Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK Nomor 190-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, yang dimaksud Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK
Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa ini meliputi: penganggaran;
pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan;
pemantauan dan evaluasi; dan sanksi.
Dalam rangka pengelolaan
Dana Desa, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD
menetapkan: a) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN
Pengelolaan TKDD; b) Direktur Dana
Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan c) Kepala
KPPN sebagai KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. Direktur
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai Koordinator KPA
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. Kepala KPPN merupakan
Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima
alokasi Dana Desa. Dalam hal KPA BUN berhalangan tetap, Menteri Keuangan
menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana
tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum. Dalam hal KPA berhalangan tetap,
Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana
tugas KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Umum mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala
KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut: a) menetapkan pejabat pembuat komitmen dan
pejabat penandatangan surat perintah membayar; b) melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen
persyaratan penyaluran Dana Desa; c) melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui pemotongan
Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana melalui hasil
pemotongan Dana Desa ke Desa; d). menyampaikan laporan realisasi penyaluran
Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran
Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa; e) menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik
dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; f) menyusun
dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada
Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa; dan g) melakukan
pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Desa melalui
aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Dana Desa
menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Laporan keuangan dan proyeksi penyaluran
merupakan satu kesatuan dengan laporan keuangan dan royeksi penyaluran dana
alokasi khusus fisik dan dana alokasi khusus nonfisik.
Koordinator KPA mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut: a) menyampaikan konsolidasi laporan realisasi
penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; b) menyusun dan menyampaikan
konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) menyusun
proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
laporan dari KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa melalui
aplikasi cash planning information network.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK
Nomor 190-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi
Kebutuhan Dana Desa. Indikasi Kebutuhan Dana Desa, disusun dengan
memperhatikan: a) persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan; b) kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan c) kemampuan
keuan6an negara. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi
Kebutuhan Dana Desa kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan
Maret. Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Desa berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN,
dan pengesahan DIPA BUN.
Indikasi Kebutuhan Dana Desa
digunakan sebagai dasar penganggaran, penyusunan arah kebijakan, dan
pengalokasian Dana Desa dalam nota keuangan dan rancangan Undang Undang
mengenai APBN. Penganggaran, arah kebijakan, clan pengalokasian Dana Desa
disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai
APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan penganggaran
Dana Desa, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan
rincian Dana Desa setiap Desa. Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi
Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK
Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa Pagu Alokasi
Dasar dihitung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa secara
proporsional dibagi kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk. Alokasi Dasar setiap Desa, ditetapkan:
a. Rp415.978.000,00 (empat ratus lima belas juta sembilan
ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk sampai
dengan 100 (seratus) jiwa;
b. Rp478.334.000,00 (empat ratus tujuh puluh
delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah
penduduk 101 (seratus satu) sampai dengan 500 (lima ratus) jiwa;
c. Rp540.725.000,00 (lima ratus empat puluh juta
tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 501
(lima ratus satu) sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) jiwa;
d. Rp603. l 17.000,00 (enam ratus tiga juta
seratus tujuh belas ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 1.501 (seribu
lima ratus satu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) jiwa;
e. Rp665.508.000,00 (enam ratus enam puluh
limajuta lima ratus delapan ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 3.001
(tiga ribu satu) sampai dengan 5.000 (lima ribu) jiwa;
f. Rp7 27.900.000,00 (tujuh ratus dua puluh
tujuhjuta sembilan ratus ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah penduduk 5.001
(lima ribu satu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa; dan
g. Rp790.29 1.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh
juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) bagi Desa dengan jumlah
penduduk di atas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa.
Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan rincian alokasi Dasar per
Desa setiap kabupaten/kota.
Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK
Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa menyatakan Pagu Alokasi
Afirmasi dihitung sebesar 1% (satu persen) dari anggaran Dana Desa dibagi
secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang
memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa
dihitung dengan menggunakan rumus:
AA Desa = (0,01 x DD) / {(2 x DST) + (1 x DT)}
Keterangan:
AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa
DD = pagu Dana Desa nasional
DST = jumlah Desa sangat
tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
DT = jumlah Desa tertinggal
yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
Besaran Alokasi Afirmasi
untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi
setiap Desa. Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang
memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi
Afirmasi setiap. Alokasi Afirmasi
setiap Desa ditetapkan:
a. Rp 119.423.000,00 (seratus sembilan belas juta
empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) untuk Desa tertinggal; dan
b. Rp238 .847 .0 00 ,00 (dua ratus tiga puluh
delapan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk Desa sangat
tertinggal.
Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang
memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok Desa pada
desil ke 7 (tujuh), 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan
perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan
rincian Alokasi Afirmasi per Desa setiap kabupaten/kota.
Pagu Alokasi Kinerja
dihitung sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa dibagi kepada Desa
dengan kinerja terbaik. Desa dengan kinerja terbaik merupakan Desa yang dipilih
secara proporsional berdasarkan jumlah Desa pada setiap kabupaten/kota, dengan
ketentuan:
a. 17% (tujuh belas persen) untuk kabupaten/kota
dengan jumlah Desa 1 (satu) sampai dengan 51 (lima puluh satu) Desa;
b. 16% (enam belas persen) untuk kabupaten/kota
dengan jumlah Desa 52 (lima puluh dua) sampai dengan 100 (seratus) Desa;
c. 15% (lima belas persen) untuk kabupaten/kota dengan
jumlah Desa 101 (seratus satu) sampai dengan 400 (empat ratus) Desa;
d. 14% (empat belas persen) untuk kabupaten/kota
dengan jumlah Desa 401 (empat ratus satu) sampai dengan 500 (lima ratus) Desa;
dan
e. 13% (tiga belas persen) untuk kabupaten/kota
dengan jumlah Desa lebih dari 500 {lima ratus satu) Desa.
Penilaian kinerja Desa
terbaik, berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama terdiri
atas: a) bukan Desa penerima Alokasi Afirmasi; b) Desa berstatus berkembang,
maju, atau mandiri; dan c) Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran
2020. Kriteria Utama tersebut sebagaimana huruf b, dikecualikan untuk Desa berstatus
berkembang, maju, atau mandiri pada kabupaten/kota yang memiliki jumlah Desa
dengan status berkembang, maju, atau mandiri lebih sedikit jumlah desa calon
penerima Alokasi Kinerja. Kriteria Utama huruf c, dikecualikan untuk Desa yang
melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2020 pada daerah kabupaten/kota
memiliki jumlah Desa yang melaksanakan BLT Desa lebih sedikit dari jumlah Desa
calon penerima Alokasi Kinerja. Kriteria kinerja terdiri atas indikator wajib
dan indikator tambahan.
Indikator wajib
dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu: a) pengelolaan
keuangan Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas: 1. perubahan rasio pendapatan asli Desa
terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan 2. rasio
belanja bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja bidang
APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); b) pengelolaan Dana Desa dengan
bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas: 1. persentase kesesuaian bidang
pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas Dana Des a terhadap total Dana
Desa dengan bobot 55% (lima puluh lima persen); dan 2. persentase pengadaan barang
jasa Dana Desa secara swakelola dengan bobot 45% (empat puluh lima persen); c) capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 25%
(dua puluh lima persen), terdiri atas: 1. persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh
persen); dan 2. persentase capaian
keluaran Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan d) capaian basil
pembangunan Desa dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen), terdiri atas: 1. perubahan
skor indeks Desa membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen); 2. perubahan status Desa indeks Desa
membangun dengan bobot 30% (tiga puluh persen); 3. Status Desa indeks Desa
membangun terakhir dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan 4. Perbaikan jumlah
penduduk miskin Desa dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
Indikator tambahan
dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
a. pengelolaan keuangan Desa, terdiri atas:
1. penetapan Peraturan Desa mengenai APBDes
tahun anggaran 2021 secara tepat waktu;
2. keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana
pembangunan jangka menengah Desa tahun anggaran 2021;
3. keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana kerja
Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran 2021;
4. keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa pada
tahun anggaran 2021;
5. alokasi belanja untuk penghasilan tetap dan
tunjangan kepala Desa, perangkat Desa dan badan permusyawaratan Desa tidak
melebihi 30% (tiga puluh persen) dari belanja APBDes tahun anggaran 2020;
dan/atau
6. ketersediaan infografis atau media informasi
lainnya tentang APBDes tahun anggaran 2020;
b. pengelolaan Dana Desa, terdiri atas:
1. persentase belanja BLT Desa terhadap total
Dana Desa tahun anggaran 2020;
2. persentase belanja untuk peningkatan kualitas
hidup masyarakat Desa terhadap total Dana Desa tahun anggaran 2020;
3. persentase belanja atau pembiayaan untuk
penyertaan modal pada badan usaha milik Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran
2020;
4. persentase belanja untuk penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diluar dari BLT Desa terhadap Dana Desa
tahun anggaran 2020;
5. persentase belanja untuk padat karya tunai
Desa terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020;
6. persentase belanja untuk penanganan stunting terhadap
Dana Desa tahun anggaran 2020;
7. persentase belanja untuk ketahanan pangan dan
hewani terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020; dan/atau
8. persentase belanja untuk teknologi informasi
dan komunikasi terhadap Dana Desa tahun anggaran 2020;
c. capaian keluaran Dana Desa, terdiri atas:
1. jumlah tenaga kerja dari Desa setempat yang
dilibatkan dalam pembangunan Desa dari Dana Desa tahun anggaran 2020; dan/ atau
2. jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa
tahun anggaran 2020; dan
d. capaian hasil pembangunan Desa, terdiri atas:
1. ketersediaan produk inovasi Desa pada tahun
anggaran 2020;
2. besaran kontribusi badan usaha milik Desa
untuk pendapatan asli Desa pada APBDes tahun anggaran 2020;
3. status Desa yang stop buang air besar sembarangan
pada tahun anggaran 2020; dan/atau
4. jumlah ketercapaian pelaksanaan pembangunan berkelanjutan
Desa pada tahun anggaran 2021.
Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja Desa berdasarkan
kriteria utama dan kriteria kinerja berupa indikator wajib. Kabupaten/kota
dapat melakukan penilaian kinerja Desa dengan menggunakan kriteria kinerja
berupa indikator tambahan. Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh
kabupaten/kota dalam penilaian indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari total
penilaian kinerja Desa, dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota yang menggunakan indikator
tambahan sebanyak 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) indikator, diberikan bobot
penilaian sebesar 15% (lima belas persen);
b. kabupaten/kota yang menggunakan indikator
tambahan sebanyak 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) indikator, diberikan
bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan
c. kabupaten/kota yang menggunakan indikator
tambahan lebih dari 10 (sepuluh) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar
25%(dua puluh lima persen).
Hasil penilaian kinerja Desa
yang dilakukan oleh kabupaten/kota disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 November. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penggabungan atas hasil penilaian
kinerja Desa oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan hasil penilaian kinerja Desa
yang dilakukan oleh kabupaten/kota. Penilaian kinerja Desa dilakukan sepenuhnya
oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dalam
hal:
a. kabupaten/kota tidak melakukan atau tidak
menyampaikan hasil penilaian kinerja Desa;
b. hasil penilaian oleh kabupaten/kota diterima
oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah tanggal 5 November;
c. skor hasil penilaian oleh kabupaten/kota
terdapat nilai kurang dari 0 (nol) atau lebih besar dari 100 (seratus); atau
d. hasil penilaian oleh kabupaten/kota tidak
sesuai dengan standar penilaian dalam kertas kerja.
Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan rincian Alokasi Kinerja per
Desa setiap kabupaten/kota. Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan indikator:
a. jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);
b. angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat
puluh persen);
c. luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen);
dan
d. tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40%
(empat puluh persen).
Besaran Alokasi Formula
setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus:
AF Desa = {(0, 10 x Z1) + (0,40 x Z2) + (0,10 x Z3)
+ (0,40 x Z4)} x AF
Keteranganb
AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa
Z1 = rasio jumlah penduduk setiap
Desa terhadap total penduduk Desa
Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total
penduduk miskin Desa
Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah
Desa
Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa
AF = Alokasi Formula nasional
Angka kemiskinan Desa dan
tingkat kesulitan geografis Desa, masing masing ditunjukkan oleh jumlah
penduduk miskin Desa dan IKG Desa. Dalam hal terdapat data jumlah penduduk
miskin Desa lebih besar dari data jumlah penduduk yang digunakan dalam
pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2022, dilakukan penyesuaian data jumlah
penduduk miskin Desa menjadi sebesar jumlah penduduk yang digunakan dalam
pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2022. Dalam
hal terdapat data luas wilayah Desa melebihi 999 km2 (sembilan ratus sembilan
puluh sembilan kilometer persegi), dilakukan penyesuaian data luas wilayah Desa
menjadi sebesar 999 km2 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan kilometer
persegi).
Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan rincian Alokasi Formula per
Desa setiap kabupaten/kota.Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi
Afirmasi, dan Alokasi Kinerja tidak terbagi habis untuk setiap Desa, sisa
penghitungan Alokasi Dasar , Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja dialihkan untuk
menambah Alokasi Formula. Dalam hal
hasil penghitungan Alokasi Formula setiap Desa tidak terbagi habis, sisa
penghitungan Alokasi Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana Desa
terkecil.
Dana Desa setiap Desa ditetapkan
berdasarkan penjumlahan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan
Alokasi Formula. Alokasi Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dihitung
berdasarkan penjumlahan alokasi Dana Desa setiap Desa pada Daerah
kabupaten/kota bersangkutan. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi Dana Desa menurut Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui laman Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Sumber data dalam
pengalokasian Dana Desa dilaksanakan dengan ketentuan:
a. data jumlah Desa, data nama clan kode Desa,
serta data jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
b. data status Desa tertinggal clan Desa sangat tertinggal
bersumber dari data indeks Desa membangun yang diterbitkan oleh Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, clan Transmigrasi;
c. data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah
penduduk miskin Desa bersumber dari Kementerian Sosial; clan
d. data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan
IKK Daerah kabupaten/kota dan data luas wilayah Desa bersumber dari Badan Pusat
Statistik.
Data disampaikan kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat
bulan September. Dalam hal data tidak tersedia, terdapat anomali data, dan/
atau data tidak memadai, penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa dapat
menggunakan:
a.
data yang digunakan dalam pengalokasian tahun sebelumnya;
b.
rata-rata data Desa dalam satu kecamatan dimana Desa tersebut berada;
c.
data hasil pembahasan dengan kementerian negara/lembaga yang berwenang; clan/
atau
d.
data yang digunakan dalam pengalokasian tahun sebelumnya dengan penyesuaian.
Hasil pembahasan dengan
kementerian negara/lembaga dilakukan melalui rekonsiliasi data dengan
kementerian negara/lembaga dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. Jumlah
Desa tercantum dalam Undang-Undang mengenai APBN.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK
Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, melalui salinan
dokumen yang terdapat di bawah ini
Link download Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021
Tentang Pengelolaan Dana Desa (DISINI)
Link download lampiran Lengkap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021
Tentang Pengelolaan Dana Desa (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU - PMK
Nomor 190-PMK.07-2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya.