Pada
posting ini admin membagi Naskah UUD
1945 sebelum Perubahan (Amandemen), sebagai sarana belajar untuk
membandingan UUD 1945 Versi Sebelum Perubahan
(Amandemen) dan UUD 1945 Versi
Setelah adanya perubahan. Tetapi perlu ditegaskan bahwa untuk saat ini yang
berlaku ada UUD 1945 Versi Setelah
adanya perubahan (Amandemen).
Sekali
lagi sebelum admin memposting Naskah UUD
1945 sebelum Perubahan (Amandemen), Bagi Bapak/Ibu yang sedang mencari
versi UUD yang terbaru atau yang berlaku tentu harus mengakses UUD 1945 Versi Setelah adanya perubahan
(Amandemen)
Untuk
yang ingin membaca Naskah UUD 1945 Versi
Setelah adanya perubahan (Amandemen) ----baca DISINI---
Baik
sekarang admin akan melanjutkan posting Naskah
UUD 1945 versi sebelum Perubahan (Amandemen). Naskah ini sengaja dibuat
dalam bentuk dokumen (dok) atau word, sehingga diberi nama Naskah UUD 1945 Sebelum Perubahan (Amandemen) versi doc atau word, dengan
maksud supaya mudah dicopy oleh para guru dan siswa yang sedang mempelajari UUD
1945.
Biasanya
bagi para guru, mahasiswa atau pelajar, posting Naskah UUD 1945 sebelum diubahan (diamandemen) juga diperlukan sebagai
literature dalam mempelajari UUD dalam mata pelajaran PPKN, mata kuliah
Pendidikan Pancasila atau mata pelajaran dan mata kuliah lainnya
Berikut
ini Salinan Lengkap Naskah UUD 1945 versi
sebelum Perubahan (Amandemen), berikut penjelasannya.
\
UNDANG-UNDANG
DASAR
REPUBLIK
INDONESIA
1945
Pembukaan
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB
I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal
1
(1)
Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
BAB
II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal
2
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota negara.
(3)
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal
3
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
dari ada haluan negara.
Untuk
yang ingin membaca Naskah UUD 1945 Versi
Setelah adanya perubahan (Amandemen) ----baca DISINI---
BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAH NEGARA
Pasal
4
(1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
(2)
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal
5
(1)
Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal
6
(1)
Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis ermusyawaratan Rakyat dengan
suara yang terbanyak.
Pasal
7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali.
Pasal
8
Jika
Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal
9
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
"Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji
Presiden (WakilPresiden):
"Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa."
Pasal
10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
Pasal
11
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal
12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
13
(1) Presiden
mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima
duta negara lain.
Pasal
14
Presiden memberi
grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal
15
Presiden
memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal
16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung
ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi
jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB
V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal
17
(1) Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin
departemen pemerintahan.
BAB
VI
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal
18
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak
asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB
VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal
19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal
20
(1) Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan
undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal
21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal
22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB
VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal
23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan
negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya
diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB
IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal
24
(1)
Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut undang-undang.
(2)
Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal
25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
X
WARGA
NEGARA
Pasal
26
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
27
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB
XI
AGAMA
Pasal
29
(1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Untuk
yang ingin membaca Naskah UUD 1945 Versi
Setelah adanya perubahan (Amandemen) ----baca DISINI---
BAB
XII
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal
30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
(2)
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB
XIII
PENDIDIKAN
Pasal
31
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang.
Pasal
32
Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia.
BAB
XIV
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal
33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal
34
Fakir miskin dan
anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB
XV
BENDERA
DAN BAHASA
Pasal
35
Bendera Negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal
36
Bahasa negara ialah
Bahasa Indonesia.
BAB
XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal
37
(1)
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2)
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
1
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan
kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal
II
Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal
III
Untuk
pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pasal
IV
Sebelum
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan
Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN
PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya
peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar.
PENJELASAN
TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
UMUM
I.
Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar
Undang-Undang
Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang
Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar
itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak
ditulis.Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel)
suatu neqara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya
(loi Constituttionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana
prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund)
dait Undang- Undang Dasar itu.
Undang-Undang
Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti alau hanya dibaca teksnya saja.
Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara,
kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks Itu, harus diketahui
keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu
dibikin.
Dengan
demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari
aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang Itu.
II.
Pokok-pokok pikiran dalam "pembukaan"
Apakah
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" Undang Undang
Dasar.
1 . "Negara" - begitu
bunyinya - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia".
Dalam
pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala
paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian
"pembukaan" itu menghendaki persatuan. meliputi segenap bangsa
Indonesia seluruhnya. Inilah suatU dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung
dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara
Yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran Yang keempat Yang
terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-undang Dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee) Yang menguasai
hukum dasar negara, baik hukum Yang tertulis (Undang-Undang, Dasar) maupun
hukum yang tidak tertulis.
Undang-Undang
Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV.
Undang-Undang dasar bersifat singkat dan supel
Undang-Undang
Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan.
Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-Undang
Dasar Filipina.
Maka
telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan , pokok
hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah Pusat dan
lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan
kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik
hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang
aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada
undang-undang yanglehih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah
sistem Undang-Undang Dasar.
Kita
harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara
Indonesia.Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, dan berubah, terutama pada
zaman revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu. kita harus hidup
secara dinamis, harus melihat segala gerak gerik kehidupan masyarakat dan
negara Indonesia. Berhubung dengan itu, janganlah tergesa-gesa memberi
kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih
mudah berubah.
Memang
sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena Itu makin
"supel" (elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus
menajga supaya sistem Undang-Undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman.
Jangan sampai kita membikin undan-gundang yang lekas usang (verouderd). Yang
sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya Negara lalah semangat,
semangat Para penyelenggara negara, semangat Para pemimpin pemerintahan.
Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan,
apabila semangat Para penyelenggara negara, Para pemimpin pemerintahan itu bersifat
perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya,
meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat Para
penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan
merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka
semangat Itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu,
hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan
hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus
diserahkan kepada undang-undang.
SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem
pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah:
I. .Indonesia ialah
negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
1. Negara Indonesia
berdasar atas hukum, (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(Machtsstaat).
II
Sistem Konstitusional.
2. Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan Negara
yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gezatnte
Staatgewalt liegi allein bei der Majelis).
3. Kedaulatan Rakyat
dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai
penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes).
Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar
haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala
Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang
tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis
besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis,
bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris"
dari Majells. Ia berwajib menjalankan putusanputusan Majelis. Presiden tidak
"neben", akan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.
IV.Presiden ialah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
Di
bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presid en ialah penyelenggara pemerintah Negara
yang tertinggi.
Dalam
menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
Presiden (concentration of power and responssibility upon the President).
V. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di
sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang
(Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (Staatsbegrooting).
Oleh
karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak
tergantung dari pada Dewan.
VI. Menteri Negara
ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Presiden
mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung
dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah
pembantu Presiden.
VII
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun
Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator",
artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Diatas
telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden
(berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota -anggota Dewan Perwakilan
Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyavvaratan Rakyat. Oleh
karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi
tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh
melanggar haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau
oleh Majelis Pennusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk
persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada
Presiden.
Menteri-menteri
negara bukan pengawal tinggi biasa.
Meskipun
kedudukan menteri negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka bukan
pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang, terutama menjalankan kekuasaan
pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Sebagai
pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai lingkungan
pekerjaannya. Berhubung dengan menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden
dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. Memang, yang dimaksudkan
ialah, para menteri itu pemimpin-pemimpin negara.
Untuk
menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para menteri
bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.
BAB
I
BENTUK
DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal
1
Menetapkan
bentuk Negara Kesatuan dan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini
diangogap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
BAB
II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal
2
Maksudnya
ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan. seluruh daerah akan mempunyai wakil
dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai
penjelmaan rakyat.
Yang
disebut "golongan- golongan" ialah badan-badan seperti koperasi
serikat pekeria, dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai
dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam
ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badang
badan ekonomi.
Ayat
2
Badan
yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun.
Sedikitsedikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih
dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.
Pasal
3
Oleh
Karena Maelis Permusyawaratan Rakyat memegang, kedaulatan negara, maka kekuasaannya
tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan
segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan
apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.
BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal
4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden
Ialah kepala Kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang,
ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir
reglementair)
Pasal
5 ayat 1
Kecuali
executive power, Presiden bersama -sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan
legislative power dalam negara.
Pasal-pasal
6, 7, 8, 9
Telah,jelas.
Pasal-pasal
10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan
Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden
sebagai Kepala Negara.
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal
16
Dewan
ini ialah sebuah Counci1 of State yang berwajib memberi
Pertirnbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka.
BAB
V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal
17
Lihatlah
di atas.
BAB
VI
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal
18
I. Oleh karena Negara Indonesia itu
suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam
lingkungannya yang bersifat staatjuga.Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah
propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Di
daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen)
atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan
ditetapkan dengan undang-undang.
Di
daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh
karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II. Dalam territoir Negara Indonesia
terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappendan volksgetneenschappen,
seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di
Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya
dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara
Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala
peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak
asal-usul daerah tersebut.
BAB
VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal
19, 20, 21, dan 23
Lihatlah
diatas.
Dewan
ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari pemerintah.
Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
III.
Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.
Dengan
ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.Harus diperingati pula bahwa
semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Pasal
22
Pasal
ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan
agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang
genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun
demikian,
pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena
itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan
undangundang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB
VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal
23 ayat 1, 2, 3, 4
Ayat
1 memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara
menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan
negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan semata-mata
oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang
berdasarkan
kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja itu
ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Betapa
caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup,
harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan
perwakilannya.
Rakyat
menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal
23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan
Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada kedudukan pernerintah. Ini tanda
kedaulatan rakyat.
Oleh
karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri,
maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan
lainlainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Juga
tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini
penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang
terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk
memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu
ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga
untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang
yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun
karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus
ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung
dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran
uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat
5
Cara
pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa
tanggung jawab pernerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah
tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah
pula badan yang berdiri di atas pemerintah.
Sebab
itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undangundang.
BAB
IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal
24 dan 25
Kekuasaan
kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang
kedudukan para hakim.
BAB
X
WARGANEGARA
Pasal
26
Ayat
1
Orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan
Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah aimya
dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga
negara.
Ayat
2
Pasal
27, 30, 31, ayat 1
Telah
jelas.
Pasal-pasal
ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal
28, 29, ayat 1, 34
Pasal
ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal,
baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk
membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis
dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB
XI
AGAMA
Pasal
29 ayat I
Ayat
ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB
XII
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal
30
Telah
jelas.
BAB
XIII
PENDIDIKAN
Pasal
31 ayat 2
Telah
jelas.
Pasal
32
Kebudayaan
bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia
seluruhnya.
Kebudayaan
lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerahdaerah di
seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju
kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari
kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa
sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
BAB
XIV
KESEJEHTERAAN
SOSIAL
Pasal
33
Dalam
pasal 33 tercanturn dasar demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua,
untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab
itu perekonmian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian
berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus
dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang
yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya
perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan
orangseorang.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran
rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pasal
34
Telah
cukup jelas, lihat diatas.
BAB
XV
BENDERA
DAN BAHASA
Pasal
35
Telah
jelas.
Pasal
36
Telah
jelas.
Di
daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya
dengan baik-balk (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya)
bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipeliharajuga oleh negara.
Bahasa-bahasa
itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
BAB
XVI
PERUBARAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal
37
Telah
jelas.
Demikian Naskah UUD 1945 Versi Asli sebelum
Perubahan (Amandemen). Naskah UUD 1945 sebelum
Perubahan (Amandemen) sengaja dibuat dalam bentuk dokumen word (doc). dengan tujuan untuk
membantu para guru dan siswa yang sedang mempelajari UUD 1945. Semoga Naskah Naskah UUD 1945 sebelum Perubahan (Amandemen)
ini dapat memberikan manfaat bagi yang membutuhkan
Ingat untuk saat ini UUD 1945 sebelum Perubahan (Amandemen) tidak berlaku yang berlaku adalah UUD 1945 setelah Perubahan (Amandemen).
Bagi Kamu yang membutuhkan Naskah UUD 1945 setelah Perubahan (Amandemen)
----silahkan baca disini-----
Sekali lagi terima kasih, salam buat
guru-guru PPKN jangan lupa untuk selalu memperkaya wawasan dengan banyak
belajar.