PERMENPAN RB NOMOR 64 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan
kepabeanan dan cukai. Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya
disebut Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan
kepabeanan dan cukai. Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai adalah kegiatan
yang berhubungan dengan penyiapan bahan teknis dan/atau pelaksanaan prosedural teknis
terhadap pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah
pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, dan pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang kena cukai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai
bahwa Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
dalam melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada
Instansi Pembina. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Bea dan Cukai. Kedudukan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Bea dan Cukai merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Bea dan Cukai termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten
profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula; b) Asisten
Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; c) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan
d) Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai adalah melaksanakan Dukungan
Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai. Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas
dukungan teknis:
a. pemeriksaan bea dan
cukai;
b. pencegahan dan penyidikan
di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelayanan informasi di bidang
kepabeanan dan cukai;
d. pengelolaan informasi di bidang
kepabeanan dan cukai; dan
e. penyiapan bahan bimbingan
teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Sub-unsur dari unsur,
terdiri atas:
a.
pemeriksaan barang, badan, dan sarana pengangkut;
b.
penelitian dokumen kepabeanan dan cukai;
c.
pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris;
d.
penyiapan bahan analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO)
dan fasilitas kepabeanan dan cukai;
e.
penyiapan bahan analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan
dan cukai;
f.
penelitian keberatan dan proses banding;
g.
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
h.
perumusan bahan dan evaluasi kepabeanan dan cukai;
i.
pengolahan informasi kepabeanan dan cukai;
j.
patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
k.
penyiapan bahan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa
Bea dan Cukai bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kinerja meliputi: SKP;
dan perilaku kerja. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib menyusun SKP setiap
awal tahun. SKP merupakan target kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing
jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan kinerja unit kerja.
Target kinerja terdiri dari kinerja
utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit, diuraikan dalam bentuk butir kegiatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. Target Angka Kredit dan tugas tambahan
sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus
disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Asisten Pemeriksa
Bea dan Cukai ditetapkan sebagai capaian SKP.
Target Angka Kredit bagi
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a) 3,75
(tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
Pemula; b) 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
Terampil; c) 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa
Bea dan Cukai Mahir; dan d) 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten
Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia. Target Angka Kredit tersebut tidak berlaku bagi
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya. Selain target Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea
dan Cukai wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. Ketentuan lebih
lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal diatur
dengan peraturan Instansi Pembina.
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap
tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a) 3 (tiga) untuk Asisten
Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula; b) 4 (empat) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
Terampil; dan c) 10 (sepuluh) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir. Asisten
Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya,
setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10
(sepuluh) Angka Kredit. Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku
kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dan dinilai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian SKP Asisten Pemeriksa
Bea dan Cukai disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai
capaian Angka Kredit. Capaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan
paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal.
Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
atau jabatan, capaian Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diusulkan kepada
pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam
PAK. PAK digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk mendukung objektivitas
dalam penilaian kinerja, Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai mendokumentasikan Hasil
Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam hal
sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai
dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten
Pemeriksa Bea dan Cukai. Hasil penilaian dan PAK Asisten Pemeriksa Bea dan
Cukai dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
64 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran