Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Di Bidang Tenaga Kesehatan sebagai pengganti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Berdasarkan
PMK atau Permenkes Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan
Fungsional Di Bidang Tenaga Kesehatan, yang dimaksud Uji Kompetensi adalah proses
pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi sosial kultural dari Pegawai Negeri Sipil.
Adapun
Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berstatus
sebagai aparatur sipil negara dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan
sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dilakukan secara mandiri atau
berkolaborasi.
Dalam
hal Uji Kompetensi tidak dapat dilaksanakan secara online, dapat dilaksanakan
Uji Kompetensi secara manual sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber
daya manusia kesehatan.
PNS
yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan diberikan
Sertifikat Kompetensi elektronik.
Dalam
hal PNS terbukti melakukan kecurangan dalam mengikuti Uji Kompetensi,
Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan dapat dibatalkan atau dicabut.
Pedoman
(Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pedoman
(Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan ini
digunakan sebagai acuan bagi penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di
Bidang Kesehatan.
Sertifikat
Kompetensi yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Kesehatan masih tetap berlaku sesuai ketentuan masa berlaku sertifikat dan/atau
sampai dengan Peserta Uji Kompetensi diangkat dalam Jabatan Fungsional di
Bidang Kesehatan sesuai dengan Uji Kompetensi.
Untuk
mengetahui Penejalasn tentang Petunjuk Teknis atau (Juknis) Penyelenggaraan UKOM Tenaga Kesehatan
tahun 2025/2026, Format Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Tidak Sedang
Menjalani Hukuman Disiplin, Materi serta Metode Uji Kompetensi (UKOM) Bagi
Tenaga Kesehatan silahkan download Salinan PMK
atau Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Uji
Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Di Bidang Tenaga Kesehatan
Link
download PMK atau Permenkes Nomor 1Tahun 2025 DISINI)
Demikian
informasi tentang PMK atau Permenkes
Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan UKOM Tenaga
Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.