SKB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025 ditujukan kepada seluruh Gubernur; Bupati/Wali Kota; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota; Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi; dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Surat Edaran Bersama atau SKB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan
Libur Di Bulan Ramadhan 2025 ditandatangi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 2 Tahun 2025,
Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan
Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi
Latar belakang
diterbitkannya Surat Edaran Bersama atau SKB
3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025, menyatakan
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo
Subianto dan Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan usaha
memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia
yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa social dan cinta
tanah air dan bangsa.
Bulan Ramadan merupakan
bulan suci yang didalamnya umat islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah
puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan
kajian agama.
Pada saat yang sama,
kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Setelah bulan
Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah
Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat. Selain itu, bangsa
Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan
untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Sehubungan dengan hal
tersebut, perlu diterbitkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan
melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusymk, merayakan ibadah dan tradisi hari
raya Idulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan
sebaik-baiknya.
Surat Edaran Bersama atau SKB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan
Libur Di Bulan Ramadhan 2025 ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi
pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota, sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, guru,
tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran
di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Surat Edaran Bersama atau SKB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan
Libur Di Bulan Ramadhan 2025 ini bertujuan agar pemerintah daerah melalui Dinas
Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota men5rusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan
Ramadan.
Dasar Hukum diterbitkannya SKB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan
Libur Di Bulan Ramadhan 2025
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010;
d.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
e.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tah.ur, 2024 tentang Kementerian Agama;
f.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah;dan
g.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Isi Surat Edaran Bersama SKB 3 Menteri Tentang Pembelajaran di
bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah
tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idul fitri yang
dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai
berikut.
a.
Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan
pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah,
dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan.
b.
Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran
dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan
pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang
bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan
sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1)
bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus
Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang
meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2)
bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan
bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025,
merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan.
c.
Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi
dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan
dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
e.
Peran pemerintah daerah:
1)
menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk
dipedomani oleh sekolah.
2)
menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan
Ramadan.
f.
Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama
kabupaten/ kota:
1)
menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk
dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
2)
Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan
pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
g.
Peran orang tua/wali:
1)
orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan
ibadah.
2)
memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Link download Surat Edaran
Bersama atau SKB 3 Menteri TentangPembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Bersama atau SKB 3 Menteri
Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran