Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/Kr/2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran PAUD DIKDASMEN Pada Kurikulum Merdeka, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, danAsesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka belum mengakomodasi ketentuan mengenai capaian pembelajaran konsentrasi keahlian pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, program kebutuhan khusus pada pendidikan khusus, serta pemberdayaan dan keterampilan pada pendidikan kesetaraan, sehingga perlu diubah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/ H/ KR/ 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
033/H/Kr/2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada
Kurikulum Merdeka adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 3) Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 4) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 5) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 161); 6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169); 7) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
383); 8) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
Diktum KESATU Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 033/H/Kr/2022 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 008/H/Kr/2022 Tentang
Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka, menyatakan Beberapa
ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Kementerian. Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/ H / KR/
2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka diubah
sebagai berikut:
a.
mengubah Lampiran III Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum
Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
b. mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan
c. menetapkan ketentuan mengenai capaian pembelajaran mata pelajaran untuk program paket
A, program paket B, dan program paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek
Nomor 033/H/Kr/2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran PAUD DIKDASMEN Pada
Kurikulum Merdeka menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca melalui salinan dokumen Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/Kr/2022 Tentang Perubahan Atas Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor
008/H/Kr/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum
Merdeka. Link download Keputusan Kepala
BSKAP Kemendikbudristek Nomor 033/H/Kr/2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek
Nomor 033/H/Kr/2022 Tentang Perubahan Capaian Pembelajaran PAUD DIKDASMEN Pada
Kurikulum Merdeka. Semoga ada manfaatnya