Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 034/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Pada Tahun Ajaran 2022/2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka memfasilitasi perubahan pilihan satuan pendidikan dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka dan melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023.
Adapun dasar hokum
diterbitkan Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 034/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana
Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022 /2023, adalah: 1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 3) Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 4) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 5) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 161); 6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169); 7) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
383); 8) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
Diktum KESATU Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 034/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan
Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada
tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 034/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum
Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022 /2023 menyatakan Satuan pendidikan pelaksana
Implementasi KurikulumMerdeka sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU memilih
kategori sebagai berikut:
a. mandiri belajar,
b. mandiri berubah; atau
c. mandiri berbagi.
Diktum KETIGA Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 034/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan
Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri
berubah atau mandiri berbagi sebagaimana dimaksud dalam. DIKTUM KEDUA huruf b
dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6
(enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi
pada kategori mandiri belajar.
Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 034/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum
Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022 /2023 menyatakan Pada saat Keputusan ini
mulai berlaku:
a. Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 025/ H / KR/ 2022
tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun
Ajaran 2022/2023 Tahap I; dan
b. Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 027/ H / KR/ 2022
tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun
Ajaran 2022/2023 Tahap II, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 034/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca melalui salinan dokumen Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 034/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Pada Tahun Ajaran 2022/2023.
Link download Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 034/H/KR/2022
tentang Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2022/2023
(DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek
Nomor 034/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum
Merdeka (IKM) Pada Tahun Ajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya