ainamulyana.blogspot.com Informasi VervaL Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG. Bagi Bapak/Ibu guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG agar mendapatkan kesempatan mendapatkan untuk mendapatkan sertifikat pendidikan profesi guru diwajibkan untuk melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi.
Informasi
Verval Bagi Guru Yang Belum Lulus UTN Atau Uji Kompetensi PLPG,
disampaikan melalui surat Direktur Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal
Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor: 2085/B2/GT.00.03/2022 tentang
Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji
Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG
Sahabat ainamulyana.blogspot.com, Adapun Isi
surat tentang Informasi VervaL Bagi Guru
Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG, menyatakan
bahwa Dalam rangka verifikasi dan validasi administrasi (verval) bagi guru yang
belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, dengan hormat kami sampaikan beberapa
informasi sebagai berikut.
1.
Dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum
lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.
2.
Bagi guru yang dimaksud pada poin 1 di atas agar melakukan verval melalui laman
https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Adapun persyaratan
yang harus dipenuhi yaitu:
a.
terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b.
terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi;
c.
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d.
masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e.
sehat jasmani dan rohani;
f.
berkelakuan baik;
g.
belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.
3.
Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.
Verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 s.d. 25 September 2022.
Berikut ini Persyaratan
Administrasi bagi guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi PLPG
A. Syarat Administrasi bagi
Guru yaitu:
1.
hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi),
bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat
penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2.
hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023.
(asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
3.
hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai
10.000 (format terlampir).
B.
Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
1.
hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi),
bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat
penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2.
hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah
(asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
a.
Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi
Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah;
b.
Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
3.
hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir).
Bagi yang membutuhkan
salinan dan lampiran surat Edaran tentang Informasi
VervaL Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi
PLPG, silahkan DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Informasi VervaL Bagi Guru Yang Belum Lulus
Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG. Semoga ada manfaatnya. (https://ainamulyana.blogspot.com/)