Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dihapus tersirat dari pernyataan himbauan agar sekolah: melakukan pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; serta tidak ada libur khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Adapun isi lengkap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, adalah
sebagai berikut.
Sehubungan dengan
pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru
tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan: Kepada Gubernur dan Bupati/Wali
kota, Untuk :
KESATU : Selama periode
Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021
sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a.
mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan,
baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta
Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
b.
menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M
(memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak,
mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing,
treatment);
c.
melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia,
sampai akhir Desember 2021;
d.
melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku
kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan,
Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta
pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah
dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
melakukan:
1.
sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat
perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka
dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2.
himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan
yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
3.
pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja
Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,
f.
melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat,
yaitu:
1.
Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun
2021;
2.
tempat perbelanjaan; dan
3.
tempat wisata lokal,
dengan
memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
level 3 (tiga),
g.
melakukan:
1.
pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia
(TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2.
himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur
Nataru; dan
3.
ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2
(dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga
teknis terkait,
h.
melakukan himbauan pada sekolah:
1.
pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
2.
tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,
i.
melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara
sejenisnya;
j.
meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021
sampai dengan 2 Januari 2022;
k.
menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari
2022;
l.
melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat
keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
m.
jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar
daerah, maka:
1.
mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2.
melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda
transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari
luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
3.
dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang
positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat
yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu
karantina sesuai prosedur kesehatan,
n.
instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan
pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI
selama periode Libur Nataru;
o.
seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),
serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan
aktif:
1.
dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman
dan ketertiban masyarakat;
2.
dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas
umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan
fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta
3.
melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana
alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember
2021 dan Januari 2022.
Selengkapnya sialhkan baca Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021
Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan
Tahun Baru Tahun 2022, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran