Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.
Diberlakukannya Keputusan Menteri
Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal,
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun
2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada
madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan
pembelajaran.
Sejalan dengan hal tersebut
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum
Merdeka yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari
kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang
kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.
Seiring dengan perubahan paradigma
pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu,
maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada
madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan
berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan
teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada
seluruh warga madrasah. Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan
dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis,
ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena
itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya
kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan
pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022
Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan
menetapkan Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KEDUA KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam strategi
penyelenggaraan pembelajaran semua mata pelajaran di madrasah.
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022
Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU memberikan pilihan: a) Madrasah menerapkan Kurikulum 2013, dengan
Standar Isi, Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan
oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan
inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah;
dan b) Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian
Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan
madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional
di masing-masing madrasah.
Diktum KEEMPAT KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Implementasi
kurikulum bagi Madrasah yang menerapkan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA huruf a:
a. Standar
Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
b. Standar
Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019;
c. Implementasi
Kurikulum Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 792
Tahun 2018; dan
d. Implementasi
kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah
(MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Keputusan Menteri Agama
Nomor 184 Tahun 2019.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022
Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan
Implementasi Kurikulum bagi Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b:
a) Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata
pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi; dan
b) Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada ketentuan yang
ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Diktum KEENAM KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Penerapan
implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA:
a. Kurikulum
Merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023;
b. Kurikulum
Merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs, dan MA, dan MAK secara terbatas pada
madrasah percontohan/pHoting yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Islam.
Diktum KETUJUH KMA
Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada
Madrasah menyatakan Ketentuan mengenai beban belajar dan linieritas guru
yang mengajar pada Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022
Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah menyatakan Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Adapun diterbitkan maksud Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022
Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah adalah sebagai
panduan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan
pendidikan di Madrasah. Sedangakan tujuan adalah sebagai Pedoman Kurikulum
Merdeka pada Madrasah bertujuan untuk memberi kemandirian madrasah dalam
mengelola pendidikan dan pembelajaran, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing
madrasah sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.
Sasaran Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah adalah adalah satuan
pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola pendidikan dan
pembelajaran di madrasah. Adapun ruang lingkup KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka
Pada Madrasah meliputi: Standar Kelulusan; Standar Isi; Struktur Kurikulum;
Implementasi Kurikulum di Madrasah; Pembelajaran dan Asesmen; Penguatan Profil
Pelajar Pancasila; Kurikulum Operasional Madrasah; Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
Kurikulum Merdeka di Madrasah; Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi
Kurikulum Merdeka di Madrasah; dan Capaian Pembelajaran.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada
Madrasah melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 347 Tahun 2022
Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.