JUKNIS PENYALURAN TPG DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU NON PNS TAHUN 2022

Juknis Penyaluran TPG dan Juknis Tunjangan Khusus Guru NoN PNS Tahun 2022


Juknis Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Guru NoN PNS Tahun 2022 diatur dalam Persetjen - Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretraris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS)

 

Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS. Tujuan Penyaluran: a) Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Non-PNS bertujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru Non-PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru Non PNS ? ditegaskan dalam Persetjen - Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS bahwa Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.  memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

b.  tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c.   memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

d. memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;

e. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

f.   aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

g. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

h. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

1)  mengikuti program Pengembangan     Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diktat} dengan ketentuan Diktat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

2)  mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan        yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau

3)  bertugas di Daerah Khusus;

i) memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"untuk setiap unsur penilaian; dan

j) tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

 

Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Khusus (Dasus) tahun 2022 ? Berdasarkan Persekjen - Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS, persyaratan guru penerima tunjangan khusus (dasus) tahun 2022 adalah sebagai berikut:

a. Guru Non-PNS penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

2)  memiliki surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;

3)  memiliki NUPTK;

4)  tercatat pada Dapodik;

5)  bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;

6)  aktif mengajar; dan

7)  tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

b. Guru Non-PNS penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 hares diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

 

Berapa Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bag guru Non PNS ? Dinyatakan dalam Peraturan Sekretraris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Nonpegawai Negeri Sipil (Non PNS) bahwa Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Non-PNS tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a.  setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan

b.  sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

 

Dalam hal Guru Non-PNS memperoleh Surat Keputusan (SK) inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya. Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud berdasarkan SIM-Tun. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS, bahwa Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS adalah sebagai berikut:

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru Guru Non-PNS

a.  Guru Non-PNS didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Non-PNS melalui Dapodik.

b.  Guru Non-PNS yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

c.   Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

d.  Guru Non-PNS harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e.  Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non-PNS yang bersangkutan.

f.   Penginputan dan/atau pembaruan data Guru Non-PNS harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non¬PNS yang bersangkutan.

g.  Data Guru Non-PNS yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru Non-PNS yang bersangkutan.

h.  Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non-PNS pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non-PNS.

 

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru Non-PNS antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:

·                   Pembayaran Triwulan I mulai Bulan April sinkronisasi maksimal tanggal 30 Maret 

·                   Pembayaran Triwulan II mulai Bulan Juli sinkronisasi maksimal tanggal 30 Juni    

·                   Pembayaran Triwulan III mulai Bulan Oktober sinkronisasi maksimal tanggal 31 September

·                   Pembayaran         Triwulan     IV      mulai Bulan November sinkronisasi maksimal tanggal 31 Oktober

 

b. Puslapdik melakukan validasi data Guru Non-FNS sesuai dengan:

1)  persyaratan penerima Tunjangan Profesi Guru Non-PNS melalui SIM-Tun; dan

2)  persyaratan penerima Tunjangan Khusus Guru Non-PNS melalui SIM-Antun.

c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf b huruf angka 1) melalui SIM-Tun dan data Guru Non-PNS penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b huruf angka 2) melalui SIM-Antun.

d. Berdasarkan persetujuan basil validasi data Guru Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS untuk setiap triwulan.

e. Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

f. Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

g. Guru Non-PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.

 h. Dalam hal Guru Non-PNS memperoleh sertifikat pendidik pada tahun berjalan maka Tunjangan Profesi diberikan mulai pada bulan Januari tahun berikutnya setelah mendapat nomor registrasi guru dari Kementerian.

 

Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus

a. Puslapdik membayar Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf D.

b. Puslapdik membayarkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus setiap trivvulan.

c. PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS).

d. PPK Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

e. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang menjadi lampiran SPM dibuat berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM- Bar) yang digunakan oleh surat keputusan sebagai alat untuk memantau pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

f.  SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

g. SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.

h. Bank penyalur menerima SP2D dari KPPN dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Puslapdik.

i.  Bank penyalur menyalurkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus ke rekening penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

 

Juga dinyatakan dalam Persetjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS, bahwa Ketentuan Kekurangan Bayar Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus

a. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran akibat dari perbaikan data inpassing/penvetaraan oleh Kementerian setelah terbitnya SKTP dan SKTK, maka pembayaran terhadap kekurangan bayar tersebut dilakukan pada tahun berjalan.

b. Nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai perbaikan data inpassing/penyetaraan (proses reload) oleh Kementerian.

c. nominal jumlah uang pada SKTP dan SKTK dibaca sesuai dengan nominal yang tertera    pada surat keputusan inpassing/ penyetaraan setelah proses perbaikan data inpassing/ penyetaraan oleh Kementerian.

 

Pengembalian Lebih Bayar Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus

a. Guru Non-PNS yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus pada semester I tahun berjalan maka nominal Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang diterima oleh Guru Non-PNS yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II pada tahun berjalan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi dan/atauTunjangan Khusus yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.

b. Guru Non-PNS yang menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus pada semester II tahun berjalan, maka nominal Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang diterima oleh Guru Non-FNS dapat disesuaikan pada semester I pada tahun berikutnya atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.

c. Dalam hal Guru Non-FNS yang menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus, maka Guru Non-PNS harus melakukan mengembalian pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.

d. Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1)  Guru Non-PNS yang bersangkutan menyampaikan informasi kepada Puslapdik besaran nominal pembatalan pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.

2)  Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).

3)  Berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 2), Guru Non-PNS yang bersangkutan melakukan pengembalian melalui pas atau bank dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan      jangka        waktu         yang tercantum dalam kode billing.

4)  Bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran.

6. Pelaporan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Puslapdik melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketahui juga kententuan Pembatalan dan Penghentian Pembayaran sebagai dinyatakan dalam Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS, yakni sebagai berikut.

1. Pembatalan Pembayaran

a. Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dapat dibatalkan pembayarannya apabila:

1)  data yang digunakan untuk memenuhi persvaratan tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

2)  perolehan sertifikat pendidik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Dalam hal Guru Non-PNS telah menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus namun dibatalkan pembayarannya, maka wajib mengembalikan ke kas negara.

2. Penghentian Pembayaran

a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dihentikan apabila penerima:

1)  meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

2)  mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

3)  tidak lagi berstatus Guru Non-PNS penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan;

4)  mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan;

5)  dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau

6) mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan.

b. penghentian pembayaran berdasarkan surat resrni atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

c. Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas dan melakukan pemutakhiran Dapodik apabila terdapat Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebelum jatuh tempo pembayaran.

 

Bagai pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus untuk guru Non-PNS yang sedangan melaksanakan cuti ? Dinyatakan dalam Persetjen - Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS, bahwa Guru Non-PNS dapat diberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan khusus apabila melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti aparatur sipil negara.

2. Khusus untuk dalam pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

3. Melaksanakan cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:

a.  Guru telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi;

b.  cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik.

c.   cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

1) penyelenggaraan praktik kerja/ magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian / Pemerintah Daerah;

2)  mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan

3)  pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.

d.  Cuti sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, diberikan oleh:

1)  pejabat pembina kepegawaian untuk Guru Non-PNS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan

2)  ketua atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Guru Non-PNS yang Pindah Satminkal antar Kementerian

1.  Guru Non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik selain dari Kementerian, apabila pindah mutasi ke sekolah di bawah binaan Kementerian, maka data Guru Non-PNS tersebut harus dimasukkan pada aplikasi Dapodik di sekolah yang baru dan sekolah di bawah binaan Kementerian wajib memasukkan datanya di Dapodik.

2.  Guru Non-PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus membawa bukti penghentian pembayaran Tunjangan Profesi dari kementerian sebelumnya yang diserahkan ke Dinas untuk dimasukkan ke dalam SIM-Tun.

 

Bagaimana Pengendalian dan Pengawasannya? Pengendalian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus ini dilakukan melalui: a) sosialisasi program penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus oleh Puslapdik kepada Dinas dan Guru Non-PNS; b) pemantauan dan evaluasi (monitoring dan evaluasi) yang dilakukan oleh instansi terkait; dan/ atau; c) upaya penyelesaian masalah yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

 



Selengkanya silahkan download dan baca Persetjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Persetjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter