AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945 (UUD 1945) DAN HASIL-HASILNYA

Amandemen UUD NRI Tahun 1945 (UUD 1945) Dan Hasil-Hasilnya


Apa dan bagaimana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 (UUD 1945) Dan Hasil-Hasilnya ?

 

1. Dasar Pemikiran Perlunnya Amandemen UUD 1945 (UUD NRI Tahun 1945)

Setelah mengalami pasang surut, baik pada era Orde Lama maupun Orde Baru, muncul tuntutan perubahan UUD 1945 pada era reformasi. Untuk memahami bagaimana Perubahan UUD 1945 itu terjadi, kalian akan diajak untuk memahami mulai dari dasar pemikiran, tujuan, dasar yuridis, kesepakatan dasar, awal perubahan, tingkat-tingkat pembicaraan, jenis­jenis perubahan, dan hasil perubahan. Perlunya perubahan UUD 1945 semata-mata karena kelemahan yang dimiliki oleh UUD 1945. Kelemahan-kelemahan tersebut di antaranya sebagai berikut.

 

1) Struktur Kekuasaan dalam UUD 1945

Struktur kekuasaan dalam UUD 1945 menempatkan dan memberikan kekuasaan yang sangat besar terhadap Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Karena itu, sering muncul anggapan bahwa kekuasaan dalam UUD 1945 sebelum perubahan terlalu bertumpu pada Presiden. Presiden tidak hanya sebagai pemegang dan menjalankan kekuasaan pemerintahan, tetapi juga menjalankan kekuasaan untuk membentuk undang-undang, di samping hak konstitusional khusus (Iazim disebut hak prerogatif) seperti memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

 

2) Berkaitan dengan Sistem Saling Mengawasi dan Mengimbangi (Checks and Balances)

Struktur UUD 1945 tidak cukup memuat sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) antar cabang kekuasaan (Iembaga negara) untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau suatu tindakan melampaui wewenang. Akibatnya, kekuasaan Presiden yang besar makin menguat karena tidak cukupnya mekanisme kendali dan pengimbang dari cabang kekuasaan yang lain. Misalnya tidak terdapat ketentuan yang mengatur pembatasan wewenang Presiden menolak mengesahkan suatu Rancangan Undang-Undang yang sudah disetujui DPR.

 

3) Ketentuan-Ketentuan yang Tidak Jelas

Terdapat berbagai ketentuan yang tidak jelas, yang membuka peluang penafsiran yang bertentangan dengan prinsip negara berdasarkan konstitusi. Misalnya, ketentuan (konstitusionalisme). tentang pemilihan kembali Presiden (" ... dan sesudahnya dapat dipilih kembali"). Ketentuan ini menumbuhkan praktik, Presiden yang sama dipilih terus me­nerus, tanpa mengindahkan sistem pembatasan kekuasaan sebagai suatu prinsip dasar negara berdasarkan konstitusi

Ketentuan yang menyatakan "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuh­nya oleh MPR". Dengan ungkapan "dilakukan sepenuhnya", ada yang menafsirkan hanya MPR yang melakukan kedaulatan rakyat sehingga DPR yang merupakan wakil rakyat dipandang tidak melakukan kedaulatan rakyat.

Ketentuan mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul, menge­luarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Karena tidak jelas, menimbul­kan pendapat bahwa selama undang-undangnya belum dibentuk, hak­-hak tersebut belum efektif. Cara pemaknaan semacam itu tidak sesuai dengan pengertian hak asasi sebagai hak alami.

 

4) Kedudukan Penjelasan UUD 1945

Tidak ada kelaziman UUD memiliki Penjelasan yang resmi. Apalagi kemudian, baik secara hukum atau kenyataan, Penjelasan diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti UUD (Batang Tubuh). Penjelasan UUD 1945 bukan hasil kerja badan yang menyusun dan menetapkan UUD 1945 (BPUPK dan PPKI), melainkan hasil kerja pribadi Supomo, yang kemudian dimasukkan bersama-sama Batang Tubuh ke dalam Berita Republik Tahun 1946, kemudian dimasukkan ke dalam Lembaran Negara RI Tahun 1959 (Dekrit).

Dalam berbagai hal, Penjelasan mengandung muatan yang tidak konsisten dengan Batang Tubuh atau pasal-pasal, memuat pula keterangan-keterangan yang semestinya menjadi materi muatan Batang Tubuh.

 

2. Tujuan Amandemen UUD 1945

Melakukan perubahan atas sesuatu tentu saja memiliki tujuan. Demikian pula halnya dengan perubahan UUD 1945 yang mem­punyai beberapa tujuan, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatatuan Republik Indonesia;

2. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;

3. menyempurnakan aturan dasar mengenai supremasi hukum, jaminan hak-hak konstitusional rakyat dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan paham demokrasi dan rumusan negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;

4. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern. antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimba yang lebih kuat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;

5. menyempurnakan aturan dasar mengenai tugas, tanggungjawab, dan kewajiban negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan selul tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia;

6. melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggara negara bagi eksistensi (keberadaan) negara dan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;

7. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.

 

3. Dasar Yuridis Amandemen UUD 1945

MPR melakukan perubahan UUD 1945 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal37 UUD 1945. Masih ingatkah kalian ketentuan apa yang diatur oleh pasal tersebut? Pasal 37 UUD 1945 mengatur prosedur :perubahan UUD 1945. Namun bagaimana dengan Ketetapan MPR Nomor IV /MPR/1983 tentang Referendum? Ketetapan MPR tersebut isinya mengatur tata cara perubahan UUD 1945 yang harus meminta terlebih :dahulu pendapat rakyat melalui referendum. Jika mayoritas rakyat menghendaki perubahan tersebut, barulah MPR melakukan perubahan tersebut.

Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum tidak sesuai dengan cara perubahan seperti diatur pada Pasal 37 UUD 1945. Maka sebelum melakukan perubahan UUD 1945, MPR dalam Sidang lstimewa MPR tahun 1998 mencabut Ketetapan MPR tentang referendum tersebut.

Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa dasar yuridis formal perubahan UUD 1945 adalah Pasal 37 UUD 1945. Naskah yang menjadi objek perubahan adalah UUD 1945 yang ditetapkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.



4. Kesepakatan Dasar dalam Amandemen/Perubahan UUD 1945

Penting kita ketahui dari proses perubahan UUD 1945 itu adalah adalahj kesepakatan dasar dalam perubahan tersebut. Jika tidak ada kesepakatan dasar yang disepakati sebelumnya, perubahan tidak memiliki ketentuan yang jelas. Perubahan UUD 1945 muncul dari adanya tuntutan reformasi yang salah satu diantaranya menginginkan adanya perubahan UUD.

Kesepakatan dasar itu disusun oleh Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja I yakni sebagai berikut:

1.    sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;

2.    sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3.    sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul mememiliki ciri-ciri umum sistem presidensiil);

4.    sepakat untuk tidak menggunakan lagi Penjelasan UUD 1945 sehingga hal-hal normatif yang ada di dalam penjelasan dipindahkan ke dalam pasal-pasal; dan

5.    sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melaku amendemen terhadap UUD 1945



4. Hasil Amandemen/Perubahan UUD 1945

Secara umum hasil perubahan yang dilakukan dengan bertahap adalah sebagai berikut:

1. Perubahan Pertama UUD 1945 hasil Sidang Umum MPR (ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999).

Meliputi Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), 14, Pasal15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 2~ 1945. 8erdasarkan ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perubahan Pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

2. Perubahan Kedua UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000). Meliputi Pasal18, Pasal18A, Pasal 188, Pasal 19, Pasal 20 a) Pasal 20A, Pasal22A, Pasa1228, 8ab IXA, Pasal 28A, Pasal 28B, pasal 28C, Pasal28C, Pasal28D, Pasal28E, Pasal28F, Pasal28G, asal 28H, Pasal 281, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD 1945. Perubahan kedua ini meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM.

3. Perubahan Ketiga UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001 (ditetapkan pad a tanggal 9 November 2001).

Mengubah dan/atau menambah ketentuan-ketentuan Pasal1 ayat (2) dan (3), Pasal3 ayat (1), (3), dan (4), Pasal6 ayat (1) dan (2), Pasal6A ayat (1), (2), (3), dan (5), Pasal 7 A, Pasal 7B ay at (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 7C, Pasal 8 ay at (1) dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17 ay at (4), Bab VIIA, Pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB, Pasal22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 23 ay at (1), (2), dan (3), Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VillA, Pasal23E ayat (1), (2), dan (3), Pasal23F ayat (1), dan (2), Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal24 B ay at (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C ay at (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) UUD 1945. Materi Perubahan Ketiga UUD 1945 meliputi ketentuan tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara, dan hubungan antarlembaga negara, dan ketentuan tentang Pemilihan Umum.

4. Perubahan Keempat UUD 1945 hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2002 (ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002).

Perubahan dan/atau penambahan dalam Perubahan Keempat ini meliputi Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal11 ayat (1); Pasal16, Pasal23B; Pasal23D; Pasal24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab IV, Pasal 33 ayat (4) dan (5); Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 ay at (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan Pasal I, 11, dan Ill; Aturan Tambahan Pasall dan 11 UUD 1945. Materi perubahan pada Perubahan Keempat adalah ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.



No

Perubahan

PasaI

lsi

1

Perubahan Pertarra

• PasaI5 ayat (1)

PasaI7

• PasaI9

• PasaI13 ayat (2)

• PasaI14

• PasaI15

• PasaI 17 ayat (2)

• PasaI 17 ayat (3)

• PasaI20

• PasaI22

·                     membatasi kekuasaan Presiden

·                     memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

2

Perubahan Kedua

• PasaI18

• PasaI18A

• PasaI18B

• PasaI19

• PasaI20 ayat (5)

• PasaI20A

• PasaI22A

• PasaI22B

• PasaJ 28A

• PasaI28B

• PasaJ 28C

• Pasal28D

• PasaI28E

• PasaI28F

• PasaI28G

• PasaI28H

• Pasal281

• PasaI28J

• PasaI30

• PasaI36

• PasaI36B

• PasaI36C

·                     wilayah Negara dan pembagian pemerintahan daerah

·                     menyempurnakan perubahan pertama dalam hal merrperkuat kedudukan DPR

·                     ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM

3

Perubahan Ketiga

• PasaI1 ayat (2)

dan(3)

• PasaI3

• PasaI6 ayat (1)

dan(2)

• PasaI6A

• PasaJ 7A

• PasaI7B

• PasaJ 7C

• PasaI 8 ayat (1)

dan(2)

• PasaI11 ayat (2)

dan(3)

• PasaI17 ayat (4)

• PasaI22C

• PasaI22D

• PasaI22E

• PasaI23

• PasaI23

• PasaI23C

• PasaI23E

• PasaI23F

• PasaI23G

• Pasal24ayat (1),

dan(2)

• PasaI24A

• PasaI24B

• PasaI24C

• ketentuan tentang Asas-asas landasan bernegara

• kelembagaan negara dan huburgan antar lembaga negara

• ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum

4

Perubahan Keempat

• PasaI2 ayat (1)

• PasaJ 6A ayat (4)

• PasaI 8 ayat (3)

• PasaI11 ayat (1)

• PasaI16

• PasaJ 23B

• PasaI23D

• PasaI 24 ayat (3)

• PasaI31

• PasaI32

• PasaI33 ayat (4)

dan(5)

• PasaI34

• PasaI 37

• Aturan peralihan

Pasal I., II, dan III

• Aturan Tambahan Pasal I danll

·                     ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara

·                     perghapusan Dewan Pertimbargan Agung (DPA)

·                     ketentuan tentang perdidikan dan kebudayaan

·                     ketentuan tentang perekoronian dan kesejahteraan sosial

·                     Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.

 

Demikian uraian singkat tentang Amandemen UUD NRI Tahun 1945 (UUD 1945) dan Hasil-Hasilnya. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter