E KINERJA KIKIPING PANDEGLANG PP NOMOR 30 TAHUN 2019

E-Kinerja Kikiping Pandeglang Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019


Link login E-Kinerja Kikiping Pandeglang Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Perencanaan Kinerja PNS terdiri dari penyusunan rencana SKP dan penetapan SKP. Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.

 

Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu 1) dasar/inisiasi; atau 2) pengembangan. Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sedangkan Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.

 

Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja. Perilaku Kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan; komitmen. inisiatif kerja; kerja sama; dan kepemimpinan. Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.

 

Pelaksanaan Kinerja PNS dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP. Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.

 

Sebelum admin menyampaikan Link login EKinerja Kikiping Pandeglang Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Berikut ini Tahapan penyusunan Rencana SKP model dasar/inisiasi memuat tahapan wajib atau tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan Rencana SKP. Tahapan ini dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan/sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Tahapan penyusunan Rencana SKP model dasar/ inisiasi terdiri atas:

a) Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Perjanjian Kinerja memperhatikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan unit kerja, dan instansi;

b) Membagi Peran Koordinator/Ketua dan Anggota Tim Kerja/Kelompok Kerja sesuai Matriks Pembagian Peran dan Hasil.

c) Menentukan Rencana Kinerja pada Format Rencana SKP;

d) Menentukan Aspek Indikator dan Indikator Kinerja Individu pada Format Rencana SKP;

e) Menetapkan Target pada Format Rencana SKP; dan

f) Menyusun Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit untuk Lampiran SKP Pejabat Fungsional.

 

Perlu diketahui bahwa Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan. Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan

 

Link login E  Kinerja Kikiping Pandeglang Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 adalah dengan mengakses web e kinerja terbaru http://kikiping.pandeglangkab.go.id:8081/ekinerja/ atau KLIK DISINI

 

Demikian informasi tentang E- Kinerja Kikiping Pandeglang Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem