>

PERMENKEU - PMK NOMOR 198-PMK.07-2021 TENTANG PENGELOLAAN DAK FISIK

Permenkeu - PMK Nomor 198-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan DAK Fisik


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan Daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan DAK Fisik bahwa Jenis DAK Fisik terdiri atas: DAK Fisik Reguler; DAK Fisik Penugasan; DAK Fisik Afirmasi; dan/ atau jenis DAK Fisik lain, yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. DAK Fisik terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. DAK Fisik Penugasan dikelompokkan ke dalam tema yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.

 

Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; b) Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus; c) Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan d) Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

 

Kepala KPPN merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik. Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus. Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berhalangan tetap, Menteri pejabat pelaksana tugas Keuangan menunjuk Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

 

KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a) mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; b) menyusun RKA BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c) menyampaikan RKA BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu; d) menandatangani RKA BUN DAK Fisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; e) menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan rencana dana pengeluaran BUN TKDD untuk DAK Fisik dan perubahannya; dan f) menyampaikan rekomendasi penyaluran dan pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/ atau penyaluran kembali DAK Fisik kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

 

KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a) menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM; b) melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik; c) melaksanakan penyaluran DAK Fisik; d) menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; e) menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; f) menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h) menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Fisik dan dana desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Penyaluran DAK Fisik menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD terdiri atas: 1) konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Fisik; 2) rekapitulasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik; 3) konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan 4) konsolidasi laporan monitoring dan evaluasi atas capaian keluaran (output) DAK Fisik; b) menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi cash planning information network; dan c) menyelesaikan kendala dan hambatan teknis penyaluran DAK Fisik sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

 

Penyelesaian kendala dan hambatan dapat dilakukan oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa setelah berkoordinasi dengan KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tidak bertanggung jawab atas penggunaan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah.

 

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik bahwa Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional membahas arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik. Berdasarkan hasil pembahasan arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, membahas dan menyepakati rancangan jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik beserta penentuan Daerah prioritas.

 

Penyusunan rancangan jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik, dilakukan paling lambat bulan Februari atau setelah penetapan rancangan awal rencana kerja pemerintah yang dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan per bidang/ subbidang. Tata cara pembahasan arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik dan penyusunan rancangan jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional mengenai tata cara perencanaan dana transfer khusus.

 

Berdasarkan rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan meminta kerangka acuan kerja (terms of references) kepada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga. Kerangka acuan kerja (terms of references) memuat: a) arah kebijakan jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik; b) kriteria penilaian; c) pengaturan kelembagaan; d) rencana strategis jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan yang berisi rencana kebutuhan dana dan rencana sasaran keluaran (output), dengan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik 3 (tiga) tahun sebelumnya; e) usulan jenis/bidang/ subbidang DAK Fisik; f) ruang lingkup, sasaran, dan target manfaat program dan/ atau kegiatan; g) rincian kegiatan berupa nama kegiatan, target keluaran ( output) kegiatan, satuan biaya, dan lokasi kegiatan; dan h) peta kondisi dan sebaran data teknis untuk masing-masing jenis/ bidang/ subbidang dan/ atau kegiatan DAK Fisik yang diusulkan untuk menjadi prioritas nasional.

 

Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan kerangka acuan kerja (tenns of references) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara kegiatan yang dibiayai DAK Fisik dan kegiatan yang dibiayai dari belanja Kementerian Negara/ Lembaga. Hasil sinkronisasi dan harmonisasi dituangkan dalam berita acara.

 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan DAK Fisik dengan mempertimbangkan kerangka acuan kerja (tenns of references). Indikasi Kebutuhan DAK Fisik disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Indikasi Kebutuhan DAK Fisik disusun dengan memperhatikan: a) arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik; b) perkiraan kebutuhan pendanaan atas rancangan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik; dan c. perkiraan kebutuhan DAK Fisik dalam rangka pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) dan anggaran kesehatan sebesar 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1 tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN dan pengesahan DIPA BUN. Berdasarkan rancangan jenis/ bidang/ subbidang DAK Fisik, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Kementerian Negara/Lembaga membahas dan menentukan pedoman penyampaian usulan DAK Fisik paling lambat bulan Mei. Hasil pembahasan dalam berita acara.

 

Berdasarkan hasil pembahasan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah. Surat pemberitahuan paling sedikit memuat: a) jenis dan bidang/ subbidang DAK Fisik yang dapat diusulkan; b) kegiatan dari masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik; dan c) batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik. Berdasarkan surat pemberitahuan, Kepala Daerah menyiapkan dan menyampaikan usulan DAK Fisik. Penyampaian usulan DAK Fisik dilakukan melalui sis tern informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juli.

 

Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menenma usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah melalui pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemetaan dan/atau perincian usulan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan jenis/bidang/subbidang DAK Fisik. Hasil pemetaan dan/ a tau perincian usulan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat dituangkan dalam berita acara. Berdasarkan berita acara tersebut, usulan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat dimasukkan ke dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

 

Dalam hal usulan DAK Fisik belum memenuhi kebutuhan pencapaian prioritas nasional, batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik dapat diperpanjang sampai dengan paling lambat bulan Agustus. Perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik dibahas dan disepakati bersama antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berdasarkan hasil kesepakatan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perpanjangan batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.

 

Berdasarkan usulan DAK Fisik yang disampaikan oleh bupati/wali kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 198-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter