PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) yang dimaksud Rekognisi Pembelajaran Lampau yang atau disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Dinyatakan dalam Peraturan mendikbud
Ritek atau Permendikbud Ristek Nomor 41
Tahun 2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) bahwa Penyelenggaraan
RPL meliputi: RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan RPL untuk melakukan Penyetaraan
dengan Kualifikasi tertentu. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal meliputi: melanjutkan
pendidikan formal pada SMK dan melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi.
Bagaimana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Melanjutkan Pendidikan Formal pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ? Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi PermendikbudRistek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau). bahwa RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari: pendidikan formal; sertifikasi kompetensi; dan/atau pengalaman kerja. Pengakuan hasil belajar harus relevan dengan program keahlian pada SMK yang akan ditempuh.
Pengakuan Capaian Pembelajaran
secara parsial diberikan dalam bentuk penyelesaian: mata pelajaran dan/atau unit
kompetensi dalam mata pelajaran tertentu. Penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit
kompetensi dalam mata pelajaran tertentu merupakan hasil penilaian sesuai
dengan kriteria ketuntasan belajar. Penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi
dalam mata pelajaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh
kepala sekolah.
Setiap orang yang mengikuti RPL
untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK harus memenuhi persyaratan: a) paling
rendah lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat; b) memiliki
sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program keahlian
pada SMK; dan c) memenuhi persyaratan usia pada jenjang pendidikan menengah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
RPL untuk melanjutkan pendidikan
formal pada SMK diselenggarakan oleh SMK dengan Akreditasi A atau unggul. RPL untuk
melanjutkan pendidikan formal pada SMK dilakukan melalui tahapan: pendaftaran; penilaian;
dan pengakuan penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata
pelajaran tertentu. Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal
pada SMK ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi SMK.
Lalu bagaimana Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL) Melanjutkan Pendidikan Formal pada Perguruan Tinggi?
Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran
Lampau bahwa RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi dilakukan
melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial. Pengakuan Capaian Pembelajaran
secara parsial dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari: a)
program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya; b) pendidikan nonformal atau
informal; dan/atau c. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah
atau bentuk lain yang sederajat. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan
dalam bentuk perolehan sks. Perolehan sks ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan
Tinggi.
Setiap orang yang mengikuti RPL
untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan:
a) paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat;
dan b) memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan
dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.
Pengakuan Capaian Pembelajaran
secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada
Perguruan Tinggi sebelumnya diselenggarakan oleh program studi yang: terakreditasi;
dan telah menghasilkan lulusan. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap
hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal dan/atau pengalaman
kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat
diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah
Baik Sekali atau B.
RPL untuk melanjutkan pendidikan
formal pada Perguruan Tinggi dilakukan melalui tahapan: pendaftaran; penilaian;
dan pengakuan perolehan sks. Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan
formal pada Perguruan Tinggi ditetapkan oleh direktur jenderal sesuai dengan
kewenangan.
Bagaimana Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi
Tertentu. Berdasarkan Permendikbud Ristek
Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, RPL untuk
melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu dilakukan melalui pengakuan Capaian
Pembelajaran secara holistik. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik dilakukan
melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal,
informal, dan pengalaman kerja. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik dilakukan
untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu. Pengakuan
kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu bertujuan untuk pemenuhan Kualifikasi
akademik calon guru dan calon dosen.
Hasil pengakuan Capaian
Pembelajaran secara holistik disetarakan dengan: a) jenjang Kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 6 (enam) bagi calon guru; atau b) jenjang Kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara
holistik ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI.
Setiap orang yang mengikuti RPL
untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu harus memenuhi persyaratan:
a) memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program
studi yang tersedia di Perguruan Tinggi; atau b) memiliki pengalaman praktis yang
sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh. Kompetensi keahlian
tertentu merupakan: a) kompetensi keahlian spesifik atau unik yang diperoleh
dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau b) kompetensi keahlian
langka yang dimiliki oleh sekelompok orang yang jumlahnya sangat sedikit atau
terbatas.
Selain jabatan calon guru dan
calon dosen, Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lainnya yang setara dengan
jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sesuai kewenangannya.
Bagaimana RPL untuk Melakukan
Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Guru ? Dinyatakan dalam Peraturan
Mendikbudristek Permendikbudristek Nomor
41 Tahun 2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) bahwa RPL untuk
melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri. Calon guru terdiri atas: a)
calon guru mata pelajaran produktif pada SMK; b) calon guru pembimbing khusus; c)
calon guru mata pelajaran seni budaya; dan d) calon guru mata pelajaran muatan
lokal. Calon guru mata pelajaran produktif pada SMK merrupakan calon guru untuk
mata pelajaran sesuai bidang kejuruan pada SMK. Calon guru pembimbing khusus merupakan
calon guru yang melakukan pembimbingan kepada peserta didik Penyandang
Disabilitas. Calon guru mata pelajaran seni budaya merupakan calon guru untuk
mata pelajaran seni budaya. Calon guru mata pelajaran muatan lokal merupakan
calon guru untuk mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah.
RPL untuk melakukan Penyetaraan
dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru dilakukan melalui tahapan: pengajuan;
asesmen; dan penetapan. Pengajuan dilakukan oleh seseorang yang memenuhi persyaratan.
Pengajuan disampaikan secara daring dan/atau luring kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
Asesmen dilakukan oleh tim asesmen
yang dibentuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi Asesmen dilakukan untuk menilai kelayakan
calon guru yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.
Penetapan merupakan Penyetaraan
dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru yang dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan
persyaratan Kualifikasi akademik calon guru. Penetapan dilakukan terhadap hasil
asesmen. Penetapan dilaksanakan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. Petunjuk teknis
tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru
mata pelajaran produktif pada SMK ditetapkan oleh direktur jenderal yang
membidangi SMK. Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi
tertentu bagi calon guru pembimbing khusus, calon guru mata pelajaran seni budaya,
dan calon guru mata pelajaran muatan lokal ditetapkan oleh direktur jenderal yang
membidangi pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Bagaimana cara Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Dosen. Menurut Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, dinyatakan bahwa RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C. Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C harus didampingi oleh Perguruan Tinggi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.
RPL untuk melakukan Penyetaraan
dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen dilakukan melalui tahapan: a) kajian
kebutuhan calon dosen; b) asesmen; c) pengusulan; d) verifikasi; dan e) penetapan.
Kajian kebutuhan calon dosen dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk mengidentifikasi
kebutuhan dosen dengan kompetensi keahlian tertentu untuk dilakukan Penyetaraan
dengan Kualifikasi tertentu. sesmen sebagaimana dilakukan oleh Perguruan Tinggi
untuk menilai kelayakan calon dosen yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi
KKNI tertentu. Pengusulan RPL berdasarkan hasil asesmen. Pengusulan RPL disampaikan
oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan
tinggi sesuai dengan kewenangan. Verifikasi dilakukan untuk menilai usulan RPL yang
disampaikan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. Verifikasi dilakukan oleh direktur jenderal
yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan. Berdasarkan hasil verifikasi,
direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan menetapkan
Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen. Penyetaraan dengan Kualifikasi
tertentu bagi calon dosen ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang
membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.
Adapun Petunjuk teknis tahapan
RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen ditetapkan
oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan
kewenangan.
Selengkapnya silahkan baca Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021
Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentan PermendikbudRistek Nomor 41 Tahun 2021
Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran