PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 41 TAHUN 2022 TENTANG JUKLAK DAN JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis  Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum


ainamulyana.blogspot.com Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis  Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa  untuk  menjamin  terwujudnya  standar  kualitas dan  profesionalitas  jabatan  serta  untuk  pengembangan karir  Jabatan  Fungsional  Pengembang  Kurikulum,  perlu pengaturan  mengenai  petunjuk  pelaksanaan  dan petunjuk  teknis  Jabatan  Fungsional  Pengembang Kurikulum; b) bahwa  berdasarkan  ketentuan  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  57  Tahun  2020  tentang  Jabatan  Fungsional Pengembang  Kurikulum,  Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  sebagai  instansi pembina  mempunyai  tugas  menyusun  petunjuk pelaksanaan  dan  petunjuk  teknis  Jabatan  Fungsional Pengembang Kurikulum; c)  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Peraturan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,    dan   Teknologi  tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  dan  Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis  (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Pengembangan Kurikulum  adalah proses  pengembangan seperangkat    rencana   dan   pengaturan    mengenai  tujuan,  isi,  dan  bahan  pelajaran,  serta  cara  yang digunakan  sebagai  pedoman  penyelenggaraan  kegiatan pembelajaran  untuk  mencapai  tujuan  pendidikan tertentu.  Jabatan  Fungsional  Pengembang  Kurikulum  adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,  dan  wewenang  untuk  melakukan  kegiatan pengembangan kurikulum. Pejabat  Fungsional  Pengembang  Kurikulum  yang selanjutnya  disebut  Pengembang  Kurikulum  adalah  PNS yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  untuk melakukan kegiatan pengembangan kurikulum.  

 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis)  Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum mengatur:  a) jenjang  jabatan,  pangkat,  dan  golongan  ruang  Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b)  Angka  Kredit  Jabatan  Fungsional  Pengembang Kurikulum; c) kedudukan dan wilayah kerja Pengembang Kurikulum; d) tugas pokok dan beban kerja Pengembang Kurikulum; e) pengangkatan  dan  formasi  Jabatan  Fungsional Pengembang Kurikulum; f) penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; g) hasil  kerja  minimal  Jabatan  Fungsional  Pengembang Kurikulum; h) kenaikan  pangkat  dan Jabatan  Fungsional  Pengembang Kurikulum; i) pemberhentian  dan  pengangkatan  kembali  dari  dan  ke Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; j) uji  kompetensi  Jabatan  Fungsional  Pengembang Kurikulum; k) organisasi profesi; dan l) pembinaan dan pengawasan.

 

Tujuan  diterbitkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis)  Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah untuk digunakan  sebagai pedoman bagi: a)  Pengembang  Kurikulum  dalam  menerapkan  Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; b) Tim  Penilai  Jabatan  Fungsional  Pengembang  Kurikulum dalam  menetapkan  kesamaan  persepsi  dalam  penilaian Angka Kredit Pengembang Kurikulum; dan c) pejabat  yang  berwenang  dalam  membina  dan menentukan karier Pengembang Kurikulum.

 

Jabatan  Fungsional  Pengembang  Kurikulum  merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang  terendah  sampai  dengan  jenjang  tertinggi  terdiri atas: a)  Pengembang Kurikulum Ahli Pertama; b)  Pengembang Kurikulum Ahli Muda; c)  Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan d)  Pengembang Kurikulum Ahli Utama. Pangkat  dan  golongan  ruang  untuk  jenjang  Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas:

a.  Pengembang Kurikulum Ahli Pertama memiliki pangkat:

1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

b.  Pengembang Kurikulum Ahli Muda memiliki pangkat:

1.  Penata, golongan ruang III/c; dan

2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;

c.  Pengembang Kurikulum Ahli Madya memiliki pangkat:

1.  Pembina, golongan ruang IV/a;

2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan

d.  Pengembang Kurikulum Ahli Utama memiliki pangkat:

1.  Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2.  Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis  Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan  atau  pangkat  setingkat  lebih  tinggi  bagi  setiap Jabatan  Fungsional  Pengembang  Kurikulum  dari  yang terendah sampai dengan yang tertinggi:

a.  Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dengan:

1.  pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka  Kredit  Kumulatif minimal  50  (lima  puluh); dan 

2.  pangkat  Penata  Muda  Tingkat  I,  golongan  ruang III/b  memiliki  Angka  Kredit  Kumulatif  minimal 50 (lima puluh);

b.  Pengembang Kurikulum Ahli Muda dengan:

1.  pangkat  Penata,  golongan  ruang  III/c  memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus); dan

2.  pangkat  Penata  Tingkat  I,  golongan  ruang  III/d memiliki  Angka  Kredit  Kumulatif minimal  100 (seratus);

c.  Pengembang Kurikulum Ahli Madya dengan:

1.  pangkat  Pembina,  golongan  ruang  IV/a  memiliki Angka  Kredit  Kumulatif minimal 150  (seratus  lima puluh);

2.  pangkat  Pembina  Tingkat  I,  golongan  ruang  IV/b memiliki  Angka  Kredit  Kumulatif minimal  150 (seratus lima puluh); dan

3.  pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c memiliki  Angka  Kredit  Kumulatif minimal  150 (seratus lima puluh); dan

d.  Pengembang Kurikulum Ahli Utama dengan:

1.  pangkat  Pembina  Utama  Madya,  golongan  ruang IV/d  memiliki  Angka  Kredit  Kumulatif minimal 200 (dua ratus); dan

2.  pangkat  Pembina  Utama,  golongan  ruang  IV/e memiliki  Angka  Kredit  Kumulatif minimal 200  (dua ratus).

 

Adapun Pejabat  yang  berwenang  menetapkan  Angka  Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yaitu: a)  paling  rendah  pejabat  pimpinan  tinggi  madya  yang membidangi  kesekretariatan  pada  Kementerian untuk  Angka  Kredit  Pengembang  Kurikulum  Ahli Utama;  b)  pejabat  pimpinan  tinggi  madya  yang  membidangi Pengembangan Kurikulum  pada  Kementerian  untuk Angka  Kredit  Pengembang  Kurikulum  Ahli  Madya; dan  c)  pejabat  pimpinan  tinggi  pratama  yang  membidangi kesekretariatan  pada  unit  jabatan  pimpinan  tinggi madya  yang  membidangi Pengembangan  Kurikulum untuk  Angka  Kredit  Pengembang  Kurikulum  Ahli Muda dan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama.   Dalam  menjalankan  kewenangannya,  pejabat  yang  berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai untuk penilaian Angka Kredit bagi Pengembang Kurikulum.

 

Dalam  rangka tertib  administrasi  dan  pengendalian, pejabat  harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.  Dalam  hal  terdapat  pergantian  pejabat  yang  berwenang menetapkan  Angka  Kredit,  spesimen  tanda  tangan pejabat  yang  menggantikan  tetap  harus  dibuat  dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.  Dalam  hal  pejabat  yang  berwenang  menetapkan  Angka Kredit  berhalangan  sehingga  tidak  dapat  menetapkan  Angka Kredit sampai dengan batas waktu 3 (tiga) bulan sebelum periode  kenaikan  pangkat  PNS,  Angka  Kredit  dapat ditetapkan oleh pejabat lain.  Pejabat  lain  sebagaimana  dimaksud  merupakan  pejabat  yang  mendapat  delegasi  atau  kuasa dari    pejabat    yang    berwenang    menetapkan    Angka Kredit  atau  atasan  pejabat  yang  berwenang  menetapkan Angka Kredit.  Keputusan  pejabat  yang  berwenang  menetapkan  Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum bahwa Unsur  kegiatan  tugas  Jabatan  Fungsional  Pengembang Kurikulum  yang  dapat  dinilai  Angka  Kreditnya  terdiri atas:  a)  perencanaan kurikulum;  b)  penyusunan kurikulum;  c)  implementasi kurikulum; dan  d)  evaluasi kurikulum.  Adapun sub-unsur kegiatan meliputi: 

a.  perencanaan kurikulum, meliputi:

1.  analisis kebutuhan; dan 

2.  penyusunan  desain  Pengembangan Kurikulum; 

b.  penyusunan kurikulum, meliputi: 

1.  penyusunan dokumen kebijakan kurikulum; 

2.  validasi dokumen kebijakan kurikulum; 

3.  analisis dokumen kebijakan kurikulum; 

4.  perbaikan  dokumen  kebijakan  kurikulum berdasarkan hasil validasi; dan

5.  penyusunan regulasi kebijakan kurikulum;

c.  implementasi kurikulum, meliputi: 

1.  penyusunan desain implementasi kurikulum; 

2.  implementasi  skala  terbatas  (perintisan) kurikulum; dan

3.  memberikan  bantuan  profesional pengembangan diversifikasi kurikulum; dan

d.  evaluasi kurikulum, meliputi: 

1.  menyusun  desain  evaluasi  implementasi kurikulum; 

2.  menyusun  instrumen  evaluasi  implementasi kurikulum; dan

3.  melaksanakan  evaluasi  implementasi kurikulum.

 

Ketentuan mengenai persyaratan jenjang jabatan, rincian kegiatan, format hasil kerja, penilaian Angka Kredit, dan hasil  kerja  minimal  Jabatan  Fungsional  Pengembang Kurikulum  setiap  jenjang sebagaimana tercantum  dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis)  Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.blogspot.com)



= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem