JUKNIS BOS KINERJA TK PAUD SD SMP SMA SMK TAHUN 2022

Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2022


Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2022. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

 

Berdasarkan Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2022, Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Sedangkan Satuan Pendidikan SD SMP SMA SMK penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: a) sekolah penggerak; dan b) sekolah berprestasi. Sekolah penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Sedangkan Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

 

Bagaimana Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2022 ? Untuk lebih jelasnya silahkan simak uraian di bawah ini.

 

A. Rincian Komponen Penggunaan BOP PAUD Kinerja adalah sebagai berikut

a. Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:

1) identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;

2) penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan PAUD;

3) penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan PAUD dan pendidik;

4) pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;

5) pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal; dan/ atau

6) peningkatan kapasitas literasi digital.

7) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.

b. Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:

1) penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;

2) pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau

3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.

c. Digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:

1) penguatan infrastruktur listrik;

2) penguatan infrastruktur internet;

3) lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/ atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.

d. Perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:

1) kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;

2) perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;

3) penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

4) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

 

B. Rincian Komponen Penggunaan BOP Kinerja SD SMP SMA SMK Berdasarkan Juknis BOS Kinerja TK PAUD Tahun 2022

a. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja untuk SD SMP SMA SMK yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak

1) Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:

a) identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;

b) penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;

c) penguatan komunitas belajar di Satuan Pendidikan;

d) pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;

e) peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau

f) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.

2) Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:

a) penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;

b) pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau

c) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.

3) digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:

a) penguatan infrastruktur listrik;

b) penguatan infrastruktur internet;

c) lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau

d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.

4) perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:

a) program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;

b) perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;

c) penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau

d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis data.

b. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja untuk SD SMP SMA SMK yang ditetapkan sebagai Sekolah Berprestasi

1) Asesmen talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:

a) asesmen bakat dan minat;

b) asesmen kebugaran; dan/atau

c) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran Peserta Didik.

2) Pelatihan dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan untuk:

a) penguatan pelatihan griyaan (in house training) ketalentaan di satuan pendidikan;

b) pelatihan berbasis proyek;

c) penguatan pelatihan bagi pembina talenta;

d) penyelenggaraan penguatan kapasitas ketalentaan berkelanjutan;

e) peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan pendidikan;

f) penyediaan sarana penunjang ketalentaan; dan/atau

g) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan pengembangan prestasi.

3) Pengelolaan data dan informasi talenta meliputi pembiayaan untuk:

a) penginputan data ketalentaan;

b) pemrosesan data ketalentaan;

c) analisis data ketalentaan; dan/atau

d) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan informasi talenta.

4) Kegiatan aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta Didik, pembina, dan pendamping untuk mengikuti ajang talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan selama pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi.

 

Uraian tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2022 tersebut dikutip dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOP dan BOS Tahun 2022. Bagi yang belum memiliki dokumen Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 silahkan didownload melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 

 

Baca Juga! Daftar TK PAUD dan SD SMP SMA SMK Sebagai Penerima BOS Kinerja Tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter