KONSEP CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS NKRI
Mari kita pelajari konsep cinta tanah air dan konsep bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam arti yang lebih luas, cinta tanah air merupakan bagian dari bela negara. Untuk lebih jelas mari kita pelajari uraian materi berikut ini.
A. Konsep Cinta Tanah
Air
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, pengertian cinta tanah
air adalah perasaan yang timbul dari hati sanubari seorang warga negara
untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segalaancaman
dan gangguan. Cinta tanah air berarti membela dari segala macam gangguan dan ancaman
yang datang dari manapun. Cinta tanah air merupakan rasa kebanggaan, rasa
memiliki,rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang tinggi yang
dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang dapat
tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah
airnya, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negaranya serta mencintai adat
dan budaya yang dimiliki oleh bangsanya.
Arti dari cinta tanah
air adalah cinta kepada Negara tempat kita dilahirkan, dibesarkan dan
memperoleh kehidupan di dalamnya. Karena dari Negara kita tersebut semua yang
kita butuhkan akan kita dapatkan. Cinta tanah air adalah sama saja rela
berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan
diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau
negaranya dari Negara yang kecil, berkembang sampai menjadi Negara yang maju.
Menurut Suyadi sebagaimana
dikutip oleh Kemendikbud (2013:9) cinta tanah air adalah sikap dan perilaku
yang mencerminkan rasa bangga, setia, peduli dan penghargaan yang tinggi
terhadap bahasa, budaya, politik dan sebagainya sehingga tidak mudah menerima
tawaran bangsa lain yang dapat merugikan bangsa sendiri.
Menurut Agus Wibowo (2012)
dalam buku Pendidikan Karakter: Strategi Membangun Karakter Bangsa Berperadaban,
yang dimaksud cinta tanah air adalah
cara berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian,
dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya,
ekonomi, dan politik bangsa.
Arti dari cinta tanah
air adalah cinta kepada negara tempat kita dilahirkan, dibesarkan dan
memperoleh kehidupan di dalamnya. Karena dari Negara kita tersebut semua yang
kita butuhkan akan kita dapatkan. Cinta tanah air adalah sama saja rela
berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan
diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau
negaranya dari Negara yang kecil, berkembang sampai menjadi Negara yang maju.
Cinta tanah air
hendaknya dipahami secara luas dan dimengerti maksud serta tujuannya. Cinta tanah
air juga sering dikenal dengan istilah nasionalisme. Secara ringkas
nasionalisme merupakan paham kebangsaan yang merupakan kesetiaan tertinggi
individu terhadap bangsa dan tanah airnya. Cinta tanah air pada hakikatnya merupakan
bagian yang tak terpisahkan dalam diri setiap manusia. Sebagaimana pengertian
cinta tanah air di bagian sebelumnya, cinta tanah air identiK dengan sebutan
nasionalisme. Nasionalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti suatu
paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu yang harus diserahkan
kepada negara kebangsaan.
Jadi Cinta tanah air adalah perasaan (rasa) yang
tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap Tanah Air yakni Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Dengan
tumbuhnya rasa cinta Tanah Air pada tiap warga negara Indonesia akan lahir sikap
bela negara yang kuat sebagai modal dasar kekuatan bangsa dan negara yang siap
berkorban untuk menjaga, melindungi dan membangun bangsa dan negara menuju
terwujudnya cita-cita nasional.
Adapun beberapa
penjabaran wujud cinta tanah air dalam kehidupan sehari-hari, antara lain
1.
Mempelajari sejarah perjuangan para pahlawan pejuang kemerdekaan serta
menghargai jasa para pahlawan kemerdekaan.
2.
Ikut serta dalam upacara bendera sebawai perwujudan rasa cinta tanah air dan
bangsa Indonesia.
3.
Menghormati simbol-simbol negara seperti lambang burung garuda, bendera merah
putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lain sebagainya.
4.
Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri agar pengusaha lokal bisa maju
sejajar dengan pengusaha asing.
5.
Ikut membela mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia
dengan segenap tumpah darah secara tulus dan ikhlas.
6.
Turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan membantu meluruskan yang salah
sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
7.
Membantu mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia kepada warga negara
asing baik di dalam maupun luar negeri serta tidak melakukan tindakan-tindakan
yang mencoreng-moreng nama baik bangsa indonesia.
8.
Menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar pada acara-acara resmi dalam
negeri.
9.
Beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kemajuan bangsa dan
negara Indonesia.
10.
Membantu mewujudkan ketertiban dan ketentraman baik di lingkungan sekitar kita
maupun secara nasional.
Dalam rangka
mencintai produksi dalam negeri sebagai bagian dari cinta tanah air. Ayo Kita
kenali beberapa Produk-produk Indonesia yang mendunia.
PRODUK-PRODUK
INDONESIA YANG MENDUNIA
a. Batik
Dulu batik cuma bisa
dipakai untuk acara-acara tertentu saja seperti datang ke acara pesta atau busana
kantoran. Tapi sekarang, batik yang punya corak khas ini dapat dipakai di segala
kesempatan. Bahkan sekarang banyak barang yang memakai motif batik sebagai
bentuk kecintaan terhadap kain asli Indonesia ini. Batik sudah diakui oleh
UNESCO sebagai warisan budaya asli Indonesia. Tidak heran kalau sekarang batik
sudah mendunia dan dipakai oleh orang-orang penting seperti Nelson Mandela. Para
selebritis kenamaan dunia sekelas Hollywood pun memakai batik Indonesia yang
sudah mulai dipakai oleh desainer dunia saat memeragakan rancangan busananya.
Indonesia memang hebat!
b. Kopi Luwak
Kopi luwak adalah jenis
kopi termahal di dunia. Ini karena produksi kopi jenis ini terbilang aneh dan tidak
biasa. Kopi yang sangat nikmat ini dihasilkan dari biji kopi yang dimakan oleh binatang
luwak yang kemudian biji kopi tersebut dikeluarkan kembali oleh luwak karena tidak
dicerna. Kopi inilah yang menjadi sajian kopi yang nikmatnya tidak tertandingi.
Populernya kenikmatan
kopi luwak ini, setiap turis yang singgah ke Indonesia pasti tidak akan melewatkan
untuk menegak secangkir kopi luwak. Jangan kaget kalau kamu harus membayar mahal
secangkir kopi dengan aroma dan rasa kopi yang unik ini.
c. Tempe
Mungkin sebagian
dari kita berpikir
kalau tempe cuma makanan
murah yang mudah
kita dapatkan. Olahan fermentasi kacang kedelai ini justru
menjadi makanan favorit di banyak negara.
Tidak salah kalau
makanan khas rakyat Indonesia ini
disebut sebagai “magic
food” oleh masyarakat luar negeri.
Meski tempe
terlihat kampungan, tapi
makanan satu ini sudah
terbang jauh ke
berbagai negara seperti
Jepang, Perancis, Swiss, dan
Australia. Banyak orang
asing yang sangat menyukai olahan tempe yang rasanya sederhana tapi menjerat lidah.
Ternyata makanan ndeso
juga bisa go international. Makanan
berbahan kacang kedelai
ini selain murah, juga
sehat karena banyak mengandung protein.
Yuk banyak-banyak makan tempe.
d. Kebaya
Gaun tradisional asli
Indonesia ini sekarang modelnya tidak kaku dan konvensional lagi. Berkat tangan
dingin desainer kebaya Indonesia, salah satunya Anne Avantie, kebaya sudah
menjadi sangat familiar dikenakan oleh banyak orang di berbagai negara.
Keunikan gaun yang mempunyai hiasan renda, payet, serta manik-manik ini sudah
melanglang buana ke seluruh dunia dan dipakai pada ajang-ajang bergengsi dunia
seperti Miss Universe.
e. Denim
Denim atau jeans buatan
Indonesia ternyata tidak kalah bagus dibanding buatan luar negeri. Buktinya, beberapa
brand denim asli Indonesia sudah masuk kancah internasional dan bahkan sempat dikira
brand luar negeri, beberapa di antaranya adalah Lea Jeans dan Peter Says Denim.
Jangan salah, kedua merk asli Indonesia sudah mendapatkan tempat di hati masyarakat
dunia seperti Amerika dan Kanada. Ini artinya produk buatan Indonesia berkualitas
bagus.
f. Kain Tenun
Selain batik, satu lagi
kain khas Indonesia yang menjadi bagian dalam peragaan busana dunia, yakni kain
tenun. Kain yang berasal dari NTT ini memang unik dan mahal karena produksinya yang
murni dikerjakan tangan oleh para pengrajin kain tenun. Salah satu brand dunia
yang memakai kain tenun Indonesia adalah Gucci asal Italia. Trend kain tenun ini
secara langsung mengangkat nama Indonesia secara global. Kita pastinya semakin bangga
dengan Indonesia.
B.
Konsep Bela Negara
1. Pengertian atau Konsep Bela Negara
Bela negara adalah istilah
konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara". Artinya secara konstitusional bela negara mengikat seluruh
bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela negara terkait
erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana
termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pasca Proklamasi kemerdekaan
tahun 1945, bangsa Indonesia telah melaksanakan upaya bela negara dengan gigih
untuk mengatasi berbagai bentuk ancaman yang datang dari dalam negeri atau luar
negeri. Berkat tumbuhnya karakter bangsa yang ulet dan tangguh berdasarkan nilai-nilai
dasar yang ada dalam konsepsi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan
konsepsi kebangsaan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia berhasil
mempertahankan eksistensinya sebagai bangsa yang mendeka dan berdaulat. Bangsa Indonesia
berjuang tanpa henti sejak melawan kolonial Belanda dan pasukan sekutu, serta
mengatasi berbagai konflik dalam negeri yang datang silih berganti dengan
banyak korban jiwa.
Dalam Penjelasan Pasal
9 Ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara didefinisikan sebagai Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain
sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara
yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada negara dan bangsa”.
Berdasarkan definisi
tersebut di atas, dapat dipahami bahwa upaya bela negara itu dapat diwujudkan dalam
bentuk sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
negara, meyakini ideologi negara yang ia cintai dan menunjukkan sikap taat terhadap
peraturan perundang-undangan yang diatur oleh negara dalam rangka menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara yang ditunjukkan oleh setiap warga negara
pada hakekatnya merupakan bentuk kehormatan bukan kewajiban bahkan paksaan, melainkan
harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta rela
mengorbankan berbagai kepentingan pribadi atau golongan untuk mempertahankan
kedaulatan bangsa dan negaranya.
Dengan didasari oleh pemahaman
sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Menteri Pertahanan Republik Indonesia
merumuskan nilai-nilai bela negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri
Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan
Kesadaran Bela Negara.
Nilai-nilai bela
negara yang telah dirumuskan tersebut terdiri dari:
1)
Cinta Tanah Air,
2)
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara,
3)
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara,
4)
Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara serta
5)
Memiliki Kemampuan awal Bela Negara.
Untuk memperkuat implementasi
nilai-nilai bela negara tersebut kemudian diterbitkan Instruksi Presiden No. 7 Tahun
2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019, yang menunjuk Dewan
Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Wantanas) untuk mengkoordinasikan kementerian
dan lembaga serta pemerintah daerah (bersama Menteri Dalam Negeri) dalam
melaksanakan Renacana Aksi Nasional Bela Negara dengan melaksanakan Rencana Aksi
Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. dengan membuat modul yang digunakan sebagai
acuan pelaksanaan rencana aksi tersebut.
Untuk keperluan pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Bela Negara tersebut, selanjutnya Wantanas, melalui Sekretaris
Jenderalnya ditugaskan untuk menyusun dan menetapkan modul yang menjadi pedoman
dalam pelaksanaannya. Akhirnya modul tersebut selesai disusun dan ditetapkan
pada tanggal 7 Desember 2018, melalui Keputusan Sekjen Wantanas Nomor 170 Tahun
2018 tentang Buku Modul Utama Pembinaan Bela Negara. Buku Modul Utama tersebut terdiri
dari 2 (dua) modul, yaitu Modul I yang berisi tentang Konsepsi Bela Negara dan Modul
II tentang Implementasi Bela Negara. Kedua modul tersebut merupakan referensi utama
bagi seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam menyusun modul
khusus sesuai tugas, fungsi dan kekhasan masing-masing.
Dalam Modul I (Konsepsi
Bela Negara), nilai-nilai dasar bela negara dikelompokkan dalam enam kelompok
ruang lingkup nilai, yakni: 1) Rasa Cinta Tanah Air, 2) Sadar Berbangsa dan
Bernegara, 3) Setia Kepada Pancasila Sebagai Ideologi Negara, 4) Rela berkorban
Untuk Bangsa dan Negara, 5) Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara, dan 6) Mempunyai
Semangat Untuk Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil dan Makmur.
Nilai yang ke-6 tersebut,
yaitu “Semangat Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil, dan Makmur” merupakan
penggenap dan penegas bagi nilai-nilai bela negara yang telah dirumuskan
sebelumnya. Nilai penggenap dan penegas ini dirumuskan berdasarkan kepada kerangka
berpikir visi kemerdekaan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu
mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, sebagai bentuk
adanya kesadaran akan anugerah kemerdekaan. Dengan kesadaran tersebut, maka kemerdekaan
dan persatuan dipandang dan dipahami sebagai asumsi dasar yang tidak boleh
dipertanyakan lagi dalam konteks bela negara. Implementasi ke-6 nilai-nilai
dasar bela negara secara utuh melalui Rencana Aksi Nasional Bela Negara tersebut
diharapkan dapat melibatkan seluruh komponen bangsa dan mencakup seluruh segmentasi
masyarakat. Oleh karena itu konsep yang digunakan adalah Model Pentahelix yang melibatkan
elemen Government (G), Academics (A), Business (B), Community (C), dan Media
(M) atau disingkat GABCM yang dalam Bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai
Pemerintah, Dunia Pendidikan, Dunia Usaha, Komponen Masyarakat, dan Media.
Walaupun demikian, dengan
memperhatikan perkembangan jaman dan IPTEK serta dinamika kehidupan masyarakat
global maka tidak menutup kemungkinan dikemudian hari diperlukan pembaharuan maupun
penyesuaian terhadap nilai-nilai dasar yang telah ada untuk memenuhi berbagai
tuntutan kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tetap terjaga
keutuhan dan keberlangsungannya.
2. Ruang Lingkup Nilai-Nilai Dasar Bela Negara
Sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya bahwa Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, meliputi 6 (enam) kelompok ruang
lingkup nilai, dengan rincian penjelasan sebagai berikut:
1) Cinta Tanah Air
Cinta merupakan perasaan
(rasa) yang tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap Tanah
Air yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun
1945. Untuk menumbuhkan nilai-nilai rasa cinta Tanah Air perlu memahami Indonesia
secara utuh meliputi: pengetahuan tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia,
potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia serta posisi geografi
yang sangat strategis dan terkenal dengan keindahan alamnya sebagai zamrud khatulistiwa
yang merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia.
Dengan memahami keberadaan
Indonesia seutuhnya, akan menumbuhkan nilai-nilia dasar bela negara sebagai
rasa bangga sebagai bangsa pejuang, rasa memiliki sebagai generasi penerus, dan
rasa bertanggung jawab sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan tumbuhnya rasa cinta Tanah Air pada tiap warga negara Indonesia akan lahir
sikap bela negara yang kuat sebagai modal dasar kekuatan bangsa dan negara yang
siap berkorban untuk menjaga, melindungi dan membangun bangsa dan negara menuju
terwujudnya cita-cita nasional.
2) Sadar Berbangsa
dan Bernegara
Rasa cinta Tanah Air yang
tinggi dari tiap warga negara, perlu ditopang dengan sikap kesadaran berbangsa
yang selalu menciptakan nilai-nilai kerukunan, persatuan dan kesatuan dalam keberagaman
di lingkungan masing-masing serta sikap kesadaran bernegara yang menjunjung tinggi
prinsip-prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Untuk menumbuhkan sikap kesadaran berbangsa dan
bernegara yang merdeka dan berdaulat di antara negara-negara lainnya di dunia, perlu
memahami nilai-nilai yang terkandung dalam konsepsi kebangsaan yang meliputi: Wawasan
Nusantara, Ketahanan Nasional, Kewaspadaan Nasional dan Politik Luar Negeri
Bebas Aktif.
Dengan memahami konsepsi
kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia, diharapkan akan melahirkan sikap
bela negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa berbasis
pada sikap nasionalisme dan patriotisme untuk memperkokoh ketahanan nasional yang
berwawasan Nusantara. Ketahanan nasional yang kuat, kokoh dan handal merupakan potensi
bangsa dan negara yang dahsyat dalam mengantisipasi dan mengatasi berbagai
bentuk ATGH, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri sebagai
wujud dari kewaspadaan nasional. Dengan sikap sadar bela negara akan memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa sebagai kekuatan utama bangsa Indonesia dalam
menjamin keutuhan NKRI sepanjang zaman.
3) Setia kepada
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara, telah terbukti ampuh dalam menjamin kelangsungan hidup
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal
17 Agustus 1945. Pasca Proklamasi kemerdekaan Indonesia, telah terjadi berulang
kali peristiwa sejarah yang mengancam keberadaan NKRI, namun berbagai bentuk ancaman
tersebut dapat diatasi, berkat kesetiaan rakyat Indonesia terhadap ideologi
Pancasila. Untuk membangun kesetiaan tiap warga negara terhadap ideologi
Pancasila perlu memahami berbagai faktor yang turut mempengaruhi berkembangnya pengamalan
nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai bagian dari nilia-nilia dasar bela negara
yang meliputi: penegakan disiplin, pengembangan etika politik dan sistem demokrasi
serta menumbuhkan taat hukum. Kesetiaan tiap warga negara kepada Pancasila sebagai
ideologi negara dan sekaligus sebagai dasar negara, perlu diterjemahkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, merupakan jaminan bagi kelangsungan hidup
Negara Kesatuan Repuplik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun
1945.
4) Rela Berkorban
untuk Bangsa dan Negara
Perjuangan bangsa Indonesia
untuk memperoleh kemerdekaan dan mempertahankannya hingga saat ini, adalah berkat
tekad para pejuang bangsa yang rela berkorban demi bangsa dan negaranya. Sikap
rela berkorban telah menjadi bukti sejarah, bahwa kemerdekaan Indonesia
diperoleh dengan perjuangan yang tulus tanpa pamrih dari seluruh kekuatan rakyat
melawan kolonial Belanda dan kelompok yang anti kepada NKRI. Dengan semangat
pantang menyerah, para pejuang bangsa maju ke medan perang, baik perang fisik
militer mapun perang diplomasi untuk mencapai kemenangan.
Untuk membangun sikap
rela berkorban untuk bangsa dan negara tiap warga negara perlu memahami beberapa
aspek yang meliputi: konsepsi jiwa, semangat dan nilai juang 45 (JSN 45), tanggung
jawab etik, moral dan konstitusi, serta sikap mendahulukan kepentingan nasional
di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dengan sikap rela berkorban demi untuk
bangsa dan negara, akan dapat membangun kekuatan bangsa untuk membangun ketahanan
nasional yang kuat, kokoh dan handal dan mensukseskan pembangunan nasional berpijak
pada potensi bangsa negara secara mandiri.
5) Mempunyai
Kemampuan Awal Bela Negara
Kemampuan awal bela negara
dari tiap warga negara, diartikan sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan
aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing
atau di lingkungan publik yang memerlukan peran serta dalam upaya bela negara. Pada
dasarnya tiap warga negara mempunyai kemampuan awal bela negara berdasarkan nilai-nilai
dasar bela negara dari aspek kemampuan diri seperti nilai-nilai percaya diri,
nilai-nilai profesi dan sebagainya dalam mengantisipasi dan mengatasi berbagai bentuk
ATGH melalui berbagai tindakan dalam bentuk sederhana hingga yang besar. Sesungguhnya
tiap warga negara telah melakukan tindakan bela negara dalam berbagai aspek yakni:
aspek demografi, geografi, sumber daya alam dan lingkungan, ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, teknologi, dan aspek pertahanan keamanan.
Sehubungan dengan perkembangan
IPTEKS dan globalisasi yang sangat dinamis, telah menimbulkan dampak berbagai bentuk
ATGH yang semakin komplek dan cangggih yang perlu dukungan sikap tiap warga negara
untuk berperan bersama dalam mengantispasi dan mengatasinya sebagai wujud dari bela
negara. Agar aksi bela negara dapat berhasil optimal perlu pemahaman bersama
tentang berbagai bentuk ATGH, sehingga aksi bela negara menjadi gerakan
nasional yang lebih efektif. Untuk memahami bentuk-bentuk ATGH di lingkungan masing-masing
perlu melakukan analisis sederhana, dengan memerhatikan potensi yang ada
termasuk kearifan lokal, dan ancaman faktual atau potensial, sehingga aksi bela
negara sebagai solusi tiap masalah dapat berkembang dengan sudut pandang yang sama.
Aksi bela negara dengan pemahaman yang sama dalam mengantisipasi dan mengatasi setiap
bentuk ATGH akan menjadi gerakan nasional bela negara yang sangat potensial dan
berdaya guna optimal membangun ketahanan nasional dan mensukseskan pembangunan
nasional.
6) Semangat Untuk Mewujudkan
Negara Yang Berdaulat,
Adil dan Makmur
Semangat untuk mewujudkan cita-cita bangsa, merupakan sikap dan tekad kebangsaan
yang dilandasi oleh tekad persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita
bersama. Sikap dan tekad bersama merupakan kekuatan untuk mencapai cita-cita
bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni:
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia. Pada dasarnya bangsa Indonesia berjuang untuk merdeka,
berdaulat dan berkeadilan, memberantas kemiskinan dan kebodohan serta mendambakan
perdamaian dunia yang damai.
Nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam semangat kebangsaan merupakan energi potensial yang tinggi dari
bangsa Indonesia dan akan berdaya guna secara efektif jika digunakan dengan semangat
kebangsaan dalam persatuan dan kesatuan tanpa membedakan suku, ras, agama dan
kelompok. Dengan semangat yang tinggi berlandaskan sikap dan tekad yang membara
akan mampu mendayagunakan seluruh potensi sumber daya nasional dan kearifan lokal,
dengan, memperhatikan secara sungguh-sungguh berbagai bentuk ancaman dan tantangan
yang timbul sesuai dengan perkembangan zaman. Kearifan lokal merupakan rujukan
nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia yang dapat digunakan untuk mendorong akselerasi
pembangunan ketahanan nasional dan mensukseskan pembangunan nasional menuju
terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
3. Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dan Indikatornya
Berikut ini ditampilkan
Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dan Indikatornya berupa sikap perilaku Warga Negara
Indonesia yang dapat digunakan sebagai panduan dalam implementasi nilai-nilai
dasar bela negara.
1.
Cinta Tanah Air
1) Mencintai, menjaga dan melestarikan Lingkungan Hidup
2) Menghargai dan menggunakan karya anak bangsa.
3) Menggunakan produk dalam negeri.
4) Menjaga dan memahami seluruh ruang wilayah NKRI
5) Menjaga Nama baik bangsa dan negara.
6) Mengenal wilayah tanah air tanpa rasa fanatisme
kedaerahan.
2.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
1) Disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang
dibebankan.
2) Menghargai dan menghormati Keanekaragaman suku, agama,
ras dan antar golongan.
3) Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi dan golongan.
4) Bangga terhadap bangsa dan negara sendiri.
5) Rukun dan berjiwa gotong royong dalam masyarakat.
6) Menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
3.
Setia Kepada Pancasila
1) Menjalankan kewajiban agama dan kepercayaan secara
baik dan benar.
2) Memahami dan Mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam
kehidupan sehari-hari.
3) Meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta
Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara.
4) Menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai musyawarah
mufakat.
5) Menghormati serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
6) Saling membantu dan tolong menolong antar sesama
sesuai nilai-nilai luhur Pancasila untuk mencapai kesejahteraan.
4.
Rela Berkorban Untuk Bangsa Dan Negara
1) Rela menolong sesama warga masyarakat yang mengalami
kesulitan tanpa melihat latar belakang sosio-kulturalnya.
2) Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara dari pada
kepentingan pribadi dan golongan.
3) Menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan untuk
kepentingan masyarakat, kemajuan bangsa dan negara.
4) Membela bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan
kemampuan masing-masing.
5) Berpartisipasi aktif dan peduli dalam pembangunan
masyarakat bangsa dan negara.
6) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
tanpa pamrih.
5.
Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara.
1) Memiliki kemampuan, integritas dan kepercayaan diri
yang tinggi dalam membela bangsa dan negara.
2) Mempunyai kemampuan memahami dan mengidentifikasi
bentuk-bentuk ancaman di lingkungan masingmasing sehingga selalu siap tanggap
dan lapor dini setiap ada kegiatan yang merugikan dan mengganggu keamanan serta
ketertiban masyarakat di lingkungannya masing-masing.
3) Senantiasa menjaga kesehatannya sehingga memiliki
kesehatan fisik dan mental yang baik.
4) Memiliki Kecerdasan Emosional dan spiritual serta
Intelejensi yang tinggi.
5) Memiliki pengetahuan tentang kearifan lokal dalam
menyikapi setiap ancaman.
6) Memiliki kemampuan dalam memberdayakan kekayaan
sumberdaya alam dan keragaman hayati.
6.
Semangat Mewujudkan Negara Yang Berdaulat, Adil dan Makmur
1) Tidak berputus asa ketika menghadapi persoalan
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2) Bekerja keras untuk kesejahteraan diri dan masyarakat.
3) Memperjuangkan Kedaulatan Rakyat, Keadilan dan Hak
Asasi Manusia .
4) Mempraktekkan Clean and Good Governance dalam
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
5) Menerapkan Jiwa, Semangat dan Nilai kejuangan 1945.
6) Memanfaatkan kearifan lokal untuk Kesejahteraan
Rakyat.
Demikian
materi pembahasan kita tentang konsep cinta
tanah air dan konsep bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), Semoga ada manfaatnya. Selamat belajar.