Berikut ini naskah UUD
1945 Setelah Amandemen (Perubahan). Naskah UUD 1945 ini adalah naskah UUD 1945 yang berlaku saat ini setalah mengalami Amandemen atau Perubahan, baik Amandemen atau Perubahan Ke 1,
Amandemen atau Perubahan Ke 2. Amandemen atau Perubahan Ke 3, dan Amandemen
atau Perubahan ke 4. Naskah ini dibuat dalam naskah UUD 1945 setelah Amandemen (Perubahan) versi doc (Word)
Bagi yang mau membaca Naskah UUD 1945 sebelum adanya
Perubahan atau Sebelum diAmandemen (Baca DISINI)
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (UUD 1945)
Berikut ini naskah
Asli Pembukaan UUD 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian dari pada
itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berikut ini naskah Bab
I UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Bentuk dan Kedaulatan
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1)
Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)
(3)
Negara
Indonesia adalah negara hukum. ***)
***) Perubahan pada Amandemen III 9 November 2001
Berikut ini naskah Bab
II UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ****)
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota
Negara.
(3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
****) Perubahan
pada Amandemen ke IV 10 Agustus 2002
Pasal 3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.***)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)/****)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar. ***)/****)
***) Perubahan pada Amandemen III 9 November 2001
****) Perubahan
pada Amandemen ke IV 10 Agustus 2002
Berikut ini naskah Bab
III UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Kekuasaan Pemerintahan
Negara
Demikian info
tentang naskah UUD 1945 (UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945) yang telah diamandemen atau telah mengalami perubahan. Naskah UUD
1945 dibuat dalam versi doc atau word. Dengan adanya Naskah UUD 1945 versi
doc atau word ini guru atau siswa akan mudah mengcopy sehingga diharapkan
dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran di sekolah. Terima kasih semoga ada
manfaatnya.
BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1)
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)
Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan
Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah
untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
*) Perubahan pada
Amanden I 19 Oktober 1999
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden
harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati
negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden.***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ***)
***) Perubahan III 9 November 2001
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden. ***)
* Perubahan III 9 November 2001
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan
pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. ***)
***) Perubahan pada Amandemen III 9 November 2001
****) Perubahan
pada Amandemen ke IV 10 Agustus 2002
Pasal 7
Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. *)
*)
Perubahan I 19 Oktober 1999,
Pasal 7A
Presiden dan/atau
Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun
apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.***)
***)
Perubahan III 9 November 2001
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut
ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam
sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa,
mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk
meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib
menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut
paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima
usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam
rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
***) Perubahan III November 2001
*Pasal 7C
Presiden tidak dapat
membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
***) Perubahan III November 2001
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil
Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden
dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar
Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, samapi berakhir masa jabatannya.****)
***) Perubahan III November 2001
****) Perubahan IV 10 Agustus 2002
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut :
Sumpah Presiden
(Wakil Presiden)
“Demi Allah, saya
bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil
Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa”.*)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan
pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.*)
*)
Perubahan pada Amanden ke I 19 Oktober 1999
Pasal
10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian
internasional diatur dengan undang-undang.***)
***) Perubahan III November 2001
****) Perubahan IV 10
Agustus 2002
Pasal 12
Presiden menyatakan
keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*).
* Perubahan I 19
Oktober 1999
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.*)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
*) Perubahan I 19
Oktober 1999
Pasal
15
Presiden memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
Undang-undang.*)
* Perubahan I 19
Oktober 1999
Pasal 16
Presiden membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****)
****) Perubahan IV
10 Agustus 2002
Berikut ini naskah Bab
IV UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Dewan Pertimbangan Agung
(DPA)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN
AGUNG
Dihapus ****)
****) Perubahan IV 10
Agustus 2002
Berikut ini naskah Bab
V UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Kementerian Negara
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1)
Presiden
dibantu oleh Menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)
(3)
Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
(4)
Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)
*)
Perubahan I 19 Oktober 1999
***) Perubahan
III 9 November 2001
Berikut ini naskah Bab
VI UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Pemerintahan Daerah
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang.**)
(2) Pemerintahan daerah propinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah propinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis. **)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah. **)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **)
**) Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat
dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota, atau antara propinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat
dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang. **)
**) Perubahan II 18
Agustus 2000.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)
**) Perubahan II 18
Agustus 2000.
Berikut ini naskah Bab
VII UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur
dengan undang-undang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun. **)
**) Perubahan II 18
Agustus 2000
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk Undang-undang.*)
(2) Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan Undang-undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-undang itu tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Persidangan mengesahkan rancangan
Undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang. *)
(5) Dalam rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh
hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan. *)
*) Perubahan I 19
Oktober 1999
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak
yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai
hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan
Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang. **)
**) Perubahan II 18
Agustus 2000.
* Pasal 21
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan Undang-undang.*)
* Perubahan I 19
Oktober 1999
Pasal 22
(1)
Dalam
hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)
Peraturan
Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3)
Jika
tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**)
**) Perubahan II 18
Agustus 2000.
Pasal 22B
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalam undang-undang.**)
**) Perubahan II 18
Agustus 2000.
Berikut ini naskah Bab
VII-A UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Dewan Perwakilan Daerah
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN
DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***)
(2) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun. ***)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah
diatur dengan undang-undang. ***)
***) Perubahan III 9
November 2001.
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat
dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas
rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan
hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang. ***)
***) Perubahan III 9
November 2001.
Berikut ini naskah Bab
VII-B UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Pemilihan Umum
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
* Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ***)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik. ***)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum
diatur dengan undang-undang. ***)
***) Perubahan III 9 November 2001.
Berikut ini naskah Bab
VIII UUD 1945 yang telah diamandemen tentang hal Keuangan
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***)
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden,
Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. ***)
***) Perubahan III 9
November 2001
Pasal 23A
Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang. ***)
***) Perubahan III 9 November 2001.
Pasal 23B
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. ****)
****) Perubahan IV 10 Agustus 2002
Pasal 23C
Hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. ***)
***) Perubahan III 9 November 2001.
Pasal 23D
Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. ****)
****) Perubahan IV 10 Agustus 2002.
Berikut ini naskah Bab
VIIIA UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Badan Pemeriksa Keuangan
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri. ***)
(2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. ***)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti
oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. ***)
***) Perubahan III 9 November 2001.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari
dan oleh anggota. ***)
***) Perubahan III 9 November 2001.
* Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu
kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. ***)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan
Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. ***)
***) Perubahan III 9 November 2001.
Berikut ini naskah Bab
IX UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Kekuasaan Kehakiman
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. ***)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. ***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. ****)
***)
Perubahan III 19 November 2001
****)
Perubahan IV 10 Agustus 2002.
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, meguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.***)
(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang
hukum. ***)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih
dari dan oleh hakim agung. ***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum
acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan
undang-undang. ***)
***) Perubahan III 19 November 2001.
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim. ***)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. ***)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi
Yudisial diatur dengan undang-undang. ***)
***) Perubahan III 9
November 2001.
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum. ***)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. ***)
(5) Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. ***)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim
konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi
diatur dengan undang-undang. ***)
***) Perubahan III 9
November 2001.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk
menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
Berikut ini naskah Bab
IXA UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Wilayah Negara
BAB IX A
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. **)
**) Perubahan II, 18
Agustus 2000.
Berikut ini naskah Bab
X UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Warga Negara dan Penduduk
BAB X
WARGA NEGARA DAN
PENDUDUK
Pasal 26
(1) Yang
menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.**)
(3) Setiap warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.**)
**) Perubahan II 18
Agustus 2000
Pasal 27
(1)
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
***) Perubahan III 9 November 2001
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Berikut ini naskah Bab
XA UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Hak Asasi Manusia
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
**)
Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. **)
**) Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. **)
**) Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan. **)
**) Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)
**) Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal 28F
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. **)
**)
Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
**) Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun. **)
**) Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
**) Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis. **)
**) Perubahan II
18 Agustus 2000.
Berikut ini naskah Bab
XI UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Agama
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1)
Negara
berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2)
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
Berikut ini naskah Bab
I UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB XII
PERTAHANAN DAN
KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)
(2) Untuk pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang. **)
**) Perubahan II
18 Agustus 2000
Berikut ini naskah Bab
I UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Pendidikan dan Kebudayaan
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan. ****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang. ****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. ****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)
****) Perubahan IV 10
Agustus 2002
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. ****)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)
* Perubahan IV 10
Agustus 2002
Berikut ini naskah Bab
XIV UUD 1945 yang telah diamandemen Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional. ****)
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
****) Perubahan IV
10 Agustus 2002.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)
****) Perubahan IV 10 Agustus 2002
Berikut ini naskah Bab
XV UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN
LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah
Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. **)
**) Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah
Indonesia Raya. **)
**) Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal 36C
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
diatur dalam undang-undang. **)
**) Perubahan II
18 Agustus 2000.
Berikut ini naskah Bab
I UUD 1945 yang telah diamandemen tentang Perubahan Undang-Undang Dasar
BAB XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar
dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan
oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
****)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas
bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. ****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang
Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. ****)
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh
persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat. ****)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. ****)
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini. ****)
Pasal II
Semua lembaga negara
yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini. ****)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi
dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ****)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan
status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. ****)
Pasal II
Dengan ditetapkannya
perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ****)
Perubahan tersebut
diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. ****)
****) Perubahan IV 10 Agustus 2002
Bagi yang mau membaca Naskah UUD 1945 sebelum adanya
Perubahan atau Sebelum diAmandemen (Baca DISINI)
===================================
Terima kasih pak, ada naskah UUD 1945 dalam versi doc / word ini sangat membantu saya dalam menyiapkan materi dalam pemeblajaran PPKN.