Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pemeriksa
Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pemeriksa Bea
dan Cukai adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dan hak untuk
melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai bahwa Pemeriksa
Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan
Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina. Pemeriksa Bea dan Cukai
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa Bea dan Cukai. Kedudukan Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pemeriksa
Bea dan Cukai merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan
Cukai termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten
profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Bea dan Cukai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,
terdiri atas: a) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama; b) Pemeriksa Bea dan
Cukai Ahli Muda; c) Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan d) Pemeriksa Bea
dan Cukai Ahli Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Bea Dan Cukai adalah melakukan Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai. Unsur
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai
Angka Kreditnya terdiri atas:
a.
pemeriksaan bea dan cukai;
b.
pencegahan dan penyidikan;
c.
pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
d.
pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
e.
bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Sub-unsur dari unsur terdiri
atas:
a.
penelitian dokumen kepabeanan dan cukai;
b.
pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris;
c.
analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan
fasilitas kepabeanan dan cukai;
d.
analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai;
e.
penelitian keberatan dan proses banding;
f.
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
g.
perumusan dan evaluasi kebijakan kepabeanan dan cukai;
h.
pengolahan informasi pencegahan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
i.
patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
j.
penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai
Ketentuan mengenai tata kerja
Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea
dan Cukai diatur dengan peraturan Instansi Pembina. Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan
apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang
dipersyaratkan. Angka Kredit Kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit
pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. Jumlah
Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang
Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, adalah sebagai berikut:
a.
Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan sarjana atau diploma empat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c.
Pemeriksa Bea dan Cukai dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal untuk kenaikan pangkat,
Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a) pengajar
atau pelatih pada pelatihan fungsional atau teknis di bidang kepabeanan dan
cukai; b) keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c) perolehan
penghargaan atau tanda jasa; d) perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau e) pelaksanaan
tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea
dan Cukai.
Kegiatan penunjang diberikan
Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi
20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Angka Kredit diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka
Kredit yang ditetapkan. Angka Kredit dihitung dari akumulasi Angka Kredit
kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Bea Dan Cukai ini.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli
Madya yang akan naik jenjang jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama harus memenuhi
kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang yang relevan dengan tugas
jabatan fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang ditentukan oleh Instansi
Pembina. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dilakukan
dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan. Selain memenuhi
ketentuan Angka Kredit yang ditetapkan, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja,
Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain diatur dengan peraturan Instansi
Pembina
Dalam hal untuk kenaikan jenjang,
Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Kegiatan
pengembangan profesi meliputi: a) perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal
di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; b) pembuatan Karya Tulis
atau Karya Ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai; c) penerjemahan atau
penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang kepabeanan
dan cukai; d) penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis
di bidang tugas kepabeanan dan cukai; e) pelatihan atau pengembangan kompetensi
di bidang tugas kepabeanan dan cukai; dan/atau f) kegiatan lain yang mendukung
pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas
kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pengembangan profesi
diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Bea Dan Cukai ini. Bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik ke jenjang
jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Pemeriksa Bea dan Cukai wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dengan Angka Kredit
pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a.
6 (enam) bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; dan
b.
12 (dua belas) bagi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.
Pemeriksa Bea dan Cukai yang
secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang kepabeanan dan
cukai, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam
puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis
pembantu;
b.
apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima
puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen)
bagi penulis pembantu;
c.
apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat
puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi
penulis pembantu; dan
d.
apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung,
maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
Persyaratan dan mekanisme
penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pemeriksa Bea dan Cukai
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksa Bea dan
Cukai yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Bea dan Cukai. Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pemeriksa Bea
dan Cukai tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
63 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.