Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, ditetapkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional
Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan
perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi
Pemerintah. Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya
disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam Jabatan
Fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan
peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan
yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,
dan pengundangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
bahwa Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya
pada Instansi Pemerintah. Perancang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perancang. Kedudukan Perancang ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan Perancang, analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Perancang
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Perancang termasuk dalam
klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Perancang merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perancang dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Perancang Ahli
Pertama; b) Perancang Ahli Muda; c) Perancang Ahli Madya; dan d) Perancang Ahli
Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perancang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Perancang
beerdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-Undangan yaitu melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya. Unsur kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Perancang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a) pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan b) penyusunan Instrumen Hukum
Lainnya. Sub-unsur dari unsur terdiri atas:
a.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meliputi:
1.
perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan;
2.
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
3.
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan
perundang-undangan;
4.
pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah;
5.
pengundangan peraturan perundang-undangan;
6.
pemberian tanggapan atau penyusunan laporan/notula/risalah rapat dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan
internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional/kontrak
nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan dan kegiatan
penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan
maupun di luar pengadilan;
7.
pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan;
8.
pemberian konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum
di daerah; dan
9.
pemetaan produk hukum daerah; dan
b.
penyusunan Instrumen Hukum Lainnya meliputi:
1.
penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan
menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur,
dan Bupati/Wali Kota;
2.
penyusunan perjanjian internasional;
3.
penyusunan persetujuan internasional;
4.
penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
5.
penyusunan kontrak internasional;
6.
penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
7.
penyusunan Keterangan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas
permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan
uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
di Mahkamah Agung dan gugatan serta jawaban gugatan di Pengadilan Tata Usaha
Negara;
8.
penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan
maupun diluar pengadilan; dan
9.
penyusunan pendapat hukum (legal opinion); dan
10.
pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan
hukum.
Penilaian kinerja Perancang
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem
prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Perancang dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku
PNS. Penilaian kinerja Perancang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penilaian Kinerja meliputi:
SKP; dan perilaku kinerja. Perancang wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan
target kinerja Perancang berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang
bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan
tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit kerja. Target kinerja
terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan
berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas
tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang
disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian
SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian
SKP Perancang ditetapkan sebagai capaian SKP. Target Angka Kredit bagi Perancang
setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit
untuk Perancang Ahli pertama; b) 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk
Perancang Ahli muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk
Perancang Ahli madya; dan d) 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Perancang Ahli
utama. Target Angka Kredit tersebut tidak berlaku bagi Perancang Ahli Utama yang
memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Selain Target Angka Kredit, Perancang
wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. Ketentuan mengenai Penghitungan
Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Perancang yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum
tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun
wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a) 10 (sepuluh) untuk
Perancang Ahli Pertama; b) 20 (dua puluh) untuk Perancang Ahli Muda; dan c) 30
(tiga puluh) untuk Perancang Ahli Madya. Perancang Ahli Utama yang menduduki
pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib
mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Capaian SKP disampaikan kepada
Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. Capaian
Angka Kredit, ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit minimal. Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Perancang
diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk
ditetapkan dalam PAK. PAK digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan
setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk mendukung objektivitas
dalam penilaian kinerja, Perancang mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh
sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. Tim Penilai dapat meminta
laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Perancang sebagai bahan
pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit. Hasil penilaian dan PAK Perancang
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Perancang.
Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.