Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dasar hukum ditetakan Keputusan
Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang
Besaran Alokasi Dan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022
diterbitkan adalah 1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021Nomor 963); 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73).
Isi Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan
Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2022,
adalah sebagai berikut.
Diktum KESATU : Menetapkan
besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2022
yang selanjutnya disebut Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KEDUA : Menetapkan (Daftar
Sekolah/Satuan Pendidikan) penerima dana bantuan operasional Sekolah BOS kinerja
tahun anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KETIGA : Penerima Dana
BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menggunakan dana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 menyatakan
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan
Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2022,
berikut ini ketentuan Besaran Alokasi
Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak, ykani sebagai berikut.
a.
Dana BOS Kinerja Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama (Program
Sekolah Penggeak yang telah ditetapkan pada tahun 2021)
1.
Sekolah Dasar Rp45.000.000,00
2.
Sekolah Menengah Pertama Rp70.000.000,00
3.
Sekolah Menengah Atas Rp90.000.000,00
4.
Sekolah Luar Biasa Rp72.500.000,00
b.
Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Kedua (Program Sekolah Penggeak
yang telah ditetapkan pada tahun 2022)
1.
Sekolah Dasar Rp80.000.000,00
2.
Sekolah Menengah Pertama Rp120.000.000,00
3.
Sekolah Menengah Atas Rp155.000.000,00
4.
Sekolah Luar Biasa Rp132.500.000,00
Adapun Besaran Alokasi Dana BOS
Kinerja untuk Sekolah Berprestasi sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
Untuk mengetahui Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS
Kinerja Tahun 2022 terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang
Besaran Alokasi Dan Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja
Tahun Anggaran 2022. Bagi yang ingin tahu silahkan download melalui salinan
dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link download Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan
Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2022
(DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022
Tentang Besaran Alokasi Dan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun
2022. Semoga ada manfaatnya.
htr nuhun
Sya mendukung sekali model pembelajaran inspiratif ini.mengapa demikian??karena jika model pembelajarannya inspiratif maka secara berkesinambungan akan terciptanya kelas yg menyenangkan,nyaman dalam belajar,dan intinya siswa/i merdeka dalam belajar.jika sudah terbentuknya hal tersebut,maka akan meningkatkan pengetahuan/pemahaman siswa dalam setiap materinya,bahkan menggapai/mengembangkan sendiri materi yang diperolehnya