Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran SE Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pejabat Fungsional Dosen dan Guru PNS Pada Kemenag, dalam SE ini Kemenag memastikan bahwa komponen pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk Dosen dan Guru PNS Madrasah adalah gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan.
Isi lengkap Surat Edaran SE Kemenag Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pejabat Fungsional Dosen dan
Guru PNS Pada Kementerian Agama, adalah
sebagai berikut.
A.
Dalam rangka menindaklanjuti:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022;
2. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN;
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.
B.
Berikut ini ketentuan yang diatur dalam Surat
Edaran SE Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Dan Gaji
Ketiga Belas Bagi Pejabat Fungsional, Dosen dan Guru PNS Pada Kemenag, sebagai
berikut.
1. Aparatur Negara pada Kementerian Agama
diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang terdiri
dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan,
pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. Komponen yang tidak diberikan dalam
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 antara lain tunjangan
profesi atau tunjangan khusus Dosen dan Guru atau tunjangan kehormatan.
3.
Dosen dan Guru PNS pada Kementerian Agama yang menerima Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas tahun 2022 diberlakukan ketentuan bahwa tunjangan profesi
yang diterima Iebih kecil dari pada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya,
maka pegawai dimaksud diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
dengan komponen berupa:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% dari selisih antara Tunjangan Kinerja pada
Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
4.
Dosen dan Guru PNS yang belum bersertifikat pendidik diberikan Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan komponen berupa:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan urnurn; dan
e. 50% (lima puluh) persen berdasarkan
perhitungan dari 50% (lima puluh) persen kelas jabatan.
f. 50% (lima puluh) persen berdasarkan
perhitungan dari 100% (seratus) persen kelas jabatan bagi guru PNS golongan II
(dua).
Selengkapnya berikut ini
salinan Surat Edaran SE Kemenag Nomor
10 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pejabat Fungsional
Dosen dan Guru PNS Pada Kementerian
Agama, yang dapat di download melalui link yang tersedia.
Link download (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Nomor 10 Tahun 2022 Tentang
Pelaksanaan Pembayaran THR Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pejabat Fungsional, Dosen
dan Guru PNS Pada Kemenag . Semoga ada manfaatnya.