PERMENPAN RB NOMOR 65 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, ditetapkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah. Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan bahwa Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya pada Instansi Pemerintah. Perancang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perancang. Kedudukan Perancang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan Perancang, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Perancang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Perancang termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Perancang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perancang dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Perancang Ahli Pertama; b) Perancang Ahli Muda; c) Perancang Ahli Madya; dan d) Perancang Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perancang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Perancang beerdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yaitu melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perancang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a) pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan b) penyusunan Instrumen Hukum Lainnya. Sub-unsur dari unsur terdiri atas:

a. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meliputi:

1. perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan;

2. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;

3. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;

4. pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah;

5. pengundangan peraturan perundang-undangan;

6. pemberian tanggapan atau penyusunan laporan/notula/risalah rapat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional/kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan dan kegiatan penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun di luar pengadilan;

7. pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan;

8. pemberian konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah; dan

9. pemetaan produk hukum daerah; dan

 

b. penyusunan Instrumen Hukum Lainnya meliputi:

1. penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;

2. penyusunan perjanjian internasional;

3. penyusunan persetujuan internasional;

4. penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding);

5. penyusunan kontrak internasional;

6. penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;

7. penyusunan Keterangan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung dan gugatan serta jawaban gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara;

8. penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun diluar pengadilan; dan

9. penyusunan pendapat hukum (legal opinion); dan

10. pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum.

 

Penilaian kinerja Perancang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Perancang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Perancang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian Kinerja meliputi: SKP; dan perilaku kinerja. Perancang wajib menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Perancang berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit kerja. Target kinerja terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Perancang ditetapkan sebagai capaian SKP. Target Angka Kredit bagi Perancang setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Perancang Ahli pertama; b) 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Perancang Ahli muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Perancang Ahli madya; dan d) 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Perancang Ahli utama. Target Angka Kredit tersebut tidak berlaku bagi Perancang Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

 

Selain Target Angka Kredit, Perancang wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

 

Perancang yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a) 10 (sepuluh) untuk Perancang Ahli Pertama; b) 20 (dua puluh) untuk Perancang Ahli Muda; dan c) 30 (tiga puluh) untuk Perancang Ahli Madya. Perancang Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

 

Capaian SKP disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. Capaian Angka Kredit, ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal. Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Perancang diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. PAK digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Perancang mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Perancang sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit. Hasil penilaian dan PAK Perancang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Perancang.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter