Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan permohonan dan pelayanan perlindungan saksi dan korban serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban, yang dimaksud abatan Fungsional
Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional
PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan
saksi dan korban. Pejabat Fungsional PPSK yang selanjutnya disebut PPSK adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang
untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan
korban.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 62
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban
bahwa PPSK berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penatakelolaan
permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban pada Instansi Pembina. PPSK
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional PPSK. Kedudukan PPSK ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional PPSK
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PPSK termasuk dalam
klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional PPSK
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
PPSK, terdiri atas: PPSK Ahli Pertama; PPSK Ahli Muda; dan PPSK Ahli Madya. Jenjang
pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional PPSK tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 62
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban
ini.
Tugas Jabatan Fungsional PPSK
berdasarkan Peraturan Menpan RB
Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan
Saksi Dan Korban yaitu melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan
Saksi dan Korban. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional PPSK yang dapat dinilai
Angka Kreditnya terdiri atas: penatakelolaan permohonan Perlindungan Saksi dan
Korban; dan pelayanan Perlindungan. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a.
penatakelolaan permohonan Perlindungan Saksi dan Korban meliputi:
1.
penyiapan layanan Perlindungan darurat dan proaktif; dan
2.
penerimaan dan penelaahan permohohan Saksi dan Korban; dan
b.
pelayanan Perlindungan meliputi:
1.
Perlindungan fisik, hukum, dan pemenuhan hak prosedural Saksi dan/atau Korban;
dan
2.
pemberian bantuan kepada Korban.
Uraian kegiatan Jabatan
Fungsional PPSK sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan
sebagai berikut:
a. PPSK Ahli Pertama,
meliputi:
1.
melakukan analisis dan inventarisasi informasi dan data terkait Perlindungan
darurat;
2.
menyiapkan layanan proaktif;
3.
melakukan layanan proaktif;
4.
menyusun konsep tanggapan terhadap surat tembusan terkait pengaduan peristiwa tindak
pidana;
5.
melakukan layanan penerimaan permohonan dan/atau verifikasi permohonan Perlindungan
Saksi dan/atau Korban;
6.
melakukan entri data terkait Perlindungan Saksi dan Korban;
7.
menyusun konsep pemberitahuan dimulainya penelaahan permohonan kepada pemohon;
8.
menyusun konsep permohonan koordinasi kepada aparat penegak hukum/instansi
lainnya;
9.
menyusun konsep rekomendasi untuk permohonan yang diterima/ditolak dengan
rekomendasi;
10.
melakukan penyiapan konsep dokumen pelaksanaan layanan
Perlindungan/Perlindungan darurat;
11.
melakukan penyusunan jadwal penugasan petugas pengamanan dan pengawalan di
rumah aman/shelter, kediaman terlindung, dan pada proses pemeriksaan di tingkat
penyidikan atau persidangan;
12.
menyusun konsep surat keputusan terkait penetapan petugas pengamanan di wilayah
sesuai dengan surat perintah dari kepolisian setempat sesuai dengan permintaan bantuan
pengamanan dari lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Perlindungan Saksi dan Korban;
13.
menyusun kerangka acuan kerja pemantauan dan evaluasi pengamanan oleh
kepolisian daerah sesuai dengan surat dari lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban
terkait permintaan bantuan tenaga pengamanan;
14.
melakukan identifikasi kebutuhan terlindung di rumah aman/shelter;
15.
menyusun konsep perjanjian Perlindungan;
16.
menyusun konsep penyampaian rujukan dan jaminan pembayaran;
17.
menyusun konsep risalah permohonan, perpanjangan, penghentian, atau penambahan
layanan Perlindungan; dan
18.
menyusun konsep pemberitahuan diterima, ditolak, perpanjangan, atau penghentian
layanan Perlindungan;
b. PPSK Ahli Muda, meliputi:
1.
melakukan penelaahan kelayakan layanan proaktif;
2.
menyiapkan pengesahan dokumen layanan proaktif;
3.
melakukan pelayanan konsultasi terkait permohonan dan/atau pelaksanaan
Perlindungan Saksi dan korban;
4.
melakukan tindak lanjut atas permohonan kasus;
5.
menyusun konsep tanggapan terhadap surat tembusan terkait permohonan;
6.
melakukan telaah awal atas dokumen permohonan Perlindungan;
7.
melakukan pengumpulan dokumen permohonan terverifikasi sebagai bahan pertimbangan
pimpinan;
8.
menyusun konsep permintaan kelengkapan dokumen permohonan yang ditujukan kepada
pemohon;
9.
menyusun konsep permohonan informasi terkait perkembangan penanganan perkara kepada
aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait lainnya;
10.
melakukan penyiapan dokumen dan perlengkapan kegiatan investigasi;
11.
melakukan penyusunan bahan dan/atau pelaksanaan investigasi;
12.
melakukan penyiapan konsep dokumen permohonan penilaian/asesmen medis,
psikologis, dan/atau psikososial;
13.
melaksanaan Perlindungan darurat dan penyiapan pengesahan dokumen Perlindungan
darurat;
14.
memeriksa susunan jadwal penugasan petugas pengamanan dan pengawalan di rumah
aman/shelter, kediaman terlindung dan pada proses pemeriksaan di tingkat
penyidikan atau persidangan;
15.
menyusun konsep permohonan bantuan tenaga pengamanan kepada Kepolisian di
Daerah sesuai dengan domisili dan/atau aktivitas sehari-hari terlindung;
16.
menyusun konsep permohonan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
kesatuan asal satuan tugas pengamanan pengawalan terkait kelengkapan penugasan
pengamanan pengawalan pada Instansi Pembina;
17.
menyusun naskah berita acara serah terima penempatan terlindung yang masuk ke
rumah aman/shelter;
18.
menyusun naskah berita acara serah terima barang milik terlindung untuk
disimpan petugas selama terlindung berada di rumah aman/shelter;
19.
menyusun dokumen telaah atas resume hasil medical check up dan psikologis
pemohon/terlindung;
20.
menyusun dokumen telaah secara berkala terkait pelayanan di rumah aman/shelter
kepada terlindung setiap 2 (dua) minggu sekali;
21.
menyusun dokumentasi tertulis terkait aktivitas terlindung yang keluar dari rumah
aman/shelter;
22.
menganalisis dan identifikasi perjanjian Perlindungan;
23.
menyusun konsep pemberitahuan Perlindungan dan perpanjangannya ke aparat penegak
hukum/instansi pemerintah lainnya;
24.
melaksanakan layanan Perlindungan dalam setiap proses peradilan pidana;
25.
melakukan pemantauan perkembangan kasus secara berkala;
26.
menyusun konsep permintaan informasi perkembangan kasus kepada aparat penegak
hukum yang dituju secara berkala;
27.
menyusun konsep penyampaian hak atas keterangan bebas dari tekanan atau
pertanyaan menjerat saat pelaksanaan terlindung memberikan keterangan Saksi kepada
aparat penegak hukum yang dituju;
28.
menyusun konsep permintaan penerjemah saat pelaksanaan terlindung memberikan
keterangan saksi kepada aparat penegak hukum/instansi pemerintah yang dituju;
29.
menyusun konsep permintaan salinan putusan pengadilan;
30.
menyusun konsep permintaan identitas baru Saksi dan Korban kepada pengadilan,
Mahkamah Agung Republik Indonesia, kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan usuran di bidang pemerintahan dalam negeri, dan perangkat
daerah yang menyelenggarakan fungsi kependudukan dan pencatatan sipil dan/atau
instansi terkait lainnya;
31.
menyusun konsep permohonan informasi ke kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan usuran di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam hal terpidana
dibebaskan;
32.
menyusun konsep permohonan pemberian kesaksian terlindung tanpa hadir langsung di
pengadilan;
33.
menyusun konsep permintaan pemisahan berkas perkara untuk terlindung yang
bersatus saksi pelaku (Justice Collaborator), kepada aparat penegak hukum;
34.
menyusun konsep permintaan pemisahan tempat penahanan untuk terlindung yang
bersatus saksi pelaku (justice collaborator) atau pelapor (whistleblower) kepada
aparat penegak hukum;
35.
menyusun konsep permintaan pemberian kesaksian di depan persidangan tanpa
berhadapan langsung dengan terdakwa untuk terlindung yang bersatus Saksi, pelapor
(whistleblower), saksi pelaku (justice collaborator), atau ahli kepada aparat
penegak hukum;
36.
menyusun konsep permintaan keringanan penjatuhan pidana untuk terlindung yang
bersatus saksi pelaku (justice collaborator) sebagai penghargaan atas
kesaksiannya kepada aparat penegak hukum;
37.
menyusun konsep permintaan pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak
narapidana lain untuk terlindung yang bersatus saksi pelaku (justice
collaborator) sebagai penghargaan atas kesaksiannya kepada aparat penegak
hukum;
38.
menyusun konsep permintaan penundaan tuntutan hukum kepada Saksi, Korban, saksi
pelaku (justice collaborator), dan/atau pelapor (whistleblower) atas kesaksian
dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakannya kepada aparat
penegak hukum;
39.
melakukan pemantauan perkembangan kasus secara berkala setiap sebulan sekali kepada
pimpinan;
40.
menganalisis dan mengidentifikasi konsep pemberitahuan diterima, ditolak,
perpanjangan, atau penghentian layanan Perlindungan;
41.
mengkaji berkas kasus terlindung yang diputuskan diterima permohonannya dalam
sidang mahkamah pimpinan pada Instansi Pembina; dan
42.
menyusun bahan rencana penanganan kasus; dan
c. PPSK Ahli Madya,
meliputi:
1.
melakukan penentuan tim Perlindungan darurat;
2.
melakukan perencanaan Perlindungan darurat;
3.
menyusun telaah hasil Perlindungan darurat;
4.
melakukan evaluasi pelaksanaan Perlindungan darurat;
5.
menyusun dokumen pelaksanaan Perlindungan darurat;
6.
menyusun risalah permohonan Perlindungan yang diajukan melalui mekanisme
Perlindungan darurat;
7.
melakukan penelaahan kelayakan permohonan dan/atau layanan proaktif;
8.
melakukan penentuan tim layanan proaktif;
9.
melakukan perencanaan layanan proaktif;
10.
menyusun hasil layanan proaktif;
11.
melakukan evaluasi layanan proaktif;
12.
menyusun risalah permohonan yang diajukan melalui mekanisme layanan proaktif;
13.
menyusun rekomendasi untuk permohonan Perlindungan Saksi dan korban;
14.
melakukan identifikasi dan klasifikasi jenis tindak pidana dan status hukum pemohon
terhadap permohonan Perlindungan;
15.
melakukan analisis kebutuhan investigasi;
16.
melakukan analisis permohonan yang dituangkan dalam risalah permohonan untuk
diajukan pada sidang mahkamah pimpinan Instansi Pembina;
17.
menyusun kerangka acuan kerja investigasi;
18.
melakukan investigasi terhadap pemohon;
19.
melakukan pemaparan hasil pelaksanaan investigasi;
20.
menyusun permohonan penilaian/asesmen medis, psikologis, dan/atau psikososial;
21.
melakukan pendalaman kebutuhan layanan psikososial;
22.
melakukan pendampingan pelaksanaan asesmen medis dan psikologis;
23.
menyusun hasil penilaian/asesmen medis, psikologis, dan/atau psikososial;
24.
menyusun rekomendasi penilaian/asesmen medis, psikologis, dan/atau psikososial;
25.
melakukan penilaian/asesmen dalam rangka penelaahan;
26.
menyusun hasil penilaian/asesmen dalam rangka penelaahan;
27.
melakukan evaluasi penilaian/asesmen dalam rangka penelaahan Saksi, Korban,
saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), dan/atau ahli;
28.
menyusun risalah permohonan yang dilakukan investigasi/asesmen dan penilaian Saksi,
Korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), dan/atau
ahli; 29. melakukan penelaahan kelayakan Perlindungan darurat;
30.
melakukan analisis tingkat ancaman terhadap Saksi dan korban;
31.
menyusun rekomendasi tindak lanjut antisipasi potensi ancaman yang mungkin
dapat dihadapi oleh petugas dan terlindung;
32.
melakukan evaluasi pengamanan dan pengawalan di rumah aman/shelter, kediaman
terlindung, dan pada proses pemeriksaan di tingkat penyidikan atau persidangan
per kasus per bulan;
33.
melakukan analisis terhadap laporan pengamanan dan pengawalan;
34.
melakukan evaluasi pengamanan dan pengawalan yang dilakukan oleh kepolisian di
daerah sesuai dengan surat terkait permintaan bantuan tenaga pengamanan; dan
35.
melakukan pemantauan dan evaluasi layanan program Perlindungan.
PPSK yang melaksanakan kegiatan
diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai
rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PPSK diatur dalam
peraturan pimpinan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca selengkapnya Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 62
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 62
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.