>

APLIKASI RKAS VERSI 3.3 UNTUK PEMBUATAN RKAS DAN SPJ BOS TAHUN ANGGARAN 2022

Aplikasi RKAS Versi 3.3 atau ARKAS versi 3.3 Untuk Pembuatan RKAS dan SPJ BOS Tahun Anggaran 2022


Aplikasi RKAS Versi 3.3 atau ARKAS versi 3.3 Untuk Pembuatan RKAS dan SPJ BOS Tahun Anggaran 2022. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

 

Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

 

Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.

 

Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.

 

Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah

 

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) atau Aplikasi ARKAS versi 3.3  Untuk Pembuatan RKAS dan SPJ BOS Tahun Anggaran 2022 ini merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

 

Untuk kepentingan pembuatan RKAS dan SPJ BOS tahun Anggaran 2022, Kemendikbud telah merilis Aplikasi RKAS Versi 3.3 Versi 3.3 atau ARKAS Versi 3.3. Dalam rilis Aplikasi RKAS Versi 3.3 Versi 3.3 atau ARKAS Versi 3.3. disampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya permasalahan pada Aplikasi RKAS dan penambahan referensi untuk kertas kerja tahun anggaran 2022. Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, maka berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.3.

 

Berikut informasi pembaruan ARKAS Versi 3.3:

·         Buka anggaran tahun 2022;

·         Perbaikan Hapus BKU bulan agustus menjadi draf;

·         Perbaikan anggaran sudah direalisasi muncul kembali;

·         Perbaikan cek status;

·         Perbaikan copy anggaran tahun sebelum;

·         Perbaikan BKU Hilang;

·         Perbaikan Report tidak balance;

·         Optimalisasi aplikasi.

 

Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.2, dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.3 secara otomatis dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

·         Patikasn Laptop terkoneksi dengan internet;

·         Buka Aplikasi Arkas;

·         Isikan username dana password;

·         Klik Tombol login;

·         Aplikasi akan update otomatis;

·         Klik tombol Sinkron dimenu Utama.

 

Satuan Pendidikan dapat juga melakukan update manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

·         Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;

·         Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3;

·         Buka Aplikasi RKAS;

·         Pilih tahun anggaran 2022;

·         Isikan Usernama dan Password;

·         Klik tombol Login Aplikasi RKAS;

·         Klik tombol Sinkron dimenu Utama;

·         Isi Kertas Kerja;

·         Lalu ajukan pengesahan.

 

Bagi Satuan pendidikan yang belum Instal Aplikasi RKAS, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

·         Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;

·         Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3;

·         Buka Aplikasi RKAS;

·         Isi Form Registrasi Pastikan terkoneksi dengan Internet;

·         Isikan Usernama dan Password;

·         Pilih tahun anggaran 2022;

·         Klik tombol Login Aplikasi RKAS;

·         Klik tombol Sinkron dimenu Utama;

·         Isi Kertas Kerja;

·         Lalu ajukan pengesahan.

 

Link download Aplikasi RKAS versi 3.3 atau ARKAS 3.3 Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)

 

Demikian informasi link Unduh Download Aplikasi RKAS versi 3.3 atau ARKAS 3.3 Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter