PENTINGNYA WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NKRI (NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA)

Pentingnya Wawasan Nusantara Dalam Konteks NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)


Pada materi materi pembelajaran tentang Pentingnya Wawasan Nusantara Dalam Konteks NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), akan coba dibahas Pengertian Wawasan Nusantara, Kedudukan Wawasan Nusantara, Fungsi Wawasan Nusantara, Tujua wawasan Nusantara, Unsur- Unsur Dasar wawasan Nusantara, Hakekat dan Asas wawasan Nusantara, serta arti pentingnya Wawasan Nusantara bagi bangsa Indonesia.


1. Pengertian Wawasan Nusantara

Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua Australia.


Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.

 

2. Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

 

3. Fungsi Wawasan Nusantara

Fungsi wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut :

a. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan Nusantara dijadikan sebagai konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

b. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

c. Wawasan Nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan Negara merupakan pandnagan geopolitik Indonesia dakam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi wilayah dan segenap kekuatan Negara.

d. Wawasan Nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan Negara, agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga.

 

Secara umum, wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

4. Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut :

a. Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

b. Tujuan ke dalam bertujuan untuk mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia sudah menjunjung tinggi kepentingan kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

 

Dari dua tujuan tersebut dapat disimpulkan bahwa wawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal ini bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, atau daerah.

 

5. Unsur- Unsur Dasar wawasan Nusantara.

Untuk lebih memudahkan dalam mengidentifikasi pokok-pokok pikiran yang penting mengenai Wawasan Nusantara, maka dapat dikategorisasikan dalam 3 (tiga) unsur penting Wawasan Nusantara yaitu Unsur Wadah, Unsur Isi dan Tata Laku. Wawasan Nusantara sesungguhnya memiliki ranah pengetahuan, sikap dan perilaku. Sebagai Konteks Wadah dan Isi maka Wawasan Nusantara adalah merupakan penerapan Geopolitik Bangsa Indonesia yang senantiasa harus di jiwai oleh Pancasila dan UUD 1945, sebagai rambu -rambu Nasional yang menjadi sumber inspirasi dalam mengembangkan potensi kewilayahan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

 

Wawasan Nusantara yang di dalam perwujudannya adalah pengutamaan persatuan dan kesatuan meliputi aspek kehidupan politik, Ekonomi, Sosial - Budaya dan Pertahanan Kemanan hendaknya pula dapat mengilhami pelaksanaan pembangunan nasional karena persatuan dan kesatuan Bangsa inilah yang dalam pengalaman sejarah keindonesiaan telah digali dan membuktikan keampuhannya dalam perjalanan sejarah bangsa dalam mencapai cita- cita dan tujuannya.

 

1) Wadah

Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:

1.1. Wujud wilayah

Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta di atasnya merupakan satu ke satuan ruang wilayah. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut dipusat bumi.

Letak geografis negara berada di posisi dunia antar dua samudera dan dua benua. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek- aspek kehidupan nasional di Indonesia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertaha nan keamanan.

 

1.2. Tata Inti Organisasi

Bagi Indonesia, tat inti organiasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesa tuan yang berbentuk Republik.

 

Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang- Undang. Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota MPR merangkap sebagai anggota MPR.

 

1.3. Tata Kelengkapan Organisasi

Tata kelengkapan organisai adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organnisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara. Semua lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan denokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar falsafah Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

2) Isi wawasan Nusantara.

Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita- cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.

a) Cita- cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yang meliputi:

1. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

2. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yng bebas.

3. Pemerintaahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikutmmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:

1. Satu kesatuan wilayah Nusantra yang mencakup daratan, perairan dan digantara secara terpadu.

2. Satu kesatuan politik, dalam arti UUD dan politik peelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.

3. Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “BhinekaTunggal Ika”, satu tertib sosil dan satu tertib hukum. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekelurgaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.

4. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)

5. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

 

3) Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah

a) Tata laku batiniah berdasarkan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memilki kekuatan batin.

b) Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.

 

4) Implementasi wawasan Nusantara Sebagai Pancaran falsafah Pancasila dan Pembangunan Nasional.

a) Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila

Falsafah pancasila diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagi sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila- sila berikutnya.

Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.dan Wawsan Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi pembangunan Nasional.

 

b) Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuanPolitik

a. Kebulatan wilayah dengan segalaisinya merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.

b. Kenanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia

c. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu pesaudaran, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.

d. Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita- cita yang sama.

e. Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara sistem hukun nasional

f. Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hubungan nasional.

g. Bangsa Indonesia bersama bangsa - bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri bebas dan aktif.

 

2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Politik

a. Kekayaan di seluruh wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bangsa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.

b. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing - masing.

c. Kehidupan perekonomi di seluruh Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar –besar kemakmuran rakyat.

d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial budaya

e. Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.

f. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yaang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai - nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai - nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.

 

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan pertahanan Keamanan

a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bagsa dan negara.

b. Tiap - tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

 

6. Hakikat Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah sebuah cara pandang yang digunakan untuk menjaga keutuhan. NKRI yang menyangkut segala aspek kehidupan. Implementasi wawasan Nusantara dilakukan oleh masyarakat secara umum dan lembaga-lembaga Negara. Produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga Negara yang memiliki wewenang membuat hukum haruslah sesuai dengan pandangan wawasan Nusantara yang bersifat merekatkan kesatuan bangsa dan demi kepentingan bangsa dan Negara. Dapat disimpulkan wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan yang ada di Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

 

7. Asas Wawasan Nusantara

Asas (prinsip) merupakan suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum yang dijadikan pedoman pemikiran dan tindakan. Asas-asas muncul dari hasil penelitian dan tindakan sifatnya permanen, umum, dan setiap ilmu pengetahuan memiliki asas yang mencerminkan kebenaran-kebenaran dasar dalam bidang ilmu tersebut. Asas adalah dasar tapi bukan suatu absolut atau mutlak. Artinya penerapan asas harus mempertimbangkan keadaan-keadaan khusus dan keadaan yang berubah-ubah. Asas wawasan Nusantara merupakan ketentuan dasar yang harus dipatuhi, dipelihara, dan diciptakan demi terwujudnya ketaatan unsur pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.

 

Tujuan asas wawasan Nusantara ialah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Asas wawasan Nusantara terdiri atas kepentingan yang sama, keadilan, kejujran, solidaritas, kerja sama, dan kesetiaan. Hal tersebut seluruhnya merupakan asas wawasan Nusantara yang betul-betul harus dilakukan demi terjaganya kesatuan dalam kebhinnekaan.

a. Asas kepentingan bersama, asas tersebut tercermin pada saat menghadapi penjajah untuk merebut kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka, asas tersebut merupakan asas untuk membangun dan mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945.

b. Asas keadilan, asas ini tercermin dalam tata pergaulan dengan tidak merugikan para pihak dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau kepentingan golongan/umum.

c. Asas kejujuran, yakni semua perbuatan sesuai dengan realita dan hukum.

d. Asas solidaritas, asas ini merupakan asas saling memahami dan saling menghargai antarsesama dengan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, dan sebagainya. e. Asas kerja sama, yaitu menerapkan kebersamaan, gotong royong, ringan sama dijinjing berat sama dipikul.

f. Asas kesetiaan, yakni setia terhadap kesepakatan bersama.

g. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh dan menyeluruh. Manunggal adalah keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan. Utuh menyeluruh artinya wilayah Nusantara dan rakyat Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apapun dan sesuai dengan satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa. Aspek kehidupan yang berciri tersebut meliputi sebagai berikut :

1. Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.

2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideology dan identitas nasional.

3. Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial, dan satu tertib hukum.

4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.

5. Satu keaatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

 

8. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara

Konsepsi wawasan Nusantara merupakan suatu konsep di dalam cara pandang pengaturan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan astagatra, yang meliputi aspek alamiah(trigatra) dan aspek sosial(pancagatra). Trigatra meliputi posisi dan lokasi geografis Negara, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemapuan penduduk. Pancagatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Antara gatra yang satu dengan yang lain terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dengan hubungan yang erat yang saling interdependensi, demikian juga antara trigatra dan pancagatra.

 

Delapan aspek yang berhunbungan dalam konsep ketahanan nasional saling berkaitan secara utuh menyeluruh. Hubungan tata laku masyarakat merupakan suatu sistem kehidupan nasional. Hubungan antargatra baik trigatra maupun pancagatra merupakan hubungan timbale balik yang erat dan saling terkait secara menyeluruh dalam arti saling memengaruhi dan ketegantungan yang serasi dan seimbang. Dengan demikian, maka perubahan di salah satu gatra akan memengaruhi terhadap gatra lainnya.

 

9. Arti Penting Wawasan Nusantara.

Apa pentingnya wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan penjelasan di atas, berikut ini beberapa arti penting wawasan nusantara bagi Bangsa Indonesia.

a. Kedudukan wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.

b. Penerapan wawasan Nusantara telah memberikan manfaat yang nyata diantara di bidang wilayah, yakni diterimanya konsepsi Nusantara diforum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teriterorial Indonesia. Laut Indonesia yang semula dianggap bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilakn pertambahan luas wilayah yang cukup besar. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk Negara- negara tetangga.

c. Dengan wawasan nusantara, bangsa Indonesia yang Bhineka Tungga Ika tetap merasa sebangsa dan setanah air, senasib sepenanggunan dengan asas pancasila.

d. Wawasan Nusantara telah meperkokoh bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahan keamanan Rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman

e. Melalui wawasan nusantara, wilayah Indonesia merupakan kebulatan wilayah nasional dengan segala isinya dan kekayaaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa

f. Dengan wawasan nusantara, bangsa Indonesia terdiri berbagai suku, bahasa, agama merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dlm arti luas.

g. Dengan wawasan nusantara, secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa senasib sepenanggungan.

h. Dengan wawasan nusantara, bangsa Indonesia menjadikan Pancasila satu-satunya Falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya

i. Dengan wawasan nusantara, kehidupan politik di seluruh Indonesia merupakan satu kesatuan politik yg diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945.

j. Dengan wawasan nusantara, seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem Hukum.


Berdasarkan kenyataan di atas, dapat di ambil kesimpulan bahwa Wawasan Nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia dan sebagai Visi Nasional yang mengutamkan persatuan dan kesatuan Bangsa masih tetap sah (Solid) baik untuk saat sekarang maupun masa mendatang.


Demikian materi pembelajaran tentang Pentingnya Wawasan Nusantara Dalam Konteks NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)  Semoga ada manfaatnya. 



= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter