Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, yang dimaksud Penamaan Program Studi merupakan proses pemberian nama Program Studi berdasarkan capaian pembelajaran lulusan. Penamaan Program Studi harus sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah diakui oleh masyarakat ilmiah yang relevan dan asosiasi atau organisasi profesi yang kredibel.
Penamaan Program
Studi dilakukan melalui tahapan: pengajuan usul; . pengkajian usulan; dan penetapan.
Tahapan penamaan Program Studi dilakukan melalui sistem yang dikelola oleh direktorat
jenderal yang membidangi pendidikan tinggi. Pengajuan usul penamaan Program Studi
dilakukan oleh: pemimpin Perguruan Tinggi atau pimpinan kementerian atau pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian bagi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh
kementerian lain dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. Pengajuan usul penamaan
Program Studi dilakukan untuk: penambahan nama Program Studi; dan/atau
perubahan nama Program Studi.
Dinyatakan dalam Peraturan
Mendikbudrsitek Permendikbud ristek
Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
bahwa Penambahan nama Program Studi menggunakan nama yang mengikuti: kebutuhan
dunia kerja; dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan
nama Program Studi dilakukan dalam rangka penyesuaian nama dengan capaian
pembelajaran lulusan Program Studi.
Pengkajian usulan nama
Program Studi meliputi: verifikasi dokumen; dan evaluasi dokumen capaian
pembelajaran. Pengkajian usulan nama Program Studi dilakukan oleh direktur jenderal
terkait sesuai dengan kewenangan. Dalam hal hasil pengkajian usulan nama Program
Studi disetujui, diumumkan melalui laman resmi Kementerian. Dalam hal hasil pengkajian
usulan nama Program Studi ditolak, diinformasikan kepada pengusul.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021
Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Penamaan
Program Studi harus menggunakan kaidah Bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan
istilah Bahasa Inggris. Penetapan nama Program Studi ditetapkan dengan
keputusan direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan. Pedoman penamaan Program
Studi ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.
Perguruan Tinggi dapat
menyesuaikan nama Program Studi dengan penamaan Program Studi. Penyesuaian nama
Program Studi tidak mengubah status peringkat akreditasi Program Studi. Dalam penamaan
Program Studi, Perguruan Tinggi dapat menggunakan nama Program Studi yang memiliki
kekhasan Indonesia dan langka.
Dalam menetapkan nama
Program Studi, Perguruan Tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama
Program Studi yang sepadan dengan nama Program Studi yang telah ditetapkan oleh
direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1266), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Bagi yang membutuhkan
silahkan download Peraturan Mendikbudrsitek Permendikbud ristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penamaan Program Studi
Pada Perguruan Tinggi melalui link yang tersedia. Link download (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021
Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi. Semoga ada
manfaatnya.