Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Kurikulum Merdeka. Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yakni merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Kegiatan pokok
melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan harus memenuhi beban
kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka per-minggu. Penghitungan kegiatan
pokok melaksanakan pembelajaran
atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu)
tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka. Pemenuhan beban
kerja guru melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan dilakukan dalam
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Struktur Kurikulum
Merdeka merupakan pengorganisasian atas
capaian pembelajaran, muatan pembelajaran,
dan beban belajar.
Pemerintah mengatur muatan pembelajaran
wajib beserta beban
belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau
pemerintah daerah dapat
menambahkan muatan lokal dan
muatan tambahan sesuai
kebutuhan dan karakteristik
satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi
menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran
intrakurikuler dan projek penguatan profil
pelajar Pancasila. Projek
penguatan profil pelajar
Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka.
Bagaimana Linieritas
Guru Bersertifikat Pendidik pada Kurikulum Merdeka ? Pemenuhan beban
kerja guru pada
satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka
dapat tercapai apabila
jumlah guru pada
satuan pendidikan pelaksana kurikulum
merdeka sesuai dengan
kebutuhan. Kepala satuan
pendidikan menghitung kebutuhan
guru berdasarkan pemenuhan beban
kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.
Dalam hal
guru tidak dapat
memenuhi ketentuan dalam
melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka per-minggu
berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan: 1) tugas tambahan; dan/atau 2) tugas
tambahan lain yang
terkait dengan pendidikan
di satuan pendidikan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tambahan
lain sebagaimana dimaksud pada
angka 2 ditambah dengan tugas
sebagai koordinator projek
penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas tambahan lain
sebagai koordinator projek diprioritaskan bagi
guru yang masih
kekurangan jam pelajaran
akibat perubahan struktur
kurikulum.
Tugas koordinator projek
penguatan profil pelajar Pancasila adalah: 1)
mengembangkan kemampuan, kepemimpinan,
dalam mengelola projek penguatan
profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan; 2) mengelola
sistem yang dibutuhkan
oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan
profil pelajar Pancasila
dan peserta didik
untuk menyelesaikan projek penguatan
profil pelajar Pancasila
dengan sukses, dengan dukungan
dan kolaborasi dari
koordinator dan pimpinan satuan
pendidikan; 3) memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para
pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan 4)
memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai dengan
capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.
Tugas sebagaimana dimaksud
pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas dibuktikan dengan: 1) surat tugas
sebagai koordinator projek
penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan
pendidikan; 2) program dan
jadwal kegiatan koordinator
projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani
oleh kepala satuan pendidikan; dan 3) laporan
hasil kegiatan koordinator
projek penguatan profil
pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan
sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan
dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk
pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
Dalam hal
peserta didik untuk
mata pelajaran pilihan
lebih dari 36 (tiga puluh enam) peserta
didik di SMA/MA/bentuk
lain yang sederajat dan SMK/MAK, satuan pendidikan
dapat membuka rombongan belajar baru.
Untuk mata
pelajaran pilihan kelas
XI dan XII,
tidak ada syarat
jumlah minimum peserta didik
untuk membuka/menawarkan mata
pelajaran tersebut.
Dalam hal masih terdapat
guru:
1. mata
pelajaran Seni dan
Prakarya di SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat;
2. mata
pelajaran dari kelompok pilihan di
SMA/MA/bentuk lain yang sederajat; atau
3. mata pelajaran pilihan di SMK/MAK, setelah
diberikan tugas tambahan
lain sebagai koordinator
projek penguatan profil pelajar
Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan beban
kerja paling sedikit 24
(dua puluh empat)
jam tatap muka
per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut dapat
diakui memenuhi beban kerja 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada
pelaksanaan pembelajaran dengan
menggunakan Kurikulum 2013 telah memenuhi beban kerja paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.
Bagaimana Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada
Kurikulum Merdeka? Penataan
linieritas guru dalam
pembelajaran pada Kurikulum Merdeka selain mengacu
pada ketentuan mengenai
penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu
pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022
Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Ketentuan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada
Kurikulum Merdeka mengacu pada
ketentuan mengenai penataan
linieritas guru bersertifikat
pendidik. Salah satu aturan terbaru tentang linieritas guru terdapat pada Lampiran 2 Surat Edaran Plt.
Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor : 0946/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 12 April 2022, yakni sebagai
berikut.
Link download
Adapun Ketentuan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada
Kurikulum Merdeka berdasarkan Keopmendikudristek Nomor 262/M/2022 adalah
sebagai berikut.
1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan
Sosial (IPAS) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah
Ibtidaiyah (MI)/bentuk lain
yang sederajat dapat diampu oleh
guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas
SD.
2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh
guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas
Sekolah Luar Biasa (SLB) atau
bidang studi Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan
Sosial (IPS).
3. Mata
pelajaran Informatika Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)/bentuk lain yang
sederajat dan Sekolah Menengah
Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/bentuk lain yang sederajat pada Kelas X diampu
oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik
sarjana dan/atau sertifikat
pendidik bidang/keahlian sebagai
berikut:
a. ilmu komputer;
b. informatika;
c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK);
atau
d. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
(MIPA)/sains.
4. Mata
pelajaran Informatika Pilihan
SMA/MA/bentuk lain yang sederajat pada Kelas XI dan
Kelas XII dapat
diampu oleh guru
yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik
ilmu komputer atau informatika.
5. Dalam
hal belum tersedia
guru mata pelajaran
Informatika pada SMP/MTs/bentuk
lain yang sederajat dan SMA/MA/bentuk lain yang sederajat pada
kelas X yang
memiliki kualifikasi
akademik sarjana dan/atau
sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud pada nomor
3, maka mata pelajaran
Informatika dapat diajarkan oleh
guru yang memiliki sertifikat
pelatihan kompetensi informatika.
6. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum
pada SMA/MA/bentuk lain yang sederajat
pada kelas X
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
huruf A dapat
diajarkan oleh guru
yang mempunyai kualifikasi akademik
sarjana dan/atau
bersertifikat pendidik guru Fisika, guru
Kimia, dan/atau guru Biologi.
7. Mata pelajaran IPS
struktur kurikulum pada
SMA/MA/bentuk lain yang sederajat
pada kelas X sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran I huruf A dapat
diajarkan oleh guru
yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana
dan/atau sertifikat pendidik
Sejarah, Geografi, Ekonomi,
dan/atau Sosiologi.
8. Mata
pelajaran seni tari,
seni musik, seni
teater, dan seni
rupa di SMP/MTs/bentuk lain yang
sederajat dan SMA/MA/bentuk lain yang sederajat dapat diampu oleh guru yang
mempunyai:
a. kualifikasi
akademik sarjana pendidikan
seni atau sarjana
seni dan/atau sertifikat pendidik seni budaya; atau
b. kualifikasi
akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik
sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
9. Mata
pelajaran dalam struktur
kurikulum SD/MI/bentuk lain
yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
(PJOK);
c. Bahasa Inggris; dan
d. Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.
10.
Mata pelajaran Bahasa
Inggris dalam struktur
kurikulum SD/MI/bentuk lain yang
sederajat dan Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB) sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I huruf A merupakan mata pelajaran
pilihan pada SD/MI/bentuk
lain yang sederajat dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:
a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa
Inggris;
b. guru
Bahasa Inggris yang
tersedia di SD/MI/bentuk
lain yang sederajat dan SDLB yang
bersangkutan;
c. guru
Bahasa Inggris di
SD/MI/bentuk lain yang
sederajat atau SMP/MTs/bentuk
lain yang sederajat
dan Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka
Belajar Kampus Merdeka.
11.
Mata pelajaran Muatan
Lokal dalam struktur
kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan SDLB sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II
huruf B merupakan
mata pelajaran pilihan
pada SD/MI/bentuk lain yang
sederajat dan SDLB yang
dapat diajarkan oleh:
a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan
Lokal;
b. guru
Muatan Lokal yang
tersedia di SD/MI/bentuk lain
yang sederajat dan SDLB yang bersangkutan;
c. guru
Muatan Lokal di
SD/MI/bentuk lain yang
sederajat atau SMP/MTs/bentuk
lain yang sederajat dan
SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya;
atau
d. mahasiswa program
studi Muatan Lokal
(berdasarkan Surat Keputusan Gubernur)
yang masuk dalam
program Kampus Merdeka.
12.
Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa
(SMALB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan
oleh:
a. guru pendidikan khusus; atau
b. guru
mata pelajaran lain
atau guru kelas
yang telah dinilai
layak oleh kepala satuan pendidikan.
Guru yang
dimaksud pada huruf b
wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus
(terstandar).
13.
Khusus Penataan linieritas guru pada Kurikulum Merdeka SMK mengacu pada tabel di
bawah ini.
Link download
Demikian informasi tentang Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada
Kurikulum Merdeka. Semoga ada manfaatnya.