INFORMASI VERVAL BAGI GURU YANG BELUM LULUS UTN ATAU UJI KOMPETENSI PLPG

Informasi Verval Bagi Guru Yang Belum Lulus UTN Atau Uji Kompetensi PLPG ainamulyana.blogspot.com


ainamulyana.blogspot.com Informasi VervaL Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG. Bagi Bapak/Ibu guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG agar mendapatkan kesempatan mendapatkan untuk mendapatkan sertifikat pendidikan profesi guru diwajibkan untuk melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi.

 

Informasi Verval Bagi Guru Yang Belum Lulus UTN Atau Uji Kompetensi PLPG, disampaikan melalui surat Direktur Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor: 2085/B2/GT.00.03/2022 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG

 

Sahabat ainamulyana.blogspot.com, Adapun Isi surat tentang Informasi VervaL Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG, menyatakan bahwa Dalam rangka verifikasi dan validasi administrasi (verval) bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

1. Dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.

2. Bagi guru yang dimaksud pada poin 1 di atas agar melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

a. terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. berkelakuan baik;

g. belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.

3. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II. Verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 s.d. 25 September 2022.

 

Berikut ini Persyaratan Administrasi bagi guru yang belum lulus UTN atau uji kompetensi PLPG

A. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

1. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

3. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

 

B. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

1. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

a. Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

b. Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

3. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

 



Bagi yang membutuhkan salinan dan lampiran surat Edaran tentang Informasi VervaL Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG, silahkan DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Informasi VervaL Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG. Semoga ada manfaatnya. (https://ainamulyana.blogspot.com/)



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter