PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)

Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau)


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) yang dimaksud Rekognisi Pembelajaran Lampau yang atau disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

 

Dinyatakan dalam Peraturan mendikbud Ritek atau Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) bahwa Penyelenggaraan RPL meliputi: RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal meliputi: melanjutkan pendidikan formal pada SMK dan melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi.

 

Bagaimana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Melanjutkan Pendidikan Formal pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ? Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi PermendikbudRistek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau). bahwa RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari: pendidikan formal; sertifikasi kompetensi; dan/atau pengalaman kerja. Pengakuan hasil belajar harus relevan dengan program keahlian pada SMK yang akan ditempuh.

 

Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk penyelesaian: mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu. Penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu merupakan hasil penilaian sesuai dengan kriteria ketuntasan belajar. Penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh kepala sekolah.

 

Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK harus memenuhi persyaratan: a) paling rendah lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat; b) memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program keahlian pada SMK; dan c) memenuhi persyaratan usia pada jenjang pendidikan menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK diselenggarakan oleh SMK dengan Akreditasi A atau unggul. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK dilakukan melalui tahapan: pendaftaran; penilaian; dan pengakuan penyelesaian mata pelajaran dan/atau unit kompetensi dalam mata pelajaran tertentu. Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada SMK ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi SMK.

 

Lalu bagaimana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Melanjutkan Pendidikan Formal pada Perguruan Tinggi? Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau bahwa RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari: a) program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya; b) pendidikan nonformal atau informal; dan/atau c. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan sks. Perolehan sks ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan: a) paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan b) memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.

 

Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya diselenggarakan oleh program studi yang: terakreditasi; dan telah menghasilkan lulusan. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.

 

RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi dilakukan melalui tahapan: pendaftaran; penilaian; dan pengakuan perolehan sks. Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Perguruan Tinggi ditetapkan oleh direktur jenderal sesuai dengan kewenangan.

 

Bagaimana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik dilakukan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu. Pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu bertujuan untuk pemenuhan Kualifikasi akademik calon guru dan calon dosen.

 

Hasil pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik disetarakan dengan: a) jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) bagi calon guru; atau b) jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI.


Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu harus memenuhi persyaratan: a) memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di Perguruan Tinggi; atau b) memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh. Kompetensi keahlian tertentu merupakan: a) kompetensi keahlian spesifik atau unik yang diperoleh dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau b) kompetensi keahlian langka yang dimiliki oleh sekelompok orang yang jumlahnya sangat sedikit atau terbatas.

 

Selain jabatan calon guru dan calon dosen, Menteri dapat menetapkan jabatan profesi lainnya yang setara dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sesuai kewenangannya.

 

Bagaimana RPL untuk Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Guru ? Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) bahwa RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri. Calon guru terdiri atas: a) calon guru mata pelajaran produktif pada SMK; b) calon guru pembimbing khusus; c) calon guru mata pelajaran seni budaya; dan d) calon guru mata pelajaran muatan lokal. Calon guru mata pelajaran produktif pada SMK merrupakan calon guru untuk mata pelajaran sesuai bidang kejuruan pada SMK. Calon guru pembimbing khusus merupakan calon guru yang melakukan pembimbingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas. Calon guru mata pelajaran seni budaya merupakan calon guru untuk mata pelajaran seni budaya. Calon guru mata pelajaran muatan lokal merupakan calon guru untuk mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru dilakukan melalui tahapan: pengajuan; asesmen; dan penetapan. Pengajuan dilakukan oleh seseorang yang memenuhi persyaratan. Pengajuan disampaikan secara daring dan/atau luring kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Asesmen dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi Asesmen dilakukan untuk menilai kelayakan calon guru yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.

 

Penetapan merupakan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru yang dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan Kualifikasi akademik calon guru. Penetapan dilakukan terhadap hasil asesmen. Penetapan dilaksanakan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru mata pelajaran produktif pada SMK ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi SMK. Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru pembimbing khusus, calon guru mata pelajaran seni budaya, dan calon guru mata pelajaran muatan lokal ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

Bagaimana cara Melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi Tertentu bagi Calon Dosen. Menurut Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, dinyatakan bahwa RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C. Perguruan Tinggi pada program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik atau C harus didampingi oleh Perguruan Tinggi dengan peringkat Akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B.

 

RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen dilakukan melalui tahapan: a) kajian kebutuhan calon dosen; b) asesmen; c) pengusulan; d) verifikasi; dan e) penetapan. Kajian kebutuhan calon dosen dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk mengidentifikasi kebutuhan dosen dengan kompetensi keahlian tertentu untuk dilakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu. sesmen sebagaimana dilakukan oleh Perguruan Tinggi untuk menilai kelayakan calon dosen yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu. Pengusulan RPL berdasarkan hasil asesmen. Pengusulan RPL disampaikan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan. Verifikasi dilakukan untuk menilai usulan RPL yang disampaikan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. Verifikasi dilakukan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan. Berdasarkan hasil verifikasi, direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan menetapkan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen. Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

 

Adapun Petunjuk teknis tahapan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.

 

Selengkapnya silahkan baca Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentan PermendikbudRistek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter