ainamulyana.blogspot.com Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, perlu pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b) bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum, yang dimaksud Pengembangan Kurikulum adalah proses
pengembangan seperangkat
rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran,
serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan
kegiatan pengembangan kurikulum. Pejabat
Fungsional Pengembang Kurikulum
yang selanjutnya disebut Pengembang
Kurikulum adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, untuk melakukan kegiatan pengembangan
kurikulum.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor
41 Tahun 2022 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mengatur: a) jenjang
jabatan, pangkat, dan
golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b) Angka
Kredit Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum; c) kedudukan dan wilayah kerja Pengembang
Kurikulum; d) tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum; e) pengangkatan dan
formasi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; f) penilaian
prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; g) hasil kerja
minimal Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum; h) kenaikan
pangkat dan Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum; i) pemberhentian
dan pengangkatan kembali
dari dan ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; j)
uji kompetensi Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum; k)
organisasi profesi; dan l) pembinaan dan pengawasan.
Tujuan diterbitkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak (Petunjuk
Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis)
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah untuk digunakan sebagai pedoman bagi: a) Pengembang
Kurikulum dalam menerapkan
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b) Tim Penilai
Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum dalam menetapkan kesamaan
persepsi dalam penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum;
dan c) pejabat yang berwenang
dalam membina dan menentukan karier Pengembang Kurikulum.
Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang
tertinggi terdiri atas: a) Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b) Pengembang Kurikulum Ahli Muda; c) Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d) Pengembang Kurikulum Ahli Utama. Pangkat dan
golongan ruang untuk
jenjang Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum terdiri atas:
a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama memiliki
pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda memiliki
pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya memiliki
pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama memiliki
pangkat:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa Persyaratan Angka Kredit Kumulatif
minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat
setingkat lebih tinggi
bagi setiap Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum dari
yang terendah sampai dengan yang tertinggi:
a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dengan:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50
(lima puluh); dan
2. pangkat
Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b
memiliki Angka Kredit
Kumulatif minimal 50 (lima
puluh);
b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda dengan:
1. pangkat
Penata, golongan ruang
III/c memiliki Angka Kredit
Kumulatif minimal 100 (seratus); dan
2. pangkat
Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d memiliki Angka
Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus);
c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya dengan:
1. pangkat
Pembina, golongan ruang
IV/a memiliki Angka Kredit
Kumulatif minimal 150
(seratus lima puluh);
2. pangkat
Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b memiliki
Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh); dan
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c memiliki Angka Kredit
Kumulatif minimal 150 (seratus
lima puluh); dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama dengan:
1. pangkat
Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d memiliki
Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus); dan
2. pangkat
Pembina Utama, golongan
ruang IV/e memiliki Angka
Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus).
Adapun Pejabat yang
berwenang menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yaitu: a) paling
rendah pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada
Kementerian untuk Angka Kredit
Pengembang Kurikulum Ahli Utama;
b) pejabat pimpinan
tinggi madya yang
membidangi Pengembangan Kurikulum
pada Kementerian untuk Angka
Kredit Pengembang Kurikulum
Ahli Madya; dan c)
pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kesekretariatan pada
unit jabatan pimpinan
tinggi madya yang membidangi Pengembangan Kurikulum untuk Angka
Kredit Pengembang Kurikulum
Ahli Muda dan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama. Dalam
menjalankan kewenangannya, pejabat
yang berwenang menetapkan Angka
Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian Angka Kredit bagi Pengembang
Kurikulum.
Dalam rangka tertib
administrasi dan pengendalian, pejabat harus membuat spesimen tanda tangan dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam
hal terdapat pergantian
pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit, spesimen tanda
tangan pejabat yang menggantikan
tetap harus dibuat
dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam
hal pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit
berhalangan sehingga tidak
dapat menetapkan Angka Kredit sampai dengan batas waktu 3
(tiga) bulan sebelum periode
kenaikan pangkat PNS,
Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain. Pejabat
lain sebagaimana dimaksud
merupakan pejabat yang
mendapat delegasi atau
kuasa dari pejabat yang
berwenang menetapkan Angka Kredit atau
atasan pejabat yang
berwenang menetapkan Angka
Kredit. Keputusan pejabat
yang berwenang menetapkan
Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum bahwa Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum yang dapat
dinilai Angka Kreditnya
terdiri atas: a) perencanaan kurikulum; b)
penyusunan kurikulum; c) implementasi kurikulum; dan d)
evaluasi kurikulum. Adapun sub-unsur
kegiatan meliputi:
a. perencanaan kurikulum, meliputi:
1. analisis kebutuhan; dan
2. penyusunan
desain Pengembangan Kurikulum;
b. penyusunan kurikulum, meliputi:
1. penyusunan dokumen kebijakan kurikulum;
2. validasi dokumen kebijakan kurikulum;
3. analisis dokumen kebijakan kurikulum;
4. perbaikan
dokumen kebijakan kurikulum berdasarkan hasil validasi; dan
5. penyusunan regulasi kebijakan kurikulum;
c. implementasi kurikulum, meliputi:
1. penyusunan desain implementasi
kurikulum;
2. implementasi
skala terbatas (perintisan) kurikulum; dan
3. memberikan
bantuan profesional pengembangan
diversifikasi kurikulum; dan
d. evaluasi kurikulum, meliputi:
1. menyusun
desain evaluasi implementasi kurikulum;
2. menyusun
instrumen evaluasi implementasi kurikulum; dan
3. melaksanakan
evaluasi implementasi kurikulum.
Ketentuan mengenai
persyaratan jenjang jabatan, rincian kegiatan, format hasil kerja, penilaian
Angka Kredit, dan hasil kerja minimal
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum setiap
jenjang sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbud ristek Nomor 41
Tahun 2022 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk
Teknis) Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022
Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.