STRATEGI MENGATASI ANCAMAN TERHADAP IDEOLOGI, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN PERTAHANAN KEAMANAN

cara atau strategi mengatasi ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan negara


Bagaimana cara atau strategi mengatasi potensi ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan? Salah satu kometensi yang harus dimiliki oleh siswa adalah mampu mengenali atau mengidentifikasi potensi ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, serta dapat memberikan solusi cara atau strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Bagaimana potensi ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika mari kita bahas pada kesempatan ini.


Negara Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya dari penjajahan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diproklamasikan itu berangkat dari perjalanan sejarah peperangan yang panjang, berabad-abad lamanya melawan penjajah dalam suasana perpecahan tidak adanya semangat persatuan dan kesatuan menyebabkan lamanya penjajahan di bumi Nusantara. Memang sungguh sulit mempersatukan Negara seluas Nusantara yang terdiri dari 17.508 pulau, dihuni oleh penduduk berasal dari dua ras besar (Melayu dan Melanesia), lebih dari 350 suku bangsa yang berbicara dalam 583 dialek bahasa, memeluk lima agama besar di dunia.

 

Dalam perjalanan sejarah “Nusantara”, selama kurun waktu 2000 tahun tercatat hanya tiga negara kesatuan yang dapat tegak berdiri di bumi Nusantara ialah Sriwijaya, Majapahit dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebinnekaan budaya dan kondisi geografisnya tersebut, membuat bangsa Indonesia mudah di pecah belah. Dengan kata lain, secara fisik-geografis dan sosial budaya Negara Indonesia “Nusantara” rawan perpecahan.

 

Penjajahan itu mengakibatkan kebodohan dan penderitaan yang pada awal abad XX mendorong tumbuhnya semangat kebangsaan. Kebangkitan Nasional ini ditandai dengan lahirnya gerakan Budi Utomo pada tahun 1908. Peristiwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan tonggak sejarah yang sangat penting. Sumpah tersebut merupakan perwujudan sikap dan tekad bangsa Indonesia untuk bersatu dalam wadah negara, bangsa dan bahasa Indonesia. “Satu tanah air menunjukkan satu kesatuan geografis, satu bangsa menunjukkan satu kesatuan politik, dan satu bahasa menunjukkan satu kesatuan sosial budaya”. Tekad ini mewujudkan perjuangan yang akhirnya melahirkan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Kendatipun kita sudah merdeka, pengalaman membuktikan bahwa kemerdekaan tidak membebaskan bangsa Indonesia dan berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Dari sejarah perjuangan bangsa, kita mengetahui adanya invasi Belanda, berbagai pemberontakan, pengkhianatan, serta penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia. Sejarah memberikan pelajaran berharga kepada kita sebagai bangsa bahwa ancaman tidak hanya datang dari luar melainkan juga dari dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri.

 

Ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa atau integrasi nasional, selain berupa serangan dari negara lain, dapat pula berwujud nonfisik seperti ancaman berbentuk ideology, politik, budaya, ekonomi dan segala bentuk ancaman lainnya. Ancaman yang berasal dari dalam negeri seperti gerakan separatism yang pernah terjadi diantaranya DI/TII, GAM, OPM, RMS, dan lain sebagainya.

 

1. Ancaman bidang pertahanan keamanan atau yang sering disebut Acamana Bidang Militer

Ancaman di bidang pertahanan keamanan atau Ancaman militer merupakan sesuatu yang dinilai mampu membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ditambah semakin pesatnya perkembangan persenjataan militer disetiap Negara. Bahkan ada negara yang memiliki senjata pemusnah massal yang berbahan kimia dan nuklir. Aktivitas ini merupakan ancaman militer yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir. Wujud ancaman tersebut harus dihadapi dengan kekuatan militer juga untuk mengimbanginya. 


Berikut beberapa contoh ancaman terhadap Negara yang termasuk ancaman militer.

a. Sabotase

Sabotase berasal dari kata kata"sabot" berasal dari Bahasa Perancis yg artinya sepatu kayu, populer pada abad 19 masa industri Perancis. Sejak saat itu kata "sabotase" digunakan dalam pengertian yang sama sekarang ini.

Jadi sabotase adalah ancaman militer yang dilakukan oleh suatu Negara yang kegiatannya mempunyai tujuan untuk merusak instalasi militer dan objek vital nasional. Sabotase dapat membahayakan keselamatan bangsa.

 

b. Spionase

Sepionase adalah ancaman militer berupa mata-mata yang dilakukan oleh Negara lain, bertujuan untuk mencari dan mendapatkan dokumen rahasia militer suatu Negara.

 

 c. Aksi teror bersenjata

Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh suatu jaringan terorisme yang luas (internasiona) atau ancaman yang dilakukan oleh teroris internasional yang bekerja sama dengan terorisme local (dalam negeri). Aksi terorisme pada prinsipnya merupakan suatu tindak pidana criminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki cirri-ciri bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan, serta umumnya terkait dalam jaringan internasional.

 

d. Pelanggaran Wilayah

Pelanggaran wilayah dilakukan oleh Negara lain dengan menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial.

 

 e. Agresi

Agresi adalah ancaman militer yang menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap suatu Negara yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara tersebut, dan juga membahayakan keselamatan segenap bangsa tersebut. Agresi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk dan cara yang berbeda-beda. Berikut macam-macam agresi :

1. Invasi, yaitu suatu serangan yang dilakukan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah NKRI.

2. Bombardemen adalah suatu penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain terhadapa NKRI.

3. Blokade adalah kegiatan penghambatan yang dilakukan di daerah pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain.

 

f. Pemberontakan Bersenjata

Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan, memberontak atau penetangan terhadap kekuasaan yang sah.

 

g. Perang Saudara

Perang saundara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama. Contoh : perang saudara di Suriah.

 

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman di bidang pertahanan keamanan atau militer, yang dilaksanakan melalui tugas Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

 

2. Ancaman Nonmiliter

a. Ancaman di bidang ideologi

Indonesia merupakan Negara yang menganut ideology Pancasila. Salah satu ancaman nonmiliter yang sering terjadi beberapa diantaranya adalah serangan berupa ideology, yaitu doktrin mencoba menggati ideology dasar dengan ideology lain. Ancaman berbasis ideology dapat pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalismne) sehingga dapat memicu proses disentegrasi bangsa.

 

b. Ancaman di bidang politik

Politik merupakan instrument utama untuk menggerakan perang. Hal tersebut membuktikan bahwa ancaman politik dapat menumbangkan suatu rezim pemerintahan bahkan dapat menghancurkan suatu Negara. Contoh Ancaman di bidang politik adalah Masyarakat internasional mengintervensi suatu Negara melalui politik seperti Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, penanganan lingkungan hidup, dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

c. Ancaman di bidang ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu oenentu posisi tawar setiap Negara dalam pergaulan internasional. Kondisi ekonomi sangat menentukan dalam pertahanan Negara. Ancaman berdimensi ekonomi terbagi menjadi internal dan eksternal.

Ancaman dari internal dapat berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai dan sistem ekonomi yang tidak jelas. Sementara ancaman dari eksternal dapat berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan mengahdapi globalisasi, dan tingkat ketergantungan terhadap pihak asing.

 

d. Ancaman di sosial budaya

Ancaman sosial budaya berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertical antara pemerintah pusat dan daerah, dan koflik horizontal yaitu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagai contoh Pada tahun 1994, terjadi 18 peperangan dari 23 peperangan yang terejadi di dunia diakibatkan oleh sentiment-sentimen budaya, agama, dan etnis. Sementara itu, 75 persen dari pengunsi dunia yang mengalir ke berbagai Negara lainya didorong oleh alas an yang sama pula. Sementara itu, 8 dari 13 operasi pasukan perdamaian yang dijalnkan PBB ditujukan untuk mengupayakan terciptanya perdamaian di berbagi konflik antaretnis di dunia.

 

a. Ancaman dalam bidang teknologi dan informasi

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun, kejahatan mengikuti perkembangan tersebut seperti kejahatan siber, kejahatan perbankan, dan penipuan.

 

c. Ancaman dalam bidang keselamatan umum

Ancaman bagi keselamtan umum dapat terjadi karena bencana alam, misalnya gempa bumi, meletusnya gunung, dan tsunami. Ancaman karena manusia, misalnya penggunaan obat-obatan atau narkoba dan bahan kimia, pembuangan limbah industry, kebakaran, dan kecelakaan transportasi.

 

Selain beberapa contoh ancaman militer dan nonmiliter tersebut ada beberapa contoh ancaman dan gangguan terhadap pertahanan NKRI di masa yang akan dating, yaitu sebagai berikut.

a) Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas Negara.

b) Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI.

c) Konflik horizontal antarsuku, agama, ras dan antargolongan (SARA)

d) Kejahatan lintas Negara, misalnya penyelundupan barang, Perdagangan manusia, narkoba dan sebaginya.

e) Tindakan yang merusak lingkungan hidup, seperti pemakaran hutan, pembuangan limbah industry ke sungai, dan lain sebagainya.

f) Aksi ujuk rasa atau demonstrasi yang anarkis, arogan, dan radikal atau amuk massa.

g) Wabah penyakit menular yang cepat dan meluas.

 

Bagaimana cara atau strategi mengatasi potensi ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan? Berikut ini sumbang saran tentang strategi mengatasi ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia.

 

1. Strategi mengatasi ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Cara atau Strategi mengatasi ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, Untuk menghadapi berbagai ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dikerahkan segenap kemampuan, kekuatan, serta potensi yang ada pada bangsa Indonesia yang terwujud sebagai kesadaran berkemampuan bela Negara. Beberapa cara atau strategi yang dapat diterapkan antara lain.

 

a) Melalui Pendidikan Pencasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) atau dalam bentuk lainnya.

Pendidikan Pencasila dan Kewarganegaraan maupun Pendidikan Pendahuluan bela negara (PPBN), pada khusus bertujuan untuk:

1. meningkatkan kecintaan pada tanah air;

2. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara;

3. meningkatkan keyakinan Pancasila sebagai ideologi bangsa;

4. meningkatkan kesadaran bela negara;

5. mengembangkan kemampuan awal bela negara.

 

Maksud dari Pendidikan Pencasila dan Kewarganegaraan maupun Pendidikan Pendahuluan bela negara (PPBN) adalah tekad, sikap, semangat, serta tindakan warga negara dalam upaya menjaga, memelihara, serta mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tekad upaya ini tidak hanya terbatas dalam wujud perjuangan mengangkat senjata, melainkan mencakup semua wujud gagasan, sikap, serta perbuatan pengabdian melalui bidang masing-masing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai tujuan Nasional.

 

b. Melalui Implementasi Pancasila Dalam Pembuatan Kebijakan Negara di Bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya Dan Hankam.

Salah satu cara untuk menghindari terjadi ancaman dan konflik di masyarakat, negara juga harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara di bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Sebagaimana diketahui Pokok - pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan pancaran dari Pancasila. Empat pokok pikiran tersebut mewujudkan cita- cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 

Pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik sudah seharusnya berdasar pada manusia yang merupakan subjek pendukung Pancasila, sebagaimana dikatakan oleh Notonagoro (1975: 23) bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subjek negara dan oleh karena itu politik negara harus berdasar dan merealisasikan harkat dan martabat manusia di dalamnya.

 

Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak- hak asasi manusia. Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat merupakan asal mula kekuasaan dan oleh karena itu, politik Indonesia yang dijalankan adalah politik yang bersumber dari rakyat, bukan dari kekuasaan perseorangan atau kelompok dan golongan, sebagaimana ditunjukkan oleh Kaelan (2000: 238) bahwa sistem politik di Indonesia bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam wujud dan kedudukannya sebagai rakyat.

 

Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah sistem yang memperhatikan Pancasila sebagai dasar - dasar moral politik. Dalam hal ini, kebijakan negara dalam bidang politik harus mewujudkan budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita- cita moral rakyat yang luhur untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Dalam bidang Eknomi, pembuatan kebijakan ekonomi negara juga harus ditujukan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai dengan maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan yang dilontarkan oleh Mubyarto, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 239), yaitu pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Dengan kata lain, pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai- nilai moral kemanusiaan.

 

Dengan demikian, sistem perekonomian yang berdasar pada Pancasila dan yang hendak dikembangkan dalam pembuatan kebijakan negara bidang ekonomi di Indonesia harus terhindar dari sistem persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang berpotensi menimbulkan penderitaan rakyat dan penindasan terhadap sesama manusia. Sebaliknya, sistem perekonomian yang dapat dianggap paling sesuai dengan upaya mengimplementasikan Pancasila dalam bidang ekonomi adalah sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sistem ekonomi yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas.

 

Dalam pembuatan kebijakan negara di bidang sosial budaya, nagara harus memperhatikan nilai - nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Menurut Koentowijoyo, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000: 240), sebagai kerangka kesadaran, Pancasila dapat merupakan dorongan untuk: 1) universalisasi, yaitu melepaskan simbol- simbol dari keterkaitan struktur; dan 2) transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan, manusia, dan kebebasan spiritual. Dengan demikian, Pancasila sebagai sumber nilai dapat menjadi arah bagi kebijakan negara dalam mengembangkan bidang kehidupan sosial budaya Indonesia yang beradab, sesuai dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.

 

Selain itu, pengembangan sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi Pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya ber sumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Perbenturan kepentingan politik dan konflik sosial yang pada gilirannya menghancurkan sendi - sendi kehidupan bangsa Indonesia, seperti kebersamaan atau gotong royong dan sikap saling menghargai terhadap perbedaan suku, agama, dan ras harus dapat diselesaikan melalui kebijakan negara yang bersifat humanis dan beradab.

 

Dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang pertahanan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian dan demi tegaknya hak-hak warga negara, diperlukan peraturan perundang-undangan negara untuk mengatur ketertiban warga negara dan dalam rangka melindungi hak-hak warga negara. Dalam hal ini, segala sesuatu yang terkait dengan bidang pertahanan keamanan harus diatur dengan memperhatikan tujuan negara untuk melindungi segenap wilayah dan bangsa Indonesia.

 

Pertahanan dan keamanan negara diatur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaan. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan Indonesia berbasis pada moralitas kemanusiaan sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak - hak asasi manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan negara harus berdasar pada tujuan tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Sila pertama dan kedua), berdasar pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (Sila ketiga), harus mampu menjamin hak - hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (Sila kee mpat), dan ditujukan untuk terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (Sila kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditempatkan dalam konteks negara hukum, yang menghindari kesewenang- wenangan negara dalam melindungi dan membela wilayah negara dan bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat. Ketentuan mengenai empat aspek kehidupan bernegara, sebagaimana tertuang ke dalam pasal - pasal UUD NRI tahun 1945 tersebut adalah bentuk nyata dari implementasi Pancasila sebagai paradigma pembang unan atau kerangka dasar yang mengarahkan pembuatan kebijakan negara dalam pembangunan bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan di Indonesia. Berdasarkan kerangka dasar itu, sudah seharausnya kebijakannegara ditujukan untuk mencapai cita-cita nasional kehidupan berbangsa dan bernagara.

                    

c. Melalui pembinaan Kerukunan dalam beragama.

Ancaman konflik yang masih sangat mungkin timbul di Indonesia adalah terkait Kerukunan dalam beragama. Beberapa cara atau strategi terkait hal ini, antara lain dapat dilakukan:

1. Melalui sosialisasi tentang kerukunan antar umat beragama.

2. Melayani dan menyediakan kemudahan bagi penganut agama.

3. Tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah suatu agama.

4. Negara dan pemerintah membantu/membimbing penunaian ajaran agama dan merumuskan landasan hukum yang jelas dan kokoh tentang tata hubungan antar umat beragama.

5. Membentuk forum kerukunan antar umat beragama.

6. Meningkatkan wawasan kebangsaan dan multikultural melalui jalur pendidikan formal, informal dan non formal.

7. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia (tokoh agama dan tokoh masyarakat) untuk ketahanan dan kerukunan masyarakat pada umumnya dan umat pada khususnya.

8. Melindungi agama dari penyalahgunaan dan penodaan.

9. Aksi sosial bersama antar umat beragama.

 

d. Melalui Pengabdian sesuai dengan Keahlian atau Profesi

Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negra yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UU RI Nomor 3 Tahun 2002). Beberapa profesi yang berkaitan dengan kegiatan menggulangi atau memperkecil akibat perang, bencana alam, dan bencana lainnya antara lain petugas PMI. Contoh pengabdian di bidang profesi tentu tidaknya hanya itu. Intinya adalah ketika sesorang menjadi dokter maka ia menjadi dokter yang mengamalkan nilai-nilai pencasila, mejadi guru harus guru yang  mengamalkan nilai-nilai pencasila, mejadi petani harus petani yang mengamalkan nilai-nilai pencasila dan begitu pula profesi lainnya.

 

e. Melalui berbagai bentuk peningkatan Kesadaran Warga Negara lainnya.

Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan salah satunya kesadaran dalam membela warga negara. Kesadaran bela Negara harus ditumbuhkan, karakter-karakter seperti ketulusan dan keikhlasan, semangat persatuan, kesediaan berkorban, kesetiaan, optimisme, keteguhan terhadap tujuan dan cita-cita perjuangan, serta keyakinan akan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, agar generasi muda di Indonesia teguh dalam pendiriannya dalam cinta Tanah Air dan membela Negara Indonesia.

 

2. Strategi mengatasi ancaman terhadap Pertahanan dan keamanan Negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Komponen pertahanan terdiri atas komponen utama (TNI), komponen cadangan, dan komponen pendukung. Pembangunan kemampuan komponen pertahanan diprioritaskan pada pembangunan komponen utama, sedangkan penyiapan komponen cadangan dan komponen pendukung dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan sumber daya yang tersedia.

 

Pembangunan komponen utama TNI didasarkan pada konsep pertahanan berbasis kemampuan anggaran (capability-based defence) dengan tetap mempertimbangkan ancaman yang dihadapi serta kecenderungan perkembangan lingkungan strategik. Peningkatan kemampuan alutsista TNI diarahkan pada pembentukan minimum essential force yaitu melalui pemeliharaan alutsista, repowering/retrofiting terhadap alutsista yang secara ekonomis masih dapat dipertahankan dan pengadaan alutsista baru. Adapun penambahan alutsista baru didasarkan pada kebutuhan yang mendesak dan diperlukan untuk menggantikan alutsista yang sudah tidak layak pakai.

 

Jika mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah terkait dengan tantangan dan ancaman yang dihadapi, secara trimatra terpadu pembangunan TNI Angkatan Darat diarahkan pada tercapainya pemantapan kekuatan, sedangkan pembangunan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara diarahkan pada mordernisasi dan pengembangan.

 

Dalam rangka profesionalitas personel, ditempuh peningkatan kuantitas dan kualitas personel TNI secara berkesinambungan melalui werving program militer sukarela dan prajurit karier dari masyarakat yang berpendidikan D-3, S-1, dan S-3, serta penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan. Di samping itu, diupayakan secara bertahap pemenuhan kebutuhan dasar prajurit melalui peningkatan uang lauk pauk (ULP) untuk memenuhi kebutuhan standar kalori/prajurit/hari, yaitu 3.600 kalori/prajurit/hari.

 

Sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kemampuan industri strategis nasional, pemenuhan kebutuhan alutsista Dephan/TNI dilaksanakan dengan memanfaatkan sebesarbesarnya kemampuan industri pertahanan nasional. Langkah tersebut juga merupakan upaya untuk mengatasi ketergantungan alutsista TNI yang selama ini dipasok dari luar negeri yang rawan terhadap embargo. Sumber anggaran yang digunakan, selain rupiah murni yang disiapkan dalam APBN, juga seoptimal mungkin melibatkan dukungan dari perbankan di dalam negeri.

 

Untuk mendukung pemberdayaan industri pertahanannasional, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan mengenai skema pembiayaan dalam negeri. Apabila pada tahun ini peraturan tersebut sudah dapat ditetapkan, diharapkan mulai tahun 2009 skema pinjaman dalam negeri tersebut dapat berlaku efektif. Selain itu, Pemerintah juga merumuskan rencana jalan keluar (road map) industri pertahanan nasional untuk mewujudkan kemandirian alutsista TNI.

 

Dalam hal kemandirian industri pertahanan nasional, dilakukan peningkatan pengembangan riset dan teknologi industry militer secara terpadu di antara badan usaha milik negara industry strategis (BUMNIS), lembaga pemerintah dan nonpemerintah, serta membangun kerja sama industri strategis dengan negara sahabat.

 

Arah kebijakan yang ditempuh dalam meningkatkan kemampuan pertahanan adalah sebagai berikut:

a. penajaman dan sinkronisasi kebijakan pertahanan, strategi pertahanan, penguatan koordinasi dan kerja sama di antara kelembagaan pertahanan;

b. peningkatan kemampuan dan profesionalisme TNI mencakup dimensi alutsista, materiil, personel, serta sarana dan prasarana;

c. peningkatkan penggunaan alutsista produksi dalam negeri sesuai dengan komitmen pemerintah untuk mengembangkan industri pertahanan nasional;

d. peningkatan kesejahteraan anggota TNI;

e. pengoptimalan anggaran pertahanan dalam upaya mencapai minimum essential force;

f. peningkatan pemasyarakatan pembinaan kesadaran bela negara secara formal dan informal.

 

Demikian materi pembelajaran singkat tentang potensi ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta cara atau strategi mengatasi potensi ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Semoga dapat menjadi bahan disuksi bagi para siswa untuk menambah wawasan tentang kewarganegaraan.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter