Apa Perbedaan IKM Mandiri Belajar, IKM Mandiri Berubah dan IKM Mandiri Berbagi ? Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menerbitkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023. Dalam SK tersebut terdapat sekolah yang masuk dalam katagori IKM Mandiri Belajar, IKM Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi. Namun saat ini hingga 5 Juli 2022 yang akan datang, sekolah diberi kesempatan untuk melakukan perubahan katagori jenis (jalur) Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
Lalu apa Perbedaan IKM Mandiri Belajar, IKM Mandiri
Berubah dan IKM Mandiri Berbagi. Dalam Surat Edaran GTK Kemdikbud Nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022
tertanggal 19 April 2022 maupun dalam Surat Edaran GTK Kemdikbud Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022
Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023
tertanggal 28 Juni 2022 dinyatakan bahwa Perbedaan IKM Mandiri Belajar, IKM Mandiri
Berubah dan Mandiri Berbagi adalah sebagai berikut.
1.
Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Belajar, Kepala Sekolah dan
Guru menerapkan komponen atau prinsip kurikulum merdeka dengan tetap
menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan (Kurikulum tahun
2013, Kurikulum Darurat).
2.
Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Berubah, Kepala Sekolah dan
Guru mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan kurikulum merdeka dengan
menggunakan perangkat ajar yang disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas
1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.
3.
Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Berbagi, Kepala Sekolah dan
Guru dalam tahun ajaran 2022/2023 menerapkan kurikulum merdeka dengan melakukan
pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas
1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.
Bagaimana Langkah-langkah Implementasi
Kurikulum Merdeka (IKM) yang diajurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Riset dan Teknologi? Berikut ini penjelasannya sebagaimana telah disampaikan
dalam Surat Edaran GTK Kemdikbud Nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022, Persiapan dan
Langkah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yakni sebagai berikut:
a.
Unduh dan pasang (install) Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android atau akses
melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/
b.
Melakukan login dengan akun belajar.id
c.
Menyaksikan video implementasi kurikulum merdeka per jenjang melalui fitur video
inspirasi atau melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/video-inspirasi/
d.
Mengikuti pelatihan mandiri kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau
melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
e.
Mempelajari asesmen dan perangkat ajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar
atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
f.
Mengikuti sesi berbagi praktik baik kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar
pada fitur Bukti Karya Saya atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
g.
Mengikuti komunitas belajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau
melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
h.
Bergabung dengan kanal telegram implementasi kurikulum merdeka di laman https://t.me/mandiribelajarkm
Lalu Bagaimana cara kalau
sekolah berkeinginan merubah katagori Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dari
status IKM Mandiri. Misnya ingin mengubah status dari IKM Mandiri Belajar ke IKM
Mandiri Berubah.Untuk melakukan perubahan silahkan Bapak/Ibu kepala sekoalh
melakukan pengisian instrument Refleksi Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka
Sebagaimana diketahui saat
ini Kemendikbud membuka ruang bagi bapak ibu untuk merefleksikan kesiapan
satuan pendidikan Anda dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka mulai
tanggal 29 Juni 2022 (pukul 08.00 WIB) dan ditutup pada 5 Juli 2022. Di infokan
dalam kurikulum.kemdikbud.go.id., untuk membantu bapak/ibu kepala sekolah
melakukan refleksi kesiapan satuan pendidikan, Kemendikbudristek menyediakan
instrumen refleksi yang dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk
memilih apakah tetap menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kategori jalur
implementasi yang sudah ditetapkan atau melakukan perubahan kategori jalur
implementasi Kurikulum Merdeka.
Instrumen refleksi hanya
dapat diisi oleh kepala sekolah yang telah mendaftar implementasi Kurikulum
Merdeka. Data hasil refleksi tidak digunakan untuk menilai kinerja satuan
pendidikan, kepala satuan pendidikan, pengawas, maupun dinas pendidikan. Silakan
isi instrumen refleksi ini sesuai kondisi yang sebenarnya. Link pengisian
refleksi dapat diakses melalui https://sim-gurubelajar.simpkb.id/ atau (DISINI)
Adapun jadwal atau waktu Pengisian
instrumen refleksi dan perubahan kategori jalur implementasi Kurikulum Merdeka
dilaksanakan pada 29 Juni 2022 (pukul 08.00 WIB) dan ditutup pada 5 Juli 2022
(pukul 24.00 WIB).
Demikian informasi tentang Perbedaan IKM Mandiri Belajar, IKM Mandiri
Berubah dan IKM Mandiri Berbagi. Semoga ada manfaatnya