Pada
materi materi pembelajaran tentang Pentingnya
Wawasan Nusantara Dalam Konteks NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), akan
coba dibahas Pengertian Wawasan Nusantara, Kedudukan Wawasan Nusantara, Fungsi
Wawasan Nusantara, Tujua wawasan Nusantara, Unsur- Unsur Dasar wawasan
Nusantara, Hakekat dan Asas wawasan Nusantara, serta arti pentingnya Wawasan
Nusantara bagi bangsa Indonesia.
1. Pengertian Wawasan
Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara
umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya
yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi
dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Sedangkan wawasan nusantara memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang
diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945
serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam
mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
2. Kedudukan Wawasan
Nusantara
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan
dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
3. Fungsi Wawasan
Nusantara
Fungsi
wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut :
a.
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan Nusantara dijadikan
sebagai konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
b.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
c.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan Negara merupakan pandnagan
geopolitik Indonesia dakam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi wilayah dan segenap kekuatan Negara.
d.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
Negara, agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga.
Secara
umum, wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Tujuan Wawasan
Nusantara
Tujuan
wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut :
a. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
b. Tujuan ke dalam bertujuan untuk mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
bangsa Indonesia sudah menjunjung tinggi kepentingan kedamaian, dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
Dari dua tujuan tersebut dapat disimpulkan bahwa
wawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal ini
bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, atau
daerah.
5. Unsur- Unsur Dasar
wawasan Nusantara.
Untuk
lebih memudahkan dalam mengidentifikasi pokok-pokok pikiran yang
penting mengenai Wawasan Nusantara, maka dapat dikategorisasikan dalam 3 (tiga)
unsur penting Wawasan Nusantara yaitu Unsur Wadah, Unsur Isi dan Tata Laku.
Wawasan Nusantara sesungguhnya memiliki ranah pengetahuan, sikap dan perilaku. Sebagai
Konteks Wadah dan Isi maka Wawasan Nusantara adalah merupakan penerapan Geopolitik
Bangsa Indonesia yang senantiasa harus di jiwai oleh Pancasila dan UUD 1945, sebagai
rambu -rambu Nasional yang menjadi sumber inspirasi dalam mengembangkan potensi
kewilayahan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Wawasan
Nusantara yang di dalam perwujudannya adalah pengutamaan persatuan dan kesatuan
meliputi aspek kehidupan politik, Ekonomi, Sosial - Budaya dan Pertahanan Kemanan
hendaknya pula dapat mengilhami pelaksanaan pembangunan nasional karena persatuan
dan kesatuan Bangsa inilah yang dalam pengalaman sejarah keindonesiaan telah digali dan membuktikan keampuhannya dalam perjalanan sejarah bangsa dalam
mencapai cita- cita dan tujuannya.
1)
Wadah
Wawasan Nusantara
sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:
1.1. Wujud wilayah
Batas ruang lingkup
wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan
pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat
serta di atasnya merupakan satu ke satuan ruang wilayah. Oleh karena itu
nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya.
Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas
dengan titik puncak kerucut dipusat bumi.
Letak geografis negara
berada di posisi dunia antar dua samudera dan dua benua. Letak geografis ini berpengaruh
besar terhadap aspek- aspek kehidupan nasional di Indonesia. Perwujudan wilayah
nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertaha nan keamanan.
1.2. Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia, tat
inti organiasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan
negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesa tuan yang berbentuk Republik.
Kedaulatan berada di tangan
rakyat yang dilaksanakan menurut Undang- Undang. Sistem pemerintahannya menganut
sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD
1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machsstaat).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat
dibubarkan oleh Presiden. Anggota MPR merangkap sebagai anggota MPR.
1.3. Tata Kelengkapan
Organisasi
Tata kelengkapan organisai
adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh
rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organnisasi masyarakat,
kalangan pers serta seluruh aparatur negara. Semua lapisan masyarakat itu
diharapkan dapat mewujudkan denokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD
1945 dan secara ideal berdasarkan dasar falsafah Pancasila, dalam berbagai
kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)
Isi wawasan Nusantara.
Isi Wawasan Nusantara
tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang
meliputi cita- cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a)
Cita- cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yang meliputi:
1.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2.
Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yng bebas.
3.
Pemerintaahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan
ikutmmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
b)
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh yang meliputi:
1.
Satu kesatuan wilayah Nusantra yang mencakup daratan, perairan dan digantara
secara terpadu.
2.
Satu kesatuan politik, dalam arti UUD dan politik peelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
3.
Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia
atas dasar “BhinekaTunggal Ika”, satu tertib sosil dan satu tertib hukum. Satu
kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekelurgaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
4.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)
5.
Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3)
Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a)
Tata laku batiniah berdasarkan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental
bangsa yang memilki kekuatan batin.
b)
Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan
karya, keterpaduan pembicaraan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
4)
Implementasi wawasan Nusantara Sebagai Pancaran falsafah Pancasila dan
Pembangunan Nasional.
a) Wawasan Nusantara
Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila
diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa sebagi sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia
yang terjabarkan pada sila- sila berikutnya.
Wawasan nusantara sebagai
aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman kelangsungan hidup
bangsa Indonesia. Dengan demikian wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan
kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan
keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.dan
Wawsan Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi pembangunan
Nasional.
b) Wawasan Nusantara
dalam Pembangunan Nasional
1.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuanPolitik
a.
Kebulatan wilayah dengan segalaisinya merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.
b.
Kenanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya
tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
c.
Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu pesaudaran, senasib dan seperjuangan,
sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
d.
Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing
ke arah tujuan dan cita- cita yang sama.
e.
Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara sistem hukun nasional
f.
Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hubungan nasional.
g.
Bangsa Indonesia bersama bangsa - bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia
dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri bebas dan aktif.
2.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Politik
a.
Kekayaan di seluruh wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah
modal dan milik bangsa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
b.
Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan
ciri khas yang memiliki daerah masing - masing.
c.
Kehidupan perekonomi di seluruh Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar –besar kemakmuran
rakyat.
d.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial budaya
e.
Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan
serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan
bangsa.
f.
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam
budaya yaang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak
nilai - nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai - nilai
budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan pertahanan Keamanan
a.
Bahwa ancaman terhadap satu pulau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap
seluruh bagsa dan negara.
b.
Tiap - tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta
dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
6. Hakikat Wawasan
Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah sebuah cara pandang yang digunakan untuk menjaga keutuhan. NKRI
yang menyangkut segala aspek kehidupan. Implementasi wawasan Nusantara
dilakukan oleh masyarakat secara umum dan lembaga-lembaga Negara. Produk hukum yang
dihasilkan oleh lembaga Negara yang memiliki wewenang membuat hukum haruslah sesuai
dengan pandangan wawasan Nusantara yang bersifat merekatkan kesatuan bangsa dan
demi kepentingan bangsa dan Negara. Dapat disimpulkan wawasan Nusantara
diwujudkan dengan menyatakan kepulauan yang ada di Indonesia sebagai satu kesatuan
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
7. Asas Wawasan
Nusantara
Asas
(prinsip) merupakan suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum yang dijadikan
pedoman pemikiran dan tindakan. Asas-asas muncul dari hasil penelitian dan tindakan
sifatnya permanen, umum, dan setiap ilmu pengetahuan memiliki asas yang mencerminkan
kebenaran-kebenaran dasar dalam bidang ilmu tersebut. Asas adalah dasar tapi bukan
suatu absolut atau mutlak. Artinya penerapan asas harus mempertimbangkan keadaan-keadaan
khusus dan keadaan yang berubah-ubah. Asas wawasan Nusantara merupakan ketentuan
dasar yang harus dipatuhi, dipelihara, dan diciptakan demi terwujudnya ketaatan
unsur pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Tujuan
asas wawasan Nusantara ialah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Asas wawasan Nusantara terdiri
atas kepentingan yang sama, keadilan, kejujran, solidaritas, kerja sama, dan kesetiaan.
Hal tersebut seluruhnya merupakan asas wawasan Nusantara yang betul-betul harus
dilakukan demi terjaganya kesatuan dalam kebhinnekaan.
a.
Asas kepentingan bersama, asas tersebut tercermin pada saat menghadapi penjajah
untuk merebut kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka, asas tersebut merupakan
asas untuk membangun dan mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
dalam pembukaan UUD 1945.
b.
Asas keadilan, asas ini tercermin dalam tata pergaulan dengan tidak merugikan para
pihak dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau kepentingan
golongan/umum.
c.
Asas kejujuran, yakni semua perbuatan sesuai dengan realita dan hukum.
d.
Asas solidaritas, asas ini merupakan asas saling memahami dan saling menghargai
antarsesama dengan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, dan sebagainya.
e. Asas kerja sama, yaitu menerapkan kebersamaan, gotong royong, ringan sama dijinjing
berat sama dipikul.
f.
Asas kesetiaan, yakni setia terhadap kesepakatan bersama.
g.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh dan menyeluruh.
Manunggal adalah keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan.
Utuh menyeluruh artinya wilayah Nusantara dan rakyat Indonesia merupakan satu
kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun dan
sesuai dengan satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa. Aspek kehidupan yang
berciri tersebut meliputi sebagai berikut :
1. Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan perairan
dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik
pelaksanaannya serta satu ideology dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan
masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial, dan
satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha
bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu keaatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem
terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
8. Aspek Trigatra dan
Pancagatra dalam Wawasan Nusantara
Konsepsi
wawasan Nusantara merupakan suatu konsep di dalam cara pandang pengaturan yang mencakup
segenap kehidupan bangsa yang dinamakan astagatra, yang meliputi aspek alamiah(trigatra)
dan aspek sosial(pancagatra). Trigatra meliputi posisi dan lokasi geografis Negara,
keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemapuan penduduk. Pancagatra merupakan
aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari ideology, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan. Antara gatra yang satu dengan yang lain terdapat hubungan
yang bersifat timbal balik dengan hubungan yang erat yang saling interdependensi,
demikian juga antara trigatra dan pancagatra.
Delapan
aspek yang berhunbungan dalam konsep ketahanan nasional saling berkaitan secara
utuh menyeluruh. Hubungan tata laku masyarakat merupakan suatu sistem kehidupan
nasional. Hubungan antargatra baik trigatra maupun pancagatra merupakan hubungan
timbale balik yang erat dan saling terkait secara menyeluruh dalam arti saling
memengaruhi dan ketegantungan yang serasi dan seimbang. Dengan demikian, maka perubahan
di salah satu gatra akan memengaruhi terhadap gatra lainnya.
9. Arti Penting Wawasan
Nusantara.
Apa
pentingnya wawasan nusantara dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan penjelasan
di atas, berikut ini beberapa arti
penting wawasan nusantara bagi Bangsa Indonesia.
a.
Kedudukan wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik
Indonesia. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi
penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan
kehidupan nasional.
b.
Penerapan wawasan Nusantara telah memberikan manfaat yang nyata diantara di bidang
wilayah, yakni diterimanya konsepsi Nusantara diforum internasional, sehingga terjaminlah
integritas wilayah teriterorial Indonesia. Laut Indonesia yang semula dianggap bebas
menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap
landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilakn pertambahan luas
wilayah yang cukup besar. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut
menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa
Indonesia. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia
internasional termasuk Negara- negara tetangga.
c.
Dengan wawasan nusantara, bangsa Indonesia yang Bhineka Tungga Ika tetap merasa
sebangsa dan setanah air, senasib sepenanggunan dengan asas pancasila.
d.
Wawasan Nusantara telah meperkokoh bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapan
dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahan keamanan Rakyat semesta untuk
menghadapi berbagai ancaman
e.
Melalui wawasan nusantara, wilayah Indonesia merupakan kebulatan wilayah nasional
dengan segala isinya dan kekayaaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang
hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama
bangsa
f.
Dengan wawasan nusantara, bangsa Indonesia terdiri berbagai suku, bahasa, agama
merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dlm arti luas.
g.
Dengan wawasan nusantara, secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa senasib
sepenanggungan.
h.
Dengan wawasan nusantara, bangsa Indonesia menjadikan Pancasila satu-satunya
Falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan
bangsa menuju tujuannya
i.
Dengan wawasan nusantara, kehidupan politik di seluruh Indonesia merupakan satu
kesatuan politik yg diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang -Undang
Dasar 1945.
j.
Dengan wawasan nusantara, seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem
Hukum.
Berdasarkan kenyataan di atas, dapat di ambil kesimpulan bahwa Wawasan Nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia dan sebagai Visi Nasional yang mengutamkan persatuan dan kesatuan Bangsa masih tetap sah (Solid) baik untuk saat sekarang maupun masa mendatang.
Demikian materi pembelajaran tentang Pentingnya Wawasan Nusantara Dalam Konteks NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Semoga ada manfaatnya.
Bermanfaat sekali.. Terimakasih banyak 🙏 Sehat selalu..
Kiw hallo