Aplikasi RKAS Versi 3.3 atau ARKAS versi 3.3 Untuk Pembuatan RKAS dan SPJ BOS Tahun Anggaran 2022. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Manajemen keuangan merupakan salah satu
substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan
pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen
pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau
pengendalian.
Manajemen keuangan dapat pula diartikan
sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan,
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu
lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana
Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga
Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup
dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak
pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah
atau lebih kita kenal dengan dana BOS.
Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan
utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah
yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala
sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat
ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi
diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan
atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal
ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk
memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan
BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar
yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi
diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS
sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan
hasil evaluasi diri sekolah.
Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim
Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari
masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan
subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang
memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan
sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk
pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan
sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan
dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant
atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam
melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka
diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah
Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah) atau Aplikasi ARKAS versi 3.3 Untuk Pembuatan RKAS dan SPJ BOS Tahun Anggaran 2022 ini merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat
untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau
pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang
terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang
diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang
dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Untuk kepentingan pembuatan RKAS dan SPJ BOS
tahun Anggaran 2022, Kemendikbud telah merilis Aplikasi RKAS Versi 3.3 Versi 3.3 atau ARKAS Versi 3.3. Dalam rilis
Aplikasi RKAS Versi 3.3 Versi 3.3 atau ARKAS Versi 3.3. disampaikan bahwa dalam
rangka menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya permasalahan pada
Aplikasi RKAS dan penambahan referensi untuk kertas kerja tahun anggaran 2022.
Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler
oleh Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan dan
kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis
pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, maka berdasarkan hal
tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis
Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.3.
Berikut informasi pembaruan ARKAS Versi 3.3:
·
Buka
anggaran tahun 2022;
·
Perbaikan
Hapus BKU bulan agustus menjadi draf;
·
Perbaikan
anggaran sudah direalisasi muncul kembali;
·
Perbaikan
cek status;
·
Perbaikan
copy anggaran tahun sebelum;
·
Perbaikan
BKU Hilang;
·
Perbaikan
Report tidak balance;
·
Optimalisasi
aplikasi.
Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal
Aplikasi RKAS Versi 3.2, dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.3
secara otomatis dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
·
Patikasn
Laptop terkoneksi dengan internet;
·
Buka
Aplikasi Arkas;
·
Isikan
username dana password;
·
Klik
Tombol login;
·
Aplikasi
akan update otomatis;
·
Klik
tombol Sinkron dimenu Utama.
Satuan Pendidikan dapat juga melakukan update
manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
·
Unduh
Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;
·
Klik
2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3;
·
Buka
Aplikasi RKAS;
·
Pilih
tahun anggaran 2022;
·
Isikan
Usernama dan Password;
·
Klik
tombol Login Aplikasi RKAS;
·
Klik
tombol Sinkron dimenu Utama;
·
Isi
Kertas Kerja;
·
Lalu
ajukan pengesahan.
Bagi Satuan pendidikan yang belum Instal
Aplikasi RKAS, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
·
Unduh
Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;
·
Klik
2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3;
·
Buka
Aplikasi RKAS;
·
Isi
Form Registrasi Pastikan terkoneksi dengan Internet;
·
Isikan
Usernama dan Password;
·
Pilih
tahun anggaran 2022;
·
Klik
tombol Login Aplikasi RKAS;
·
Klik
tombol Sinkron dimenu Utama;
·
Isi
Kertas Kerja;
·
Lalu
ajukan pengesahan.
Link download Aplikasi RKAS versi 3.3 atau ARKAS 3.3 Tahun Pelajaran 2021/2022
(disini)
Demikian informasi link Unduh Download Aplikasi RKAS versi 3.3 atau ARKAS 3.3 Tahun Pelajaran
2021/2022. Semoga ada manfaatnya terima kasih.