>

PERMENKEU - PMK NOMOR 190-PMK.07-2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK Nomor 190-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK Nomor 190-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, yang dimaksud Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa ini meliputi: penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan; pemantauan dan evaluasi; dan sanksi.

 

Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; b) Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan c) Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. Kepala KPPN merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa. Dalam hal KPA BUN berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum. Dalam hal KPA berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a) menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar; b) melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; c) melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana melalui hasil pemotongan Dana Desa ke Desa; d). menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa; e) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan; f) menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa; dan g) melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Desa melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyaluran Dana Desa menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Laporan keuangan dan proyeksi penyaluran merupakan satu kesatuan dengan laporan keuangan dan royeksi penyaluran dana alokasi khusus fisik dan dana alokasi khusus nonfisik.

 

Koordinator KPA mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a) menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; b) menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi cash planning information network.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK Nomor 190-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. Indikasi Kebutuhan Dana Desa, disusun dengan memperhatikan: a) persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b) kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan c) kemampuan keuan6an negara. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Maret. Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.

 

Indikasi Kebutuhan Dana Desa digunakan sebagai dasar penganggaran, penyusunan arah kebijakan, dan pengalokasian Dana Desa dalam nota keuangan dan rancangan Undang­ Undang mengenai APBN. Penganggaran, arah kebijakan, clan pengalokasian Dana Desa disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan penganggaran Dana Desa, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa. Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa secara proporsional dibagi kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk. Alokasi Dasar setiap Desa, ditetapkan:

a.  Rp415.978.000,00 (empat ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 (seratus) jiwa;

b.  Rp478.334.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 101 (seratus satu) sampai dengan 500 (lima ratus) jiwa;

c.  Rp540.725.000,00 (lima ratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 501 (lima ratus satu) sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) jiwa;

d.  Rp603. l 17.000,00 (enam ratus tiga juta seratus tujuh belas ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 1.501 (seribu lima ratus satu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) jiwa;

e.  Rp665.508.000,00 (enam ratus enam puluh limajuta lima ratus delapan ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 3.001 (tiga ribu satu) sampai dengan 5.000 (lima ribu) jiwa;

f.   Rp7 27.900.000,00 (tujuh ratus dua puluh tujuhjuta sembilan ratus ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan

g.  Rp790.29 1.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa.

 

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan rincian alokasi Dasar per Desa setiap kabupaten/kota.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa menyatakan Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 1% (satu persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus:

AA Desa    = (0,01 x DD) / {(2 x DST) + (1 x DT)}

Keterangan:

AA Desa    = Alokasi Afirmasi setiap Desa

DD = pagu Dana Desa nasional

DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

 

Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap. Alokasi Afirmasi setiap Desa ditetapkan:

a.  Rp 119.423.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) untuk Desa tertinggal; dan

b.  Rp238 .847 .0 00 ,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk Desa sangat tertinggal.

 

Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok Desa pada desil ke 7 (tujuh), 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan rincian Alokasi Afirmasi per Desa setiap kabupaten/kota.

 

Pagu Alokasi Kinerja dihitung sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. Desa dengan kinerja terbaik merupakan Desa yang dipilih secara proporsional berdasarkan jumlah Desa pada setiap kabupaten/kota, dengan ketentuan:

a.  17% (tujuh belas persen) untuk kabupaten/kota dengan jumlah Desa 1 (satu) sampai dengan 51 (lima puluh satu) Desa;

b.  16% (enam belas persen) untuk kabupaten/kota dengan jumlah Desa 52 (lima puluh dua) sampai dengan 100 (seratus) Desa;

c.   15% (lima belas persen) untuk kabupaten/kota dengan jumlah Desa 101 (seratus satu) sampai dengan 400 (empat ratus) Desa;

d.  14% (empat belas persen) untuk kabupaten/kota dengan jumlah Desa 401 (empat ratus satu) sampai dengan 500 (lima ratus) Desa; dan

e.  13% (tiga belas persen) untuk kabupaten/kota dengan jumlah Desa lebih dari 500 {lima ratus satu) Desa.

 

Penilaian kinerja Desa terbaik, berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama terdiri atas: a) bukan Desa penerima Alokasi Afirmasi; b) Desa berstatus berkembang, maju, atau mandiri; dan c) Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2020. Kriteria Utama tersebut sebagaimana huruf b, dikecualikan untuk Desa berstatus berkembang, maju, atau mandiri pada kabupaten/kota yang memiliki jumlah Desa dengan status berkembang, maju, atau mandiri lebih sedikit jumlah desa calon penerima Alokasi Kinerja. Kriteria Utama huruf c, dikecualikan untuk Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2020 pada daerah kabupaten/kota memiliki jumlah Desa yang melaksanakan BLT Desa lebih sedikit dari jumlah Desa calon penerima Alokasi Kinerja. Kriteria kinerja terdiri atas indikator wajib dan indikator tambahan.

 

Indikator wajib dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu: a) pengelolaan keuangan Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas: 1. perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan 2. rasio belanja bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja bidang APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); b) pengelolaan Dana Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas: 1. persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas Dana Des a terhadap total Dana Desa dengan bobot 55% (lima puluh lima persen); dan 2. persentase pengadaan barang jasa Dana Desa secara swakelola dengan bobot 45% (empat puluh lima persen); c) capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), terdiri atas: 1. persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan 2.   persentase capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan d) capaian basil pembangunan Desa dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen), terdiri atas: 1. perubahan skor indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen); 2. perubahan status Desa indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen); 3. Status Desa indeks Desa membangun terakhir dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan 4. Perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan bobot 30% (tiga puluh persen).

 

Indikator tambahan dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori, yaitu:

a.  pengelolaan keuangan Desa, terdiri atas:

1.   penetapan Peraturan Desa mengenai APBDes tahun anggaran 2021 secara tepat waktu;

2.   keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana pembangunan jangka menengah Desa tahun anggaran 2021;

3.   keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana kerja Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran 2021;

4.   keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa pada tahun anggaran 2021;

5.   alokasi belanja untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, perangkat Desa dan badan permusyawaratan Desa tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari belanja APBDes tahun anggaran 2020; dan/atau

6.   ketersediaan infografis atau media informasi lainnya tentang APBDes tahun anggaran 2020;

b.  pengelolaan Dana Desa, terdiri atas:

1.   persentase belanja BLT Desa terhadap total Dana Desa tahun anggaran 2020;

2.   persentase belanja untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa terhadap total Dana Desa tahun anggaran 2020;

3.   persentase belanja atau pembiayaan untuk penyertaan modal pada badan usaha milik Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020;

4.   persentase belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diluar dari BLT Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020;

5.   persentase belanja untuk padat karya tunai Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020;

6.   persentase belanja untuk penanganan stunting terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020;

7.   persentase belanja untuk ketahanan pangan dan hewani terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020; dan/atau

8.   persentase belanja untuk teknologi informasi dan komunikasi terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020;

c.   capaian keluaran Dana Desa, terdiri atas:

1.   jumlah tenaga kerja dari Desa setempat yang dilibatkan dalam pembangunan Desa dari Dana Desa tahun anggaran 2020; dan/ atau

2.   jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2020; dan

d.  capaian hasil pembangunan Desa, terdiri atas:

1.   ketersediaan produk inovasi Desa pada tahun anggaran 2020;

2.   besaran kontribusi badan usaha milik Desa untuk pendapatan asli Desa pada APBDes tahun anggaran 2020;

3.   status Desa yang stop buang air besar sembarangan pada tahun anggaran 2020; dan/atau

4.   jumlah ketercapaian pelaksanaan pembangunan berkelanjutan Desa pada tahun anggaran 2021.

 

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja berupa indikator wajib. Kabupaten/kota dapat melakukan penilaian kinerja Desa dengan menggunakan kriteria kinerja berupa indikator tambahan. Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota dalam penilaian indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari total penilaian kinerja Desa, dengan ketentuan:

a.  kabupaten/kota yang menggunakan indikator tambahan sebanyak 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 15% (lima belas persen);

b.  kabupaten/kota yang menggunakan indikator tambahan sebanyak 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan

c.   kabupaten/kota yang menggunakan indikator tambahan lebih dari 10 (sepuluh) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 25%(dua puluh lima persen).

 

Hasil penilaian kinerja Desa yang dilakukan oleh kabupaten/kota disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 November. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penggabungan atas hasil penilaian kinerja Desa oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan hasil penilaian kinerja Desa yang dilakukan oleh kabupaten/kota. Penilaian kinerja Desa dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dalam hal:

a.  kabupaten/kota tidak melakukan atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja Desa;

b.  hasil penilaian oleh kabupaten/kota diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah tanggal 5 November;

c.   skor hasil penilaian oleh kabupaten/kota terdapat nilai kurang dari 0 (nol) atau lebih besar dari 100 (seratus); atau

d.  hasil penilaian oleh kabupaten/kota tidak sesuai dengan standar penilaian dalam kertas kerja.

 

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan rincian Alokasi Kinerja per Desa setiap kabupaten/kota. Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan indikator:

a.  jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);

b.  angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen);

c.  luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan

d.  tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen).

 

Besaran    Alokasi Formula setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus:

AF Desa    = {(0, 10 x Z1) + (0,40 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,40 x Z4)} x AF

Keteranganb

AF Desa   = Alokasi Formula setiap Desa

Z1     = rasio jumlah  penduduk  setiap Desa terhadap total penduduk Desa

Z2     = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa

Z3     = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa

Z4     = rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa

AF     = Alokasi Formula nasional

 

Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa, masing­ masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG Desa. Dalam hal terdapat data jumlah penduduk miskin Desa lebih besar dari data jumlah penduduk yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2022, dilakukan penyesuaian data jumlah penduduk miskin Desa menjadi sebesar jumlah penduduk yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2022. Dalam hal terdapat data luas wilayah Desa melebihi 999 km2 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan kilometer persegi), dilakukan penyesuaian data luas wilayah Desa menjadi sebesar 999 km2 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan kilometer persegi).

 

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan rincian Alokasi Formula per Desa setiap kabupaten/kota.Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja tidak terbagi habis untuk setiap Desa, sisa penghitungan Alokasi Dasar , Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja dialihkan untuk menambah Alokasi Formula. Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Formula setiap Desa tidak terbagi habis, sisa penghitungan Alokasi Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana Desa terkecil.

 

Dana Desa setiap Desa ditetapkan berdasarkan penjumlahan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Alokasi Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dihitung berdasarkan penjumlahan alokasi Dana Desa setiap Desa pada Daerah kabupaten/kota bersangkutan. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi Dana Desa menurut Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Sumber data dalam pengalokasian Dana Desa dilaksanakan dengan ketentuan:

a.  data jumlah Desa, data nama clan kode Desa, serta data jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;

b.  data status Desa tertinggal clan Desa sangat tertinggal bersumber dari data indeks Desa membangun yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, clan Transmigrasi;

c.   data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa bersumber dari Kementerian Sosial; clan

d.  data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan IKK Daerah kabupaten/kota dan data luas wilayah Desa bersumber dari Badan Pusat Statistik.

 

Data disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan September. Dalam hal data tidak tersedia, terdapat anomali data, dan/ atau data tidak memadai, penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa dapat menggunakan:

a. data yang digunakan dalam pengalokasian tahun sebelumnya;

b. rata-rata data Desa dalam satu kecamatan dimana Desa tersebut berada;

c. data hasil pembahasan dengan kementerian negara/lembaga yang berwenang; clan/ atau

d. data yang digunakan dalam pengalokasian tahun sebelumnya dengan penyesuaian.

 

Hasil pembahasan dengan kementerian negara/lembaga dilakukan melalui rekonsiliasi data dengan kementerian negara/lembaga dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. Jumlah Desa tercantum dalam Undang-Undang mengenai APBN.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini

 



Link download Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa (DISINI)

 

Link download lampiran Lengkap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa (DISINI)


Link Alternatif download lampiran Lengkap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa (DISINI) 


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK Nomor 190-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter