Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2022. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Berdasarkan Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP SMA SMK
Tahun 2022, Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun
anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana
program sekolah penggerak. Sedangkan Satuan Pendidikan SD SMP SMA SMK penerima Dana
BOS Kinerja terdiri atas: a) sekolah penggerak; dan b) sekolah berprestasi. Sekolah
penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOS Reguler
pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai
pelaksana program sekolah penggerak. Sedangkan Sekolah berprestasi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran
berkenaan; b) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam
perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun
terakhir; c) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau
internasional; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana
program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.
Bagaimana Petunjuk Teknis
atau Juknis BOS Kinerja TK PAUD SD SMP
SMA SMK Tahun 2022 ? Untuk lebih jelasnya silahkan simak uraian di bawah
ini.
A.
Rincian Komponen Penggunaan BOP PAUD
Kinerja adalah sebagai berikut
a.
Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:
1)
identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
2)
penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan PAUD;
3)
penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan PAUD dan pendidik;
4)
pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;
5)
pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal; dan/ atau
6)
peningkatan kapasitas literasi digital.
7)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia.
b.
Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:
1)
penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan
Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh
Kementerian;
2)
pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek;
dan/atau
3)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan
paradigma baru.
c.
Digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:
1)
penguatan infrastruktur listrik;
2)
penguatan infrastruktur internet;
3)
lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/ atau
4)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
d.
Perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:
1)
kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan
Program Sekolah Penggerak;
2)
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan
Pendidikan;
3)
penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
4)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis
data.
B.
Rincian Komponen Penggunaan BOP Kinerja
SD SMP SMA SMK Berdasarkan Juknis BOS
Kinerja TK PAUD Tahun 2022
a. Rincian Komponen Penggunaan
Dana BOS Kinerja untuk SD SMP SMA SMK yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak
1)
Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:
a)
identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
b)
penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan Pendidikan;
c)
penguatan komunitas belajar di Satuan Pendidikan;
d)
pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;
e)
peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau
f)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia.
2)
Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:
a)
penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta
Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh
Kementerian;
b)
pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek;
dan/atau
c)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan
paradigma baru.
3)
digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:
a)
penguatan infrastruktur listrik;
b)
penguatan infrastruktur internet;
c)
lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau
d)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
4)
perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:
a)
program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
b)
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;
c)
penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
d)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan perencanaan berbasis
data.
b.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja
untuk SD SMP SMA SMK yang ditetapkan sebagai Sekolah Berprestasi
1)
Asesmen talenta dan kebugaran meliputi pembiayaan untuk:
a)
asesmen bakat dan minat;
b)
asesmen kebugaran; dan/atau
c)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran
Peserta Didik.
2)
Pelatihan dan pengembangan prestasi meliputi pembiayaan untuk:
a)
penguatan pelatihan griyaan (in house training) ketalentaan di satuan
pendidikan;
b)
pelatihan berbasis proyek;
c)
penguatan pelatihan bagi pembina talenta;
d)
penyelenggaraan penguatan kapasitas ketalentaan berkelanjutan;
e)
peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan
pendidikan;
f)
penyediaan sarana penunjang ketalentaan; dan/atau
g)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelatihan dan
pengembangan prestasi.
3)
Pengelolaan data dan informasi talenta meliputi pembiayaan untuk:
a)
penginputan data ketalentaan;
b)
pemrosesan data ketalentaan;
c)
analisis data ketalentaan; dan/atau
d)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan
informasi talenta.
4)
Kegiatan aktualisasi prestasi meliputi pembiayaan Peserta Didik, pembina, dan
pendamping untuk mengikuti ajang talenta dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan
selama pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi.
Uraian tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis BOS Kinerja TK PAUD
SD SMP SMA SMK Tahun 2022 tersebut dikutip dari Permendikbudristek Nomor 2
Tahun 2022 tentang Juknis BOP dan BOS Tahun 2022. Bagi yang belum memiliki
dokumen Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 silahkan didownload melalui link
yang tersedia di bawah ini
Link download
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Baca Juga! Daftar TK PAUD
dan SD SMP SMA SMK Sebagai Penerima BOS Kinerja Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja
TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.