Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta


Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) dalam rangka meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perlu dilakukan penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia; b) bahwa untuk penataan kuantitas guru, perlu mengatur mengenai redistribusi guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus.

 

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Guru ASN terdiri atas: Guru PNS; dan Guru PPPK. Guru ASN baik PNS maupun PPPK dapat diredistribusi atau ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

Penempatan atau Redistribusi Guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan Kementerian.

 

Apa saja kriteria guru ASN (PNS maupun PPPK) yang dapat sekolah swasta? Guru PNS yang diredistribusi atau ditempatkan di sekolah swasta harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

 

Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;

d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

 

Lalu apa kriteria sekolah Swasta yang diperbolehkan memiliki guru yang berstsus ASN (PNS maupun PPPK) ? Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;

b. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;

c. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;

d. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;

e. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;

f. tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan

g. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan upaya pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya.

 

Penempatan atau Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.

 

Redistribusi Guru ASN dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN terdiri atas unsur:

a. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; dan

b. badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah, sesuai dengan kewenangan.

Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.

 

Beban kerja Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

AdapunJangka waktu Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Namun ketentuan dikecualikan jika kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah terpenuhi.

 

Penilaian kinerja Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

Penilaian kinerja Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Guru ASN pada sekolah swasta atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus melaksanakan pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi dilakukan secara daring atau luring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pembinaan karier Guru ASN pada sekolah swasta atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan Redistribusi Guru ASN kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Guru. Kementerian melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Redistribusi Guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengawasan dan pengendalian menjadi bahan evaluasi dan perumusan kebijakan dalam Redistribusi Guru ASN.

 

Selengkapnya silahkan download da baca Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

 



Link download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter