PERMENPUPR NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN BERBASIS TABUNGAN
Peraturan Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, ditebitkan untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap harga jual atau biaya pembangunan rumah umum dan swadaya serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur mengenai persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan pembiayaan perumahan dengan menggunakan skema tabungan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan, yang dimaksud Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
atau BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat
Berpenghasilan Rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan
sebagian uang muka pemilikan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan atau
perbaikan Rumah Swadaya melalui kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana. Masyarakat
Berpenghasilan Rendah atau MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya
beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah. Dana
BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) adalah bantuan
pemerintah yang diberikan 1 (satu) kali untuk pembayaran sebagian uang muka atas
pembelian Rumah atau biaya atas pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya melalui
BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.
Peraturan Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan). Peraturan
Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan BP2BT dapat dilakukan secara efektif,
transparan, dan akuntabel.
Komponen skema Bantuan Pembiayaan
Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) terdiri atas: a) tabungan Pemohon; b) Dana Bantuan
Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT); dan c) kredit atau pembiayaan.
Dalam hal Pemohon merupakan suami
istri, tabungan Pemohon dapat berupa tabungan suami dan/atau istri. Tabungan
Pemohon digunakan sebagai: a) bagian uang muka dalam kepemilikan Rumah Umum
Tapak dan Sarusun Umum; b) bagian Dana Swadaya pembangunan atau perbaikan Rumah
Swadaya; dan/atau c) biaya administrasi. Batasan saldo terendah tabungan
Pemohon ditetapkan oleh Menteri.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri PUPR atau PermenPUPR Nomor 32
Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan bahwa Dana
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) disalurkan melalui Bank Pelaksana
untuk digunakan sebagai bagian: a) uang muka dalam kepemilikan Rumah Umum Tapak
dan Sarusun Umum; atau b) biaya pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya.
Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT) diberikan dengan memperhatikan: a) besaran Penghasilan
Kelompok Sasaran dan nilai Rumah, untuk kepemilikan Rumah Umum Tapak dan
Sarusun Umum; dan b) besaran Penghasilan Kelompok Sasaran dan rencana anggaran
biaya, untuk pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya.
Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT) diberikan berdasarkan batasan Dana BP2BT yang
ditetapkan oleh Menteri. Dalam menyalurkan Dana BP2BT, Bank Pelaksana dapat
melakukan kerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah, dan/atau Perusahaan Pembiayaan dalam penerbitan kredit atau pembiayaan.
Kredit atau pembiayaan
digunakan sebagai pembiayaan: a) kepemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum;
b) pembangunan Rumah Swadaya; atau c) perbaikan Rumah Swadaya.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Peraturan Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor
32 Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan bahwa Bantuan
Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) diberikan bagi Pemohon yang memenuhi
persyaratan. Persyaratan meliputi: a) kelompok sasaran; b) harga Rumah, biaya pembangunan,
atau biaya perbaikan; c) luas Rumah; d) lokasi Rumah; e) kondisi Rumah; dan f) pemanfaatan.
Uang muka kepemilikan Rumah Umum
Tapak dan Sarusun Umum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari harga
Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum. Pemohon menyediakan uang muka sebesar 1% (satu
persen) dari harga Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum. Kelompok sasaran dapat
membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas
minimal kemampuan mengangsur. Besaran kredit atau pembiayaan kepemilikan Rumah
sebesar nilai Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum dikurangi dengan uang muka.
Gabungan Dana Swadaya dan
Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari rencana anggaran biaya pembangunan atau perbaikan Rumah
Swadaya. Dana Swadaya sebesar 1% (satu persen) dari rencana anggaran biaya
pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya. Pemohon dapat membayar uang muka
lebih dari 1% (satu persen) dari rencana anggaran biaya pembangunan atau perbaikan
Rumah Swadaya untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur.
Besaran kredit atau pembiayaan
pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya sebesar rencana anggaran biaya
pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya dikurangi dengan gabungan Dana Swadaya
dan Dana BP2BT.
Nilai paling tinggi Suku Bunga
kredit tidak melebihi perhitungan surat utang negara jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
yang berlaku pada tahun berjalan ditambah dengan konstanta tertentu yang nilainya
dicantumkan dalam perjanjian kerja sama. Dalam hal Bank Pelaksana menggunakan Suku
Bunga tetap, Suku Bunga tersebut dapat diberlakukan pada Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT) sepanjang tidak melebihi ketentuan. Imbal hasil
pembiayaan syariah pertahun tidak melebihi imbal hasil surat utang negara
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang berlaku pada tahun berjalan ditambah
dengan konstanta tertentu yang nilainya dicantumkan dalam perjanjian kerja
sama. Adapun Suku Bunga sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran,
dan asuransi kredit/pembiayaan.
Kelompok sasaran menurut Peraturan
Menteri PUPR atau PermenPUPR Nomor 32
Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan merupakan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan batasan Penghasilan Kelompok
Sasaran. Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran dibedakan dalam zona wilayah. Kelompok
sasaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki kartu tanda
penduduk; b) memiliki kartu keluarga; c) memiliki akta nikah, untuk pasangan
suami istri; d) memiliki nomor pokok wajib pajak; e) memiliki surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan orang pribadi; f) memiliki tabungan pada sistem perbankan
paling singkat 3 (tiga) bulan dengan saldo akhir paling sedikit sebesar batasan
saldo terendah; g) belum pernah mendapat bantuan atau subsidi pemilikan, pembangunan,
atau perbaikan Rumah dari Pemerintah; h) untuk kepemilikan Rumah Umum Tapak dan
Sarusun Umum, tidak memiliki Rumah; i) untuk pembangunan Rumah Swadaya: tidak memiliki
Rumah, namun memiliki tanah dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak
milik, dan tidak dalam sengketa; atau memiliki Rumah satu-satunya yang tidak
layak huni secara struktural dan nonstruktural di atas tanah dengan bukti kepemilikan
berupa sertifikat hak milik dan tidak dalam sengketa; dan j) untuk perbaikan Rumah
Swadaya, memiliki Rumah satu-satunya yang memerlukan perbaikan struktural, nonstruktural,
dan/atau perluasan bangunan di atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat
hak milik serta tidak dalam sengketa.
Jangan coba beli rumah
bersubsidi jika ada manpu, karena berdasarkan Peraturan Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor 32 Tahun 2021 Tentang
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dinyatakan bahwa berdasarkan
hasil pengawasan dan pemeriksaan, bagi Penerima Manfaat yang: a) tidak memenuhi
persyaratan dan/atau b) tidak menghuni Rumah secara terus menerus dalam waktu 1
(satu) tahun, harus mengembalikan Dana BP2BT. Kriteria mengenai pengawasan dan pemeriksaan
ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam petunjuk teknis. Pengembalian Dana BP2BT
yang dilakukan Penerima Manfaat difasilitasi oleh Bank Pelaksana. Pengembalian
Dana BP2BT dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Satker memerintahkan Bank
Pelaksana untuk mengembalikan Dana BP2BT paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah surat pemberitahuan pengembalian Dana BP2BT diterima; b) Bank Pelaksana
menyetorkan Dana BP2BT ke kas negara; dan c) Bank Pelaksana menyampaikan salinan
bukti setor kepada Satker paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menyetorkan
ke kas negara.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor 32
Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor 32
Tahun 2021 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan . Semoga
ada manfaatnya, terima kasih. Jangan lupa dapat informasi terbaru tentang
berita pendidikan dan pemerintahan melalui laman ainamulyana.com.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran