Apa dan bagaimana Amandemen UUD NRI Tahun 1945
(UUD 1945) Dan Hasil-Hasilnya ?
1. Dasar Pemikiran Perlunnya Amandemen UUD
1945 (UUD NRI Tahun 1945)
Setelah mengalami pasang surut, baik pada era Orde Lama maupun Orde Baru, muncul tuntutan perubahan UUD 1945 pada era reformasi. Untuk memahami bagaimana Perubahan UUD 1945 itu terjadi, kalian akan diajak untuk memahami mulai dari dasar pemikiran, tujuan, dasar yuridis, kesepakatan dasar, awal perubahan, tingkat-tingkat pembicaraan, jenisjenis perubahan, dan hasil perubahan. Perlunya perubahan UUD 1945 semata-mata karena kelemahan yang dimiliki oleh UUD 1945. Kelemahan-kelemahan tersebut di antaranya sebagai berikut.
1) Struktur Kekuasaan
dalam UUD 1945
Struktur kekuasaan dalam UUD 1945 menempatkan
dan memberikan kekuasaan yang sangat besar terhadap Presiden sebagai pemegang
kekuasaan eksekutif. Karena itu, sering muncul anggapan bahwa kekuasaan dalam
UUD 1945 sebelum perubahan terlalu bertumpu pada Presiden. Presiden tidak hanya
sebagai pemegang dan menjalankan kekuasaan pemerintahan, tetapi juga
menjalankan kekuasaan untuk membentuk undang-undang, di samping hak
konstitusional khusus (Iazim disebut hak prerogatif) seperti memberi grasi,
amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
2) Berkaitan dengan
Sistem Saling Mengawasi dan Mengimbangi (Checks and Balances)
Struktur UUD 1945 tidak cukup
memuat sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks and
balances) antar cabang kekuasaan (Iembaga negara) untuk menghindari
penyalahgunaan kekuasaan atau suatu tindakan melampaui wewenang. Akibatnya,
kekuasaan Presiden yang besar makin menguat karena tidak cukupnya mekanisme
kendali dan pengimbang dari cabang kekuasaan yang lain. Misalnya tidak terdapat
ketentuan yang mengatur pembatasan wewenang Presiden menolak mengesahkan suatu
Rancangan Undang-Undang yang sudah disetujui DPR.
3) Ketentuan-Ketentuan yang
Tidak Jelas
Terdapat berbagai ketentuan yang tidak jelas,
yang membuka peluang penafsiran yang bertentangan dengan prinsip negara
berdasarkan konstitusi. Misalnya, ketentuan (konstitusionalisme). tentang
pemilihan kembali Presiden (" ... dan sesudahnya dapat dipilih
kembali"). Ketentuan ini menumbuhkan praktik, Presiden yang sama dipilih terus
menerus, tanpa mengindahkan sistem pembatasan kekuasaan sebagai suatu prinsip
dasar negara berdasarkan konstitusi
Ketentuan yang menyatakan "Kedaulatan ada
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR". Dengan ungkapan
"dilakukan sepenuhnya", ada yang menafsirkan hanya MPR yang melakukan
kedaulatan rakyat sehingga DPR yang merupakan wakil rakyat dipandang tidak
melakukan kedaulatan rakyat.
Ketentuan mengenai kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Karena tidak jelas,
menimbulkan pendapat bahwa selama undang-undangnya belum dibentuk, hak-hak
tersebut belum efektif. Cara pemaknaan semacam itu tidak sesuai dengan
pengertian hak asasi sebagai hak alami.
4) Kedudukan Penjelasan
UUD 1945
Tidak ada kelaziman UUD memiliki Penjelasan
yang resmi. Apalagi kemudian, baik secara hukum atau kenyataan, Penjelasan
diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti UUD (Batang Tubuh).
Penjelasan UUD 1945 bukan hasil kerja badan yang menyusun dan menetapkan UUD
1945 (BPUPK dan PPKI), melainkan hasil kerja pribadi Supomo, yang kemudian
dimasukkan bersama-sama Batang Tubuh ke dalam Berita Republik Tahun 1946,
kemudian dimasukkan ke dalam Lembaran Negara RI Tahun 1959 (Dekrit).
Dalam berbagai hal, Penjelasan mengandung
muatan yang tidak konsisten dengan Batang Tubuh atau pasal-pasal, memuat pula
keterangan-keterangan yang semestinya menjadi materi muatan Batang Tubuh.
2. Tujuan Amandemen UUD 1945
Melakukan perubahan atas sesuatu tentu saja
memiliki tujuan. Demikian pula halnya dengan perubahan UUD 1945 yang mempunyai
beberapa tujuan, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan
negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatatuan
Republik Indonesia;
2. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan
dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar
sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3. menyempurnakan aturan dasar mengenai supremasi
hukum, jaminan hak-hak konstitusional rakyat dan perlindungan hak asasi manusia
sesuai dengan paham demokrasi dan rumusan negara hukum yang tercantum dalam UUD
1945;
4. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan
negara secara demokratis dan modern. antara lain melalui pembagian kekuasaan
yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimba yang lebih kuat
dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk
mengakomodasi kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5. menyempurnakan aturan dasar mengenai tugas,
tanggungjawab, dan kewajiban negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
selul tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia;
6. melengkapi aturan dasar yang sangat penting
dalam penyelenggara negara bagi eksistensi (keberadaan) negara dan demokrasi,
seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
7. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
3. Dasar Yuridis Amandemen UUD
1945
MPR melakukan perubahan UUD 1945 dengan
berpedoman pada ketentuan Pasal37 UUD 1945. Masih ingatkah kalian ketentuan apa
yang diatur oleh pasal tersebut? Pasal 37 UUD 1945 mengatur prosedur :perubahan
UUD 1945. Namun bagaimana dengan Ketetapan MPR Nomor IV /MPR/1983 tentang
Referendum? Ketetapan MPR tersebut isinya mengatur tata cara perubahan UUD 1945
yang harus meminta terlebih :dahulu pendapat rakyat melalui referendum. Jika
mayoritas rakyat menghendaki perubahan tersebut, barulah MPR melakukan perubahan
tersebut.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum tidak sesuai dengan cara perubahan seperti diatur pada Pasal 37 UUD
1945. Maka sebelum melakukan perubahan UUD 1945, MPR dalam Sidang lstimewa MPR
tahun 1998 mencabut Ketetapan MPR tentang referendum tersebut.
Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa dasar
yuridis formal perubahan UUD 1945 adalah Pasal 37 UUD 1945. Naskah yang menjadi
objek perubahan adalah UUD 1945 yang ditetapkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli
1959 yang selanjutnya dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun
1959.
4. Kesepakatan Dasar dalam
Amandemen/Perubahan UUD 1945
Penting kita ketahui dari proses perubahan UUD
1945 itu adalah adalahj kesepakatan dasar dalam perubahan tersebut. Jika tidak
ada kesepakatan dasar yang disepakati sebelumnya, perubahan tidak memiliki
ketentuan yang jelas. Perubahan UUD 1945 muncul dari adanya tuntutan reformasi
yang salah satu diantaranya menginginkan adanya perubahan UUD.
Kesepakatan dasar itu disusun oleh Panitia Ad
Hoc I Badan Pekerja I yakni sebagai berikut:
1.
sepakat untuk tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945;
2.
sepakat untuk mempertahankan
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.
sepakat untuk mempertahankan
sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul
mememiliki ciri-ciri umum sistem presidensiil);
4.
sepakat untuk tidak menggunakan
lagi Penjelasan UUD 1945 sehingga hal-hal normatif yang ada di dalam penjelasan
dipindahkan ke dalam pasal-pasal; dan
5.
sepakat untuk menempuh cara
adendum dalam melaku amendemen terhadap UUD 1945
4. Hasil Amandemen/Perubahan UUD 1945
Secara umum hasil perubahan yang dilakukan
dengan bertahap adalah sebagai berikut:
1. Perubahan Pertama UUD 1945 hasil
Sidang Umum MPR (ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999).
Meliputi Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2),
14, Pasal15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 2~ 1945.
8erdasarkan ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perubahan Pertama UUD 1945
adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
2. Perubahan Kedua UUD 1945 hasil Sidang
Tahunan MPR tahun ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000). Meliputi Pasal18,
Pasal18A, Pasal 188, Pasal 19, Pasal 20 a) Pasal 20A, Pasal22A, Pasa1228, 8ab
IXA, Pasal 28A, Pasal 28B, pasal 28C, Pasal28C, Pasal28D, Pasal28E, Pasal28F,
Pasal28G, asal 28H, Pasal 281, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A,
Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD 1945. Perubahan kedua ini meliputi masalah wilayah
negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam
hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang
HAM.
3. Perubahan Ketiga UUD 1945 hasil Sidang
Tahunan MPR tahun 2001 (ditetapkan pad a tanggal 9 November 2001).
Mengubah dan/atau menambah ketentuan-ketentuan Pasal1 ayat (2) dan
(3), Pasal3 ayat (1), (3), dan (4), Pasal6 ayat (1) dan (2), Pasal6A ayat (1),
(2), (3), dan (5), Pasal 7 A, Pasal 7B ay at (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan
(7), Pasal 7C, Pasal 8 ay at (1) dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17
ay at (4), Bab VIIA, Pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal22D ayat (1),
(2), (3), dan (4), Bab VIIB, Pasal22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6),
Pasal 23 ay at (1), (2), dan (3), Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VillA, Pasal23E
ayat (1), (2), dan (3), Pasal23F ayat (1), dan (2), Pasal 23G ayat (1) dan (2),
Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal24
B ay at (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C ay at (1), (2), (3), (4), (5), dan
(6) UUD 1945. Materi Perubahan Ketiga UUD 1945 meliputi ketentuan tentang
asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara, dan hubungan antarlembaga
negara, dan ketentuan tentang Pemilihan Umum.
4. Perubahan Keempat UUD 1945 hasil
Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002).
Perubahan dan/atau penambahan dalam Perubahan Keempat ini meliputi
Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal11 ayat (1);
Pasal16, Pasal23B; Pasal23D; Pasal24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1),
(2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab IV, Pasal 33
ayat (4) dan (5); Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 ay at (1),
(2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan Pasal I, 11, dan Ill; Aturan Tambahan
Pasall dan 11 UUD 1945. Materi perubahan pada Perubahan Keempat adalah
ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara,
penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan
kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan
peralihan serta aturan tambahan.
No |
Perubahan |
PasaI |
lsi |
|
1 |
Perubahan Pertarra |
•
PasaI5 ayat (1) PasaI7 •
PasaI9 •
PasaI13 ayat (2) •
PasaI14 |
•
PasaI15 •
PasaI 17 ayat (2) •
PasaI 17 ayat (3) •
PasaI20 •
PasaI22 |
·
membatasi
kekuasaan Presiden ·
memperkuat
kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. |
2 |
Perubahan
Kedua |
•
PasaI18 •
PasaI18A •
PasaI18B •
PasaI19 •
PasaI20 ayat (5) •
PasaI20A •
PasaI22A •
PasaI22B •
PasaJ 28A •
PasaI28B •
PasaJ 28C |
•
Pasal28D •
PasaI28E •
PasaI28F •
PasaI28G •
PasaI28H •
Pasal281 •
PasaI28J •
PasaI30 •
PasaI36 •
PasaI36B •
PasaI36C |
·
wilayah
Negara dan pembagian pemerintahan daerah ·
menyempurnakan
perubahan pertama dalam hal merrperkuat kedudukan DPR ·
ketentuan-ketentuan
yang terperinci tentang HAM |
3 |
Perubahan
Ketiga |
•
PasaI1 ayat (2) dan(3) •
PasaI3 •
PasaI6 ayat (1) dan(2) •
PasaI6A •
PasaJ 7A •
PasaI7B •
PasaJ 7C •
PasaI 8 ayat (1) dan(2) •
PasaI11 ayat (2) dan(3) •
PasaI17 ayat (4) |
•
PasaI22C •
PasaI22D •
PasaI22E •
PasaI23 •
PasaI23 •
PasaI23C •
PasaI23E •
PasaI23F •
PasaI23G •
Pasal24ayat (1), dan(2) •
PasaI24A •
PasaI24B •
PasaI24C |
• ketentuan tentang Asas-asas landasan bernegara • kelembagaan negara dan huburgan antar lembaga negara • ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum |
4 |
Perubahan
Keempat |
•
PasaI2 ayat (1) •
PasaJ 6A ayat (4) •
PasaI 8 ayat (3) •
PasaI11 ayat (1) •
PasaI16 •
PasaJ 23B •
PasaI23D •
PasaI 24 ayat (3) •
PasaI31 |
•
PasaI32 •
PasaI33 ayat (4) dan(5) •
PasaI34 •
PasaI 37 •
Aturan peralihan Pasal
I., II, dan III •
Aturan Tambahan Pasal I danll |
·
ketentuan
tentang kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara ·
perghapusan
Dewan Pertimbargan Agung (DPA) ·
ketentuan
tentang perdidikan dan kebudayaan ·
ketentuan
tentang perekoronian dan kesejahteraan sosial ·
Aturan
Peralihan dan Aturan Tambahan. |
Demikian uraian singkat tentang Amandemen UUD NRI Tahun 1945 (UUD 1945) dan
Hasil-Hasilnya. Semoga ada manfaatnya
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat. Jazakallahu khairan, Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas Anda dan bagi kita semua.