SURAT EDARAN MENPAN NOMOR B-1161-M.SM.01.00-2021 TENTANG PENGADAAN ASN TAHUN 2022 (HANYA UNTUK PPPK)
Kementerian PAN RB telah menerbitkan surat tentang rencana pengadaan ASN tahun 2022 melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2022. Dalam Surat tersebut dinyatakan Pengadaan ASN Tahun 2022 hanya untuk PPPK. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Isi lengkap Surat Edaran Menpan
RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 Tentang Pengadaan
ASN Tahun 2022 (Hanya untuk PPPK),
menyatakan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Talitun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa setiap instansi menyampaikan
usulan kebutuhan ASN untuk memperoleh pendapat dari Menteri Keuangan serta
pertimbaingan teknis dari BKN .
Pandemi Covid-19 telah
rnengubah pola kerja birokrasi melalui penggunaan teknologi informasi secara
masif akan mengubah kebutuhan ASN baik dari segi jumlah maupun kualitas. Di samping
itu, Menteri PAN RB telah mernerbitkan Peraturan Menteri PA NRB nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Oganisasi pada lnstarnsi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi yang bertujuan
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimaikan
perrnanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang meliputi
penyederharnaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem
kerja.
Memperhatikan hal tersebut
di atas, Pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK. Adapun
hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan PPPK pada
E-formasi sebagai berikut:
1. Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merujuk
pada Peraturan Presiden nomor 38 Tahun 2020;
2. lnstansi
melakukan pembaharuan data terkait struktur
organisasi, analisis Jabatan, abk, eksisting pegawai, usulan PPPK, dan masa hubungan
perjanjian kerja PPPK;
3. lnstansi da!aim menyampaikan usulan kebutuhan wajib memperhatikan
jumlah pegawai yang memasuki Batas Usia
Pensiun, jumlah penetapan kebutuhan tahun
2021, kemampuan keuangan dan fiskal untuk belanja pegawai;
4. Bagi
lnstansi Daerah, kebutuhan guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Usulan kebutuhan yang telah
diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi
kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan dilengkapi surat kesanggupan
ketersediaan anggaran untuk gaji dan tunjangan pada tahun 2022. Surat tersebut
diunggah dalam format file pdf pada menu unggah usulan formasi yang terdapat
dalam apilikasi e-Formasi, paling lambat akhir 14 September 2021,
Apabila Saudara belum juga
menyampaikan usulan sampai dengan tenggal waktu tersebut, kami menyatakan Pemda
yang Saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2022.
Perlu kami sampaikan juga
untuk membantu lnstansi dalam pengusulan ASN, Kementerian PAN RB akan melakukan
Coaching Clinic terhadap usulan yang sudah disampaikan instansi pada e-Formasi.
Adapun jadwal Coaching Clinic akan diinfokan pada kesempatan berikutnya.
Selengkap silahkan baca Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 Tentang Pengadaan ASN
Tahun 2022, melalui salinan dokumen
yang terdapat di bawah ini.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 Tentang Pengadaan ASN
Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran