DINAMIKA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SEBAGAI UPAYA MENJAGA DAN MEMPERTAHANKAN NKRI

dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI


Pada materi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI, kita selain akan mencoba menggali dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), juga mencoba menganalisis bagaimana upaya Merancang dan mengkampanyekan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

 

Sejak awal berdirinya negara Indonesia, para pendiri negara menghendaki persatuan di negara ini diwujudkan dengan menghargai terdapatnya perbedaan di dalamnya. Artinya bahwa upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia dilakukan dengan tetap memberi kesempatan kepada unsur - unsur perbedaan yang ada untuk dapat tumbuh dan be rkembang secara bersama - sama. Proses pengesahan Pembukaan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang bahannya diambil dari Naskah Piagam Jakarta, dan di dalamnya terdapat rumusan dasar dasar negara Pancasila, menunjukkan pada kita betapa tokoh- tokoh pendiri negara (the founding fathers) pada waktu itu menghargai perbedaan- perbedaan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Para pendiri negara rela mengesampingkan persoalan perbedaan- perbedaan yang ada demi membangun sebuah negara yang dapat melindungi seluruh rakyat Indonesia.

 

Sejalan dengan itu dipakailah semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya walaupun berbeda - beda tetapi tetap satu adanya. Semboyan tersebut sama maknanya dengan istilah “ unity in diversity ”, yang artinya bersatu dalam keanekaragaman, sebuah ungkapan yang menggambarkan cara menyatukan secara demokratis suatu masyarakat yang di dalamnya diwarnai oleh adanya berbagai perbedaan. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tersebut segala perbedaan dalam masyarakat ditanggapi bukan sebagai keadaan yang menghambat persatuan dan kesatuan bangsa, melainkan sebagai kekayaan budaya yang dapat dijadikan sumber pengayaan kebudayaan nasional kita.

 

Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)

Istilah negara kesatuan antara lain dinyatakan C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), yang menyatakan negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasa-an negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

 

Pendapat C.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

 

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

 

Pada saat ini, Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah. Dengan sistem ini, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten kota). Akan tetapi, ada kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidangpolitik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional

 

Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sebagai sebuah negara kesatuan (unitary state), sudah selayaknya dipahami benar makna “kesatuan” tersebut. Dengan memahami secara benar makna kesatuan, diharapkan seluruh komponen bangsa Indonesia memiliki pandangan, tekat, dan mimpi yang sama untuk terus mempertahankan dan memperkuat kesatuan bangsa dan negara.

 

Filosofi dasar persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditemukan pertama kali dalam kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Dalam kitab itu ada tulisan berbunyi “BhinnekaTunggal Ika tan hana dharma mangrwa”, yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu, tak ada kebenaran yang mendua”. Frasa inilah yang kemudian diadopsi sebagai semboyan yang tertera dalam lambing negara Garuda Pancasila.

 

Semangat kesatuan juga tercermin dari Sumpah Palapa Mahapatih Gajahmada. Sumpah ini berbunyi: Sira Gajah Mahapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa".

 

Terjemahan dari sumpah tersebut kurang lebih adalah: Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa".

 

Informasi tentang Kitab Sutasoma dan Sumpah Palapa ini bukanlah untuk bernostalgia ke masa silam bahwa kita pernah mencapai kejayaan. Informasi ini penting untuk menunjukkan bahwa gagasan, hasrat, dan semangat persatuan sesungguhnya telah tumbuh dan berkembang dalam akar sejarah bangsa Indonesia. Namun dalam alam modern-pun, semangat bersatu yang ditunjukkan oleh para pendahulu bangsa terasa sangat kuat.

 

Jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaannya, misalnya, para pemuda pada tahun 1928 telah memiliki pandangan sangat visioner dengan mencita-citakan dan mendeklarasikan diri sebagai bangsa yang betbangsa dan bertanah air Indoensia, serta berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Pada saat itu, jelas belum ada bahasa persatuan. Jika pemilihan bahasa nasional didasarkan pada jumlah penduduk terbanyak yang menggunakan bahasa daerah tertentu, maka bahasa Jawa-lah yang akan terpilih. Namun kenyataannya, yang terpilih menjadi bahasa persatuan adalah bahasa Melayu. Hal ini menunjukkan tidak adanya sentimen kesukuan atau egoisme kedaerahan. Mereka telah berpikir dalam kerangka kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Dengan demikian, peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 adalah inisiatif original dan sangat jenius yang ditunjukkan oleh kalangan pemuda pada masa itu. Peristiwa Inilah yang kita kenal sebagai makna kesatuan sebagai kesatuan psikologis atau kejiwaan bangsa Indonesia.

 

Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik. Secara konseptual, negara kesatuan merupakan suatu bentuk negara di mana kekuasaan pemerintahan berada dan dipegang pemerintah pusat. Suatu negara disebut negara kesatuan apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak sama dan tidak sederajat, kekuasaan pusat lebih menonjol dan tidak ada saingan bagi badan legislatif pusat dalam membuat undang-undang, kekuasaan pemerintah daerah hanya bersifat derivative (Kusnardi & Saragih, 2000 dalam Wantanas, 2018).

 

Pada intinya, dalam negara kesatuan tidak dikenal “negara dalam negara”, di mana kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan berada pada pemerintahan pusat. Pemberian kekuasaan dan/atau kewenangan bagi pemerintah daerah, hanya merupakan “mandat” yang diberikan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, dalam menjalankan pemerintahannya, pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

 

Konsep negara kesatuan yang dianut oleh Indonesia dideklarasikan oleh para pendiri bangsa dengan mengklaim seluruh wilayah kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Konsepsi negara kesatuan dapat kita lihat dari petikan pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengemukakan pemikiran mengenai Indonesia sebagai nation state atau negara kesatuan adalah sebuah takdir dari Sang Khalik, sebagai berikut: “Allah S.W.T membuat peta dunia, menyusun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat menunjukkan di mana “kesatuan-kesatuan” di situ. Seorang anak kecil pun jikalau ia melihat peta dunia ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Pada peta itu dapat ditunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau-pulau di antara 2 lautan yang besar, Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, dan di antara 2 benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Seorang anak kecil dapat mengatakan, bahwa pulau-pulau Jawa, Sumatera, Borneo, Selebes, Halmahera, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku dan lain-lain pulau kecil di antaranya, adalah satu kesatuan”.

 

Pendiri bangsa Indonesia menghendaki NKRI itu mencakup semua wilayah/pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, dan itu semua berdiri di bawah satu pemerintahan yang sama, yakni pemerintah NKRI. Bentuk negara kesatuan berimplikasi pada adanya satu kesatuan wilayah negara, satu kesatuan politik dan pemerintahan, satu kesatuan kepemilikan sumber daya alam yang pada gilirannya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, satu kesatuan ideologi (Pancasila), satu kesatuan identitas nasional, satu kesatuan sistem perekonomian, satu kesatuan sistem pertahanan dan keamanan nasional, dan lain sebagainya.

 

Wilayah negara Republik Indonesia sebagai satu kesatuan, digariskan dalam Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang pada intinya menyatakan bahwa: “Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang”.

 

Sebelum dikeluarkannya Deklarasi Djuanda, batas laut teritorial Indonesia yang diakui oleh masyarakat internasional hanya sepanjang 3 mil saja yang dihitung dari garis pantai terluar dan terendah (ketika surut). Deklarasi Djuanda ini telah menguatkan pandangan Bung Karno bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah nusantara. Laut/perairan Indonesia tidak dijadikan pemisah antar wilayah nusantara, melainkan dipandang sebagai pemersatu bangsa. Prinsip ini kemudian ditegaskan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Inilah yang kita kenal sebagai makna kesatuan sebagai kesatuan geografis, teritorial atau kewilayahan.

 

Perwujudan konsepsi negara kesatuan yang dianut Indonesia, semakin kokoh kedudukannya, terutama ketika terjadi amandemen terhadap UUD1945 yang secara berangsur terjadi pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tetap mempertahankan bagian dan isi “Pembukaan UUD NRI Tahun 1945” serta mempertahankan “Negara Kesatuan” sebagai bentuk negara (Pasal 1 Ayat 1 UUD NRI 1945).

 

Bagian pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat bentuk negara kesatuan, tersirat dalam alinea keempat, yakni “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”. Pernyataan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” mengandung arti bahwa bangsa Indonesia hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah kesatuan yang saling terintegrasi satu dengan yang lainnya.

 

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan kemudian dipertegas pada Pasal 37 Ayat 5 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan”. Amandemen UUD NRI Tahun 1945 oleh karena itu telah menghilangkan adanya keraguan tentang keberlanjutan bangsa dan negara Indonesia yang disinyalir dapat pecah karena perbedaan-perbedaan yang ada di dalamnya.

 

A. Dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

 

Gambar singkat Dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), tidak terlepas dari rangkaian peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yakni; lahirnya organisasi Budi Utomo, Sumpah Pemuda, Kemerdekaan Indonesia, disahkannya UUD NRI Tahun 1945, berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat, mosi integral, berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara, serta keluarnya Dekrit Presiden.

 

Kesatu, tanggal 20 Mei 1908 merupakan asal-mula pergerakan nasional yang ditandai dengan terbentuknya satu organisasi modern, Budi Utomo. Organisasi ini bertujuan memberikan pencerahan akan pentingnya perjuangan guna melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Namun demikian, pergerakan yang dilakukan Budi Utomo belum menunjukkan adanya kesadaran untuk berjuang secara kolektif dengan kelompok-kelompok lainnya. Organisasi ini hanya fokus pada aspek sosial, ekonomi dan kebudayaan, tidak menyentuh aspek politik. Selain itu, organisasi ini pada awalnya hanya ditujukan bagi golongan berpendidikan yang ada di Jawa saja. Gerakan yang ditampilkan hanya terbatas pada etnonasionalisme, belum mengarah pada nasionalisme secara menyeluruh.

 

Kedua, tanggal 28 Oktober 1928 terjadi peristiwa Sumpah Pemuda yang secara lebih tegas menunjukkan adanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pada waktu itu, berbagai organisasi kepemudaan yang tersebar di nusantara, seperti; Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamietan Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, dan lain sebagainya menyadari pentingnya persatuan nasional guna mencapai kemerdekaan Indonesia sebagaimana menjadi cita-cita bersama. Para pemuda pada saat itu menyepakati tiga poin, antara lain: (1) berbangsa satu, bangsa Indonesia, (2) bertumpah darah satu, tanah air Indonesia, dan (3) berbahasa satu, bahasa Indonesia. Sekalipun kenyataannya, secara de facto dan de jure belum ada Negara Indonesia saat itu.

 

Ketiga, tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak dari perjuangan Bangsa Indonesia, di mana bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sehari setelahnya (18 Agustus 1945), PPKI menetapkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Saat inilah ditetapkan secara yuridis-formal bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

 

Keempat, tanggal 6 Desember 1949 terjadi perubahan susunan negara Indonesia, yakni dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS). Diberlakukannya UUD RIS telah merubah bentuk negara Indonesia yang sebelumnya berbentuk negara kesatuan berubah menjadi negara federal. Menurut Ismail Sunny (1977) sejak saat itu, Negara Indonesia resmi berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat dengan Konstitusi RIS (KRIS) 1949 sebagai Undang-Undang Dasar. Namun dalam perjalanannya, sistem federal ini dirasa sangat merugikan bagi bangsa Indonesia, karena dianggap oleh sebagian besar rakyat merupakan alat Belanda untuk memecah-belah bangsa Indonesia. Bersamaan dengan itu, muncul gerakan-gerakan dari berbagai kalangan masyarakat yang menentang negara federal itu dan lebih menghendaki negara kesatuan. Dijelaskan Kahin, 1995 (dalam Wantanas, 2018) bahwa sistem federal dipandang sebagian masyarakat sebagai alat pengawasan dan peninggalan Belanda yang dapat menghalangi tercapainya kemerdekaan Indonesia yang lepas sama sekali dari Belanda.

 

Kelima, tanggal 3 April 1950 terjadi Sidang Parlemen RIS untuk menyikapi banyaknya gerakan yang menolak keberlangsungan sistem federal dalam Republik Indonesia Serikat. Pada sidang tersebut, Muhammad Natsir sebagai Ketua Fraksi dari Partai Masyumi menekankan pentingnya pemulihan NKRI melalui sebuah mosi (dikenal dengan mosi integral Natsir) yang pada intinya menganjurkan kepada Pemerintah agar mengambil inisiatif untuk mencari penyelesaian bagi persoalan-persoalan yang tumbuh sebagai akibat perkembangan politik waktu itu dengan cara integral. Natsir melakukan lobi-lobi politik dengan kepala-kepala negara bagian dan ketua fraksi lainnya di parlemen untuk memusyawarahkan gagasan pemulihan NKRI (Dzulfikriddin, 2010 dalam Wantanas, 2018).

 

Keenam, setelah “mosi integral” disampaikan, pada tanggal 19 Mei 1950 berlangsunglah konferensi antara RIS dengan RI yang menghasilkan persetujuan untuk bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan sebagai jelmaan daripada Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan membuat Undang-Undang Dasar Sementara. Dalam UUDS 1950 yang ditandatangani Presiden Soekarno pada tanggal 15 Agustus 1950, pada Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara Hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950 secara resmi Republik Indonesia Serikat dibubarkan dan NKRI diproklamasikan kembali.

 

Ketujuh, tanggal 5 Juli 1959 Ir. Soekarno selaku Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya adalah menetapkan kembali berlakunya UUD NRI Tahun 1945 dan menyatakan bahwa UUDS sudah tidak berlaku. Bentuk negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Keluarnya Dekrit ini disebabkan karena; (1) tidak diperolehnya keputusan dari konstituante berkenaan dengan anjuran presiden dan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UUDS untuk kembali pada UUD NRI Tahun 1945, (2) Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugasnya karena sebagian besar anggotanya menolak menghadiri sidang, dan (3) kemelut yang terjadi dalam Konstituante menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang dapat membahayakan persatuan, mengancam keselamatan negara, nusa, dan bangsa serta dapat merintangi pembangunan nasional.

 

Berdasarkan rangkaian sejarah sebagaimana dijelaskan di atas, maka tegaslah bahwa negara kesatuan merupakan bentuk negara paling baik yang cocok diterapkan untuk Indonesia.

 

B. Merancang dan mengkampanyekan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

 

Persatuan dan kesatuan bangsa hendaknya tidak sebatas dipahami konsep dan teorinya namun yang lebih penting dari itu semua adalah bagaimana setiap warga negara mampu mengamalkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa tersebut sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing. Setiap orang memiliki peran yang sangat vital dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, setiap orang perlu merancang dan mengkampanyekan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), diantaranya melalui perilaku keseharian yang:

1. Senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;

2. Memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa dengan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa membeda-bedakan ras, suku, budaya, adat istiadat, bahasa, agama dan status sosial;

3. Berusaha meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatanya masing-masing.

4. Melaksanan dan berkontribusi dalam pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap kegiatan pelayanan yang diberikan sesua dengan kewenangan jabatan yang dimiliki.

5. Memberikan kontribusi dalam rangka pemperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi dengan mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan semangat kekeluargaan.

6. Menghindari penonjolan perbedaan (SARA).

 

Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka setiap orang tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan, antara lain:

a. Egoisme

b. Ekstrimisme

c. Feodalisme

d. Sukuisme

e. Profinsialisme

f. Tidak taat kebijakan, peraturan dan perundang undangan

g. Acuh tak acuh tidak peduli terhadap lingkungan

h. Fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya

 

Pengamalan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa yang konsisten akan menimbulkan rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi bagi setiap warga negara pada bangsa dan negaranya. Dan dapat juga terjadi sebaliknya, dengan rasa nasionalisme dan patriotism yang tinggi dimiliki oleh setiap warga Negara akan memberikan motivasi untuk secara konsisten mengamalkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Ada tiga hal yang harus dilakukan oleh setiap warga negara untuk membina rasa persatuan dan kesatuan antara lain:

1. Mengembangkan persamaan di antara suku-suku bangsa penghuni nusantara;

2. Mengembangkan sikap toleransi; dan

3. Memiliki rasa senasib dan sepenanggungan di antara sesama bangsa Indonesia

 

Sedangkan empat hal yang harus dihindari oleh setiap warga negara dalam memupuk menumbuhkan persatuan dan kesatuan adalah:

1. Sukuisme, menganggap suku bangsa sendiri paling baik;

2. Chauvinisme, mengganggap bangsa sendiriu paling unggul;

3. Ektrimisme, sikap mempertahankan pendirian dengan berbagai cara kalau perlu dengan kekerasan dan senjata; dan

4. Provinsialisme, sikap selalu berkutat dengan provinsi atau daerah sendiri.

 

Sikap patriotisme adalah sikap rela berkorban segala-galanya termasuk nyawa sekalipun untuk mempertahankan dan kejayaan negara. Ciri-ciri warga negara yang memiliki patriotisme yang tinggi adalah :

1. Cinta tanah air;

2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;

3. Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan;

4. Berjiwa pembaharu; dan

5. Tidak kenal menyerah dan putus asa.

 

Sikap patriotisme dalam kehidupan sehari hari dapat diwujudkan dalam bentuk:

1. Dalam kehidupan keluarga : menyaksikan film perjuangan, membaca buku bertema perjuangan, dan mengibarkan bendera merah putih pada hari-hari tertentu.

2. Dalam kehidupan sekolah : melaksanakan upacara bendera, mengkaitkan materi pelajaran dengan nilai-nilai perjuangan, belajar dengan sungguh-sungguh untuk kemajuan.

3. Dalam kehidupan masyarakat : mengembangkan sikap kesetiakawanan sosial di lingkungannya, Memelihara kerukunan diantara sesama warga.

4. Dalam kehidupan berbangsa : meningkatkan persatuan dan kesatuan, melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, mendukung kebijakan pemerintah, mengembangkan kegiatann usaha produktif, mencintai dan memakai produk dalam negeri, mematuhi peraturan hukum, tidak main hakim sendiri, menghormati, dan menjunjung tinggi supremasi hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

 

 

Demikian materi singkat tentang dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan upaya Merancang dan mengkampanyekan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter