Bagaimana cara atau strategi mengatasi potensi ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan? Salah satu kometensi yang harus dimiliki oleh siswa adalah mampu mengenali atau mengidentifikasi potensi ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, serta dapat memberikan solusi cara atau strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Bagaimana potensi ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika mari kita bahas pada kesempatan ini.
Negara
Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya dari penjajahan pada tanggal 17 Agustus
1945. Kemerdekaan yang diproklamasikan itu berangkat dari perjalanan sejarah peperangan
yang panjang, berabad-abad lamanya melawan penjajah dalam suasana perpecahan
tidak adanya semangat persatuan dan kesatuan menyebabkan lamanya penjajahan di bumi
Nusantara. Memang sungguh sulit mempersatukan Negara seluas Nusantara yang terdiri
dari 17.508 pulau, dihuni oleh penduduk berasal dari dua ras besar (Melayu dan Melanesia),
lebih dari 350 suku bangsa yang berbicara dalam 583 dialek bahasa, memeluk lima
agama besar di dunia.
Dalam
perjalanan sejarah “Nusantara”, selama kurun waktu 2000 tahun tercatat hanya tiga
negara kesatuan yang dapat tegak berdiri di bumi Nusantara ialah Sriwijaya, Majapahit
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebinnekaan budaya dan kondisi
geografisnya tersebut, membuat bangsa Indonesia mudah di pecah belah. Dengan kata
lain, secara fisik-geografis dan sosial budaya Negara Indonesia “Nusantara” rawan
perpecahan.
Penjajahan
itu mengakibatkan kebodohan dan penderitaan yang pada awal abad XX mendorong tumbuhnya
semangat kebangsaan. Kebangkitan Nasional ini ditandai dengan lahirnya gerakan
Budi Utomo pada tahun 1908. Peristiwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal
28 Oktober 1928 merupakan tonggak sejarah yang sangat penting. Sumpah tersebut
merupakan perwujudan sikap dan tekad bangsa Indonesia untuk bersatu dalam wadah
negara, bangsa dan bahasa Indonesia. “Satu tanah air menunjukkan satu kesatuan
geografis, satu bangsa menunjukkan satu kesatuan politik, dan satu bahasa menunjukkan
satu kesatuan sosial budaya”. Tekad ini mewujudkan perjuangan yang akhirnya melahirkan
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Kendatipun
kita sudah merdeka, pengalaman membuktikan bahwa kemerdekaan tidak membebaskan bangsa
Indonesia dan berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Dari sejarah
perjuangan bangsa, kita mengetahui adanya invasi Belanda, berbagai pemberontakan,
pengkhianatan, serta penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
Sejarah memberikan pelajaran berharga kepada kita sebagai bangsa bahwa ancaman tidak
hanya datang dari luar melainkan juga dari dalam tubuh bangsa Indonesia
sendiri.
Ancaman
terhadap persatuan dan kesatuan bangsa atau integrasi nasional, selain berupa serangan
dari negara lain, dapat pula berwujud nonfisik seperti ancaman berbentuk ideology,
politik, budaya, ekonomi dan segala bentuk ancaman lainnya. Ancaman yang
berasal dari dalam negeri seperti gerakan separatism yang pernah terjadi
diantaranya DI/TII, GAM, OPM, RMS, dan lain sebagainya.
1.
Ancaman bidang pertahanan keamanan atau
yang sering disebut Acamana Bidang Militer
Ancaman di bidang pertahanan keamanan atau Ancaman militer merupakan sesuatu yang dinilai mampu membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ditambah semakin pesatnya perkembangan persenjataan militer disetiap Negara. Bahkan ada negara yang memiliki senjata pemusnah massal yang berbahan kimia dan nuklir. Aktivitas ini merupakan ancaman militer yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir. Wujud ancaman tersebut harus dihadapi dengan kekuatan militer juga untuk mengimbanginya.
Berikut beberapa contoh ancaman terhadap Negara yang termasuk
ancaman militer.
a.
Sabotase
Sabotase berasal dari
kata kata"sabot" berasal dari Bahasa Perancis yg artinya sepatu kayu,
populer pada abad 19 masa industri Perancis. Sejak saat itu kata
"sabotase" digunakan dalam pengertian yang sama sekarang ini.
Jadi sabotase adalah
ancaman militer yang dilakukan oleh suatu Negara yang kegiatannya mempunyai tujuan
untuk merusak instalasi militer dan objek vital nasional. Sabotase dapat membahayakan
keselamatan bangsa.
b.
Spionase
Sepionase adalah ancaman
militer berupa mata-mata yang dilakukan oleh Negara lain, bertujuan untuk
mencari dan mendapatkan dokumen rahasia militer suatu Negara.
c. Aksi teror bersenjata
Aksi teror bersenjata
yang dilakukan oleh suatu jaringan terorisme yang luas (internasiona) atau ancaman
yang dilakukan oleh teroris internasional yang bekerja sama dengan terorisme local
(dalam negeri). Aksi terorisme pada prinsipnya merupakan suatu tindak pidana criminal
tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki cirri-ciri bergerak dalam kelompok,
anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia),
menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan, serta umumnya terkait
dalam jaringan internasional.
d.
Pelanggaran Wilayah
Pelanggaran wilayah
dilakukan oleh Negara lain dengan menggunakan kapal maupun pesawat
nonkomersial.
e. Agresi
Agresi adalah ancaman
militer yang menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap suatu Negara
yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara tersebut, dan juga
membahayakan keselamatan segenap bangsa tersebut. Agresi dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk dan cara yang berbeda-beda. Berikut macam-macam agresi :
1.
Invasi, yaitu suatu serangan yang dilakukan oleh kekuatan bersenjata Negara
lain terhadap wilayah NKRI.
2.
Bombardemen adalah suatu penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan
bersenjata Negara lain terhadapa NKRI.
3.
Blokade adalah kegiatan penghambatan yang dilakukan di daerah pelabuhan atau pantai
atau wilayah udara NKRI yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain.
f.
Pemberontakan Bersenjata
Pemberontakan
merupakan proses, cara, perbuatan, memberontak atau penetangan terhadap
kekuasaan yang sah.
g.
Perang Saudara
Perang saundara terjadi
antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama. Contoh :
perang saudara di Suriah.
Tentara Nasional
Indonesia (TNI) merupakan komponen utama yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman
di bidang pertahanan keamanan atau
militer, yang dilaksanakan melalui tugas Operasi Militer Perang (OMP) dan
Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
2.
Ancaman Nonmiliter
a.
Ancaman di bidang ideologi
Indonesia merupakan Negara
yang menganut ideology Pancasila. Salah satu ancaman nonmiliter yang sering terjadi
beberapa diantaranya adalah serangan berupa ideology, yaitu doktrin mencoba menggati
ideology dasar dengan ideology lain. Ancaman berbasis ideology dapat pula dalam
bentuk penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalismne) sehingga dapat memicu
proses disentegrasi bangsa.
b.
Ancaman di bidang politik
Politik merupakan instrument
utama untuk menggerakan perang. Hal tersebut membuktikan bahwa ancaman politik dapat
menumbangkan suatu rezim pemerintahan bahkan dapat menghancurkan suatu Negara. Contoh
Ancaman di bidang politik adalah Masyarakat internasional mengintervensi suatu
Negara melalui politik seperti Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi,
penanganan lingkungan hidup, dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan
akuntabel.
c.
Ancaman di bidang ekonomi
Ekonomi merupakan
salah satu oenentu posisi tawar setiap Negara dalam pergaulan internasional. Kondisi
ekonomi sangat menentukan dalam pertahanan Negara. Ancaman berdimensi ekonomi
terbagi menjadi internal dan eksternal.
Ancaman dari internal
dapat berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai dan sistem
ekonomi yang tidak jelas. Sementara ancaman dari eksternal dapat berbentuk kinerja
ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan mengahdapi globalisasi,
dan tingkat ketergantungan terhadap pihak asing.
d.
Ancaman di sosial budaya
Ancaman sosial budaya
berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan yang menjadi
dasar timbulnya konflik vertical antara pemerintah pusat dan daerah, dan koflik
horizontal yaitu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagai contoh Pada
tahun 1994, terjadi 18 peperangan dari 23 peperangan yang terejadi di dunia
diakibatkan oleh sentiment-sentimen budaya, agama, dan etnis. Sementara itu, 75
persen dari pengunsi dunia yang mengalir ke berbagai Negara lainya didorong oleh
alas an yang sama pula. Sementara itu, 8 dari 13 operasi pasukan perdamaian yang
dijalnkan PBB ditujukan untuk mengupayakan terciptanya perdamaian di berbagi konflik
antaretnis di dunia.
a.
Ancaman dalam bidang teknologi dan informasi
Kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi sangat pesat dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun,
kejahatan mengikuti perkembangan tersebut seperti kejahatan siber, kejahatan
perbankan, dan penipuan.
c.
Ancaman dalam bidang keselamatan umum
Ancaman bagi
keselamtan umum dapat terjadi karena bencana alam, misalnya gempa bumi, meletusnya
gunung, dan tsunami. Ancaman karena manusia, misalnya penggunaan obat-obatan
atau narkoba dan bahan kimia, pembuangan limbah industry, kebakaran, dan kecelakaan
transportasi.
Selain
beberapa contoh ancaman militer dan nonmiliter tersebut ada beberapa contoh ancaman
dan gangguan terhadap pertahanan NKRI di masa yang akan dating, yaitu sebagai
berikut.
a)
Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas Negara.
b)
Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI.
c)
Konflik horizontal antarsuku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
d)
Kejahatan lintas Negara, misalnya penyelundupan barang, Perdagangan manusia,
narkoba dan sebaginya.
e)
Tindakan yang merusak lingkungan hidup, seperti pemakaran hutan, pembuangan
limbah industry ke sungai, dan lain sebagainya.
f)
Aksi ujuk rasa atau demonstrasi yang anarkis, arogan, dan radikal atau amuk
massa.
g)
Wabah penyakit menular yang cepat dan meluas.
Bagaimana
cara atau strategi mengatasi potensi ancaman
terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan? Berikut
ini sumbang saran tentang strategi mengatasi ancaman yang dihadapi bangsa
Indonesia.
1.
Strategi mengatasi ancaman terhadap ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Cara atau Strategi mengatasi
ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika, Untuk menghadapi
berbagai ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, perlu dikerahkan segenap kemampuan, kekuatan, serta potensi
yang ada pada bangsa Indonesia yang terwujud sebagai kesadaran berkemampuan bela
Negara. Beberapa cara atau strategi yang dapat diterapkan antara lain.
a)
Melalui Pendidikan Pencasila dan
Kewarganegaraan, Pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) atau dalam bentuk
lainnya.
Pendidikan Pencasila
dan Kewarganegaraan maupun Pendidikan Pendahuluan bela negara (PPBN), pada
khusus bertujuan untuk:
1. meningkatkan kecintaan pada tanah air;
2. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. meningkatkan keyakinan Pancasila sebagai ideologi
bangsa;
4. meningkatkan kesadaran bela negara;
5. mengembangkan kemampuan awal bela negara.
Maksud dari Pendidikan
Pencasila dan Kewarganegaraan maupun Pendidikan Pendahuluan bela negara (PPBN) adalah
tekad, sikap, semangat, serta tindakan warga negara dalam upaya menjaga, memelihara,
serta mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tekad upaya ini
tidak hanya terbatas dalam wujud perjuangan mengangkat senjata, melainkan mencakup
semua wujud gagasan, sikap, serta perbuatan pengabdian melalui bidang masing-masing
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai tujuan Nasional.
b.
Melalui Implementasi Pancasila Dalam
Pembuatan Kebijakan Negara di Bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya Dan Hankam.
Salah satu cara untuk
menghindari terjadi ancaman dan konflik di masyarakat, negara juga harus
mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara di
bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Sebagaimana diketahui Pokok
- pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang
Maha Esa yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan pancaran
dari Pancasila. Empat pokok pikiran tersebut mewujudkan cita- cita hukum yang menguasai
hukum dasar negara, yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.
Pembuatan kebijakan
negara dalam bidang politik sudah seharusnya berdasar pada manusia yang merupakan
subjek pendukung Pancasila, sebagaimana dikatakan oleh Notonagoro (1975: 23) bahwa
yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan
adalah manusia. Manusia adalah subjek negara dan oleh karena itu politik negara
harus berdasar dan merealisasikan harkat dan martabat manusia di dalamnya.
Hal ini dimaksudkan agar
sistem politik negara dapat menjamin hak- hak asasi manusia. Dengan kata lain,
pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan
rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat.
Rakyat merupakan asal mula kekuasaan dan oleh karena itu, politik Indonesia yang
dijalankan adalah politik yang bersumber dari rakyat, bukan dari kekuasaan perseorangan
atau kelompok dan golongan, sebagaimana ditunjukkan oleh Kaelan (2000: 238) bahwa
sistem politik di Indonesia bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial dalam wujud dan kedudukannya sebagai
rakyat.
Selain itu, sistem politik
yang dikembangkan adalah sistem yang memperhatikan Pancasila sebagai dasar -
dasar moral politik. Dalam hal ini, kebijakan negara dalam bidang politik harus
mewujudkan budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita- cita moral rakyat yang
luhur untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam bidang Eknomi,
pembuatan kebijakan ekonomi negara juga harus ditujukan untuk menciptakan
sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Salah
satu pemikiran yang sesuai dengan maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan
yang dilontarkan oleh Mubyarto, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 239), yaitu
pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melainkan demi
kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Dengan kata lain, pengembangan ekonomi
tidak bisa dipisahkan dengan nilai- nilai moral kemanusiaan.
Dengan demikian,
sistem perekonomian yang berdasar pada Pancasila dan yang hendak dikembangkan
dalam pembuatan kebijakan negara bidang ekonomi di Indonesia harus terhindar dari
sistem persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang berpotensi menimbulkan
penderitaan rakyat dan penindasan terhadap sesama manusia. Sebaliknya, sistem perekonomian
yang dapat dianggap paling sesuai dengan upaya mengimplementasikan Pancasila dalam
bidang ekonomi adalah sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sistem ekonomi yang bertujuan
untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas.
Dalam pembuatan
kebijakan negara di bidang sosial budaya, nagara harus memperhatikan nilai -
nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Menurut Koentowijoyo,
sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 240), sebagai kerangka kesadaran,
Pancasila dapat merupakan dorongan untuk: 1) universalisasi, yaitu melepaskan simbol-
simbol dari keterkaitan struktur; dan 2) transendentalisasi, yaitu meningkatkan
derajat kemerdekaan, manusia, dan kebebasan spiritual. Dengan demikian, Pancasila
sebagai sumber nilai dapat menjadi arah bagi kebijakan negara dalam mengembangkan
bidang kehidupan sosial budaya Indonesia yang beradab, sesuai dengan sila kedua,
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selain itu, pengembangan
sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki
bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari
fungsi Pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya ber
sumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Perbenturan
kepentingan politik dan konflik sosial yang pada gilirannya menghancurkan sendi
- sendi kehidupan bangsa Indonesia, seperti kebersamaan atau gotong royong dan sikap
saling menghargai terhadap perbedaan suku, agama, dan ras harus dapat diselesaikan
melalui kebijakan negara yang bersifat humanis dan beradab.
Dalam pembuatan
kebijakan negara dalam bidang pertahanan keamanan harus diawali dengan kesadaran
bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian dan demi tegaknya hak-hak warga
negara, diperlukan peraturan perundang-undangan negara untuk mengatur
ketertiban warga negara dan dalam rangka melindungi hak-hak warga negara. Dalam
hal ini, segala sesuatu yang terkait dengan bidang pertahanan keamanan harus
diatur dengan memperhatikan tujuan negara untuk melindungi segenap wilayah dan
bangsa Indonesia.
Pertahanan dan keamanan
negara diatur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaan. Dengan
kata lain, pertahanan dan keamanan Indonesia berbasis pada moralitas kemanusiaan
sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak
- hak asasi manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan negara harus
berdasar pada tujuan tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa (Sila pertama dan kedua), berdasar pada tujuan untuk mewujudkan
kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (Sila ketiga), harus mampu
menjamin hak - hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (Sila kee
mpat), dan ditujukan untuk terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (Sila
kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditempatkan dalam
konteks negara hukum, yang menghindari kesewenang- wenangan negara dalam melindungi
dan membela wilayah negara dan bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat.
Ketentuan mengenai empat aspek kehidupan bernegara, sebagaimana tertuang ke dalam
pasal - pasal UUD NRI tahun 1945 tersebut adalah bentuk nyata dari implementasi
Pancasila sebagai paradigma pembang unan atau kerangka dasar yang mengarahkan pembuatan
kebijakan negara dalam pembangunan bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan di Indonesia. Berdasarkan kerangka dasar itu, sudah seharausnya
kebijakannegara ditujukan untuk mencapai cita-cita nasional kehidupan berbangsa
dan bernagara.
c.
Melalui pembinaan Kerukunan dalam beragama.
Ancaman
konflik yang masih sangat mungkin timbul di Indonesia adalah terkait Kerukunan
dalam beragama. Beberapa cara atau strategi terkait hal ini, antara lain dapat
dilakukan:
1. Melalui sosialisasi tentang kerukunan antar umat
beragama.
2. Melayani dan menyediakan kemudahan bagi penganut
agama.
3. Tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah suatu
agama.
4. Negara dan pemerintah membantu/membimbing penunaian ajaran
agama dan merumuskan landasan hukum yang jelas dan kokoh tentang tata hubungan
antar umat beragama.
5. Membentuk forum kerukunan antar umat beragama.
6. Meningkatkan wawasan kebangsaan dan multikultural melalui
jalur pendidikan formal, informal dan non formal.
7. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia (tokoh agama
dan tokoh masyarakat) untuk ketahanan dan kerukunan masyarakat pada umumnya dan
umat pada khususnya.
8. Melindungi agama dari penyalahgunaan dan penodaan.
9. Aksi sosial bersama antar umat beragama.
d.
Melalui Pengabdian sesuai dengan Keahlian atau Profesi
Pengabdian
sesuai profesi adalah pengabdian warga negra yang mempunyai profesi tertentu
untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil
akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan
UU RI Nomor 3 Tahun 2002). Beberapa profesi yang berkaitan dengan kegiatan menggulangi
atau memperkecil akibat perang, bencana alam, dan bencana lainnya antara lain petugas
PMI. Contoh pengabdian di bidang profesi tentu tidaknya hanya itu. Intinya
adalah ketika sesorang menjadi dokter maka ia menjadi dokter yang mengamalkan
nilai-nilai pencasila, mejadi guru harus guru yang mengamalkan nilai-nilai pencasila, mejadi
petani harus petani yang mengamalkan nilai-nilai pencasila dan begitu pula
profesi lainnya.
e.
Melalui berbagai bentuk peningkatan Kesadaran Warga Negara lainnya.
Kesadaran
warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan salah satunya kesadaran
dalam membela warga negara. Kesadaran bela Negara harus ditumbuhkan, karakter-karakter
seperti ketulusan dan keikhlasan, semangat persatuan, kesediaan berkorban,
kesetiaan, optimisme, keteguhan terhadap tujuan dan cita-cita perjuangan, serta
keyakinan akan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, agar generasi muda di Indonesia
teguh dalam pendiriannya dalam cinta Tanah Air dan membela Negara Indonesia.
2.
Strategi mengatasi ancaman terhadap Pertahanan
dan keamanan Negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Komponen pertahanan
terdiri atas komponen utama (TNI), komponen cadangan, dan komponen pendukung.
Pembangunan kemampuan komponen pertahanan diprioritaskan pada pembangunan komponen
utama, sedangkan penyiapan komponen cadangan dan komponen pendukung
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan sumber daya yang tersedia.
Pembangunan komponen
utama TNI didasarkan pada konsep pertahanan berbasis kemampuan anggaran
(capability-based defence) dengan tetap mempertimbangkan ancaman yang dihadapi serta
kecenderungan perkembangan lingkungan strategik. Peningkatan kemampuan
alutsista TNI diarahkan pada pembentukan minimum essential force yaitu melalui
pemeliharaan alutsista, repowering/retrofiting terhadap alutsista yang secara
ekonomis masih dapat dipertahankan dan pengadaan alutsista baru. Adapun penambahan
alutsista baru didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dan diperlukan untuk
menggantikan alutsista yang sudah tidak layak pakai.
Jika mengingat
keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah terkait dengan tantangan dan ancaman
yang dihadapi, secara trimatra terpadu pembangunan TNI Angkatan Darat diarahkan
pada tercapainya pemantapan kekuatan, sedangkan pembangunan TNI Angkatan Laut
dan TNI Angkatan Udara diarahkan pada mordernisasi dan pengembangan.
Dalam rangka
profesionalitas personel, ditempuh peningkatan kuantitas dan kualitas personel
TNI secara berkesinambungan melalui werving program militer sukarela dan
prajurit karier dari masyarakat yang berpendidikan D-3, S-1, dan S-3, serta penyelenggaraan
program pendidikan dan pelatihan. Di samping itu, diupayakan secara bertahap
pemenuhan kebutuhan dasar prajurit melalui peningkatan uang lauk pauk (ULP)
untuk memenuhi kebutuhan standar kalori/prajurit/hari, yaitu 3.600
kalori/prajurit/hari.
Sejalan dengan
komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kemampuan industri strategis nasional,
pemenuhan kebutuhan alutsista Dephan/TNI dilaksanakan dengan memanfaatkan
sebesarbesarnya kemampuan industri pertahanan nasional. Langkah tersebut juga
merupakan upaya untuk mengatasi ketergantungan alutsista TNI yang selama ini
dipasok dari luar negeri yang rawan terhadap embargo. Sumber anggaran yang
digunakan, selain rupiah murni yang disiapkan dalam APBN, juga seoptimal
mungkin melibatkan dukungan dari perbankan di dalam negeri.
Untuk mendukung
pemberdayaan industri pertahanannasional, saat ini pemerintah sedang menyusun
peraturan mengenai skema pembiayaan dalam negeri. Apabila pada tahun ini
peraturan tersebut sudah dapat ditetapkan, diharapkan mulai tahun 2009 skema pinjaman
dalam negeri tersebut dapat berlaku efektif. Selain itu, Pemerintah juga
merumuskan rencana jalan keluar (road map) industri pertahanan nasional untuk
mewujudkan kemandirian alutsista TNI.
Dalam hal kemandirian
industri pertahanan nasional, dilakukan peningkatan pengembangan riset dan
teknologi industry militer secara terpadu di antara badan usaha milik negara industry
strategis (BUMNIS), lembaga pemerintah dan nonpemerintah, serta membangun kerja
sama industri strategis dengan negara sahabat.
Arah kebijakan yang
ditempuh dalam meningkatkan kemampuan pertahanan adalah sebagai berikut:
a.
penajaman dan sinkronisasi kebijakan pertahanan, strategi pertahanan, penguatan
koordinasi dan kerja sama di antara kelembagaan pertahanan;
b.
peningkatan kemampuan dan profesionalisme TNI mencakup dimensi alutsista,
materiil, personel, serta sarana dan prasarana;
c.
peningkatkan penggunaan alutsista produksi dalam negeri sesuai dengan komitmen
pemerintah untuk mengembangkan industri pertahanan nasional;
d.
peningkatan kesejahteraan anggota TNI;
e.
pengoptimalan anggaran pertahanan dalam upaya mencapai minimum essential force;
f.
peningkatan pemasyarakatan pembinaan kesadaran bela negara secara formal dan
informal.
Demikian
materi pembelajaran singkat tentang potensi
ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
serta cara atau strategi mengatasi potensi
ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Semoga dapat menjadi bahan disuksi bagi para siswa untuk menambah wawasan
tentang kewarganegaraan.