Lembaga Penyelenggara Negara
Lembaga Penyelenggara Negara. Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau
perbedaan mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut
kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara.
Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang
dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga
negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti ini akan melahirkan kebiasaan
menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus
diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media
elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat
akan mudah diketahui.
Di negara kita terdapat istilah Lembaga Penyelenggara Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Komisi Yudisial (KY). Semua
lembaga memiliki tugas melaksakan kedaulatan rakyat. Namun, ada lembaga-Iembaga yang memiliki tugas
pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat yakni Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada level non lembaga tinggi Negara
terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lembaga Lembaga Tinggi Negara
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR
merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa keanggotaan MPR terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur
lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD
diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan
kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan
atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR
diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah
anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan
jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi
ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR.
Tugas
dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang
mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan
(3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD.
Tugas
dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa
MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a)
mengubah
dan menetapkan UUD;
b)
melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang
Paripurna MPR;
c)
memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden
diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d)
melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya;
e)
memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu
enam puluh hari.
f)
memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam
waktu tiga puluh hari;
g)
menetapkan
Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya,
anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun
2003):
a)
mengajukan
usul perubahan pasal-pasal UUD;
b)
menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c)
memilih
dan dipilih;
d)
membela
diri;
e)
imunitas;
f)
protokoler;
dan
g)
keuangan
dan administratif.
Di
samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No.
22 Tahun 2003):
a)
mengamalkan
Pancasila;
b)
melaksanakan
UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c)
menjaga
keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d)
mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e)
melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Presiden
Presiden
merupakan salah satu lembaga Negara. Persyaratan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden diatur dalam UUD 1945, yakni sebagai berikut:
a)
warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (ayat 1 UUD 1945);
b)
tidak
pernah mengkhianati negara (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945);
c)
mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945);
d)
dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A ayat 1 UUD 1945);
e)
diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A ayat 2 UUD 1945).
Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang (Pasal 6 (2) UUD 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
a)
bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b)
warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri;
c)
tidak
pernah mengkhianati negara;
d)
mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden;
e)
bertempat
tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
f)
telah
melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan
kekayaan penyelenggara negara;
g)
tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h)
tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i)
tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
j)
tidak
pernah melakukan perbuatan tercela;
k)
terdaftar
sebagai pemilih;
l)
memiliki
nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama
lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m) memiliki daftar
riwayat hidup;
n)
belum
pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama;
o)
setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
p)
tidak
pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q)
berusia
sekurang-kurangnya 35 tahun;
r)
berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau yang
sederajat;
s)
bukan
bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
t)
tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara lima tahun atau lebih.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Presiden RI
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan
Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
a)
mengajukan
rancangan undang-undang dan membahsnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20
(2) UUD 1945);
b)
menetapkan
Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
c)
memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
(Pasal 10 UUD 1945);
d)
menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);
e)
menyatakan
keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
f)
mengangkat
dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13
UUD 1945);
g)
memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD
1945);
h)
memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD
1945);
i)
memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
j)
membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945);
k)
mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
l)
mengajukan
rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2)
UUD 1945).
3) Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah
lembaga tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara
lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda
pemerintahan. Kedudukan dewan ini
sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR
adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala
tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR
menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak
menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga
bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan
memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua
tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang
Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR
memiliki. peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki
persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak
dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa,
pemerintah berhak; menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
kemudian peraturan pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh
karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat
besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
(Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui
undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR
sebanyak 550 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan
umum (Pasal 16 dan Pasal 17 UU No. 22 Tahun 2003).
Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD
1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan
undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden. Sedangkan fungsi
pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan
pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk
undang-undang.
b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
c) Melaksanakan pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan
negara,
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD
1945 dan TAP MPR RI.
d) Membahas hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan.
.
e) Membahas uhtuk meratifikasi dan/atau
memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat.
g) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP
MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti di
atas, anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, seperti hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu,
anggota DPR juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan
pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
a) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta
keterangan kepada Presiden.
b) Hak angket, yaitu hak untuk mengubah rancangan
undang-undang yang diajukan presiden.
c) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah
rancangan undang-undang yang diajukan Presiden. .
d) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul,
saran, dan anjuran kepada Presiden.
e) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan
rancangan undang-undang.
f) Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan
rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
g) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada
pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
4. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
BPK
merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD
1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin
dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan
yang berdiri di atas pemerintah.
Dalam
melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan
oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang.
Pembentukan
BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab
pengaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum
cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan
negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan
apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD
1945).
5. Mahkamah Agung
(MA)
MA
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah
Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal
24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa
macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya,
MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lembaga lainnya.
Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan
kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang
kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
6. Mahkamah
Konstitusi
UUD
1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji
undang-undang terhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, dan
(4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta
(5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).
Mahkamah
Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota
diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan
oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). Hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara
(Pasal 24 C (5) UUD 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi mensyarakat juga, bahwa calon hakim konstitusi
harus memenuhi syarat:
a)
warga
negara Indonesia;
b)
berpendidikan
sarjana hukum;
c)
berusia
sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan;
d)
tidak
pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman
lima tahun atau lebih;
e)
tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
f)
mempunyai
pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun;
g)
membuat
surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
7. Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur
dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
1)
Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
2)
Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya
sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR
[Pasal 22C (2)***]
3)
Anggota DPD dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal
22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
1)
DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
2)
DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang
DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
3)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan
Undang-Undangan dengan Pemerintah
4)
DPD bersama
DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
5)
DPD dapat memberi pertimbangan kepad DPR atas
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
6)
DPD dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama
8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial (KY) adalah lembaga yang
mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD
1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
(Pasal 24 B (2) UUD 1945).
Komisi
Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).
Sebagaimana dijelas di atas selain Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di negara kita
yang memiliki tugas pokok pelaksana kedaulatan rakyat adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di
daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri
atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan
daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi (Pasal 60 UU
No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah
kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum sama
dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai
berikut.
1)
Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota.
2)
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3)
Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4)
Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota
membentuk peraturan daerah.
5)
Melakukan pengawasan terhadap:
pelaksanaan
peraturan daerah dan peraturan perundang-uhdangan lain;
a) pelaksanaan
peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c) kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
d) pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6)
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan
daerah;
7)
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang
terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1)
Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati,
Walikota;
2)
Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
3)
Mengadakan penyelidikan;
4)
Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan
daerah;
5)
Mengajukan pernyataan pendapat;
6)
Mengajukan rancangan peraturan daerah;
7)
Mengajukan anggaran DPRD.
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.