Link login E-Kinerja Kikiping Pandeglang Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Perencanaan Kinerja PNS terdiri dari penyusunan rencana SKP dan penetapan SKP. Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan rencana SKP
pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat
administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu 1) dasar/inisiasi;
atau 2) pengembangan. Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan
pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Sedangkan Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan digunakan pada
Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan
rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling
lambat 1 Januari 2023.
Rencana SKP yang telah
direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat
Penilai Kinerja. Perilaku Kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan; komitmen.
inisiatif kerja; kerja sama; dan kepemimpinan. Standar perilaku kerja pada
setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis
dan/atau jenjang jabatan.
Pelaksanaan Kinerja PNS dilaksanakan
setelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan
pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan
pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP. Pembinaan Kinerja dilakukan
melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian
target Kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
Sebelum admin menyampaikan Link
login EKinerja Kikiping Pandeglang Berdasarkan PP
Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Berikut ini Tahapan penyusunan Rencana SKP model
dasar/inisiasi memuat tahapan wajib atau tahapan yang harus dilakukan dalam
penyusunan Rencana SKP. Tahapan ini dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang
akan/sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Tahapan penyusunan Rencana
SKP model dasar/ inisiasi terdiri atas:
a)
Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Perjanjian Kinerja memperhatikan
Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan unit kerja, dan instansi;
b)
Membagi Peran Koordinator/Ketua dan Anggota Tim Kerja/Kelompok Kerja sesuai
Matriks Pembagian Peran dan Hasil.
c)
Menentukan Rencana Kinerja pada Format Rencana SKP;
d)
Menentukan Aspek Indikator dan Indikator Kinerja Individu pada Format Rencana
SKP;
e)
Menetapkan Target pada Format Rencana SKP; dan
f)
Menyusun Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit untuk Lampiran SKP Pejabat
Fungsional.
Perlu diketahui bahwa Penilaian
Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai
SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai
dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan. Nilai Perilaku Kerja diperoleh
dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja
dalam jabatan
Link login E Kinerja Kikiping Pandeglang Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun
2019 adalah dengan mengakses web e kinerja terbaru http://kikiping.pandeglangkab.go.id:8081/ekinerja/ atau KLIK DISINI
Demikian informasi tentang E- Kinerja Kikiping Pandeglang Berdasarkan PP Nomor 30
Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya