SIPD;
e) Pengelolaan
DanaBOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021; dan
f) Kepala
Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada minggu kedua bulan Desember 2021.
Baca Juga Panduan dan Aplikasi ARKAS versi
3.02 tahun pelajaran 2021 (disini)
Demikian informasi Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS
(Bantuan Operasional Sekolah). Semoga ada manfaatnya terima kasih.