>

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.

 

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam: a) melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan b) memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi. PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip: efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel.

 

Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi: a) Satuan Pendidikan anak usia dini; b) Satuan Pendidikan dasar; c) Satuan Pendidikan menengah; d) Satuan Pendidikan khusus; dan e) Satuan Pendidikan kesetaraan.

 

PBJ Satuan Pendidikan meliputi seluruh kegiatan belanja barang/jasa yang dibutuhkan Satuan Pendidikan. PBJ Satuan Pendidikan tidak termasuk belanja yang bersifat honor dan/atau gaji.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas: Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana merupakan kepala Satuan Pendidikan. Pelaksana berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana, kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.

 

Sedangkan Penyedia berupa perorangan atau badan usaha. Penyedia memenuhi syarat dan kriteria: a) memiliki nomor pokok wajib pajak; b) memiliki identitas penyedia; dan c) mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa.

 

Selain syarat dan kriteria tersebut, PBJ Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.

 

Dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan, setiap pelaku PBJ Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk: a) melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan; b) bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurLlt sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan; c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan; d) menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan; e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan; f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.

 

Bagaimana Tahapan Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan? Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap: a) persiapan pengadaan; b) penetapan Penyedia; dan c) pelaksanaan kesepakatan pengadaan.

 

A. Persiapan Pengadaan

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Persiapan pengadaan merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan. Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan paling sedikit berisi: a) jumlah barang/jasa; b) spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa; c) waktu dan lokasi serah terima; d) alokasi anggaran; dan e) persyaratanpenyedia.


Persiapan pengadaan tersebut di atas dapat dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


Persiapan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan: a) kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan; dan b) rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan. Rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan merupakan perencanaan yang dilakukan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.

 

B. Penetapan Penyedia

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Penetapan Penyedia meliputi: a) pemilihan dan penetapan calon Penyedia; dan b) pembuatan kesepakatan pengadaan. Penetapan Penyedia dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan.

 

Pemilihan dan penetapan calon Penyedia, untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) harus diiakukan melalui perbandingan harga dan kualitas barang/jasa paling sedikit dengan 3 (tiga) calon Penyedia. Dalam hal jumlah calon Penyedia terbatas dan hanya terdapat 2 (dua) calon Penyedia, maka perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dapat dilakukan dengan 2 (dua) calon Penyedia. Dalam hal jumlah calon Penyedia terbatas dan hanya terdapat 1 (satu) calon Penyedia, maka pemilihan dan penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilakukan melalui negosiasi harga barang/jasa dengan calon Penyedia.

 

Pemilihan dan penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) harus dilakukan melaiui perbandingan harga dan kualitas barang/jasa paling sedikit dengan 2 (dua) calon Penyedia. Dalam hal jumlah calon Penyedia terbatas dan hanya terdapat 1 (satu) calon Penyedia, maka pemilihan dan penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa bernilai di atas Rp50.000.000,00 (1ima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilakukan melalui negosiasi harga barang/jasa dengan calon Penyedia.


Adapun Pemilihan dan penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas barang/.jasa atau negosiasi harga barang/jasa dengan calon Penyedia.

 

Pembuatan kesepakatan dilakukan berdasarkan kesepakatan Pelaksana dan Penyedia yang dibuktikan dengan perjanjian.

 

C. Pelaksanaan Kesepakatan Pengadaan

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Pelaksanaan kesepakatan pengadaan meliputi: a) pengiriman barang/jasa; b) pemeriksaan barang/jasa; c) penerimaan barang/jasa; dan d) pembayaran. Pengiriman barang/jasa dilakukan oleh Penyedia. Pemeriksaan barang/jasa dilakukan oleh Pelaksana terhadap kesesuaian: a) spesifikasi barang/jasa; b) kuantitas barang/jasa; dan c) kondisi barang/jasa.

 

Dalam hal hasil pemeriksaan barang/jasa tidak sesuai dengan kesepakatan, Penyedia wajib melakukan penyesuaian barang/jasa dalam jangka waktu yang disepakati. Penerimaan barang/jasa dilakukan apabila hasil pemeriksaan barang/jasa sesuai dengan kesepakatan. Pembayaran untuk PBJ Satuan Pendidikan yang dilakukan di luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan dilakukan oleh Pelaksana kepada Penyedia setelah penerimaan barang/jasa.


Dalam ha; Penyedia merupakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi maka pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau tunai dan dalam hal tertentu menggunakan uang muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran untuk PBJ Satuan Pendidikan yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan, dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran dalam Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.


Kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan dapat dilakukan pembatalan. Pembatalan kesepakatan dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak pelaku PBJ Satuan Pendidikan. Biaya yang timbul akibat dari ketidaksesuaian barang/jasa merupakan tanggung jawab Penyedia.


PBJ Satuan Pendidikan selesai dilaksanakan setelah kesepakatan telah dilaksanakan oleh Pelaku PBJ Satuan Pendidikan. Dalam hal terjadi penggantian kepala Satuan Pendidikan dan/atau perubahan Satuan Pendidikan, maka penyelesaian PBJ Satuan pendidikan dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan yang baru.


Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Oleh Satuan Pendidikan. PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan. PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan terhadap barang/jasa Satuan Pendidikan yang memiliki kriteria sebagai berikut: a) standar atau dapat distandarkan; b) memiliki sifat risiko rendah; dan c) harga sudah terbentuk di pasar. Standar operasional penyelenggaraan Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

 

PBJ Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan di luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan terhadap: a) barang/jasa yang tidak memenuhi kriteria; atau b) barang habis pakai dengan nilai transaksi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selain barang/jasa, PBJ Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan di luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan apabila Satuan Pendidikan belum memiliki koneksi internet.

 

Pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan harus disertai dengan bukti PBJ Satuan Pendidikan. Bukti PBJ Satuan Pendidikan meliputi: a) dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan; b) dokumen hasil pembandingan; c) dokumen hasil negosiasi; d) surat pemesanan; e) surat hasil pemeriksaan barang/jasa; f) berita acara serah terima; dan g) bukti pembayaran.

 

Bukti PBJ Satuan Pendidikan yang dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan tersedia dan terdokumentasi dalam Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan. Bukti PBJ Satuan Pendidikan di luar Sistem Pengadaan di Satuan Pendidikan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Khusus. Pengadaan barang/jasa khusus merupakan PBJ Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pelaksana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Satuan Pendidikan terhadap barang/jasa yang bersifat khusus. Barang/jasa yang bersifat khusus meliputi: a) barang/jasa yang terbatas atau belum dapat dilepas ke pasar; b) barang/jasa yang memiliki hak kekayaan intelektual atau lisensi terbatas; dan/atau c) barang/jasa yang memiliki spesifikasi khusus yang ditetapkan Kementerian. Barang/jasa yang bersifat khusus digunakan untuk melaksanakan program prioritas Kementerian. Barang/jasa yang bersifat khusus yang digunakan untuk melaksanakan program prioritas Kementerian ditetapkan oleh Menteri.

 

PBJ Satuan Pendidikan terhadap barangjasa yang bersifat khusus dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan. PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh Pelaksana dan/atau Penyedia yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan

 

Demikian informasi tentang Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter