PMK Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyelenggaraan Ukom Tenaga Kesehatan

PMK atau Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Di Bidang Tenaga Kesehatan



Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Di Bidang Tenaga Kesehatan sebagai pengganti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

 

Berdasarkan PMK atau Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Di Bidang Tenaga Kesehatan, yang dimaksud Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Pegawai Negeri Sipil.

 

Adapun Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dilakukan secara mandiri atau berkolaborasi.

 

Dalam hal Uji Kompetensi tidak dapat dilaksanakan secara online, dapat dilaksanakan Uji Kompetensi secara manual sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan.

 

PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan diberikan Sertifikat Kompetensi elektronik.

 

Dalam hal PNS terbukti melakukan kecurangan dalam mengikuti Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan dapat dibatalkan atau dicabut.

 

Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan ini digunakan sebagai acuan bagi penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan.

 

Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan masih tetap berlaku sesuai ketentuan masa berlaku sertifikat dan/atau sampai dengan Peserta Uji Kompetensi diangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan sesuai dengan Uji Kompetensi.

 

 

Untuk mengetahui Penejalasn tentang Petunjuk Teknis atau (Juknis) Penyelenggaraan UKOM Tenaga Kesehatan tahun 2025/2026, Format Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin, Materi serta Metode Uji Kompetensi (UKOM) Bagi Tenaga Kesehatan silahkan download Salinan PMK atau Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Di Bidang Tenaga Kesehatan

 



Link download PMK atau Permenkes Nomor 1Tahun 2025 DISINI)

 

Demikian informasi tentang PMK atau Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan UKOM Tenaga Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter